Larangan merokok di kawasan kampus dan sekolah Foto: Esti Widiyana
Jakarta –
Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur’an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur’an saat haid.
Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)
Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur’an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur’an saat haid.
Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi’i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur’an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur’an tanpa ada batasan.
Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi’i menegaskan hukum membaca Al-Qur’an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.
Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur’an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu ‘Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, “Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Daruquthni)
Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:
Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, “Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat.” (HR Abu Daud dan an-Nasa’i)
Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.
Aisyah RA berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaih)
Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.
Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”
Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.
Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
(kri/kri)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…