Jakarta –
Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.
Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:
Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:
(fyk/fay)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…