Jakarta –
Tidak hanya ditindak secara manual oleh petugas polisi di lapangan, kini pelanggaran lalu lintas juga bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (e-Tilang). Nantinya, pengendara akan menerima surat tilangnya secara elektronik.
Namun, masih ada pengendara yang mungkin belum familiar dengan prosedur untuk cara mengurusnya. Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima e-Tilang? Simak mekanisme hingga cara pembayaran dendanya.
E-tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknologi canggih untuk menegakkan hukum lalu lintas secara digital.
Secara otomatis, ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.
ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi.
Lebih lanjut, berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang mengacu pada informasi dari Korlantas Polri:
Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.
Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi.
Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.
Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.
Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.
Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa ditangani sistem ETLE. Pelanggaran e-tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE:
Jangan anggap remeh atau mengabaikan e-tilang. Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
(khq/fds)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…