Categories: Tips Otomotif

Kena Tilang Elektronik? Ini Hal yang Harus Dilakukan


Jakarta

Tidak hanya ditindak secara manual oleh petugas polisi di lapangan, kini pelanggaran lalu lintas juga bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (e-Tilang). Nantinya, pengendara akan menerima surat tilangnya secara elektronik.

Namun, masih ada pengendara yang mungkin belum familiar dengan prosedur untuk cara mengurusnya. Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima e-Tilang? Simak mekanisme hingga cara pembayaran dendanya.

Cara Kerja Tilang Elektronik

E-tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknologi canggih untuk menegakkan hukum lalu lintas secara digital.


Secara otomatis, ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi.

Lebih lanjut, berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang mengacu pada informasi dari Korlantas Polri:

1. Deteksi Pelanggaran

Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.

2. Identifikasi Kendaraan

Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

3. Pengiriman Surat Konfirmasi Kendaraan oleh Petugas

Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi.

Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.

4. Konfirmasi Kepemilikan Kendaraan

Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.

5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda

Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.

Hal yang Harus Dilakukan saat Terkena Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa ditangani sistem ETLE. Pelanggaran e-tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil menggunakan HP.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Menggunakan plat nomor palsu.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Jangan anggap remeh atau mengabaikan e-tilang. Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

(khq/fds)



Sumber : oto.detik.com

Import

Recent Posts

Konsumsi 7 Makanan Putih Ini Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh

Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…

3 weeks ago

Begini Tips Minum Kopi agar Tekanan Darah Tak Melonjak

Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…

3 weeks ago

12 Makanan dan Minuman Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Lho

Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…

3 weeks ago

5 Perbedaan Yoghurt dan Greek Yoghurt, Mana Lebih Sehat?

Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…

3 weeks ago

8 Kebiasaan Minum yang Dapat Mencegah Perut Buncit, Cobain Yuk!

Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…

3 weeks ago

10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula untuk Kesehatan

Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…

3 weeks ago