Categories: Haji Umroh

Pengadaan Layanan Haji oleh Tim Independen, Diawasi dan Diperiksa BPK



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (17/9/2024).

“Seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi,” jelasnya.


Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Subhan, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Sementara tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

Kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.

“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.

Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tandasnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

detikcom

Recent Posts

Konsumsi 7 Makanan Putih Ini Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh

Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…

3 weeks ago

Begini Tips Minum Kopi agar Tekanan Darah Tak Melonjak

Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…

3 weeks ago

12 Makanan dan Minuman Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Lho

Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…

3 weeks ago

5 Perbedaan Yoghurt dan Greek Yoghurt, Mana Lebih Sehat?

Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…

3 weeks ago

8 Kebiasaan Minum yang Dapat Mencegah Perut Buncit, Cobain Yuk!

Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…

3 weeks ago

10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula untuk Kesehatan

Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…

3 weeks ago