Jakarta –
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diamalkan. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan dari segala aspek, seperti waktu pemberian dan jenis harta yang keluarkan. Lantas, apa saja yang membedakan zakat fitrah dan zakat mal?
Menurut laman Baznas Jabar, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik berkah, tumbuh dan berkembang. Di dalam zakat, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Adapun perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal adalah:
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Mengutip buku Fiqih oleh Hasbiyallah, zakat fitrah diberikan dari awal bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.
Sementara, zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya. Menurut laman Baznas, zakat ini dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat atau substansi perolehanya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Ada tiga syarat wajib zakat fitrah. Berikut ketiganya poinnya:
Sementara syarat-syarat zakat mal ada enam. Berikut di antaranya:
3. Jenis Harta yang Dikeluarkan
Zakat fitrah dapat diberikan berupa dua setengah kilogram bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum untuk setiap orang. Pembayarannya bisa juga menggunakan uang. Sementara, merujuk pada Peraturan Menag No 52, tahun 2014, zakat mal terdiri dari:
Besaran zakat fitrah diberikan berdasarkan jumlah keluarga. Umumnya, besaran tersebut setara dengan sebagian besar makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh masyarakat setempat atau lembaga agama terpercaya.
Berdasarkan hadits, besaran setiap orang adalah satu sha’, atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Sementara, besaran zakat mal ditentukan berdasarkan kadar harta yang dikenai zakat. Secara keseluruhan, kadar zakat mal yang dikenakan yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki, kecuali zakat rikaz yaitu 20 persen.
Hukum pembagian pemberian zakat fitrah ada lima. Begini penjelasannya:
Sementara, waktu pelaksanaan zakat mal bisa kapan saja. Zakat diberikan tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan biasanya dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai nisab.
Itulah lima perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal. Sekarang, kamu sudah mengerti dan dapat membedakan keduanya?
(elk/row)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…