Jakarta –
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri perlu dipahami oleh kaum muslimin. Terlebih, niat menjadi unsur penting dalam suatu ibadah.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Semua perbuatan tergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan.” (HR Bukhari)
Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin tanpa mengenal usia. Dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, zakat fitrah disebut juga sebagai zakat badan.
Maksud dari zakat badan ialah tidak berkaitan dengan harta kekayaan (mal) seseorang. Dalil kewajiban zakat fitrah mengacu pada hadits dari Ibnu Umar, ia berakta:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia.” (HR Muslim)
Pembacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Hal ini disebabkan masing-masing niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Lalu bagaimana bunyi niat zakat fitrah untuk diri sendiri?
Menukil buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat dipanjatkan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Setidaknya ada sejumlah syarat sah zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Berikut bahasannya yang dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K H IMaduddin Utsman al-Bantanie.
Zakat fitrah tidak diberikan kepada sembarang orang. Golongan yang berhak menerimanya tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Jika dirinci, berikut orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah.
Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.
(aeb/erd)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…