Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh orang dengan kondisi tertentu karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. Menurut Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al- Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah.
Dalam praktiknya di Indonesia, mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta dalam tulisan berjudul Hukum Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk Pembayaran Fidyah Online dijelaskan bahwa fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Bahkan, dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online.
Perihal fidyah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surah Al Baqarah ayat 184 yaitu,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag yang menjabarkan keterangan dalam ayat ini bahwa siap yang benar-benar merasa berat untuk berpuasa, ia boleh untuk menggantinya dengan fidyah.
Menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Pendapat pertama menyebut, kadar fidyah sebesar satu 1 makanan pokok yang senilai dengan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Hasil konversi satuan mud ke dalam hitungan satuan internasional menjadi sebesar 675 gram atau 0,75 kg, seperti ukuran telapak tangan dewasa yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran mud ini berdasarkan pendapat dari Mazhab Maliki dan Syafi’i.
Di sisi lain, Mazhab Hanafi menyebutkan kadar dan jenis fidyah yang dikeluarkan yakni sama dengan kadar zakat fitrah. Tepatnya sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum yang bila dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg. Aturan ini kemudian dijadikan acuan muslim untuk membayar fidyah berupa beras.
Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.
“Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar dengan acuan 1,5 kg makanan pokok sehari-hari atau harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg yang dikonversi menjadi nilai rupiah.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000.
Sebagai referensi lain, diputuskan bahwa daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebanyak Rp 10.000. Sehingga tiap daerah dapat berbeda sesuai dengan harga saat itu di daerah atau menilik keputusan Baznas tiap daerahnya.
Ada sejumlah golongan yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Beberapa golongan orang yang diperbolehkan di antaranya sebagai berikut.
Begitulah pembahasan kali ini mengenai fidyah dan berapa uang yang harus kita bayarkan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.
(rah/rah)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…