Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.
Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa’labah yang mengatakan,
“Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.'” (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)
Masih dalam buku yang sama dikatakan, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkanya pada waktunya.
Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam menjelaskan, maksud mampu dalam hal ini adalah muslim yang memiliki kelebihan harta atau nisab setelah digunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya.
Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.
Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya.
Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.
Mazhab Syafi’i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.
Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.
Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.
Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:
Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:
(kri/kri)
Jakarta - Makanan berwarna putih rupanya memiliki manfaat kesehatan. Salah satunya meningkatkan kekebalan tubuh. Berikut…
Jakarta - Kopi memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, tapi ada beberapa tips ngopi agar tidak…
Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi salah satu momok menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya pada…
Jakarta - Ada banyak jenis yoghurt yang bisa ditemukan di supermarket. Ternyata antara yoghurt dan…
Jakarta - Memiliki pola makan yang tidak sehat dan jarang olahraga membuat perut jadi mudah…
Jakarta - Kopi hitam adalah minuman kopi tanpa gula, krim, susu, atau tambahan pemanis apa…