Author: admin

  • Dear Bu Menpar, Bukan Cuma Destinasi Indah, Wisata RI Butuh Akses Mudah

    Dear Bu Menpar, Bukan Cuma Destinasi Indah, Wisata RI Butuh Akses Mudah



    Jakarta

    Destinasi boleh memesona, tapi tanpa transportasi publik yang terhubung, wisatawan bisa enggan datang. Itulah yang disoroti Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemasaran Pariwisata Digital di Pasuruan, Jawa Timur.

    Bambang menyampaikan pernyataan itu saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Diseminasi Pemasaran Pariwisata Digital yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Menurut Bambang Haryo, transportasi publik yang efisien menjadi salah satu faktor penting agar wisatawan domestik maupun mancanegara tertarik berkunjung ke berbagai destinasi di Indonesia.

    “Destinasi wisata kita sangat butuh akses transportasi publik yang terintegrasi. Turis asing sering enggan datang karena negara tetangga sudah punya sistem transportasi yang memadai, langsung terkoneksi dengan destinasi wisata,” ujarnya.


    Dia mencontohkan kondisi di Bali yang kini mengalami kepadatan dan ketidaknyamanan akibat minimnya transportasi umum.

    “Bali sekarang overload karena semua wisatawan, baik domestik maupun asing, harus memakai kendaraan pribadi. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

    Ia optimistis Indonesia mampu bersaing secara global jika pemerintah serius memperbaiki fasilitas publik penunjang pariwisata.

    “Potensi kita luar biasa, ada ribuan destinasi wisata alam dan budaya. Negara lain bisa menargetkan puluhan juta turis, masa kita kalah dengan potensi sebesar ini,” ujarnya.

    Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat promosi wisata dengan menyarankan supaya hotel, restoran dan pelaku ekonomi kreatif di daerah aktif menjadi corong promosi destinasi lokal.

    “Kita punya 300 ribu restoran dan ratusan ribu hotel yang bisa jadi corong promosi. Bahkan tenaga kerja Indonesia (TKI) pun bisa berperan, satu TKI menargetkan dua wisatawan saja, kita sudah bisa datangkan jutaan turis,” ujar dia.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Anggit Bima Wicaksana, Mahasiswa IPB Meninggal Saat Ekspedisi Patriot di Papua Barat

    Anggit Bima Wicaksana, Mahasiswa IPB Meninggal Saat Ekspedisi Patriot di Papua Barat



    Jakarta

    Mahasiswa IPB University Anggit Bima Wicaksana meninggal dunia saat bertugas sebagai peserta Ekspedisi Patriot. Ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (21/10/2025).

    Rektor IPB University Prof Dr Arif Satria menyatakan pihak kampus berduka atas peristiwa ini.

    “Kami sangat kehilangan sosok anak muda pejuang kesejahteraan rakyat seperti Anggit,” kata Arif, dikutip dari laman kampus, Kamis (23/10/2025).


    Arif mengatakan, Anggit meninggal di tengah perjuangan menjalankan tugas mulia mengharumkan nama kampus dengan memberikan kontribusi riset dan pengabdian yang relevan, aplikatif, serta berdampak bagi pembangunan bangsa.

    Ekspedisi Patriot adalah program gagasan Kementerian Transmigrasi bersama perguruan tinggi mitra yang melibatkan akademisi, mahasiswa, peneliti, dan praktisi multidisiplin. Para peserta program melakukan kajian strategis di kawasan transmigrasi untuk memastikan transformasi ekonomi berbasis komunitas.

    Sebanyak 57 dosen dan tenaga kependidikan, 135 mahasiswa, dan 93 alumni IPB University terlibat sebagai peserta Ekspedisi Patriot. Mereka disebar ke 36 lokus kawasan transmigrasi, 34 kabupaten/kota, di 21 provinsi.

    Anggit merupakan anggota Ekspedisi Patriot asal Prodi Manajemen Sumberdaya Lahan, Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, IPB University.

    Pemulangan ke Rumah Duka

    Jenazah Anggit Tiba di rumah duka Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Banten dari Fakfak pada Rabu (22/10/2022). Petinya diselubungi bendera Merah Putih.

    Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr Alfian Helmi mengatakan pihak kampus berkoordinasi dengan keluarga Anggit, termasuk dalam hal pemulangan jenazah. Koordinasi pemulangan Anggit juga berlangsung dengan Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah setempat, Kementerian Perhubungan, TNI AU, dan maskapai penerbangan.

    Sebelumnya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan mengatakan pihaknya bertanggung jawab penuh untuk proses visum, pemulangan jenazah almarhum, dan pendampingan keluarga hingga selesai.

    “Kementerian Transmigrasi akan mengurus dan memastikan prosesi pemakaman berjalan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengabdian beliau,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025), melansir detikNews.

    “Almarhum adalah patriot berdedikasi yang gugur dalam pengabdiannya. Ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi seluruh keluarga besar Kementerian Transmigrasi,” imbuhnya.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini 2 Kunci yang Bikin Jumlah Pendaki Terjebak Darurat di Gunung Fuji Turun Drastis

    Ini 2 Kunci yang Bikin Jumlah Pendaki Terjebak Darurat di Gunung Fuji Turun Drastis



    Jakarta

    Jumlah pendaki yang mengalami kejadian darurat saat mendaki Gunung Fuji dari sisi Prefektur Shizuoka tercatat menurun tajam pada musim pendakian 2025. Itu setelah pemerintah setempat menerapkan aturan ketat.

    Melansir Kyodo News, Rabu (15/10/2025) sepanjang musim pendakian dari Juli hingga September 2025, sekitar 84.000 orang mendaki Gunung Fuji melalui jalur Shizuoka. Meski jumlahnya masih tinggi, hanya 36 pendaki yang membutuhkan bantuan penyelamatan.

    Polisi setempat mencatat penurunan sebesar 44% dibanding tahun sebelumnya, tanpa adanya korban jiwa yang dilaporkan.


    Angka tersebut turun signifikan dari tahun 2024 yang mencatat 64 kasus, termasuk enam pendaki yang meninggal dunia. Gunung Fuji, yang merupakan gunung tertinggi di Jepang dengan ketinggian 3.776 meter dan terletak di barat daya Tokyo, sempat menghadapi berbagai persoalan terkait keselamatan pendaki.

    Salah satunya adalah fenomena pendaki nekat menempuh jalur menuju puncak semalaman tanpa mementingkan keselamatan. Banyak pendaki juga ditemukan mendaki dengan persiapan minim, berpakaian seadanya seperti mengenakan kaus, celana pendek, bahkan sandal.

    Sebagai respons terhadap tren tersebut, Prefektur Shizuoka menggandakan biaya masuk menjadi 4.000 yen (Rp 420 ribu) pada musim ini. Selain itu, pendakian pada pukul 14.00 hingga 03.00 dini hari dilarang bagi yang tidak memiliki reservasi penginapan di pondok gunung.

    Langkah serupa telah lebih dulu diterapkan di Prefektur Yamanashi yang mengelola salah satu dari empat rute resmi pendakian Gunung Fuji. Tiga rute lainnya berada di wilayah Shizuoka.

    Upaya tersebut terbukti efektif dengan Yamanashi juga melaporkan penurunan signifikan dalam jumlah penyelamatan pendaki sejak kebijakan diberlakukan tahun lalu. Namun demikian, kecelakaan tetap terjadi di luar musim resmi pendakian.

    Menurut otoritas setempat, banyak kasus melibatkan wisatawan asing yang datang saat jalur pendakian ditutup, maupun penduduk lokal yang mendaki secara impulsif tanpa persiapan matang. Pada Juni 2024, tiga pria asal Jepang berusia antara 30 hingga 50 tahun ditemukan tewas di dekat kawah.

    Sementara itu, seorang warga negara Amerika berusia 60-an berhasil diselamatkan setelah mengalami hipotermia saat Gunung Fuji masih ditutup.

    Kasus lain terjadi pada April 2025, ketika seorang mahasiswa asal China harus dievakuasi menggunakan helikopter setelah jatuh sakit di dekat puncak. Empat hari kemudian, ia kembali harus diselamatkan karena kesehatannya menurun saat mencoba naik lagi untuk mengambil ponselnya yang tertinggal.

    Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Prefektur Shizuoka tengah mempertimbangkan untuk mengenakan denda serta biaya evakuasi helikopter bagi pendaki yang dinilai melakukan pendakian secara gegabah.

    (upd/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa BPI GTK 2025 Diumumkan, Ada Namamu?

    Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa BPI GTK 2025 Diumumkan, Ada Namamu?



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2025. Hasil bisa dilihat mulai 22 Oktober 2025.

    Beasiswa BPI GTK ditujukan khusus untuk calon guru (D4/S1) dan guru aktif. Bagi calon guru, program studi yang bisa dipilih meliputi pendidikan PAUD, pendidikan SD, pendidikan luar biasa, pendidikan jasmani, hingga pendidikan bmbingan dan konseling.

    Sementara untuk kategori guru, pilihan prodi yang bisa dipilih berupa pendidikan SMA/SMK, guru kejuruan, dan guru pendidikan luar biasa yang ingin melanjutkan studi lewat skema RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.


    Bagaimana cara cek hasil beasiswa BPI ini? Ini langkahnya.

    Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa BPI GTK 2025

    Hasil seleksi administrasi peserta beasiswa bisa dilihat langsung lewat email masing-masing. Pastikan email yang digunakan untuk mendaftar aktif agar bisa memastikan hasil seleksi.

    “Seleksi administrasi BPI guru dan calon guru S1/D4 telah di umumkan sobat Puslapdik bisa cek pada email dan akun beasiswa masing-masing ya,” tulis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, guru dan calon guru bisa memeriksa hasil seleksi lewat website resmi Kemendikdasmen di https://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.

    Tahap Seleksi Beasiswa BPI GTK 2025

    1. Seleksi administrasi dan subtansi
    2. Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan panitia seleksi
    3. Seleksi wawancara dilakukan panitia seleksi
    4. Hasil pelaksanaan seleksi disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala Puslapdik
    5. Penerima beasiswa ditetapkan oleh Kepala Puslapdik berdasarkan hasil seleksi penerima BPI GTK
    6. Kepala Puslapdik menerbitkan surat keputusan penerima beasiswa.

    Komponen Pembiayaan Beasiswa BPI GTK 2025

    • Komponen BPI GTK D4/S1 Calon Guru terdiri atas biaya pendidikan dan biaya pendukung
    • Komponen BPI GTK D4/S1 Guru meliputi biaya pendidikan
    • Biaya pendidikan sebagaimana diberikan untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima BPI GTK.
    • Biaya pendidikan disalurkan selama paling lama 8 semester atau 48 bulan untuk BPI GTK D4/S1 Calon Guru dan paling lama 4 semester atau 24 bulan untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi BPI GTK D4/S1 Guru
    • Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak termasuk:
      – Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa
      – Biaya asrama mahasiswa
      – Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa
      – Biaya wisuda
      – Jas almamater/baju praktikum
      – Biaya yang bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran penerima beasiswa
      – Biaya-biaya lain yang tidak disetujui oleh Puslapdik.

    Selamat bagi yang lolos seleksi beasiswa BPI GTK 2025. Bagi yang belum lolos, bisa mencoba kesempatan lain di tahun berikutnya ya.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Paspor Singapura Masih yang Terkuat di Dunia, Bagaimana Indonesia?

    Paspor Singapura Masih yang Terkuat di Dunia, Bagaimana Indonesia?



    Jakarta

    Untuk kedua kalinya paspor Singapura menjadi yang paling kuat di dunia. Para traveler pemegang paspor Singapura ‘bebas’ melenggang ke mana pun.

    Data itu diungkapkan oleh Indeks Paspor Henley pada tanggal 14 Oktober 2025. Dari data terbaru, untuk pertama kalinya paspor AS tak berada di 10 besar paspor terkuat di dunia.

    Dilihat dari situs resminya, Rabu (15/10/2025) Indeks Paspor Henley membandingkan akses bebas visa dari 199 paspor berbeda ke 227 tujuan wisata. Jika tidak memerlukan visa, maka skor dengan nilai 1 dibuat untuk paspor tersebut. Skor yang sama berlaku jika traveler dapat memperoleh visa saat kedatangan (VOA), izin kunjungan, atau otorisasi perjalanan elektronik (ETA) saat memasuki tujuan wisata.


    Jika visa diperlukan atau jika pemegang paspor harus mendapatkan visa elektronik (e-Visa) sebelum keberangkatan, skor dengan nilai 0 diberikan. Hal ini juga berlaku jika memerlukan persetujuan pemerintah sebelum keberangkatan untuk visa saat kedatangan. Skor total untuk setiap paspor sama dengan jumlah destinasi yang tidak memerlukan visa.

    Pada tahun 2025, paspor Singapura memperoleh skor 91,27 dari 100 pada indeks lain, yaitu indeks paspor VisaGuide 2025. Singapura memiliki akses bebas visa ke 193 destinasi dari 227 destinasi di seluruh dunia.

    Posisi ini menjadikan Singapura berada tiga negara teratas di Asia, termasuk Korea Selatan dan Jepang, yang memiliki akses bebas visa ke destinasi terbanyak. Korea Selatan yang berada di peringkat kedua bisa akses bebas visa ke 190 destinasi.

    Sedangkan Jepang berada di peringkat ketiga dengan akses bebas visa ke 189 destinasi.

    Paspor terkuat tahun 2025

    1. Singapura (193 destinasi)
    2. Korea Selatan (190)
    3. Jepang (189)
    4. Jerman, Italia, Luksemburg, Spanyol, Swiss (188)
    5. Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Irlandia, Belanda (187)
    6. Yunani, Hongaria, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Swedia (186)
    7. Australia, Republik Ceko, Malta, Polandia (185)
    8. Kroasia, Estonia, Slowakia, Slovenia, Uni Emirat Arab, Inggris Raya (184)
    9. Kanada (183)
    10. Latvia, Liechtenstein (182)
    11. Islandia, Lituania (181)
    12. AS, Malaysia (180)

    Kenapa paspor AS loyo?

    Di tahun ini, paspor AS berada di rangking 12 (tahun 2025 di rangking 7) dan memiliki akses bebas visa ke 180 destinasi, yang setara dengan paspor Malaysia. Penurunan itu disebabkan oleh serangkaian perubahan akses, termasuk hilangnya akses bebas visa ke Brasil pada April 2025 karena kurangnya timbal balik.

    China, Myanmar, Papua Nugini, dan Vietnam juga tidak memasukkan AS dalam daftar bebas visa mereka. AS hanya mengizinkan 46 negara lain untuk masuk tanpa visa.

    Bagaimana dengan paspor Indonesia?

    Pada 2024, paspor Indonesia berada di urutan ke-66. Dan tahun 2025 Indonesia turun ke posisi 70. Pemegang paspor Indonesia bisa melenggang ke 73 destinasi di dunia.

    (sym/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • UNS Buka Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025, Dana Rp 52 Juta

    UNS Buka Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025, Dana Rp 52 Juta


    Jakarta

    Universitas Sebelas Maret (UNS) tengah membuka kesempatan emas bagi peneliti post-doctoral lewat program Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025. Program ini terbuka untuk peneliti dari dalam maupun luar negeri.

    Ajang ini diluncurkan sebagai bagian dari inisiatif Enhancing Quality Education for International University Impacts and Recognition (EQUITY). Program ini digagas UNS untuk meningkatkan daya saing riset dan reputasi global perguruan tinggi Indonesia, salah satunya melalui Times Higher Education (THE) Impact Rankings dan QS World University Rankings.

    Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga bulan yakni Januari-Juni 2026. Para peserta wajib memiliki gelar doktor (S3) dan diutamakan berkolaborasi dengan peneliti internasional.


    Tertarik melakukan riset dengan bantuan ini? Mengutip pedoman resmi, berikut informasi selengkapnya.

    Fokus Riset: SDGs & Kolaborasi Internasional

    Penelitian harus mengangkat tema yang selaras dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDGs), seperti SDG 2 (Zero Hunger), SDG 6 (Clean Water dan Sanititation), SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), SDG 16 (Peace, Justice & Strong Institutions), dan SDG 17 (Partnership for the Goals).

    Selain itu, program ini menargetkan peningkatan kerja sama riset internasional untuk mendongkrak International Research Network (IRN) dan reputasi akademik global UNS.

    Dana dan Fasilitas Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

    • Dana penelitian utama: Rp 52 juta
    • Pembiayaan gaji post doctoral researcher: Rp 30 juta untuk 3 bulan
    • Fasilitas bagi peneliti dari luar negeri termasuk biaya transportasi dan visa di luar honor
    • UNS menyediakan ruangan dan fasilitas pendukung penelitian dan kegiatan akademik

    Syarat Daftar Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

    • Calon post-doctoral researcher dapat berasal dari dalam atau luar negeri
    • Calon post-doctoral researcher telah menyelesaikan studi doktoral/S3 dengan tanggal kelulusan setelah 1 Januari 2020 (dibuktikan dengan salinan ijazah yang menunjukkan tanggal kelulusan)
    • Calon post-doctoral researcher memiliki rekam jejak penelitian serta publikasi ilmiah minimal 1 artikel di jurnal internasional bereputasi, yang dibuktikan dengan lampiran proposal disertai tangkapan layar artikel tersebut pada pangkalan data Scopus
    • Membuat proposal disertai surat pernyataan kesediaan penelitian dari calon post-doctoral researcher
    • Apabila calon post-doctoral researcher telah memiliki institusi asal, maka wajib melampirkan surat izin institusi yang ditandatangani oleh atasan langsung
    • Artikel hasil penelitian wajib membahas salah satu SDGs yang menjadi target utama
    • Artikel wajib mencantumkan kata kunci “SDGs” serta kata-kata kunci relevan dengan salah satu SDG di atas
    • Setiap luaran publikasi ilmiah wajib mencantumkan ucapan terima kasih (acknowledgement) kepada LPDP, dengan format berikut: This research is funded by the Indonesian Endowment Fund for Education (LPDP) on behalf of the Indonesian Ministry of Higher Education, Science and Technology and managed under the EQUITY Program (Contract No. ##/##/##.##.##/2025).

    Cara Pengajuan Proposal Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

    1. Pengusul mengisi data meliputi judul, identitas pengusul, dan target luaran melalui laman IRIS1103
    2. Usulan dituliskan dalam template substansi penelitian dengan huruf Arial ukuran 11 dengan jarak antar baris 1,5 spasi.
    3. Substansi proposal meliputi ringkasan (maksimal 500 kata), latar belakang (maksimal 700 kata), tinjauan pustaka (maksimal 1.000 kata), metode (maksimal 600 kata), jadwal, dan daftar pustaka
    4. Pengusul mengisi Rencana Anggaran dan Biaya melalui sistem IRIS1103, kemudian diunduh dalam format PDF
    5. Curriculum Vitae (CV) di-generate dari data yang ada di IRIS1103 dan dapat diunduh dari laman IRIS1103 dalam format PDF.
    6. Proposal disusun menjadi satu file dalam format PDF dengan urutan:

    – Bagian depan proposal (Cover, identitas pengusul, target luaran, ringkasan penggunaan anggaran)
    – Substansi proposal
    – Lampiran, meliputi:

    • Halaman pengesahan kegiatan oleh ketua program studi dan dekan
    • Rincian penggunaan anggaran
    • Curriculum vitae pengusul
    • Surat pernyataan dari calon post-doctoral researcher
    • Curriculum vitae dari post-doctoral researcher
    • Salinan paspor bagi post-doctoral researcher luar negeri atau KTP bagi yang berasal dari dalam negeri
    • Salinan ijazah
    • Surat pernyataan tidak menerima pendanaan ganda
    • Rancangan kegiatan post-doctoral researcher selama di UNS
    • Bukti korespondensi dengan calon post-doctoral researcher yang menyatakan kesediaannya berada di UNS selama kegiatan
    • Lampiran lain yang relevan (bukti publikasi, surat izin atasan, dll).
    • File proposal diunggah ke laman IRIS1103.

    Jadwal Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025

    • Pendaftaran: 6 Oktober-14 November 2025 melalui sistem IRIS1103 UNS.
    • Seleksi proposal: 6 Oktober-14 November 2025
    • Pengumuman proposal yang diterima: Akhir November 2025
    • Pelaksanaan kegiatan: Desember 2025-Juni 2026
    • Pelaporan kegiatan dan pengunaan anggaran: maksimal 20 Juli 2026

    Demikian informasi pengajuan Hibah Penelitian Post-Doctoral Researcher 2025. Selamat mencoba.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Batasi Turis-Turis Nakal, Palma Larang Perahu Pesta-Sewa Hunian Jangka Pendek



    Jakarta

    Pemerintah Kota Palma di Spanyol mengambil langkah tegas untuk mengendalikan perilaku wisatawan yang dianggap meresahkan. Aturan baru itu diterapkan mulai musim depan, termasuk melarang perahu pesta beroperasi di sepanjang pesisir kota.

    Dikutip dari The Sun, Rabu (15/10/2025) kebijakan baru itu diumumkan Wali Kota Palma, Jaime Martínez Llabres, pada tengah pekan lalu. Larangan tersebut menyasar aktivitas perahu pesta yang kerap menjadi sumber keluhan warga lokal.

    Martinez menegaskan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Otoritas Pelabuhan Balearic (APB) untuk memastikan penerapan larangan ini berjalan efektif.


    “Kami berkomitmen menjaga kualitas Palma sebagai destinasi wisata. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman, baik bagi penduduk maupun wisatawan,” ujar Martinez.

    Selain melarang perahu pesta, Pemkot Pama juga menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk rumah liburan. Langkah itu ditujukan untuk menekan angka overtourism yang dinilai berdampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan dan ketersediaan hunian lokal.

    Sebelumnya, penyewaan jangka pendek sudah dilarang di gedung-gedung hunian bertingkat. Namun kini, larangan tersebut diperluas mencakup rumah tinggal satu keluarga dan kamar sewa yang banyak ditawarkan melalui platform seperti Airbnb.

    Saat ini, tercatat hanya ada 639 izin penyewaan wisata yang sah di Palma. Martinez menegaskan izin tersebut tetap berlaku tetapi jika dicabut atau tidak diperpanjang, pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru sebagai penggantinya.

    “Kami ingin memastikan hunian yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga lokal atau dialihkan ke skema sewa jangka panjang,” kata dia.

    Dalam paket kebijakan yang sama, Pemkot Palma juga menghentikan pendirian hostel baru di wilayah mereka. Adapun hostel yang sudah beroperasi akan diarahkan untuk beralih fungsi menjadi hotel atau hunian permanen, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan ruang kota.

    Kebijakan itu muncul di tengah gelombang regulasi ketat yang mulai diberlakukan di berbagai kota wisata di Spanyol sepanjang musim panas 2025. Wilayah seperti Palma, Magaluf, dan Llucmajor, kini memberlakukan larangan konsumsi alkohol di ruang publik.

    Penjualan minuman beralkohol juga dibatasi yakni tidak diperbolehkan antara pukul 21.30 hingga 08.00 waktu setempat. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan denda hingga 3.000 euro atau sekitar Rp 51 juta.

    Kebijakan tersebut berlaku di berbagai area umum seperti taman, jalan, dan pantai. Dengan langkah-langkah baru ini, Pemerintah Palma berharap dapat menyeimbangkan kembali ekosistem pariwisata dan kehidupan warga lokal, serta memperkuat citra kota sebagai destinasi berkualitas dan ramah penduduk.

    (upd/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • IPB Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Ada 100 Formasi yang Dibuka!

    IPB Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Ada 100 Formasi yang Dibuka!



    Jakarta

    IPB University tengah membuka rekrutmen dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober hingga 21 November 2025.

    Dalam informasi yang dihimpun dalam pedoman rekrutmen, ada sebanyak 100 formasi yang dibuka pada 13 fakultas/sekolah IPB. Mulai Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Sekolah Vokasi, hingga Sekolah Bisnis.


    Syarat Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Jujur, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
    • Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
    • Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain
    • Kualifikasi pendidikan S1 dan/atau S2 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 100 QS World University Ranking (WUR) by Subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
    • Kualifikasi pendidikan S3 atau sedang menempuh S3 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 300 QS WUR by subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
    • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 51 minimal 3.00 atau ekuivalen, dan/atau IPK S2 minimal 3,25 atau ekuivalen, dan/atau IPK S3 minimal 3.25 atau ekuivalen
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
    • Tidak terlibat politik praktis
    • Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
    • Usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimum skor institutional TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (IBT), IELTS: 6.5 maksimal 2 tahun dari penerbitan sertifikat dan/atau kemampuan bahasa asing lainnya yang diakui PBB disertai bukti kemampuan bahasa asing dimaksud
    • Memiliki jejaring nasional dan internasional di bidang yang relevan sesuai dengan fakultas/sekolah tempat kandidat akan ditempatkan
    • Bersedia menjalani masa percobaan selama 1 tahun
    • Bersedia mengabdi di IPB minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi calon dosen tetap
    • Mendapat rekomendasi dari 2 orang dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja
    • Hanya diperkenankan untuk melamar satu formasi.

    Syarat Khusus

    Kualifikasi S2

    • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
    • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri pernah melakukan mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
    • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri bersedia melanjutkan studi S3 ke luar negeri, apabila dalam waktu 3 tahun tidak, maka akan dicabut status dosennya
    • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional
    • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional dan memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan

    Kualifikasi S3

    • Bagi lulusan S3 dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
    • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains
    • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki jejaring dan pengalaman kerjasama dalam kegiatan bermitra dengan pihak luar negeri atau pernah ikut mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
    • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional
    • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 dan H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional.

    Cara Daftar Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

    Mengirim dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke laman https://career.ipb.ac.id. Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain:

    1. Surat lamaran bermaterai 10.000 ditujukan ke Rektor IPB u.p. Direktur Sumber Daya Manusia
    Sembunyikan kutipan teks
    2. Daftar riwayat hidup
    3. Scan asli ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3)
    4. Scan asli SK penyetaraan ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3) untuk lulusan perguruan tinggi
    luar negeri
    5. Letter of Acceptance (LOA) dan laporan kemajuan studi bagi pelamar yang sedang
    menempuh pendidikan S3
    6. Scan asli KTP atau surat keterangan perekaman KTP
    7. Scan Kartu Keluarga (KK)
    8.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
    9. Surat keterangan sehat dari rumah sakit/poliklinik dalam 6 bulan terakhir
    10. Surat pernyataan bersedia mengabdi di IPB (tidak mengundurkan diri) bermeterai 10.000
    11. Surat pernyataan:

    a. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
    b. Tidak sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain
    c. Tidak pernah menjadi simpatisan organisasi terlarang di NKRI
    d. Tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan
    tinggi lain

    12. Dokumen lainnya yang mendukung daftar riwayat hidup

    Jadwal Seleksi Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

    • Pengumuman: 22 Oktober 2025
    • Pendaftaran: 24 Oktober-21 November 2025
    • Seleksi administrasi: 24-28 November 2025
    • Pengumuman seleksi administrasi: 2 Desember 2025
    • Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD): 4 Desember 2025
    • Talent assesment (TA): 5 Desember 2025
    • Ujian seleksi kompetensi bidang (SKB): 17-23 Desember 2025
    • Pengumuman lolos seleksi SKB: 30 Desember 2025
    • Tes psikologi: 5-7 Januari 2025
    • Wawancara dengan pimpinan IPB: 8-9 Januari 2025
    • Pengumuman hasil akhir seleksi: 20 Januari 2025
    • Pemberkasan dokumen: 21-31 Januari 2025

    Itulah informasi lowongan dosen IPB Tetap Non-PNS 2026. Sudah siapkan berkas lamaranmu?

    (cyu/cyu)



    Sumber : www.detik.com

  • Heboh Pantai Tanjung Benoa Disewakan Rp 1,3 M, Bupati Tepis Tanda Tangan

    Heboh Pantai Tanjung Benoa Disewakan Rp 1,3 M, Bupati Tepis Tanda Tangan



    Badung

    Heboh pantai Tanjung Benoa di Bali disewakan ke pihak resor dengan nilai Rp 1,3 Miliar untuk 5 tahun. Bupati Badung menepis ia yang tanda tangan kerja sama itu.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung buka suara terkait polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di pantai kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

    Pemkab Badung menegaskan kawasan pantai tersebut adalah aset daerah yang tercatatkan dan disewakan secara sah kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.


    Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan area pantai di Tanjung Benoa merupakan salah satu aset yang tercatat dalam aset daerah Badung. Oleh karena itu, Adi menegaskan pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa.

    Ketentuan itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan,” kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).

    Adi juga mengklarifikasi bukan dia yang meneken perjanjian sewa itu, melainkan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dalam posisinya sebagai kuasa pengelola aset daerah.

    “Yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Bukan saya, ingat. Itu salah besar itu. Yang menandatangani adalah Sekda, bukan saya. Tentunya Sekda sekarang, Pak Surya Suamba,” tegasnya.

    Pantai Tanjung Benoa Disewakan demi Optimalisasi Aset Daerah

    Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Kadek Oka Parmadi, menjelaskan perjanjian sewa ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aset milik daerah Badung.

    Dijelaskan dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai oleh pihak-pihak yang bersifat profit atau komersial harus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    “Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai. Semua pembayaran cashless, secara elektronik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi.

    Pantai Tanjung Benoa Disewa Selama 5 Tahun, Biayanya Rp 1,3 Miliar

    Oka memaparkan perjanjian sewa lahan seluas 2.600 meter persegi di pantai posisi P122 Kuta Selatan tersebut berlaku selama 5 tahun dan diteken sejak 30 September 2025. Total nilai sewanya mencapai Rp 1,3 miliar dan sudah disetor seluruhnya di awal ke kas daerah.

    “Seluruh hasil sewa tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercatat dalam APBD Kabupaten Badung,” sambung dia.

    Oka menjamin pemanfaatan kawasan itu tidak boleh menutup akses publik, terutama kepentingan masyarakat setempat. Dalam ketentuan sewa itu, berlaku untuk pemanfaatan pantai yang bersifat profit atau komersial dan tidak menutup kepentingan umum.

    Penyewa hanya memanfaatkan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan penyewa dan sifatnya nonpermanen. Seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas nonpermanen lainnya.

    “Penyewa nggak boleh menutup akses publik ke pantai. Sedangkan masyarakat umum yang hanya duduk-duduk atau main bola, itu ya gratis lah ini. Kami tidak pungut. Yang kami punguti adalah yang bersifat profitnya,” jelasnya.

    Terkait penanaman pohon kelapa, Oka Parmadi memandang hal tersebut sebagai bentuk kewajiban penyewa menjaga keasrian lingkungan sekitar. Ia memastikan tidak ada ruang privat yang ditimbulkan atas penanaman pohon itu.

    “Mereka menanam pohon. Ya, menanam pohon ini kami maknai juga sebagai kewajiban dari pengelola untuk memelihara lingkungan, untuk istilahnya supaya asri,” tutup Oka Parmadi.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikBali.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Apa Itu COVID LF.7 yang Menyebar di Indonesia? Begini Cara Mencegahnya

    Apa Itu COVID LF.7 yang Menyebar di Indonesia? Begini Cara Mencegahnya



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus varian COVID-19 yang dominan di Indonesia per 18 Oktober 2025 lalu. Salah satunya varian COVID LF.7 yang mencapai 29 persen kasus pada Agustus 2025. Apa itu varian LF.7?

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan varian COVID LF.7 mirip seperti flu biasa. Varian LF.7 merupakan subvarian Omicron, yang lebih ringan dari varian delta.

    “Yang jelas lebih ringan dibanding varian delta,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikHealth Kamis (23/10/2025).


    Menurut laporan per 18 Oktober, ada 11 kasus positif yang ditemukan di Indonesia dari 258 pemeriksaan. Kasus didominasi subvarian XFG, LF.7, dan XFG 3.4.3.

    Mengenal Varian COVID LF.7

    Varian COVID LF.7 pertama kali dilaporkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdeteksi di India. Dalam laporan per 26 Mei 2025, WHO mencatat 1.009 kasus aktif COVID-19 di India, salah satunya temuan varian baru LF.7.

    Menurut data dari Konsorsium Genomik SARS-CoV-2 India (INSACOG), pada Mei 2025, empat kasus varian COVID LF.7 terdeteksi di Gujarat. Namun, WHO mengklasifikasikan subvarian LF.7 sebagai “varian yang sedang dipantau”, bukan sebagai “varian yang menjadi perhatian atau menarik”.

    Beberapa minggu setelahnya, varian ini kemudian berkontribusi dalam lonjakan kasus di China, Singapura, dan Hong Kong. Meski begitu, pakar mengatakan masyarakat di India tidak perlu panik terhadap varian LF.7 dan subvarian lainnya.

    “Tidak perlu panik, tetapi tetap berhati-hati itu penting. Beberapa kematian telah dilaporkan, jadi jangan anggap remeh. Berhati-hatilah,” ujar Dr Sharad Joshi, Direktur & HOD, Pulmonologi dan Pulmonologi Pediatrik, Max Healthcare, dikutip dari NDTV.

    Dr Joshi menyarankan, masyarakat di India untuk terus menjaga diri, kebersihan, termasuk ketika dalam perjalanan.

    Sementara untuk di Indonesia, Aji mengatakan, varian LF.7 yang mirip flu biasa penting untuk diwaspadai. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Khusus kelompok rentan bisa lebih hati-hati, terutama terkait protokol kesehatan.

    “Mirip flu biasa tapi perlu waspada untuk kelompok rentan,” jelasnya.

    Cara Mencegah Paparan COVID-19 dan Variannya

    Kemenkes mengimbau untuk melakukan pencegahan potensi paparan dengan cara:

    1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

    2. Menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain.

    3. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.

    4. Menggunakan masker bagi masyarakat jika jika berada di kerumunan atau sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam.

    5. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

    6. Bagi pelaku perjalanan, jika mengalami sakit selama perjalanan, sampaikan kepada awak atau personel alat angkut, maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/Pos Lintas Batas Negara (PLBN) setempat.

    (faz/twu)



    Sumber : www.detik.com