Author: detikcom

  • Kisah Rasulullah SAW saat Bertemu Penjual Gandum Tak Jujur



    Jakarta

    Berdagang memang diperbolehkan dalam Islam, namun dilarang menipu dan berbuat curang. Semasa hidup, Rasulullah SAW pernah bertemu penjual gandum yang tidak jujur dalam berdagang.

    Kisah Rasulullah SAW bertemu pedagang gandum yang tidak jujur ini tertulis dalam buku berjudul 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah yang ditulis Fuad Abdurrahman.

    Dikisahkan suatu hari Rasulullah SAW melewati sebuah pasar bersama beberapa sahabat. Beliau ingin memastikan, tidak ada kecurangan dalam kegiatan jual beli di pasar.


    Saat melihat seorang penjual gandum, Rasulullah SAW langsung menghampiri dan memandang gandum yang ditumpuk menjulang. Beliau mendekati dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum itu.

    Ketika mengecek gandum, ternyata jari jemari beliau menyentuh bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk.

    Ternyata penjual gandum hendak berlaku curang. Ia meletakkan gandum yang bagus di atas gandum yang sudah jelek sehingga tak seorang pun yang melihatnya. Dengan begitu, ia telah menipu orang yang membeli gandumnya.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab si pemilik gandum.

    “Mengapa tidak kau simpan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli. Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu diam saja.

    Rasulullah SAW kembali berujar, “Barangsiapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain dikatakan, “Barangsiapa membunuh saudaranya sesama Muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Dalam kisah lain diceritakan, suatu hari seorang laki-laki menemui Rasulullah SAW dan menuturkan bahwa ia tertipu dalam sebuah transaksi. Setelah mendengar pengaduannya, beliau bersabda, “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!”

    Sejak saat itu, ia selalu mengatakan “jangan menipu!” setiap kali hendak bertransaksi.

    Menipu dan berbohong merupakan perbuatan tercela. Setiap muslim beriman dilarang untuk melakukan tindak penipuan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

    Balasan bagi orang yang melakukan penipuan sungguhlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sosok Asy Syifa binti Abdullah, Muslimah Cerdas yang Dihormati Rasulullah



    Jakarta

    Asy Syifa binti Abdullah adalah seorang wanita cerdas yang menjadi kebanggaan umat Islam. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat sangat menghormatinya. Bagaimana kisahnya?

    Asy Syifa adalah seorang wanita cerdas di kalangan umat Islam pada zaman Rasulullah SAW. Ia merupakan seorang ulama di antara ulama umat Islam. Pikiran serta jiwanya adalah lahan yang subur bagi ilmu dan iman.

    Dikutip dari buku 100 Muslim Paling Berpengaruh dan Terhebat Sepanjang Sejarah karya Teguh Pramono, nama lengkap wanita cerdas ini adalah Asy Syifa binti Abdullah bin Abdi Syams bin Khalaf bin Sadad bin Abdullah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab Al-Qurasyiyyah Al-Adaqiyah.


    Diriwayatkan, Asy Syifa binti Abdullah mengakui keislamannya sebelum Rasulullah SAW hijrah. Sehingga, ia termasuk dalam wanita angkatan pertama yang berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW.

    Wanita salihah ini kemudian menikah dengan seorang lelaki bernama Abu Hatsmah bin Hudzaifah bin Adi. Keduanya lalu dikarunia anak oleh Allah SWT dan diberi nama Sulaiman bin Abi Hatsmah.

    Sebelum datangnya Islam, Asy Syifa binti Abdullah sudah terkenal sebagai wanita yang cerdas. Ia dikenal sebagai guru membaca dan menulis untuk orang-orang di sekitarnya.

    Kemudian, ketika masuk Islam, ia tetap memberikan pengajarannya kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharapkan ganjaran dan pahala. Oleh karena itu, ia sering disebut sebagai guru pertama dalam Islam.

    Rasulullah SAW bahkan meminta Asy Syifa untuk mengajari Hafshah, istri beliau, tentang menulis dan sebagian ruqyah. Asy Syifa berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW masuk, sedangkan saya berada di samping Hafshah. Beliau bersabda, ‘Mengapa tidak engkau ajarkan kepadanya ruqyah sebagaimana engkau ajarkan kepadanya menulis?’” (HR Abu Dawud)

    Mengenai keahliannya dalam ruqyah, Asy Syifa binti Abdullah pernah berkata kepada Rasulullah SAW, “Aku adalah ahli ruqyah di masa jahiliah dan aku ingin memperlihatkannya kepada engkau.”

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Perlihatkanlah kepadaku.”

    Asy Syifa pun memperlihatkannya kepada beliau. Saat itu, ia meruqyah penyakit bisul. Rasulullah SAW lalu berkata, “Meruqyahlah dengan cara tersebut dan ajarkanlah hal itu kepada Hafshah.”

    Kemudian Rasulullah SAW mengajari Asy Syifa banyak ilmu dan bimbingan sehingga tumbuhlah rasa sayang beliau kepadanya. Sebagaimana kaum mukminin yang lain, Asy Syifa juga turut belajar dari hadits-hadits Rasulullah SAW.

    Tak hanya menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Rasulullah SAW, namun Asy Syifa juga turut menyebarkan Islam, memberi nasihat kepada umat, serta terkenal pantang menyerah dalam menjelaskan kesalahan-kesalahan.

    Begitu luasnya ilmu Asy Syifa binti Abdullah, sampai-sampai Umar bin Khattab RA lebih dulu mendahulukan pendapatnya saat mencari solusi dari masalah. Umar RA juga menjaganya, mengutamakannya, dan bahkan ia mempercayakan kepadanya urusan mengenai pasar.

    Tidak berbeda dari Umar RA, Asy Syifa juga sangat menghormati sahabat nabi itu. Ia menganggap Umar RA sebagai orang yang jujur, dapat menjadi suri teladan yang baik, bertakwa, dan bisa berbuat adil.

    Suatu saat, Asy Syifa binti Abdullah melihat ada segerombolan pemuda yang berjalan santai dan bersuara pelan. Lalu ia bertanya, “Apa ini?”

    Pemuda itu menjawab, “Begitulah ahli ibadah.”

    “Demi Allah, Umar adalah orang yang apabila berbicara suaranya terdengar jelas, bila berjalan melangkah dengan cepat, dan bila memukul mematikan,” puji Asy Syifa terhadap Umar bin Khattab RA.

    Setelah Rasulullah SAW wafat, Asy Syifa menjalani hidupnya dengan menghormati dan menghargai pemerintahan Islam. Ia terus mengabdikan dirinya dalam bidang ilmu demi kemajuan umat Islam.

    Asy Syifa binti Abdullah wafat pada tahun 20 Hijriah sebagai wanita salihah yang dihormati oleh umat Islam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sosok Ummu Umarah, Wanita Tangguh yang Dijuluki Singa Merah


    Jakarta

    Ummu Umarah adalah wanita yang dijuluki Singa Merah. Ia merupakan salah satu prajurit perempuan Anshar yang paling banyak mengikuti peperangan bersama Rasulullah SAW.

    Nama asli Ummu Umarah adalah Nusaibah binti Ka’ab. Dikutip dari buku Ummi: Sang Ratu Bidadari Surga karya Ambar, julukan “Singa Merah” ini didapat oleh Nusaibah binti Ka’ab karena saking berani dan beringasnya menghabisi musuh di medan perang.

    Julukan “Hamraul Asad” yang berarti “Singa Merah” ini pun bukan diberikan tanpa makna apa pun. Menurut buku Saatnya Berevolusi, Tunggu Apa Lagi? karya Nita Puji, gelar ini ada maknanya tersendiri.


    Singa adalah simbol untuk sosok Nusaibah binti Ka’ab yang pemberani dan tangguh dalam menghadapi musuh, sedangkan merah merupakan lambang dari darah, yang berarti ia berjuang sampai titik darah penghabisan.

    Sosok Ummu Umarah atau Nusaibah binti Ka’ab

    Dijelaskan dalam buku Wanita-Wanita dalam Al-Qur’an karya Abdurrahman Umairah, Ummu Umarah adalah nama lain dari Nusaibah binti Ka’ab.

    Rasulullah SAW bersabda, “Ketika Perang Uhud, Nusaibah binti Ka’ab ikut berperang dan Rasulullah berkata, ‘Tidaklah aku melihat ke sebelah kanan dan ke kiri kecuali aku melihatnya berperang di dekatku.’”

    Nusaibah binti Ka’ab merupakan seorang ibu yang sangat mendalami keimanannya dalam ajaran Nabi Muhammad SAW. Keimanan itu sudah sampai pada tahap seakan-akan ia melihat Allah SWT dengan matanya.

    Nusaibah binti Ka’ab adalah orang yang tekun, ahli ibadah, dan selalu bertahajud setiap malam. Dialah salah satu orang Anshar yang dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 9 yang berbunyi,

    وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ ٩

    Artinya: “Orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota (Madinah) dan beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke (tempat) mereka. Mereka tidak mendapatkan keinginan di dalam hatinya terhadap apa yang diberikan (kepada Muhajirin). Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran itulah orang-orang yang beruntung.”

    Nusaibah binti Ka’ab juga merupakan wanita pemberani dan tangguh. Banyak sekali peperangan yang diikuti olehnya demi membela agama tercinta. Salah satunya adalah Perang Uhud. Bagaimana kisah wanita yang dijuluki Singa Merah ini?

    Kisah Ummu Umarah dalam Perang Uhud

    Kisah Ummu Umarah atau Nusaibah binti Ka’ab dalam Perang Uhud diceritakan dalam buku Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 karya Ali Muhammad Ash-Shallabi.

    Diceritakan, pada waktu tidak ada perempuan yang ikut dalam memerangi orang-orang musyrik pada Perang Uhud kecuali Ummu Umarah Nusaibah Al-Maziniyyah (nama lain Nusaibah binti Ka’ab).

    Dhamrah bin Sa’id, cucu dari Nusaibah binti Ka’ab bercerita bahwa neneknya ikut serta dalam Perang Uhud dan bertugas memberi minum para tentara yang kehausan.

    Nusaibah binti Ka’ab berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata, ‘Kedudukan Nusaibah binti Ka’ab hari ini lebih mulia daripada kedudukan si fulan dan fulan.’”

    Tak hanya memberi minum untuk prajurit yang kehausan, wanita yang dijuluki Singa Merah ini juga tentunya ikut berperang mengangkat pedangnya demi melawan para musuh Allah SWT.

    Rasulullah SAW melihat Nusaibah binti Ka’ab berperang saat itu sangat tangguh. Pakaiannya dia ikat pada bagian tengah tubuhnya dengan erat. Bahkan, ia sampai mengalami tiga belas luka di tubuhnya.

    Dhamrah bin Sa’id adalah salah satu orang yang ikut memandikan Nusaibah binti Ka’ab ketika wafat. Ia bersaksi bahwa di tubuh neneknya terdapat tiga belas luka yang amat parah.

    Luka yang paling parah adalah pada tengkuk Nusaibah binti Ka’ab. Luka itu berasal dari Ibnu Qam’ah.

    Nusaibah binti Ka’ab mengobati luka dari Ibnu Qam’ah itu selama satu tahun. Belum sembuh luka itu, penyeru perang sudah menyerukan untuk segera menuju Hamra’ Al-Asad untuk kembali membela Islam.

    Tentu saja Nusaibah binti Ka’ab tetap pergi berperang walaupun lukanya belum tertutup. Ia mengikat luka itu dengan kain, namun tetap tidak mampu menahan aliran darah dari lukanya.

    Ketika Rasulullah SAW sudah kembali dari Hamra’ Al-Asad, beliau mengutus Abdullah bin Ka’ab Al-Mazini, saudara laki-laki Nusaibah binti Ka’ab, untuk menanyakan kondisinya.

    Kemudian Abdullah kembali memberitahukan kondisi Nusaibah dan Rasulullah SAW sangat senang dengan berita itu.

    Ustadz Husain Al-Bakiri berkata, “Kepergian perempuan untuk berperang bersama laki-laki, tidak ada riwayat yang shahih tentang itu kecuali riwayat Nusaibah.”

    Ia melanjutkan, ikutnya Nusaibah binti Ka’ab dalam perang adalah sebuah keadaan darurat, sebab banyak pasukan yang menjaga Rasulullah SAW terbunuh. Sehingga ia yang sedang membawa senjata saat itu jadi wajib ikut berperang untuk melindungi Rasulullah SAW meskipun ia adalah seorang wanita.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Sifat Utama dari Sayyidah Aisyah RA, dari Cerdas hingga Rendah Hati


    Jakarta

    Salah satu istri Nabi Muhammad SAW yang banyak dicontoh dan dijadikan teladan adalah Aisyah RA. Apa saja sifat-sifat paling menonjol dari Aisyah RA?

    Dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Harjan Syuhada dan Fida’ Abdilah, pada bulan Syawal tahun 614 Masehi, lahirlah seorang anak perempuan dari pasangan bernama Abu Bakar Ash Shiddiq RA dan Ummu Ruman binti ‘Amir ibn ‘Uwaimir Al-Kinaniyyah, yang diberi nama Aisyah binti Abu Bakar.

    Aisyah RA kemudian menikah dengan Rasulullah SAW di usianya yang belia atau bertepatan dengan dua tahun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Keduanya baru tinggal bersama ketika Aisyah RA sudah baligh.


    Ia memiliki akhlak yang sangat mulia dan sangat bertakwa kepada Allah SWT. Selain itu, dirinya juga memiliki kecerdasan yang luar biasa. Oleh karena itu, banyak sekali keteladanan yang bisa dicontoh darinya.

    10 Sifat yang Menonjol dari Sayyidah Aisyah RA

    1. Pemberani

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA pertama adalah ia memiliki kepribadian yang pemberani dan tidak kenal takut kecuali kepada Allah SWT.

    Buktinya, Aisyah RA pernah beberapa kali ikut turun ke medan perang, termasuk Perang Badar dan Perang Khandaq. Ia bertugas untuk membantu para prajurit untuk memberi minum dan merawat luka saat Perang Uhud meletus.

    2. Rajin Bekerja

    Sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang kedua adalah ia adalah ummul mukminin yang sangat rajin dalam urusan bekerja.

    Walaupun ia difasilitasi pembantu oleh suaminya, Rasulullah SAW, ia tetap melakukan sendiri segala pekerjaan rumah dan melayani kebutuhan suaminya. Ia terbiasa sendiri menumbuk gandum, memasak, membersihkan perabotan, menyiapkan air wudhu dan siwak, serta mencuci pakaian beliau.

    3. Sabar

    Kepribadian dan teladan yang wajib ditiru dari Sayyidah Aisyah RA ketiga adalah sifatnya yang sangat sabar. Hal ini dibuktikan dengan kesehariannya bermalam tanpa lampu apa pun selama 40 malam.

    Selain itu, ia juga sangat sabar ketika melewati masa dimana ia dan Rasulullah SAW tidak bisa membuat roti atau memasak lauk sama sekali. Keduanya hanya makan dengan kurma dan air saja selama satu bulan.

    4. Rendah Hati

    Aisyah RA dikenal dengan sifatnya yang rendah hati dan tidak sombong. Ia tetap bersikap rendah hati kepada semua orang meskipun memiliki kecerdasan dan ilmu yang amat luas. Tak pernah sekalipun ia menyombongkan hal itu.

    5. Senang Berbagi Ilmu

    Aisyah RA adalah seorang guru agama di Madinah Al Munawarah, tepatnya di salah satu sudut Masjid Nabawi. Madrasah ini merupakan tempat untuk menuntut ilmu atau meminta fatwa, sekaligus sebagai pusat para pecinta ilmu.

    Aisyah RA juga merupakan orang yang selalu mengakui kelebihan orang lain, sehingga ia tidak malu bertanya kepada yang lebih tahu apabila ia sendiri masih belum terlalu paham.

    6. Kritis dan Selalu Ingin Tahu

    Sebagaimana disebutkan di atas, Aisyah RA adalah seorang wanita yang memiliki ilmu yang luas dan kecerdasan yang tinggi. Oleh sebab itu, ia memiliki sifat kritis dan selalu ingin tahu.

    Rasa ingin tahunya sangat besar. Apabila ada sesuatu hadits yang belum jelas, maka ia akan langsung menanyakannya kepada Rasulullah SAW tentang hakikat dan inti maknanya.

    7. Cerdas

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA ketujuh adalah ia memiliki otak yang pintar dan kecerdasan yang tinggi, terutama dalam bidang memahami dan menyimpulkan.

    Kecerdasan Aisyah RA tidak ada tandingannya, bahkan di antara para sahabat. Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidak ada satu hadits yang sulit bagi kamu, para sahabat Muhammad SAW, kecuali kami tanyakan kepada Aisyah RA. Pada diri beliau kami temukan pengetahuan tentang hadits tersebut.”

    8. Suka Belajar

    Kecerdasan yang dimiliki oleh Aisyah RA sejalan dengan kegemarannya dalam belajar dan menuntut ilmu. Ia selalu mendengarkan pelajaran yang disampaikan oleh Rasulullah SAW di mana pun itu.

    Apabila ada materi yang sulit maka ia langsung menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Ia juga dapat menghafal banyak hadits tentang berbagai masalah dan ilmu pengetahuan.

    9. Rajin Bersedekah

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang kesembilan adalah ia merupakan sosok yang rajin bersedekah.

    Suatu waktu dikisahkan, pemerintah Mu’awiyah mengirim uang sejumlah 200 ribu dirham kepada Aisyah RA. Namun, ia malah membagikannya kepada orang-orang yang lebih membutuhkan daripada dia.

    Bahkan ketika Aisyah RA sedang berpuasa, ia masih tetap mengutamakan para pengemis dan orang-orang yang lebih membutuhkannya daripada dirinya sendiri.

    10. Zuhud Dan Qana’ah

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang terakhir adalah ia merupakan orang yang zuhud dan qana’ah. Wanita salihah ini sangat tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dan ujian hidup.

    Bahkan ketika ia tahu bahwa kas negara Islam Madinah amat banyak, ia tetap tidak pernah meminta tambahan nafkah dan memilih untuk zuhud pada gemerlap dunia. Seringkali didapati, ia hanya memiliki sepotong pakaian dan ia tidak punya perhiasan mewah sedikit pun.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mandi Junub Boleh Tidak Melepas Ikat Rambut?


    Jakarta

    Tata cara mandi junub pria dan wanita sedikit berbeda. Perbedaan ini terletak pada bagian rambut khususnya bagi wanita yang biasa mengikatnya.

    Mandi junub adalah mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar (junub). Perintah untuk mandi junub termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ


    Artinya: “Dan jika kalian junub, maka mandilah.”

    Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya menjelaskan, mandi wajib tidak sempurna jika tidak memenuhi rukun-rukunnya. Adapun, rukun mandi wajib terdiri dari berniat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

    Ia menjelaskan lebih lanjut, “Hakikat mandi adalah membasuh seluruh anggota tubuh dengan menyiram air pada seluruh tubuh.”

    Lantas, bagaimana dengan wanita yang memiliki rambut panjang dan biasa mengikatnya? Apakah harus melepaskan ikat rambut saat mandi junub?

    Mandi Junub Boleh Tak Lepas Ikat Rambut

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, wanita tidak wajib melepas ikatan rambutnya saat mandi junub jika air bisa meresap sampai ke pangkal rambut. Hal ini bersandar pada hadits dari Ummu Salamah RA.

    Diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi janabat?”

    Beliau bersabda, “Cukup basuhlah air ke rambut sebanyak tiga kali, kemudian kamu membasuhkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, kamu sudah suci.” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

    Ubaid bin Umair RA turut meriwayatkan hadits yang menjelaskan hal ini. Ia menceritakan dari Aisyah bahwa Abdullah bin Umar menyuruh istri-istrinya untuk menanggalkan ikatan rambutnya apabila hendak mandi.

    Aisyah berkata, “Aneh sekali Ibnu Umar! Ia menyuruh istri-istrinya supaya menanggalkan ikatan rambutnya apabila mereka hendak mandi. Mengapa ia tidak menyuruh mereka supaya mencukur rambutnya saja. Ketahuilah aku pernah mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu tempat dan aku hanya sekadar menuangkan air di atas kepalaku sebanyak tiga kali siraman.” (HR Ahmad dan Muslim)

    Sunnah Mandi Junub

    Ada beberapa sunnah mandi junub yang bisa dilakukan setiap muslim. Mengacu pada sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

    • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    • Membasuh kemaluan.
    • Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk salat. Dianjurkan mengakhirkan kedua kakinya sampai selesai mandi jika mandinya menggunakan air di bak dan sejenisnya..
    • Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut (mengenai pori-pori kepala).
    • Menyiram air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan lalu kiri. Dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

    Sunnah mandi junub tersebut mengacu pada hadits yang berasal dari Aisyah RA. Dia berkata,

    “Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan, kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudhu seperti halnya ketika wudhu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil ari dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Wali yang Mempunyai Pertalian Darah dengan Mempelai Wanita, Siapa Saja?



    Jakarta

    Wali memiliki peran yang sangat penting dalam upacara pernikahan. Perwalian menjadi ketentuan syariat yang diberlakukan dalam pernikahan.

    Merujuk pada buku Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas II oleh Bachrul Ilmy, wali adalah orang yang menikahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Wali merupakan orang yang berhak mengizinkan seorang perempuan dinikahi oleh seorang laki-laki.

    Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Baihaqi dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,


    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

    Artinya: “Barangsiapa di antara perempuan menikah tanpa izin walinya, pernikahannya tidak sah.”

    Seorang perempuan boleh dinikahkan oleh walinya baik ayah maupun kerabat lain yang sah menurut syariat Islam. Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan disebut wali nasab. Berikut penjelasannya.

    Pengertian Wali Nasab

    Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan disebut wali nasab. Merujuk pada sumber sebelumnya, contoh dari wali nasab adalah bapak, kakak laki-laki kandung (seibu dan sebapak), kakak laki-laki sebapak, dan sebagainya.

    Urutan Wali Nasab yang Berhak Menjadi Wali

    Dirangkum dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, Imam Malik berpendapat bahwa perwalian di dasarkan pada ke-‘ashabah (orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal).

    Wali yang paling berhak berdasarkan urutannya menurut Imam Malik yaitu:

    1. Anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama
    2. Ayah sampai ke atas
    3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
    4. Saudara laki-laki seayah saja
    5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja
    6. Kakek dari pihak ayah sampai ke atas
      Al-Mughni menyatakan bahwa kakek lebih utama daripada saudara laki-laki dan anaknya saudara laki-laki. Alasannya karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urutan saudara-saudara laki-laki sampai ke bawah, kemudian bekas tuan (al-maula), kemudian penguasa.

    Menurut jumhur ulama, urutan wali nikah nasab yaitu sebagai berikut:

    1. Ayah
    2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
    3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
    4. Saudara laki-laki seayah saja
    5. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seibu
    6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seibu
    8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    9. Anak laki-laki pada point tujuh
    10. Anak laki-laki pada pont delapan dan seterusnya
    11. Saudara laki-laki ayah, seayah dan seibu
    12. Saudara laki-laki ayah, seayah saja
    13. Anak laki-laki pada point sebelas
    14. Anak laki-laki pada point dua belas
    15. Anak laki-laki pada point 13, dan seterusnya

    Jenis Wali Nasab

    Merujuk pada sumber sebelumnya, wali nasab terbagi menjadi dua jenis, yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Wali aqrab adalah yang paling utama daripada wali ab’ad.

    Wali ab’ad baru boleh menjadi wali jika wali aqrab tidak ada. Atau jika wali aqrab-nya berada dalam kondisi seperti non-muslim, fasik, belum dewasa, gila, dan bisu/tuli. Maka wali ab’an boleh menggantikannya.

    Syarat Wali Nikah

    Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah, syarat orang yang menjadi wali dalam pernikahan adalah baligh, berakal, dan merdeka, baik apabila ia menjadi wali bagi orang muslim ataupun non-muslim. Sementara budak, orang gila, ataupun anak kecil, mereka tidak diperkenankan menjadi wali.

    Syarat selanjutnya adalah wali nikah harus beragama Islam jika orang yang di bawah perwaliannya muslim. Sementara walinya orang yang tidak beragama islam, maka tidak diperkenankan menjadi wali seorang muslim.

    Sebagai dasarnya pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah At Taubah ayat 71:

    وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Arab-Latin: Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba’ḍuhum auliyā`u ba’ḍ, ya`murụna bil-ma’rụfi wa yan-hauna ‘anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī’ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha ‘azīzun ḥakīm

    Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?


    Jakarta

    Bagian aurat dalam sholat seseorang itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lantas, bagian mana saja yang termasuk aurat wanita dalam sholat?

    Syarat sah dalam sholat adalah menutup aurat. Sebab itu, sholat dapat menjadi tidak sah bila aurat seorang muslim masih terlihat kecuali orang yang lupa menutup auratnya saat sedang sholat.

    Batasan aurat tersebut berbeda-beda menurut imam mazhab. Khususnya bagi wanita muslim seperti dikutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman al Jaziri.


    1. Mazhab Hanafi

    Mazhab ini berpendapat batasan aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badannya termasuk juga rambutnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berkata, “Wanita itu adalah aurat.”

    Bagian tubuh yang boleh terlihat hanyalah bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki.

    2. Mazhab Syafi’i

    Mazhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Bagian wanita yang harus ditutup adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan bagian luar dan bagian dalam.

    Sementara itu, aurat budak wanita dalam sholat disebut sama seperti aurat laki-laki, yaitu bagian antara pusar sampai lutut saja. Artinya, pusar dan lutut tidak wajib untuk ditutup, hanya bagian yang berada di antaranya saja yang wajib ditutup.

    3. Mazhab Hambali

    Aurat wanita dalam sholat menurut Mazhab Hanafi sama dengan Mazhab Syafi’i. Namun, mazhab ini mengatakan wajah tidak termasuk aurat bagi wanita merdeka.

    4. Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu:

    • Batas Mughallazhah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya.

    Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai pinggul, dan dari kemaluan sampai bawah pusar yang ditumbuhi rambut.

    • Batas Mukhaffafah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mukhaffafah aurat dalam sholat adalah bagian dada dan yang sejajar dengannya, seperti punggung, leher, lengan, kepala, dan dari lutut hingga ujung kaki.

    Wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam bukan termasuk dalam bagian aurat wanita merdeka.

    Sementara itu, untuk budak wanita, batasnya hanya bagian kemaluan sampai anus, dan selebihnya yang terdapat di antara pusar dan lutut, serta anggota badan bagian belakangnya yang sejajar dengannya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


    Jakarta

    Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

    Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


    Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

    3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

    Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

    1. Mendapat Pahala Mati Syahid

    Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

    2. Salatnya Lebih Utama

    Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

    “Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

    3. Malaikat Beristighfar

    Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

    4. Jihad di Jalan Allah SWT

    Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

    Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

    Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

    Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

    Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid Menurut 4 Mazhab

    Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid Menurut 4 Mazhab


    Jakarta

    Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur’an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur’an saat haid.

    Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)

    Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur’an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur’an saat haid.


    Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid

    Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi’i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur’an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.

    Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur’an tanpa ada batasan.

    Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi’i menegaskan hukum membaca Al-Qur’an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.

    Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur’an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu ‘Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

    Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, “Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Daruquthni)

    Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Haid

    Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:

    1. Salat

    Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, “Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat.” (HR Abu Daud dan an-Nasa’i)

    2. Puasa

    Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.

    Aisyah RA berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Tawaf

    Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.

    Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaih)

    4. Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an

    Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.

    Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

    Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

    5. Masuk Masjid

    Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.

    6. Bersenggama

    Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Junub Wanita Lengkap dari Awal sampai Akhir


    Jakarta

    Tata cara mandi junub wanita perlu diketahui muslimah. Mandi junub merupakan salah satu cara bersuci dari hadats besar bagi umat Islam.

    Menukil dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh ustaz Abd Hamid dkk, mandi junub diartikan sebagai perbuatan mengaliri air ke seluruh tubuh dengan niat, syarat, dan rukun-rukun tertentu. Karenanya, mandi junub memiliki ketentuan tersendiri, berbeda seperti mandi biasa.

    Muhammad Anis Sumaji dalam karyanya yang berjudul 125 Masalah Thaharah mengutip dari kitab Fathul Bari oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar mengartikan mandi junub kerap disebut sebagai mandi janabah. Artinya, mandi junub dilakukan karena junub.


    Menurut Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah susunan Muhammad Jawab Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A B, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan seseorang dalam keadaan junub. Pertama, keluarnya air mani dalam keadaan tidur maupun bangun, mazhab Syafi’i berpendapat kewajiban mandi junub tetap harus dikerjakan meski keluarnya mani tidak diakibatkan syahwat.

    Kedua, wajib hukumnya mandi junub jika muslim bersetubuh. Seluruh ulama mazhab sepakat terkait hal ini, meskipun air mani tidak keluar ketika berhubungan.

    Dalil mandi junub tercantum surah An Nisa ayat 43,

    وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

    Artinya: “Jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”

    Lantas, seperti apa tata cara mandi junub bagi wanita? Berikut bahasannya.

    Tata Cara Mandi Junub Wanita

    Berikut tata cara mandi junub wanita dari awal sampai akhir seperti dikutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin.

    1. Membaca niat mandi junub wanita
    2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
    3. Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Memasukkan tangan ke dalam air, lalu sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Setelah itu, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut terkena air
    7. Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
    8. Ketika menjalankan tata cara mandi junub wanita, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin dan Terjemahnya

    Menukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari yang ditulis Muh Hambali, berkikut niat mandi junub wanita yang dapat dilafalkan muslimah.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

    Rukun Mandi Junub Wanita

    Mengacu dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, rukun dan syarat mandi junub tidak boleh ditinggalkan agar mandinya sah.

    Rukun mandi junub terdiri dari niat. Jika niat ditinggalkan maka mandi wajibnya tidak sah, terlebih Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya pernah menyebut segala sesuatu bergantung pada niatnya.

    Selain niat, rukun lainnya adalah menghilangkan najis. Dalam hal ini, jika badan terdapat najis maka harus dihilangkan terlebih dahulu dengan niat membersihkan diri dari hadats besar.

    Rukun yang terakhir adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh hingga mengenai kulit serta rambut. Dalam mandi junub, wajib hukumnya meratakan air ke seluruh tubuh.

    Doa setelah Mandi Junub Wanita

    Selain niat, muslimah juga dapat mengamalkan doa lainnya setelah menyelesaikan rangkaian mandi junub. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab tulisan Isnan Ansory,

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Keutamaan Mandi Junub bagi Muslim

    Mandi junub memiliki keutamaan sendiri. Terlebih, mandi junub menjadi syarat untuk pelaksanaan salat dan tawaf sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya kepada Fatimah binti Abu Hubaish,

    “Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

    Demikian tata cara mandi junub wanita disertai informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com