Author: detikcom

  • Hukum Memegang Mushaf Qur’an bagi Wanita Haid, Bolehkah?


    Jakarta

    Setiap bulannya, wanita mengalami siklus menstruasi. Pada kondisi itu, ada sejumlah larangan dan ketentuan dalam Islam bagi wanita haid.

    Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui bukunya yang berjudul Kitab Haid, Nifas dan Istihadhah mendefinisikan haid sebagai pengalaman biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid atau menstruasi menjadi tanda organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

    Terkait larangan bagi wanita haid dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 222,


    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadits bahwa puasa dan salat dilarang bagi wanita haid. Berikut bunyi haditsnya,

    “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat. Saat durasi waktu haid telah tuntas, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah salat.” (HR Bukhari & Muslim)

    Wanita haid juga terhalang untuk memegang mushaf Al-Qur’an. Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut selengkapnya.

    Hukum Memegang Mushaf Qur’an bagi Wanita Haid

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, haram hukumnya wanita haid membawa atau memegang tulisan Al-Qur’an untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat yang berbentuk jumlah mufidah atau kalimat sempurna dan dipahami.

    Namun, jika Al-Qur’an tersebut terjatuh dari tempat yang tidak semestinya atau keadaan darurat lainnya maka wanita haid diizinkan untuk memegangnya. Membawa buku-buku seperti Iqra’, Qira’ati dan sejenisnya juga diperbolehkan bagi wanita haid.

    Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an apabila tidak suci dari hadats kecil maupun besar, termasuk haid. Hal ini didasarkan dari surah Al Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

    Meski demikian, dalam buku Fikih Muslimah Praktis oleh Hafidz Muftisany, sebetulnya terkait hukum haram atau tidaknya wanita haid memegang Al-Qur’an terdapat perbedaan dari para fuqaha. Tetapi, soal membaca ayat Al-Qur’an tanpa mushaf para ulama sepakat akan kebolehannya.

    Larangan memegang mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid ini termasuk ke dalam penghormatan pada kitab suci itu sendiri. Siapa pun yang menyentuh Al-Qur’an harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Haid termasuk ke dalam hadats besar.

    Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Haid

    Meski tidak diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an, wanita haid masih bisa melakukan sejumlah amalan lainnya. Apa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqh Wanita susunan Syukur al-Azizi dan arsip detikHikmah.

    • Bersedekah, amalan ini jadi yang paling dianjurkan dan bisa dilakukan dalam segala kondisi. Begitu pun bagi wanita yang sedang haid
    • Beristighfar, sejatinya dengan beristighfar maka Allah SWT menjamin ampunan dan pahala besar bagi siapa pun yang meminta
    • Mempelajari ilmu agama juga bisa dilakukan oleh wanita ketika haid. Caranya bisa dengan mendengar ceramah guru atau ustaz
    • Berzikir, wanita muslim yang sedang haid bisa berzikir dengan bertasbih dan menyebut nama-nama Allah SWT. Dengan mengerjakan amalan ini, maka hati seorang muslimah akan merasa tenang dan tentram

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Junub Wanita dan Tata Caranya Sesuai Syariat


    Jakarta

    Doa mandi junub wanita dibaca untuk bersuci dari hadats besar. Perintah melaksanakan mandi wajib sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


    Setidaknya ada sejumlah perkara yang mengharuskan wanita untuk mandi janabah. Mengutip buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

    • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
    • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
    • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
    • Masuk islamnya seseorang
    • Bila seorang perempuan meninggal dunia.

    Lantas, seperti apa doa mandi junub wanita yang harus dilafalkan?

    Doa Mandi Junub Wanita

    Doa mandi junub wanita dimaknai sebagai niat yang dibaca ketika hendak melakukan mandi. Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali, berikut penjelasannya.

    1. Doa Mandi Junub Wanita karena Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    2. Doa Mandi Junub Wanita karena Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    3. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

    4. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Bersyahwat

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

    Doa setelah Mandi Junub bagi Wanita

    Selain doa mandi junub wanita, ada juga doa yang dipanjatkan setelah selesai mandi. Berikut bunyinya yang dikutip dari arsip detikHikmah.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Tata Cara Mandi Junub Wanita

    Ketika melakukan mandi junub, ada sejumlah tata cara yang harus dipahami. Sebab, pelaksanaan mandi junub tidak seperti mandi pada umumnya dan memiliki urutan tersendiri.

    Merangkum dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi junub bagi wanita ialah sebagai berikut:

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

    2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

    5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

    6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

    Itulah doa mandi junub wanita dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kewajiban Menyusui bagi Muslimah, Anjurannya Dijelaskan dalam Al-Qur’an



    Jakarta

    Setelah melahirkan, ibu wajib memberikan ASI kepada anaknya hingga usia 2 tahun. Anjuran ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an.

    Menyusui anak dari ASI memiliki arti yang sangat besar. Hal ini dikarenakan ASI mengandung gizi yang sempurna, tidak dapat digantikan dengan susu sapi atau makanan lainnya.

    Dilansir dari laman Aisyiyah, ASI juga menjadi salah satu wujud syukur orang tua dapat memberikan sesuatu yang terbaik untuk anak. Masa bayi diisyaratkan Allah sebagai masa rada’ah yakni masa memberikan ASI mulai dari lahir hingga masa menyapihnya.


    Kondisi manusia saat lahir dalam keadaan tidak berdaya sehingga untuk hidup memerlukan bantuan ibu yang secara alamiah sudah dipersiapkan Allah untuk memberikan ASI. Agar si kecil bisa tumbuh optimal.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233:

    وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    Arab-Latin: Wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah, wa ‘alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rụf, wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malụna baṣīr

    Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Dalam buku Nur Khotimah, M.Pd.J yang berjudul ASI dan Anjuran Menyusui disebut agama Islam mengajarkan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk bayi. Dalam surat Luqman ayat 14 juga dijelaskan:

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

    Arab-Latin: Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr

    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Penjelasan mengenai pentingnya memberikan ASI untuk bayi juga termaktub dalam kisah Nabi Musa.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Qasas ayat 7:

    وَأَوْحَيْنَآ إِلَىٰٓ أُمِّ مُوسَىٰٓ أَنْ أَرْضِعِيهِ ۖ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِى ٱلْيَمِّ وَلَا تَخَافِى وَلَا تَحْزَنِىٓ ۖ إِنَّا رَآدُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ

    Arab-Latin: Wa auḥainā ilā ummi mụsā an arḍi’īh, fa iżā khifti ‘alaihi fa alqīhi fil-yammi wa lā takhāfī wa lā taḥzanī, innā rāddụhu ilaiki wa jā’ilụhu minal-mursalīn

    Artinya: “Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.”

    Di dalam ayat lain Allah SWT juga menerangkan anjuran yang sama dalam surat Al-Qasas ayat 12 yakni:

    وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ ٱلْمَرَاضِعَ مِن قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰٓ أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُۥ لَكُمْ وَهُمْ لَهُۥ نَٰصِحُونَ

    Arab-Latin: Wa ḥarramnā ‘alaihil-marāḍi’a ming qablu fa qālat hal adullukum ‘alā ahli baitiy yakfulụnahụ lakum wa hum lahụ nāṣiḥụn

    Artinya: “Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”.

    Keutamaan Memberikan ASI untuk Seorang Ibu

    Mengutip buku Menyusui dan Menyapih Dalam Islam oleh Wida Azzahida menyebutkan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang keutamaan seorang ibu yang menyusui bayinya. Salah satunya ialah Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perempuan yang hamil dan menyusui diumpamakan sebagai pejuang di jalan Allah SWT.

    Seorang perempuan bertanya, “Apakah perempuan tidak mendapat pahala jihad? Rasulullah menjawab, “Perempuan juga mendapat pahala jihad ketika harus melahirkan seorang anak dan menyusui, jika ia meninggal dalam kondisi demikian, maka perempuan tersebut sesungguhnya meninggal layaknya seorang syahid di jalan Allah SWT.” (HR. Bukhari)

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Menutup Aurat bagi Muslimah Wajib, Bagian Mana yang Harus Ditutup?


    Jakarta

    Allah SWT menurunkan kewajiban menutup aurat bagi muslimah untuk ditaati. Perintah ini tentu saja demi kebaikan hamba-Nya. Sedangkan siapa saja yang melanggarnya pasti akan mendapat balasan yang setimpal.

    Mengutip penjelasan Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Hermeneutika & Tafsir Al Quran, perintah menutup aurat bagi muslimah ini tercantum pada surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١


    Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

    Kewajiban menutup aurat bagi muslimah juga tertera pada surah Al-Ahzab ayat 59 sebagaimana berikut.

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

    Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Muslimah yang mengaku mukmin namun masih tidak mau menutup auratnya, misalnya tidak mau berhijab, menggunakan pakaian ketat, atau berpakaian pendek, maka ia tidak akan masuk surga, bahkan baunya saja ia tidak akan bisa menciumnya.

    Dinukil dari Muhammad Syukron Maksum dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam), 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)

    Golongan yang memiliki cambuk seperti seekor sapi maksudnya adalah wanita-wanita, baik muslimah maupun tidak, yang suka menggunakan rambut sambungan atau yang biasa disebut extension. Tujuannya tidak lain adalah agar terlihat lebih cantik dan menarik.

    “Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya” tulis buku tersebut.

    Sementara itu, pakaian namun seperti telanjang maksudnya adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita tadi tidak menutup bentuk tubuh, melainkan malah ketat dan transparan. Ini juga merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan tercela.

    Lalu bagian mana saja yang termasuk aurat muslimah?

    Bagian Aurat Muslimah

    Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Bagian-bagian ini harus diberi hijab baik ketika salat maupun diluar salat.

    Syekh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita & Keluarga menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama mengenai hal ini.

    Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki bukanlah merupakan aurat sehingga tidak wajib ditutupi.

    Sementara itu, Imam Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak kaki bukanlah termasuk aurat bagi wanita, namun kedua telapak kaki merupakan aurat ketika salat.

    Meski demikian, banyak juga muslimah yang memaksimalkan menutup aurat demi menjaga diri, sehingga ia menutup semua bagian tubuhnya, termasuk wajah dengan menggunakan cadar, telapak tangan, dan telapak kaki.

    Cadar sendiri merupakan bagian dari hukum syariat. Namun, dalam ini bukan termasuk sebuah kewajiban yang harus diikuti, kecuali bagi wanita yang berwajah elok dan menawan sehingga ia wajib mengenakannya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Imam Wanita Mengeraskan Suara saat Salat Berjamaah?


    Jakarta

    Mayoritas ulama berpendapat, wanita boleh menjadi imam selama memenuhi kondisi tertentu. Hal ini ditunjukkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, yang pernah mengimami jemaah salat fardhu.

    “Aisyah pernah mengimami mereka dalam salat fardhu dan ia berdiri di antara mereka.” (HR Abdurrazaq, Darulquthni, dan Baihaqi)

    Dikutip dari buku Fiqih Seputar Wanita oleh A.R. Shohibul Ulum, kebolehan seorang wanita menjadi imam bila mereka yang menjadi makmum adalah wanita dan anggota keluarga wanita tersebut.


    Hal ini didasarkan dari hadits Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari. Ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

    “Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

    Lalu, orang yang diutamakan menjadi imam di antara wanita tersebut adalah wanita yang paling pandai membaca Al-Qur’an. Selain itu, disebutkan Rasulullah SAW, apabila seseorang bertamu ke rumah seseorang maka tuan rumah lebih berhak menjadi imam. Hal ini dimaksudkan untuk penghormatan pada tuan rumah.

    Selama menjadi imam, wanita tetap dianjurkan untuk terlindung dari pandangan laki-laki. Lantas, bolehkah imam wanita mengeraskan suara saat mengimami salat?

    Tentang Imam Wanita yang Mengeraskan Suara

    Salat fardhu yang bacaannya dibaca keras adalah salat Subuh, Maghrib, dan Isya. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i mengatakan, para sahabat tidak ada yang meriwayatkan salat dengan bacaan keras selain pada dua rakaat pertama salat Maghrib dan Isya serta dua rakaat salat Subuh.

    Hal senada juga diungkap Ibn Hajar al Haitami dalam al Minhaj al Qawim seperti diterjemahkan Ustaz Cece Abdulwaly dalam buku 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Al-Qur’an.

    “Dan makruh mengeraskan bacaan salat pada salat-salat sirriyah (seperti salat Dzuhur dan Ashar), demikian juga memelankan bacaan pada salat-salat jahriyah (dua rakaat pertama salat Maghrib dan Isya serta dua rakaat salat Subuh), termasuk makruh bagi makmum mengeraskan bacaan salat dikarenakan menyelisihi kesunnahan pada masalah ini,” terangnya.

    Menurut Abu Malik Kamal Salim dalam buku Panduan Beribadah Khusus Wanita, imam wanita juga mengeraskan suara (jahar) dalam bacaan salat saat menjadi imam salat jahar. Namun, disebutnya, imam wanita dilarang mengeraskan suara bila di sekitarnya ada kaum laki-laki kecuali mahramnya.

    Pendapat serupa juga diungkap oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Seorang imam wanita dianjurkan untuk mengeraskan bacaan salat saat salat dengan para makmum wanita atau mahram laki-lakinya.

    “Namun, sekiranya seorang perempuan salat berjamaah dan ada laki-laki di sekitarnya maka hendaklah dia memelankan suaranya,” demikian pernyataannya yang diterjemahkan dari laman Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia.

    Disebutkan pula, bacaan jahar atau suara yang dikeraskan imam wanita dalam salat tetap harus lebih rendah dibandingkan bacaan jahar imam laki-laki. Ukuran keras suaranya hanya sebatas dapat didengar oleh makmum yang salat bersamanya.

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mariyah al-Qibtiyah, Istri Nabi Muhammad SAW dari Kalangan Budak


    Jakarta

    Rasulullah SAW memiliki banyak istri yang ikut berperan di setiap perjalanan dakwah beliau dalam menyebarkan Islam. Salah seorang istri Rasulullah SAW yang patut diteladani adalah Mariyah al-Qibtiyah.

    Mariyah al-Qibtiyah awalnya adalah budak Rasulullah SAW yang dihadiahkan seorang raja bernama Muqauqis melalui Hatib bin Abi Balta’ah. Kemudian Rasulullah SAW membebaskan untuk selanjutnya dinikahi.

    Awal Kehidupan Mariyah al-Qibtiyah

    Merujuk buku Wanita-Wanita Teladan di Zaman Rasulullah karya Desita Ulla R, diriwayatkan bahwa Mariyah al-Qibtiyah lahir di Hafn, sebuah dataran tinggi di Mesir. Nama lengkapnya adalah Mariyah binti Syama’un.


    Ayahnya berasal dari suku Qibti, oleh karena itu ia dikenal dengan Mariyah al-Qibtiyah. Ketika remaja ia dipekerjakan kepada penguasa Mesir bernama Raja Muqauqis. Ia bekerja di sana bersama saudara perempuannya Sirin.

    Hingga pada suatu ketika, Rasulullah SAW mengirim surat kepada Raja Muqauqis melalui Hatib bin Balta’ah yang isi suratnya menyeru kepada Raja Muqauqis agar memeluk Islam. Raja Muqauqis menerima utusan Rasulullah SAW dengan hangat, namun dengan halus ia menolak ajakan Rasulullah SAW untuk memeluk Islam.

    Sebagai tanda persahabatan ia mengirimkan Mariyah, Sirin, dan seorang budak bernama Mabura, serta hadiah-hadiah lain hasil kerajinan Kerajaan Mesir kepada Rasulullah SAW. Ternyata hal tersebut membuat Mariyah sedih karena harus meninggalkan kampung halamannya menuju Madinah.

    Mengenai kecantikan, dalam beberapa buku disebutkan bahwa Mariyah memiliki kulit putih dan berparas cantik. Di samping itu, Mariyah memiliki kepribadian yang menawan dan memiliki kesetiaan luar biasa kepada Rasulullah SAW.

    Mariyah juga dikenal sebagai seorang yang suka mengalah. Meskipun sering dicibir, hal itu tidak membuat Mariyah lantas marah.

    Pernikahan Mariyah al-Qibtiyah dengan Rasulullah SAW

    Ternyata Allah SWT memberikan kejutan luar biasa kepada Mariyah al-Qibtiyah. Rasulullah SAW tidak hanya membebaskannya sebagai budak, tetapi beliau juga menikahinya.

    Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, kebahagian semakin bertambah ketika mengetahui Mariyah hamil. Rasulullah SAW sangat gembira mendengar kabar kehamilan itu karena setelah istirnya Khadijah wafat, tidak ada seorang pun dari istri Rasulullah SAW yang hamil dan melahirkan.

    Rasulullah SAW sangat menjaga kondisi Mariyah saat masih dalam keadaan mengandung. Akhirnya seorang anak laki-laki lahir pada Zulhijah 8 H dan diberi nama Ibrahim.

    Namun, pada Rabiul Awal tahun ke-10 H, tepat pada usia 16 bulan, Ibrahim jatuh sakit yang cukup parah. Sang ibunda merasa begitu sedih hatinya melihat penderitaan anak semata wayangnya.

    Saat Rasulullah datang menjenguk, beliau tidak bisa menahan air matanya yang mengucur begitu deras. Ketika Ibrahim sedang dalam keadaan sekarat, Rasulullah SAW bersabda,

    “Kami tidak dapat menolongmu dari kehendak Allah wahai Ibrahim.”

    Rasulullah SAW dan Mariyah sangat terpukul ketika harus menerima kenyataan saat Allah SAW benar-benar mengambil nyawa putranya yang masih kecil. Walaupun hatinya sedang bersedih, Rasulullah SAW tetap memberikan teladan pada umatnya dan begitu tegar di depan orang mukmin.

    Rasulullah SAW dan Mariyah berusaha tidak meratapi kepergian putranya dan berusaha mengikhlaskan serta sabar atas cobaan yang sedang mereka hadapi. Rasulullah SAW sendiri yang mengurus jenazah anaknya dan menguburkannya di Baqi’.

    Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Sayyidatina Mariyah hidup menyendiri dan mengabdikan hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah SAW. Sayyidah Mariyah wafat 5 tahun setelah sepeninggalan Rasulullah SAW pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

    Sayyidah Mariyah dikebumikan di Baqi’ bersama Ummul Mukminin lainnya. Ia merupakan salah seorang perempuan teladan sepanjang sejarah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Bersih dari Haid: Arab, Latin dan Artinya


    Jakarta

    Doa mandi bersih dari haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi junub. Perintah mandi junub disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 6,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


    Sementara itu, terkait haid dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Terdapat sejumlah perkara yang menyebabkan wanita untuk mandi junub. Menukil dari buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus Sanusi Lc MA, berikut sebab-sebab mandi junub.

    • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
    • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
    • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
    • Masuk islamnya seseorang
    • Bila seorang perempuan meninggal dunia

    Dalam Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir dan Doa karya Ibnu Watiniyah, mandi junub juga disebut mandi besar dan mandi wajib. Pelaksanaannya ialah dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

    Doa Mandi Bersih dari Haid

    Berikut doa mandi bersih dari haid yang dapat dilafalkan oleh muslimah seperti dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Bersih

    Mengutip dari buku Fiqh Ibadah tulisan Zaenal Abidin, tata cara mandi bersih bagi wanita ialah sebagai berikut:

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

    2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

    5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

    6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

    Doa Setelah Mandi Bersih

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Itulah doa mandi bersih dari haid dan tata caranya sesuai syariat. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Wanita Bepergian Tanpa Mahram, Benarkah Dilarang?


    Jakarta

    Hukum mengenai wanita bepergian tanpa mahram bersumber dari riwayat hadits sabda Rasulullah SAW. Wanita tidak diperkenan bepergian kecuali dengan mahramnya. Namun, sejumlah ulama mengecualikan larangan tersebut.

    Salah satu sumber dalil yang dijadikan rujukan untuk larangan wanita bepergian tanpa mahram adalah hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

    لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمِ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


    Artinya: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melaksanakan safar (perjalanan) berjarak satu hari perjalanan melainkan dengan seorang mahram. (HR Muslim)

    Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW menyebutkan hal serupa,

    لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجِّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

    Artinya: Tidaklah dibenarkan bagi seorang perempuan untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan tidak pula dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk masuk menemui seorang perempuan melainkan jika mahramnya bersama perempuan itu. Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin keluar berjihad bersama pasukan demikian dan demikian tetapi istriku ingin pula melaksanakan haji.’ Rasulullah menjawab, ‘Kalau demikian, temanilah istrimu itu’.” (HR Bukhari)

    Mahram adalah suami dari wanita tersebut atau lelaki yang mempunyai hubungan nasab dengannya seperti, ayah, anak, saudara laki-laki, paman dari ayah dan ibu, atau mertuanya.

    Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi, larangan tersebut dimaksudkan untuk keamanan wanita baik kehormatan, barang-barang, keimanan, diri dan jiwanya. Keberadaan mahram dianggap memberi rasa aman bagi wanita selama perjalanan.

    Hal senada juga diungkap DR. KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari. Pelarangan tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif atau li saddi ad dzari’ah yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari berbagai gangguan yang mungkin terjadi.

    Syarat Kebolehan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

    Ulama sepakat wanita muslim boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena adanya hal darurat. Hal darurat yang disebutkan yakni, perjalanan yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam dan perjalanan dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.

    Ulama lain berpendapat, wanita muslim tetap dibolehkan bepergian tanpa mahram yang tidak diiringi dengan sebab darurat. Syaratnya adalah perjalanan tersebut aman dari fitnah. Sebagai contoh, adanya sejumlah teman wanita yang turut menemai dan amannya kondisi jalan.

    Pendapat tersebut diyakini oleh Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Daud Ad Dzhahiri. Pendapat ini juga menjadi salah satu yang disebutkan di antara pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i dalam Al Majmu’ terjemahan Dr. Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis.

    Pendapat serupa juga diambil dari salah satu kalangan ulama Mazhab Hambali yang kemudian dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Ibnu Muflih dalam Al Furu’ pun pernah mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan sebgaian sahabat membolehkan wanita bepergian tanpa mahram meski bukan safar haji seperti, dalam rangka ziarah dan bisnis.

    Imam Nawawi dalam Al Majmu’ juga menambahkan pendapat dari para ahli. Ada yang membolehkan seorang wanita muslim boleh bepergian dengan teman wanita terpercaya meski tanpa mahramnya. Namun, ada pula yang menyebut tidak boleh hanya dengan satu orang perempuan atau tsiqah tetapi yang dibolehkan adalah sejumlah perempuan terpercaya.

    Disebutkan pula wanita muslim boleh bepergian sendirian ke tempat yang dekat. Hal ini dilandasi dari hadits berikut, “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR Bukhari)

    Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan wanita boleh bepergian sendiri dengan syarat segala hal yang bersangkutan dengan dirinya sudah terjamin keamanannya.

    Meski demikian, Dr. Akmal Rizki Gunawan dalam buku Khazanah Moderasi Beragama berpendapat, hadits pelarangan Rasulullah SAW tersebut juga perlu diketahui dengan konteks sejarahnya dan tidak serta merta diaplikasikan langsung.

    Sebab, konteks sejarahnya pada hadits tersebut, wanita pada masa itu memang berada dalam kondisi tidak aman. Hal itu menjadi wajar bila Rasulullah SAW melarang keras seorang wanita bepergian keluar rumah tanpa ditemani mahramnya.

    Dengan perkembangan teknologi, kekhawatiran dari segala gangguan tidak lagi seperti dulu. Larangan wanita bepergian tanpa mahram dapat dipahami dalam bentuk yang berbeda.

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dosa dan Bahaya jika Tidak Menutup Aurat bagi Muslimah


    Jakarta

    Aurat merupakan kewajiban yang harus dijaga dan ditutup. Islam mengajarkan agar wanita menutup aurat dan tidak mengumbarnya selain pada mahram.

    Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menutup aurat mereka. Terkandung dalam surah Al Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩


    Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Jika seorang muslim melanggar perintah Allah SWT tersebut, maka ia harus menanggung dosa karena perbuatannya. Lantas, apa saja dosa karena tidak menutup aurat?

    Menutup aurat merupakan perintah Allah SWT yang harus dilakukan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aurat tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan mahram. Mengutip buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah karya El-Hosniah, orang yang tidak menutup auratnya akan diazab di akhirat kelak, yakni ia akan digantung dengan rambut dan otak kepala yang mendidih.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, dan kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (HR Muslim)

    Merujuk pada buku Kau Akhi Aku Ukhti karya Aprilia Kartika, terdapat beberapa dosa karena tidak menutup aurat, yaitu:

    • Dosa karena tidak menutup aurat tidak hanya mengalir pada dirinya sendiri, namun dosanya juga akan mengalir pada kedua orang tuanya.
    • Jika sudah menikah, dosa karena tidak menutup aurat akan mengalir kepada suaminya.
    • Mendapatkan azab neraka.

    Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak hikmah dengan menutup aurat. Dirangkum dari buku Permata Hikmah Rasulullah karya Anisah Idrus, berikut hikmah menutup aurat:

    Salah satu faktor yang banyak menjerumuskan wanita masuk ke neraka yaitu karena ia tidak menutup auratnya selama hidup. Oleh karena itu, lebih baik menutup aurat daripada memamerkannya.

    Mencegah Hawa Nafsu dari Lawan Jenis ataupun Sesama

    Mengenakan pakaian dengan aurat yang terbuka akan mengundang nafsu bagi orang yang melihatnya. Dengan menutup aurat, diharapkan mereka bisa menahan nafsunya dan tidak akan mengganggu wanita tersebut.

    Menghindari Fitnah

    Wanita yang senang mengumbar auratnya akan dianggap sebagai wanita penggoda atau murahan. Maka dari itu, hendaklah setiap wanita mengharamkan diri memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh sehingga mengundang fitnah.

    Terlindung dari Kejahatan

    Wanita yang tidak menutup auratnya akan berpotensi menjadi korban kejahatan. Hal ini berbanding terbalik dengan wanita yang selalu menutup auratnya.

    Terlindung dari Polusi

    Menutup aurat memiliki manfaat yang baik bagi fisik, yaitu melindungi kulit dari polusi. Mengenakan pakaian yang menutup aurat akan menjadikan wanita tidak merasa kepanasan ketika matahari bersinar terik dan tidak akan merasa kedinginan ketika suhu dingin melanda.

    Mengangkat Martabat

    Menutup aurat merupakan identitas untuk menunjukkan bahwa seseorang merupakan insan yang baik. Apalagi jika ia berperilaku baik dan sopan, orang-orang di sekitarnya pun juga akan menghormatinya.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat An Nisa Ayat 3 Jelaskan Soal Tanggung Jawab dalam Berpoligami


    Jakarta

    Surah An Nisa adalah salah satu surah yang termaktub dalam Al-Qur’an. Surah An Nisa merupakan surah keempat.

    Surah An Nisa memiliki arti “Wanita”. Surah ini terdiri dari 176 ayat dan tergolong dalan surah Madaniyah.

    Surah An Nisa ayat 3 menceritakan tentang hak dan keadilan untuk perempuan. Berikut bacaan lengkap surah An Nisa ayat 3 beserta tafsir dan asbabun nuzulnya.


    Surah An Nisa Ayat 3: Arab, Latin, dan Artinya

    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

    Bacaan latin: Wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i masnaa wa sulaasa wa rubaa’a fa’in khiftum allaa ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aimaanukum; zaalika adnaaa allaa ta’uuluu

    Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Tafsir Surah An Nisa Ayat 3

    Dirangkum dari kitab Tafsir Ibnu Katsir oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, perempuan yatim yang dimaksud adalah perempuan yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. Sedangkan walinya menyukai harta dan kecantikan perempuan yatim tersebut.

    Lalu, walinya ingin menikahinya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang menikah kecuali mereka berbuat adil kepada wanita tersebut da memberikan mahar terbaik untuk mereka.

    Mereka juga diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan yang mereka sukai selain perempuan yatim itu. Jika mereka suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat.

    Namun jika takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, maka cukup memiliki satu istri saja atau budak-budak perempuan. Sebab, tidak wajib pembagian giliran pada budak-budak perempuan, namun hal tersebut di anjurkan. Maka tidak mengapa jika dilakukan atau tidak dilakukan.

    Asbabun Nuzul Surah An Nisa Ayat 3

    Merujuk pada buku Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan: Kompilasi Tesaurus Al-Qur’an oleh Brilly El-Rasheed, berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari, dari Aisyah RA, surah An Nisa ayat 3 turun karena kasus seorang pria yang menikahi perempuan yatim yang sejak kecil diasuhnya. Namun saat menikahi perempuan yatim tersebut, pria itu tidak memberikan apa-apa, bahkan dia malah menguasai seluruh harta hasil kerjasama dagang dengan perempuan yatim tersebut.

    Pelajaran dari Surah An Nisa Ayat 3

    Dirangkum dari buku Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab, berikut beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari surah An Nisa ayat 3:

    Kewajiban memberi perhatian kepada anak-anak dan kaum lemah. Izin berpoligami tercetus dari kekhawatiran memperlakukan anak-anak yatim secara aniaya dan izin tersebut bukannya tanpa syarat. Poligami bukanlah anjuran, namun hanya jalan keluar dalam menghadapi hal-hal yang sulit.

    Harus memperhatikan kemampuan ekonomi serta mengatur jarak kelahiran anak sebelum menikah.

    Menikahi “apa yang disenangi”, bukan “siapa yang disenangi” memberikan isyarat bahwa perhatian mencari jodoh hendaknya tertuju kepada sifat-sifat pasangan, bukan kepada keturunan, kecantikan, atau hartanya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com