Author: detikcom

  • Hadits tentang Aisyah, Perempuan yang Dinikahi Rasulullah SAW saat Belia


    Jakarta

    Rasulullah SAW menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal tahun 10 kenabian sebelum hijrah. Pernikahan ini berlangsung di Makkah.

    Ahmad Ghalwasy dalam as-Siratun Nabawiyah wad Da’wah fi ‘Ahdil Makki menyebutkan, Rasulullah SAW menikahi Aisyah tiga tahun setelah wafatnya Siti Khadijah. Banyak hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang Aisyah, perempuan yang mendapat julukan Humaira yang artinya si pipi kemerahan.

    Merangkum buku Benarkah Aisyah Menikah di Usia 9 Tahun? karya Muhammad Makmun Abha, S. Th.I., M. Hum, ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang secara khusus menjelaskan tentang Aisyah.


    1. Hadis tentang Wahyu untuk Menikahi Sayyidah ‘Aisyah

    Pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah ‘Aisyah didasarkan atas wahyu bukan hawa nafsu. Rasulullah SAW menerima petunjuk langsung dari Allah SWT yang dibawa Malaikat Jibril.

    Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,
    “Sesungguhnya Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutera hijau kepada Nabi SAW dan berkata ini adalah istrimu di dunia dan akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadits tersebut jelas menunjukkan sebuah pengkhususan hanya Nabi SAW sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah SWT kepada beliau.

    Riwayat lain menyebutkan bahwa Khaulah Binti Hakim, seorang sahabat dekat Khadijah membantu meminang seorang gadis untuk Nabi SAW sebagaimana dalam hadis berikut: Abu Salamah dan Yahua berkata, “Ketika Khadijah Wafat kemudian Khaulah binti Hakim bin Auqashra, istri Utsman bin Mazh’un, berkata kepada Rasulullah SAW dan hal ini terjadi di Makkah,

    “Wahai Rasulullah tidakkah baginda ingin menikah?” Beliau berkata, ” Dengan siapa?” Khaulah binti Hakim berkata, “Ada dua wanita, yang satu gadis dan yang satunya lagi sudah janda.” Rasulullah SAW berkata, “Siapa yang masih gadis?” Khaulah binti Hakim berkata, “la adalah putri dari orang yang paling baginda cintai, Aisyah binti Abu Bakar ra.” Rasulullah SAW berkata, “Lalu yang janda siapa?” Khaulah binti Hakim berkata,”Saudah binti Zam’ah ra, ia adalah wanita yang mulia yang beriman kepadamu.”

    Rasulullah SAW berkata, “Kalau begitu berangkatlah kamu dan tanyakan kamu kepadanya (Saudah binti Zam’ah) dan tanyakan kepadanya apakah ia bersedia” (HR. Ahmad)

    2. Hadits tentang Mahar Pernikahan Sayyidah Aisyah

    Dari Abu Salamah bin Abdurrahman ia berkata aku telah bertanya kepada ‘Aisyah istri Nabi Muhammad SAW tentang jumlah mahar yang diberikan Rasulullah SAW kepada istri-istrinya: Aisyah menjawab, “Mahar Rasulullah kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu satu nasy itu?” Dijawab, “Tidak.”

    Kemudian lanjut Aisyah, “Satu nasy itu sama dengan setengah uqiyah, yaitu lima ratus dirham. Maka inilah mahar Rasulullah terhadap istri-istri beliau.” (HR. Muslim)

    3. Hadits tentang Usia Pernikahan Sayyidah ‘Aisyah

    Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang usia pernikahan Sayyidah Aisyah meskipun dengan redaksi yang hampir bermiripan. Adapun beberapa hadits yang dijadikan dalil mengenai pernikahan dini ‘Aisyah dengan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

    Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah ra. berkata: “Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar:’

    Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah SAW. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” (HR. Bukhari)

    Itulah beberapa hadits yang menjelaskan tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah. Meskipun usianya masih belia, Aisyah bisa menjadi pendamping Rasulullah SAW yang sholehah. Ia juga menjadi istri yang paling banyak meriwayatkan hadits.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Besar Setelah Haid dan Tata Caranya yang Benar


    Jakarta

    Niat mandi besar setelah haid dibaca sebelum membasuh air ke anggota tubuh. Pada dasarnya, mandi besar bertujuan untuk membersihkan diri dari hadats besar.

    Dalil mandi besar tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


    Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

    Haid adalah peristiwa biologis wanita sebagai penanda bahwa organ reproduksinya sehat dan berfungsi, seperti disebutkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

    Wanita yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan puasa sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Karenanya, muslimah yang haidnya telah selesai diwajibkan untuk mandi besar. Sebelum mandi mereka harus membaca niat yang mana termasuk ke dalam salah satu rukun mandi wajib.

    Mengutip Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Wahbah Az-Zuhaili, niat adalah hal yang wajib dan tidak boleh terlewat. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut,” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).

    Niat Mandi Besar Setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala,”

    Sebab Mandi Wajib bagi Wanita

    Menurut buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, ada beberapa penyebab yang mengharuskan wanita mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

    • Berhubungan suami istri atau bertemunya dua khitan sekalipun air maninya tidak keluar
    • Keluarnya air mani dengan sebab apapun, baik karena mimpi, berhubungan badan, terangsang, atau sebab lainnya
    • Selesai dari masa haid atau menstruasi
    • Selesai dari masa nifas, yaitu keluarnya darah dari kemaluan wanita setelah melahirkan
    • Wiladah, yaitu persalinan atau melahirkan. Termasuk ketika wanita mengalami keguguran, meskipun yang keluar hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan

    Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

    Mengacu pada sumber yang sama, ada sejumlah tata cara khusus ketika melakukan mandi wajib setelah haid, antara lain sebagai berikut:

    1. Membaca doa niat mandi wajib setelah haid
    2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
    3. Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
    5. Berwudhu secara sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki
    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air
    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri
    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Itulah niat mandi besar setelah haid disertai penyebab dan tata caranya. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah World Hijab Day yang Diperingati Tiap 1 Februari



    Jakarta

    Tanggal 1 Februari menandai perayaan World Hijab Day atau Hari Hijab Sedunia. Gerakan ini telah diperingati sejak 11 tahun lalu.

    Melansir situs World Hijab Day, Kamis (1/2/2024), perayaan World Hijab Day pertama kali berlangsung pada 1 Februari 2013 sebagai pengakuan atas jutaan wanita Muslim yang memilih berhijab dan menjalani kehidupan yang sopan.

    Gerakan ini muncul dari warga Bangladesh-New York, Nazma Khan, yang kala itu mengajak para wanita dari semua lapisan masyarakat untuk merasakan hijab selama satu hari. Gerakan ini kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya setiap 1 Februari.


    Dalam sesi bersama TEDx Talks yang tayang pada 20 Januari 2023 lalu, aktivis sosial itu mengaku mengalami banyak diskriminasi karena hijab yang ia kenakan selama tinggal di New York City. Dirinya juga pernah mendapat label teroris. Inilah yang kemudian melatarbelakangi gagasannya untuk mengajak para wanita berhijab.

    “Tumbuh di Bronx, New York City, saya mengalami banyak diskriminasi karena hijab saya. Di sekolah menengah, saya adalah ‘Batman’ atau ‘ninja’,” ujarnya.

    “Sekarang, saya dipanggil Osama bin Laden atau teroris. Itu mengerikan. Saya pikir satu-satunya cara untuk mengakhiri diskriminasi adalah jika kita meminta saudara kita untuk berhijab,” imbuhnya.

    Gerakan berhijab kemudian sukses dan terus berlanjut hingga kini. Diperkirakan gerakan ini telah diikuti oleh para wanita di lebih dari 150 negara di dunia setiap tahunnya.

    World Hijab Day juga memiliki banyak relawan dan duta di seluruh dunia. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Gerakan ini juga mendapat dukungan dari banyak tokoh.

    Pada perayaan kali ini, World Hijab Day 2024 mengusung tema Veiled in Strength. Akan ada konferensi global yang digelar secara virtual pada 1 Februari 2024. Sebanyak 10 wanita berhijab yang terdiri dari ustazah, seniman mural, hingga aktivis hak-hak wanita menjadi panelis dalam konferensi ini.

    Menurut informasi dari media sosial World Hijab Day, acara ini akan berlangsung pada pukul 9.00 AM-2.00 PM Waktu Standar Timur (EST) dan disiarkan langsung melalui Facebook, Instagram, X, YouTube, dan Linkedin World Hijab Day.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan


    Jakarta

    Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkawinan.

    Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

    Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkawinan (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,


    وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

    Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An Nisa: 22)

    Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa: 23)

    Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

    ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

    Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An Nisa: 24)

    Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

    Berikut rincian selengkapnya.

    Haram karena Nasab

    1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
    2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
    3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
    4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
    5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
    6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
    7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

    Haram karena Ikatan Perkawinan

    1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
    2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
    3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

    Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.

    Haram karena Sebab Lain

    1. Dua wanita bersaudara sekaligus

    Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

    وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

    Artinya: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS An Nisa: 23)

    Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai dan Larangannya


    Jakarta

    Masa iddah merupakan suatu waktu tunggu bagi wanita muslim setelah digugat cerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Ketika masa iddah, wanita tidak diperbolehkan menikah kembali.

    Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 tulisan Sayyid Sabiq, asal kata iddah ialah al-‘addu dan al-ihsha yang artinya hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita. Jadi, iddah dimaknai sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.

    Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, praktik iddah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Kala itu, masyarakat menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan iddah dalam syariat dinilai memiliki banyak maslahat bagi umat.


    Dalil terkait masa iddah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 228,

    وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ

    Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

    Selain ayat Al-Qur’an, disebutkan pula dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais,

    “Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i & Tirmidzi)

    Lantas, bagaimana ketentuan masa iddah bagi wanita yang digugat cerai?

    Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai

    Abdul Qadir Manshur melalui karyanya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu iddah karena perceraian dan kematian. Perlu dipahami, apabila wanita muslim yang diceraikan belum disetubuhi, maka tidak wajib menjalani masa iddah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 49,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

    Namun, jika wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai sang bayi lahir seperti dijelaskan dalam surah At Thalaq ayat 4,

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

    Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

    Sementara bila wanita tersebut tidak sedang hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ia sedang menstruasi. Dalam keadaan itu, maka masa iddahnya adalah dalam waktu tiga kali menstruasi. Kemudian apabila ia tidak mengalami menstruasi maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

    Larangan bagi Wanita dalam Masa Iddah

    Masih dari buku yang sama, ada sejumlah larangan yang perlu dipahami wanita ketika dalam masa iddahnya, yaitu:

    1. Melakukan Ihdad

    Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

    2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

    Sesuai dengan firman Allah dalam At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.

    3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain

    Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

    Itulah ketentuan bagi wanita yang masa iddahnya karena gugat cerai. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lubabah Al Kubra, Wanita Salihah yang Jadi Pengasuh Cucu Nabi


    Jakarta

    Lubabah Al Kubra merupakan saudara perempuan dari istri Rasulullah yang terakhir, Maimunah binti Al Harits. Ia termasuk wanita salihah yang hidup di zaman nabi.

    Disebutkan dalam buku Muhammad Sang Kekasih karya Ahmad Rofi’ Usmani, Lubabah Al Kubra adalah pengasuh cucu Rasulullah SAW, anak dari Fatimah Az Zahra. Berikut sosok dan kisahnya saat mengasuh cucu Nabi SAW.

    Sosok Lubabah Al Kubra

    Lubabah Al Kubra memiliki nama lengkap Lubabah binti Al-Harits bin Khazn bin Bajir bin Hilal bin Sha’sha’ah. Ia sering dipanggil Ummul Fadhal Al Kubra karena anaknya bernama Abul Fadhal.


    Umar Ahmad Al-Rawi dalam buku Wanita-Wanita Kebanggaan Islam menyebut bahwa Lubabah Al Kubra adalah saudari kandung seibu dari Maimunah binti Al-Harits, yakni istri terakhir Rasulullah SAW.

    Selain ummul mukminin itu, ia juga bersaudari dengan Zainab binti Khuzaimah (istri Rasulullah SAW), Ummu Salma binti Umais (istri Hamzah bin Abdul Muthalib), dan Asma’ binti Umari (pernah menjadi istri Ja’far bin Abu Thalib, Abu Bakar, dan Ali).

    Keempat saudari ini disebutkan oleh Rasulullah SAW sebagai orang yang beriman. Beliau bersabda, “Mereka adalah empat bersaudara yang beriman, yakni Ummul Fadhal, Maimunah, Asma’, dan Salma.”

    Suami Lubabah Al Kubra bernama Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Keduanya dikaruniai enam orang anak, yakni Abul Fadhal, Abdullah, Ubaidillah, Ma’bad, Abdurrahman, dan Ummu Habib.

    Ia masuk Islam setelah Khadijah, istri Rasulullah SAW, masuk Islam. Dirinya ikut hijrah ketika suaminya sudah memeluk Islam secara terang-terangan dan umat Islam meraih kemenangan Perang Badar.

    Lubabah Al Kubra Menjadi Pengasuh Hasan

    Suatu hari, Lubabah Al Kubra berkunjung ke rumah Rasulullah SAW dari rumahnya yang berada di antara Madinah dan Makkah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, dalam mimpi aku melihat seolah-olah ada salah seorang anggota keluarga anda berada di rumahku.”

    Rasulullah SAW menjawab, “Itu mimpi yang bagus. Fatimah akan melahirkan seorang anak, lalu kamu akan menyusuinya dengan susu anakmu yang dermawan.”

    Benar saja, setelah Fatimah melahirkan Husain, maka Lubabah Al Kubra-lah yang menjadi pengasuhnya.

    Salah satu kisah Lubabah Al Kubra saat mengasuh Husain adalah tatkala Rasulullah SAW sedang memangku dan menciumi Husain. Namun ternyata Husain mengompoli kakeknya itu. Maka beliau bersabda, “Hai Ummul Fadhal, ambillah cucuku ini. Ia mengompoliku.”

    Lubabah Al Kubra kemudian mengambil Husain dari pangkuan Rasulullah SAW dan mencubitnya hingga menangis. Seraya berkata, “Kamu nakal. Kamu telah mengompoli Rasulullah SAW.”

    Kemudian Husain pun menangis, sehingga Rasulullah SAW bersabda, “Hai Ummul Fadhal, kamu telah menyakitiku karena mencubit cucuku ini.” Kemudian beliau meminta air untuk menceboki Husain.

    Lubabah Al Kubra hidup dalam waktu yang cukup lama. Ia meninggal pada era Khalifah Utsman bin Affan RA. Wanita salihah ini telah menyumbang beberapa hadits mengenai hukum-hukum menyusui, bersuci, puasa, salat, dan lain sebagainya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Karakteristik Wanita Akhir Zaman dalam Islam?


    Jakarta

    Saat akhir zaman tiba, Dajjal akan keluar dan menghasut iman umat Islam. Kaum wanita merupakan salah satu kelompok yang paling mudah terpengaruh oleh Dajjal.

    Menurut buku Fitnah Dajjal & Ya’juj – Ma’juj oleh Lilik Agus Saputra, wanita disebut sebagai pengikut Dajjal yang paling banyak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits.

    Merujuk pada buku Asyrath As-Sa’ah Al-‘Alamat Al-Kubra oleh Ahmad Ash-Shufiy, dari Ibnu Umar RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,


    يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ

    Artinya: “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke istrinya, ibunya, putrinya, dan saudarinya, dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal.” (HR Ahmad)

    Karakteristik Wanita Akhir Zaman

    Menurut buku Fitnah & Petaka Akhir Zaman: Detik-detik Menuju Hari Kehancuran Alam Semesta oleh Abu Fatiah Al-Adnani, salah satu karakteristik wanita akhir zaman adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang.

    Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ada dua macam penduduk neraka yang belum pernah kulihat: orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim)

    Rasulullah SAW mengatakan bahwa para wanita itu berpakaian tapi telanjang. Sebab, pakaian mereka tidak berfungsi sebagai penutup aurat, hal itu disebabkan oleh pakaian yang terlalu tipis dan transparan.

    Pada akhir zaman kelak juga digambarkan banyaknya jumlah wanita dibandingkan jumlah laki-laki. Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadis Sahih: Kumpulan Hadis Tentang Wanita oleh Muhammad Shidiq Hasan Khan, Abu Musa RA mendengar Rasulullah SAW bersabda,

    “Nanti akan datang suatu masa dimana seorang lelaki berkeliling membawa sedekah berupa emas, tetapi ia tidak menemukan orang yang mengambilnya. Kemudian, ada satu orang laki-laki yang diikuti oleh 40 orang wanita. Mereka bernaung kepadanya sebab sedikitnya jumlah lelaki dan banyaknya jumlah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pengikut dan Pendukung Dajjal

    Pendukung utama Dajjal yang terakhir adalah 70.000 Yahudi Asbahan yang berpakaian tanpa jahitan dan diikuti oleh kaum bermuka gelap seperti tembaga. Mereka adalah pengikut setia Dajjal.

    Mereka senantiasa memberikan dukungan kepada Dajjal hingga pada akhirnya, mereka akan dihancurkan oleh kaum muslimin dalam peperangan terakhir di Damaskus.

    Rasulullah SAW bersabda, “Dajjal akan diikuti oleh orang-orang Yahudi Ashfahan sebanyak tujuh puluh ribu orang yang mengenakan jubah tiada berjahid.” (HR Muslim)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Setelah menikah, suami harus bertanggung jawab menghidupi istri dan menjalankan kehidupan pernikahan dengan baik bersama. Untuk itu, terdapat kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi. Apa saja?

    Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT. Dikutip dari buku Untukmu yang Ingin Menikah oleh Misbakir Al Gresikiy, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. Dari Aisyah RA,

    “Menikah adalah bagian dari sunahku. Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak.” (HR Ibnu Majah)


    Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi,

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

    Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pernikahan terdapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara suami istri yang wajib untuk dipenuhi. Termasuk soal kewajiban material suami kepada istrinya.

    Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban material suami kepada istrinya dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi.

    2 Jenis Kewajiban Material Suami kepada Istrinya

    1. Membayar Mahar

    Kewajiban material suami kepada istrinya yang paling utama adalah membayar mahar. Mahar sifatnya adalah harus dan wajib ada dalam setiap pernikahan. Seorang suami wajib membayar mahar yang sudah disanggupi saat ijab kabul.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 24 yang berbunyi,

    ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

    Artinya: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

    2. Nafkah Lahiriah

    Kewajiban material suami kepada istrinya yang kedua adalah memenuhi nafkah lahiriah yakni, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi,

    لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ ٧

    Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.

    Mengenai hal ini, Rasulullah SAW jua mengatakan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan kemampuannya. Beliau bersabda, “Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kumpulan Doa Hari Pertama Haid, Muslimah Amalkan Yuk!

    Kumpulan Doa Hari Pertama Haid, Muslimah Amalkan Yuk!


    Jakarta

    Doa hari pertama haid dapat diamalkan oleh wanita muslim. Pada dasarnya, haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab.

    Wanita muslim yang haid tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 222,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Mengutip buku kitab Al-Ibanah wa Al-Ifadhah fi Ahkam Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf terjemahan Ahmad Atabik Lc dan Abdul Majid Lc, haid dimaknai sebagai peristiwa biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid juga dikatakan sebagai tanda organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

    Doa Hari Pertama Haid: Arab, Latin dan Artinya

    1. Doa Hari Pertama Haid Versi Pertama

    Doa hari pertama haid versi pertama ini diajarkan oleh Aisyah RA, berikut bacaannya yang dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid susunan Ratu Aprilia Senja.

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ

    Arab latin: Alhamdulillahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullah.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, dan mohon ampun kepada Allah.”

    2. Doa Hari Pertama Haid Versi Kedua

    Ada juga doa hari pertama haid versi lainnya yang disebutkan dalam buku Doa-doa untuk Muslimah terbitan Tim Quanta.

    اَلْحَمْدُ للهِ عَلى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ

    Arab latin: Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullaaha min kulli dzanbin

    Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa.”

    3. Doa Hari Pertama Haid Versi Ketiga

    Mengutip buku Keutamaan Doa & Dzikir oleh M Khalilurrahman Al Mahfani, terdapat doa yang bisa dibaca muslimah untuk meredakan rasa nyeri. Berikut bunyinya,

    اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

    Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syaafi laa syifaa illaa syifaa’uka syifaa’an laa yughaadiru saqama

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.” (HR Bukhari).

    Itulah beberapa doa hari pertama haid yang bisa dipanjatkan oleh wanita muslim. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Peran Perempuan dalam Islam, Sosok Mulia Ciptaan Allah SWT

    Peran Perempuan dalam Islam, Sosok Mulia Ciptaan Allah SWT


    Jakarta

    Islam datang sebagai agama yang membawa kasih sayang. Dalam ajaran Islam, perempuan termasuk sosok yang dimuliakan. Bahkan Al-Qur’an mencatat bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama.

    Ada banyak dalil yang membahas tentang peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam. Sebelum datangnya Islam, perempuan dianggap dan diperlakukan sebagai kalangan rendahan serta jauh dari kata dihormati.

    Siti Musdah Mulia dalam buku Kemuliaan Perempuan dalam Islam menjelaskan, fakta-fakta sejarah mengungkapkan bahwa beribu tahun sebelum Islam datang, khususnya di zaman Jahiliah, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh. Pada masa itu, perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak memiliki harta.


    Saking rendahnya kedudukan perempuan, pernah terjadi satu masa, di mana bayi dan anak-anak perempuan dikubur hidup-hidup. Orang-orang di zaman Jahiliah menganggap bahwa memiliki anak perempuan adalah sebuah aib.

    Hal ini berubah setelah kedatangan ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW. Perempuan menjadi sosok mulia yang derajatnya sama dengan laki-laki. Bahkan dalam kondisi tertentu, kedudukan perempuan lebih mulia dibandingkan laki-laki.

    Banyak dalil Al-Qur’an yang menerangkan tentang keutamaan perempuan. Seperti yang termaktub dalam surah An Nisa ayat 1,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

    Kemudian dalam surah Al Ahzab ayat 35, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

    Ketika seorang perempuan mengalami hamil, melahirkan dan menjadi seorang ibu, sosoknya menjadi lebih mulia. Seorang anak diwajibkan berbakti kepada orangtuanya namun ibundanya lebih mulia.

    Diceritakan Abu Hurairah RA,

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

    Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Kemudian ayahmu’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Keistimewaan Perempuan dalam Islam

    Merangkum buku Muslimah Itu Spesial oleh Aini Zakiyya Hatsi, ada beberapa keistimewaan perempuan yang dijelaskan melalui Al-Qur’an dan hadits. Berikut di antaranya:

    1. Perempuan Makhluk Mulia

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

    Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya…”

    2. Perempuan Adalah Karunia

    Hal ini dijelaskan melalui Al-Qur’an surah An Nahl ayat 72. Allah SWT berfirman,

    وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ

    Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

    3. Larangan Durhaka kepada Ibu

    Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَمَنْع وَهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ

    Artinya: “Sesungguhnya, Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup.”

    4. Keutamaan Mengasuh Anak Perempuan

    Rasulullah SAW bersabda,

    من كان له ثلاث بنات يؤويهن ويكفيهن ويرحمهن فقد وجبت له الجنة البتة فقال رجل من بعض القوم وثنتين يا رسول الله قال وثنتين

    Artinya: Barang siapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga. Ada yang bertanya; bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasululloh? Beliau menjawab; dua anak wanita juga termasuk.” (HR Bukhari)

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com