Author: detikcom

  • BPKH Bakal Maksimalkan Peluang Investasi di Arab Saudi



    Jakarta

    Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pembukaan investasi di Arab Saudi.

    “Pasti, pasti kita akan maksimalkan (peluang investasi),” katanya kepada wartawan dalam acara Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

    Seperti diketahui, BPKH sendiri telah memiliki anak perusahaan bernama BPKH Limited. Tujuan pembentukannya sendiri untuk memperkuat ekosistem haji Indonesia di Arab Saudi.


    Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan tentang tantangan terbesar saat ini dalam berinvestasi di Arab Saudi, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM).

    “Challenge kita terbesar adalah SDM sekarang. SDM kita harus punya kompetensi mengelola akomodasi, catering, transportasi, pesawat. Itu kan harus punya dan itu harus yang berskala internasional,” ungkapnya.

    Dalam memanfaatkan peluang investasi maka diperlukan SDM berskala internasional. Ini tentu mengingat vendor-vendor yang menjadi mitra juga merupakan masyarakat internasional.

    “Karena ini kita melakukan kegiatan itu di luar negeri dan kita punya vendor orang-orang internasional,” tambah Fadlul.

    Bisnis di Arab Saudi, lanjutnya, hampir semuanya melibatkan impor. Oleh karena itu, ketika ingin berinvestasi, vendor yang diperoleh dipastikan dari luar Saudi.

    “Karena di Arab itu kalau kalian tahu hampir semuanya impor. Jadi otomatis vendornya pasti orang di luar dari Arab. Orang Arabnya sendiri sebenarnya hanya dia sebagai pengusaha yang juga melakukan impor terhadap barang-barang yang diperlukan,” ujarnya menerangkan.

    Kepala BPKH itu juga menjelaskan bahwa terkait dana tidak menjadi masalah. Tantangan terbesarnya tetap pada sumber daya manusia.

    “Makanya challenge terbesar kita adalah lebih kepada SDM. Kalau masalah dana Alhamdulillah ada, cukup. Cuman akselerasinya gimana? Karena untuk meningkatkan misalnya dari 1 triliun menjadi 2 triliun itu nggak gampang,” tandas Fadlul.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tingkatkan Layanan Logistik Haji 2025, Kemenko PMK Gandeng Pos Indonesia



    Jakarta

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, akan mendorong peningkatan layanan logistik haji 2025. Mereka menggandeng Pos Indonesia untuk bisa memenuhi hal tersebut.

    “Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal logistik haji. PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang memiliki pengalaman di bidang ini diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memberikan layanan logistik yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

    Pasalnya, ibadah haji bukan hanya dimensi spiritual, tapi juga potensi besar bagi ekonomi nasional. Evaluasi dan perbaikan layanan haji pun terus dilakukan demi optimalisasi dan manfaat yang lebih luas.


    Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penguatan ekosistem ekonomi haji melalui ekspor Bumbu Nusantara guna memenuhi kebutuhan katering jemaah. Pada 2024, ekspor di sektor ini mencapai 70 ton.

    Selain itu, pemerintah juga mengirimkan makanan siap saji untuk layanan katering jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dengan jumlah mencapai 1,7 juta kotak pada 2024. Potensi pengiriman makanan ini masih dapat ditingkatkan hingga 5-6 juta kotak.

    Penyediaan kebutuhan pendukung seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi juga menjadi perhatian utama.

    Transformasi digital juga menjadi prioritas dalam peningkatan layanan haji. Warsito menuturkan bahwa penggunaan aplikasi Kawal Haji dan sistem International Patient Summary telah diterapkan guna mempermudah pemantauan kesehatan jemaah secara real-time.

    Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan haji lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK memiliki peran strategis dalam memastikan sinergi antar-stakeholder. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah peningkatan layanan logistik pengiriman barang bagi jemaah haji, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

    Maka dari itu, Kemenko PMK harus menjaga kualitas dan memastikan layanan tersebut mampu bersaing secara global.

    “Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi. Oleh karena itu perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, K/L, dan stakeholder lain yang terkait,” tukas Warsito.

    Seperti diketahui, kuota petugas haji Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan. Dari 4.700 menjadi 2.210 orang. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah haji.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

    “Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


    MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

    Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

    Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

    Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

    “Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

    Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

    Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


    Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

    “Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

    Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

    “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

    Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


    Jakarta

    Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

    Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

    Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

    Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

    (aeb/aeb)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



    Jakarta

    Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

    Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

    “Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


    Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

    Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

    Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Haji 2025 Jemaah Embarkasi Surabaya Capai Rp 60,9 Juta



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H /2025 M. Keputusan ini juga memuat besaran biaya yang dibayar jemaah per embarkasi.

    Keppres yang diteken Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025 ini menetapkan BPIH 2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Bipih ini dibayar oleh setiap jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

    Adapun nilai manfaat bersumber dari setoran Bipih jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Total nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.


    Terdapat 13 embarkasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Embarkasi Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya haji paling tinggi, mencapai Rp 60,9 juta. Selanjutnya disusul Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59,3 juta, lalu Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dan Embarkasi Kertajati dengan nominal sama, Rp 58,8 juta.

    Sementara itu, embarkasi dengan biaya paling rendah adalah Aceh. Jemaah yang berangkat dari wilayah ini membayar Rp 46,9 juta. Berikut selengkapnya.

    • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
    • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

    Menurut Keppres tersebut, Bipih yang dibayar jemaah haji akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

    Berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini. Jemaah dijadwalkan akan masuk embarkasi mulai 1 Mei 2025 dan terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah akan berlangsung 30 hari.

    biaya haji
    biaya haji 2025
    keppres bpih 2025
    embarkasi surabaya
    haji
    haji 2025

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Hari Ini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M. Jemaah haji reguler bisa langsung melakukan pelunasan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

    Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.


    Hilman menyebut, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 jutaan melalui virtual account. Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

    Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M

    Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Bipih Jemaah Haji Reguler 2025

    Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
    4. Embarkasi Padang sebesar R p51.781.751
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

    Bipih PHD Pembimbing KBIHU 2025

    Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga bervariasi antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

    Selain itu biaya tersebut juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. Berikut besaran biayanya:

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Usulan BP Haji Jadi Kementerian, Gus Irfan: Tanggung Jawab Makin Luas



    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar status dan nama melainkan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

    “Memang dengan perubahan nama ini bukan berarti sekedar perubahan nama itu akan berdampak cukup luas bagaimana rentang tanggung jawab kita akan semakin luas dan juga rentang tugas kita akan semakin luas,” katanya saat ditemui selepas acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika BP Haji diubah menjadi kementerian, ini juga memudahkan tugas memberi pelayanan haji yang baik. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.


    “Ya tentu saja karena dengan kita memegang sepenuhnya kendali operasi penyelenggaraan haji maka semua hal bisa kita laksanakan dengan sendiri. Tidak harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama misalkan,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Gus Irfan, perubahan status menjadi kementerian akan mendorong spesialisasi dan efisiensi. Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan dana cukup besar.

    Sementara itu, efisiensi diperlukan agar penyelenggaraan haji tidak dikerjakan oleh dua lembaga. Hal ini membuat pelaksanaan tidak efisien.

    “Jadi tidak perlu kalau ada dua lembaga itu akan tidak efisien. Jadi kita harapkan satu lembaga yang menangani,” lanjutnya.

    Gus Irfan mengatakan persiapan haji cukup kompleks. Pada praktiknya dibutuhkan waktu setahun untuk mempersiapkan.

    “Bulan ini proses haji 2025 selesai misalkan. Minggu depan kita sudah mulai untuk proses haji tahun 2026. Persiapannya (itu) banyak, jadi tidak ada jeda waktu,” tandas cucu pendiri NU itu.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Obsesi Menag Turunkan Biaya Haji, Ingin Buat Jemaah 3 Kali Senyum



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini. Alasannya karena ingin membuat jemaah haji bisa 3 kali senyum.

    Hal itu ia lakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Nasaruddin pun berhasil menurunkannya sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH 2024.

    “Karena obsesi kami seperti arahannya Pak Presiden kita, Pak Prabowo ya. Bagaimana jamaah haji bisa tiga kali tersenyum,” katanya dalam dRooftalk detikcom.


    “Tersenyum di awal karena dia bisa lebih murah daripada tahun sebelumnya. Tersenyum di tengah karena mendapatkan pelayanan yang maksimum dari aparat. Dan tersenyum ketiga adalah mereka membawa pulang haji mabrur, yang nasionalismenya semakin kencang, semakin kuat untuk membangun bangsanya,” terangnya.

    Beberapa langkah Menag lakukan untuk menekan biaya haji. Mulai dari penghematan tenaga manusia hingga tiket pesawat terbang.

    “Misalnya penghematan tenaga kerja manusia ya, kita kan sekarang bisa menggunakan IT ya, itu penghematan dari sudut itu,” ujar Nasaruddin Umar.

    “Kita bisa melobi-lobi penerbangan juga. Nah sekarang kita lempar publik, akhirnya kan yang mendaftar itu banyak. Tapi yang masuk seleksi sistem kita itu adalah Saudi Arabia, Garuda, dan Lion pendatang baru. Akhirnya kan bisa menurunkan harga,” sambungnya.

    Tak hanya itu, Nasaruddin Umar juga membuka tender untuk pelayanan lainnya. Hingga akhirnya, biaya haji tahun ini bisa mengalami penurunan.

    “Sama juga Masyair di Makkah itu kan, Masyair itu adalah penyelenggara haji di Mina, Arafah, Armina itu ya. Nah dulu kan monopoli satu, nah sekarang ini kita lempar ke publik. Terjadilah persaingan, akhirnya penurunan terjadi,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    “Sama juga dengan perhotelan, kita intervensi langsung. Jangan kita membeli hotel dari pihak kedua atau pihak ketiga. Nah kita direct langsung ke yang bersangkutan. Maka itu kita proaktif. Ternyata kita bisa temukan harga yang sangat berbeda. Sama juga dengan katering, katering itu kita intervensi juga,” jelasnya.

    Padahal jika melihat nilai tukar terhadap dolar, penurunan biaya haji rasa-rasanya tidak mungkin terjadi. Namun karena keyakinannya, Nasaruddin Umar pun mampu melakukan hal tersebut bersama tim.

    “Anda bisa bayangkan, dolar kita sekarang kan Rp 16.200 ya. Kemudian bantuan BPKH dulu 40%, sekarang turun, jadi hanya 38%. Nah kemudian terjadi kemahalan harga-harga sekarang kan, termasuk kenaikan pajak di Saudi Arabia. Tapi kok kita bisa turun, ya mestinya kan naik ya kan,” jelas Nasaruddin Umar.

    “Bahkan naiknya harus ada signifikan, tapi malah turun. Nah penurunan harga ini kami sudah perhitungkan tidak terjadi semacam kegagalan pelayanan yang baik. Nah terserah Allah ya, kami sudah berikhtiar sedemikian rupa,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Angka ini lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

    Meskipun BPIH ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji.

    Selengkapnya saksikan dRooftalk bersama Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar di detikcom malam ini jam 19.00 WIB.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com