Tag: pasal

  • Viral Tanda Dilarang Masuk Kawasan TN di Jalur Curug Sudin Sukabumi, Ada Apa?

    Viral Tanda Dilarang Masuk Kawasan TN di Jalur Curug Sudin Sukabumi, Ada Apa?



    Sukabumi

    Jalur ke Curug Sudin dan Curug Rasta di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah muncul papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional”. Kenapa ya?

    Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni, mengatakan bahwa kawasan tersebut termasuk area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Nah, salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

    “Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni dilansir detikJabar, dikutip Jumat (10/10/2025).


    Agus mengatakan papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Curug Sudin dan Curug Rasta tersebut belum dibuka untuk umum.

    “Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

    Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

    “Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” kata dia.

    Pesona Curug Sudin yang Masih Alami

    Curug Sudin atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

    Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

    Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

    “Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

    “Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” kata dia.

    ***

    Selengkapnya klik di sini.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


    Jakarta

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

    Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

    Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


    Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

    Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

    Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

    Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

    • Aceh – Rp3.685.616
    • Sumatera Utara – Rp2.992.559
    • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
    • Riau – Rp3.508.776,22
    • Jambi – Rp3.234.535
    • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
    • Bengkulu – Rp2.670.039,39
    • Lampung – Rp2.893.070
    • Bangka Belitung – Rp3.876.600
    • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
    • DKI Jakarta – Rp5.396.761
    • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
    • Jawa Tengah – Rp2.169.349
    • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
    • Jawa Timur – Rp2.305.985
    • Banten – Rp2.905.119,90
    • Bali – Rp2.996.561
    • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
    • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
    • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
    • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
    • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
    • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
    • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
    • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
    • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
    • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
    • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
    • Gorontalo – Rp3.221.731
    • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
    • Maluku – Rp3.141.700
    • Maluku Utara – Rp3.408.000
    • Papua Barat – Rp3.615.000
    • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
    • Papua – Rp4.285.850
    • Papua Selatan – Rp4.285.850
    • Papua Tengah – Rp4.285.848
    • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

    Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

    Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

    Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

    Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

    • Tunjangan keluarga:
      – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
      – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
    • Tunjangan pangan:
      – Uang makan
      – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
    • Tunjangan jabatan struktural
    • Tunjangan jabatan fungsional
    • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
      – Tunjangan kinerja
      – Tunjangan guru dan dosen
      – Tunjangan bahaya nuklir
      – Tunjangan bahaya radiasi
      – Tunjangan pengamanan persandian
      – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
      – Tunjangan pengelolaan arsip statis
      – Tunjangan khusus Provinsi Papua
      – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
      – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

    Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Asyik! Purbaya Kasih Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Libur Nataru

    Asyik! Purbaya Kasih Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Libur Nataru



    Jakarta

    Kabar baik di akhir tahun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama libur Nataru.

    Diskon PPN sebesar 6% itu bisa dimanfaatkan traveler untuk pembelian tiket pesawat selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

    Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.


    Dalam aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu, diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja.

    Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 hanya sebesar 6 persen.

    “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

    Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

    Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon PPN tiket pesawat hanya berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikFinance.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Harga Emas Antam Masih Melempem

    Harga Emas Antam Masih Melempem


    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini masih melemah jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas Antam 24 karat turun Rp 16.000 per gram menjadi Rp 2.321.000 per gram.

    Sebelumnya harga emas keluaran Antam untuk pertama kalinya jatuh sangat dalam hingga Rp 177.000 per gram pada Rabu (22/10) kemarin. Kemudian pada pukul 19.15 WIB, harga emas kembali naik hingga Rp 27.000 per gram, dan pagi ini turun kembali.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Kamis (23/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.210.500. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.705.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.261.600.000.


    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren naik, dari rentang Rp 2.310.000-2.487.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.171.000-2.487.000 per gram.

    Untuk buyback, harga emas Antam juga turun hingga Rp 35.000 per gram menjadi Rp 2.189.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis (23/10/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.210.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.321.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.582.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.848.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.380.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.705.000
    Harga emas 25 gram: Rp 56.637.000
    Harga emas 50 gram: Rp 113.195.000
    Harga emas 100 gram: Rp 226.312.000
    Harga emas 250 gram: Rp 565.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.130.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.261.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (23/10/2025).

    Simak juga Video: Sempat Rekor, Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Forum Iklim 2025 Ditutup, Tekankan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda

    Forum Iklim 2025 Ditutup, Tekankan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda


    Jakarta

    Rangkaian Indonesia Climate Change Forum 2025 (ICCF 2025) resmi berakhir pada Kamis (23/10). Forum tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha energi terbarukan, hingga pegiat iklim.

    Dalam pidato penutupan, Wakil Ketua MPR sekaligus inisiator ICCF Eddy Soeparno menyebut forum ini menjadi ruang dialog berbagai pihak dalam merespons dampak perubahan iklim.

    “Forum ini menjadi Call to Action bahwa krisis iklim sudah terjadi di depan mata kita, bukan lagi di masa depan tapi terjadi hari ini di sekitar kita. Karena itu tidak ada waktu lagi, aksi iklim harus dimulai saat ini, Climate Action Starts Now!” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (23/10/2025).


    Ia mengatakan, bagi MPR RI forum ini merupakan implementasi amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.

    “Kami di MPR RI yakin dan percaya, pesan Prof. Emil Salim ‘Satu Bumi untuk semua generasi’ harus menjadi kompas moral sekaligus panduan bagi pegiat iklim, pengambil kebijakan hingga entitas bisnis dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim,” lanjutnya.

    Salah satu rekomendasi forum ini adalah mendorong Indonesia mengambil peran lebih aktif dalam COP 30. Eddy juga mendorong Indonesia mengambil posisi kepemimpinan global terkait aksi iklim.

    “Sejalan dengan itu melalui forum ICCF ini sejalan dengan upaya kami di MPR untuk mendorong Indonesia dan Presiden Prabowo untuk menjadi Climate Leader dengan mengambil inisiatif kepemimpinan global dalam aksi iklim,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti pembahasan pengelolaan sampah melalui pendekatan teknologi termasuk waste to energy sesuai Perpres No. 109 Tahun 2025.

    “Kami di MPR terus berkolaborasi dengan walikota dan kepala daerah serta Kementerian terkait untuk memastikan pendekatan waste to energy ini bisa secara signifikan mengurangi masalah sampah dan di saat yang sama menjadi sumber energi terbarukan,” tuturnya.

    Eddy menutup forum dengan menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam aksi iklim.

    “Forum ini mengingatkan kita bahwa masa depan hanya bisa dijaga bila semua pihak berjalan bersama. ICCF sekali lagi Adalah call to action bahwa bahwa aksi iklim tidak menunggu besok tapi harus dimulai hari ini.”

    “Pesan Prof, Emil satu Bumi untuk semua generasi harus menjadi kompas moral bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil,” kata Eddy.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Rieke Protes Ponpes Ditagih PBB, Purbaya Respons Begini

    Rieke Protes Ponpes Ditagih PBB, Purbaya Respons Begini


    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi, yang ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini pertama kali disampaikan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

    Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Namun, ia menyebut bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.

    “Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025.


    Diberitakan detikhikmah, Rieke meluapkan kegeramannya setelah mengetahui Ponpes Al-Fath ditagih PBB oleh Bapenda. Padahal, menurutnya, ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

    Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Ia pun menyolek (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

    “Ini pesantren abangku, Kiai Yasin… Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!” seru Rieke dalam video tersebut, dikutip detikcom, Kamis (23/10/2025), dengan seizin yang bersangkutan.

    Rieke kemudian menegaskan dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)

    Aturan tersebut mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

    “Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.

    Tonton juga video “Momen Chairul Tanjung Sowan ke KH Anwar Manshur Lirboyo” di sini:

    (ily/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya

    Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


    Jakarta

    Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

    Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


    “Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

    Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

    Balik Nama Tanah Hibah

    Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

    Syarat Peralihan Hak karena Hibah

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
    • Sertifikat asli
    • Akta hibah PPAT
    • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Balik Nama Tanah Waris

    Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

    Syarat Peralihan Hak karena Waris

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Sertipikat Asli
    • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
    • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya

    Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


    Jakarta

    Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

    Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


    “Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

    Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

    Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

    Balik Nama Tanah Hibah

    Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

    Syarat Peralihan Hak karena Hibah

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
    • Sertifikat asli
    • Akta hibah PPAT
    • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Balik Nama Tanah Waris

    Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

    Syarat Peralihan Hak karena Waris

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Sertipikat Asli
    • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
    • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan

    UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan



    Jakarta

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.

    Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.

    “Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


    Ia menuturkan, konsep revisi UU Tapera harus dipikirkan untuk menyediakan likuiditas perumahan tanpa harus membebani APBN agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang terjangkau.

    “Kemudian juga ending-nya pasti akan mengurangi backlog pembelian rumah dengan berbagai skema-skema bauran antara tabungan sukarela dengan konsep investasi atau apa pun. Ya sedang kita rumuskan terus,” ujarnya.

    Heru berkata, konsep revisi UU Tapera ditargetkan selesai dalam waktu setahun ke depan.

    “Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun,” tuturnya.

    Meski sedang merumuskan konsep revisi UU Tapera, Heru mengaku BP Tapera akan tetap berjalan khususnya dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta pengelolaan dana tabungan ASN yang sudah menjadi peserta Tapera.

    Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

    Untuk revisi UU Tapera ini, MK memberikan waktu selama 2 tahun.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Progres Terkini Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu yang Luas Lahannya 1,2 Ha

    Progres Terkini Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu yang Luas Lahannya 1,2 Ha



    Jakarta

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dari negara yang didirikan di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Rumah yang sudah dibangun lebih dari setahun ini tampak sudah hampir selesai.

    Berdasarkan pantauan detikJateng, sudah tampak beberapa atap bangunan dari luar area pembangunan. Pada halaman depan terlihat banyak tanaman berbunga dan pohon yang tampak asri.

    Pada bagian belakang, terlihat bangunan dua lantai. Rumah tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terlihat atap sudah terpasang pada bangunan berbentuk L tersebut.


    Kades Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah mencapai sekitar 95 persen. Saat ini para pekerja sedang masuk tahap finishing.

    “Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, seperti yang dikutip pada Rabu (22/10/2025).

    Di sisi lain, pengerjaan taman dan pagar masih berlangsung dan baru selesai sekitar 50 persen dari target.

    “Yang jelas pada intinya pembangunannya tampaknya juga hampir selesai mungkin finishing-finishing pekerjaan taman, pagar, nampaknya sudah 50 Persen meski belum berdiri,” bebernya.

    Slamet mengaku belum pernah melihat bangunannya secara langsung. Selama pengerjaan, tidak pernah ke dalam sama sekali. Proyek tersebut dijaga oleh pihak kontraktor dan pihaknya tidak pernah diajak terutama untuk pengamanannya.

    “Untuk sampai saat ini, kami pemerintah Desa belum ada itu (koordinasi pengamanan). Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,” pungkasnya.

    Jika melihat ke belakang, rumah pensiun tersebut mulai dibangun sejak Juli 2024 lalu. Camat Colomadu pada saat itu, Dwi Adi Susilo, mengungkapkan kemungkinan hingga pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, rumah pensiun Presiden Joko Widodo masih dalam proses pembangunan.

    “Ini sudah dibangun, targetnya Desember. Kemungkinan untuk masa berakhir presiden belum (selesai), tapi masih progress pembangunan,” kata Dwi kepada detikJateng, Jumat (20/9/2024).

    Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

    Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

    Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi. Semula luas rumah tersebut 9.000 meter persegi, kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi.

    “Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

    Ia menjelaskan luas lahan telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com