Tag: pejabat

  • Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


    Jakarta

    Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

    Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Gus Irfan Lantik 35 Pejabat BP Haji



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru saja melantik para pejabat di lingkungannya. Pelantikan itu dilakukan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

    Pelantikan dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Total ada 35 pejabat yang dilantik hari ini.

    “Alhamdulillah, pagi ini kita sudah melantik, mengambil sumpah beberapa pejabat Eselon II, III yang ada di Badan Penyelenggara Haji,” ujar Gus Irfan, Senin (30/12/2024).


    “Walaupun belum lengkap, masih ada beberapa yang kurang nanti kita akan menyusul, termasuk nanti juga yang belum diusung juga dari Eselon I. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera menyusul,” lanjutnya.

    Gus Irfan mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan secara mendadak. Ia mengejar pelantikan tersebut sebelum masuk tahun baru 2025 agar bisa bekerja secara cepat dan maksimal.

    “Harapan kami dengan semakin lengkapnya tim dari Badan Penyelenggara Haji ini, kita akan melangkah tahun 2025 ini nanti dengan lebih mantap, lebih jelas arah kita. Sebagai amanat dari Perpres 154, kita mendukung proses perjalanan haji tahun 2025. Sekaligus kita mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara perjalanan haji tahun 2026,” kata Gus Irfan.

    “Mudah-mudahan ke depannya akan semakin lancar, semakin baik. Sesuai dengan tugas dari Presiden Prabowo, kita diminta menyelenggarakan haji dengan aman, dengan nyaman dan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Resmi Dilantik, KPK hingga TNI-Polri Isi Jabatan BP Haji



    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat eselon II hingga IV pagi ini. Ia menggandeng berbagai institusi dalam tim kerjanya.

    “Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


    Langkah ini, kata Gus Irfan, bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan koridor yang telah disepakati. Gus Irfan menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk menghadirkan pandangan baru yang dapat melengkapi tugas BP Haji.

    “Kita berharap dengan pandangan baru dari mereka, dari yang di luar PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) ini akan semakin melengkapi tugas kita akan lebih baik,” kata Gus Irfan.

    “Mungkin salah satu hal yang penting kita melibatkan banyak pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji akan sesuai dengan koridor yang telah kita sepakati. Termasuk di Undang-Undang Haji, termasuk juga dengan berbagai hal yang berkaitan dengan kepastian pelaksanaan haji sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Terkait rencana jangka panjang, Gus Irfan mengungkapkan pihaknya masih mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan PHU dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Namun, BP Haji juga telah mempersiapkan berbagai terobosan baru yang diharapkan dapat diimplementasikan mulai 2026.

    “Untuk 2025 nanti kita masih mendukung apa yang dilakukan oleh Kemenag dan PHU. Tapi saya lihat juga sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh teman-teman dari PHU di Kemenag sehingga insyaallah tahun 2026 kita pegang akan semakin banyak inovasi yang kita lakukan,” ungkap Gus Irfan.

    Presiden telah memberikan arahan khusus kepada BP Haji untuk memastikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Gus Irfan menegaskan komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas mereka.

    Dengan melibatkan berbagai pihak dan berkomitmen pada inovasi, BP Haji di bawah kepemimpinan Gus Irfan optimistis dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa depan.

    “Itu tugas yang disampaikan oleh presiden kepada kami, adalah memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji kita,” tutupnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Perjuangkan Biaya Haji Turun, Kemenag-BP Haji Akan Raker dengan DPR Hari Ini



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bersama Kementerian Agama akan melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI hari ini. Salah satu pembahasannya mengenai biaya haji 2025 harus lebih murah dari sebelumnya.

    Langkah ini dilakukan setelah pihak BP Haji berdiskusi dengan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.

    “Kita sudah mulai bicarakan dengan PHU Kemenag, insyaallah nanti setelah ini saya langsung ke DPR. Kita dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk masalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ini,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


    Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tambahan kuota haji, Gus Irfan mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada optimalisasi kuota yang ada. Penambahan kuota baru akan dipertimbangkan jika memungkinkan, tetapi prioritas utama adalah memaksimalkan pelayanan dengan kapasitas yang tersedia.

    “Kita belum bicara tentang tambahan kuota. Kita berupaya memaksimalkan apa yang ada, pelayanan kita maksimalkan. Jika mungkin tambahan ya kita lakukan, tapi sebelum ada itu kita maksimalkan apa yang ada saja,” jelasnya.

    Selain itu, program Kampung Haji juga menjadi salah satu agenda yang sedang dalam tahap pembahasan. Meski belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, Gus Irfan menyebutkan proyek ini masih membutuhkan kajian mendalam untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan.

    “Kampung Haji masih dalam pembahasan kita. Kita belum bisa buka sepenuhnya karena masih banyak kemungkinan-kemungkinannya,” tambahnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus



    Jakarta

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperkenalkan langkah baru untuk operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji secara terbuka.

    Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan hal ini dalam rapat daring bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

    “Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman Latief dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).


    Langkah ini menyamakan mekanisme pelunasan biaya haji khusus dengan jemaah haji reguler, di mana daftar nama diumumkan secara terbuka. Selama ini, jemaah haji khusus dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun mulai tahun ini semua jemaah dapat langsung mengakses daftar nama tersebut.

    “Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” lanjutnya.

    Hilman juga meminta para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar ini agar jemaah dapat segera mengetahui dan memproses pelunasan. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.

    “Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji reguler. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” imbuhnya.

    Tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri atas 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, proses pengisian kuota jemaah haji khusus berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka pengisian tahap kedua dibuka pada 17-21 Februari 2025, dan tahap akhir pada 27-28 Februari 2025.

    “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • RI Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2025, Tambahan Petugas Masih Lobi



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Mereka sepakat Indonesia memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini.

    Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan wakil, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah serta pejabat terkait lainnya turut hadir.

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


    Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi di dua bandara, Jeddah dan Madinah.

    “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

    “Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Terkait petugas, Menag menyebut masih berupaya melobi Menteri Tawfiq agar mendapat tambahan kuota petugas. Mengingat, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.

    “Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

    Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan, termasuk pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    “Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com