Tag: pelanggaran

  • 4 Kartu Merah dari 5 Laga


    Jakarta

    Liga Spanyol sudah memainkan lima laga pada jornada pembuka musim 2025/2026. Laga-laga dibuka dengan keras, empat kartu merah melayang!

    LaLiga memulai musim 2025/2026. Lima pertandingan sudah digelar sejak Sabtu (16/7) malam WIB dan Senin (17/7) dini hari WIB.

    Laga-laga itu adalah Girona vs Rayo Vallecano, Villarreal vs Oviedo, Mallorca vs Barcelona, Alaves vs Levante, dan Valencia vs Real Sociedad. Empat kartu merah melayang!


    Mereka yang kena kartu merah adalah Paulo Gazzaniga (Girona), Alberto Reina (Oviedo) serta dua pemain Mallorca yakni Manu Morlanes dan Vedat Muriqi.

    Pelanggaran Vedat cukup berbahaya. Dirinya menyambar bola di udara dengan kakinya, tapi kemudian mengenai bahu dan wajah kiper Joan Garcia. Untung Joan Garcia tidak terluka parah.

    Di musim 2024/2025 lalu, Sevilla jadi tim terbanyak pengoleksi kartu merah dengan delapan kali. Getafe di bawahnya dengan tujuh kali. Sementara Real Madrid catatkan empat kartu merah dan Barcelona tiga kartu merah.

    Osasuna jadi satu-satunya tim LaLiga musim lalu yang tidak pernah dapat kartu merah. Untuk kartu kuning, terbanyak adalah Las Palmas dengan 109 kali tapi mereka degradasi.

    (aff/aff)



    Sumber : sport.detik.com

  • Larangan Saat TKA buat Siswa, Waspada Sanksi Nilai 0

    Larangan Saat TKA buat Siswa, Waspada Sanksi Nilai 0


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, MA, SMK, MAK, dan yang sederajat mendekati jadwal pelaksanaannya yang akan dimulai pada 3 November 2025. Jelang tes, siswa perlu mengetahui larangan saat TKA yang harus dihindari.

    Larangan saat melaksanakan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Simak rincian larangan, pelanggaran, dan sanksi TKA di bawah ini.


    Larangan Saat TKA buat Siswa

    Berikut larangan saat TKA bagi siswa:

    • Dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
    • Dilarang terlambat lebih dari 15 menit
    • Dilarang membawa barang berikut ke dalam ruangTKA dan menggunakannya:
      • Catatan
      • Perangkat komunikasi elektronik
      • Alat atau piranti komunikasi dan optik
      • Kamera
      • Kalkulator
      • Barang sejenis
    • Dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
    • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
    • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
    • Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
    • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
    • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
    • Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

    Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas.

    Pelanggaran TKA

    Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95/M/2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA.

    Pelanggaran Ringan TKA

    • Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
    • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
    • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
    • Tidak mengisi daftar hadir.

    Pelanggaran Sedang TKA

    • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
    • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas.
    • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
    • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

    Pelanggaran Berat TKA

    • Peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
    • Tes dikerjakan oleh orang lain.
    • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
    • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
    • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

    Sanksi TKA

    Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan mendapat tindakan berikut:

    • Peringatan lisan oleh pengawas ruang
    • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
    • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

    Tata Tertib TKA

    • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
    • Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan
    • Masuk ruang TKA sesuai sesi
    • Duduk di tempat yang sudah disediakan
    • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
    • Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
    • Isi daftar hadir
    • Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
    • Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun
    • Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
    • Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
    • Selama TKA berlangsung, dilarang:
      • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu
        kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
      • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau
        menyontek dalam melaksanakan TKA
      • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak
        lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
      • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
    • Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
    • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

    Pelaksanaan TKA yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan beserta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah pelaksana. Ketidaksesuaian ini juga dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA. Yuk, hindari larangan dan pelanggaran TKA, ya, detikers!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA

    Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA


    Jakarta

    Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib ditaati tidak hanya oleh siswa, tetapi juga penulis soal hingga sekolah pelaksana. Pelanggaran TKA oleh sekolah dapat dikenakan sanksi.

    Tata tertib, pelanggaran, dan sanksi TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

    Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembatalan TKA di sekolah bersangkutan. Sekolah juga dapat dikenakan sanksi tidak boleh menggelar TKA selama 3 kali pelaksanaan berturut-turut. Untuk itu, penting bagi sekolah agar menghindari semua bentuk pelanggaran.


    Bentuk Pelanggaran TKA oleh Sekolah

    Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95//2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA oleh sekolah.

    Pelanggaran Sedang

    • Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
    • Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa:
      • Alat komunikasi
      • Kamera
      • Perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
      • Alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
      • Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

    Pelanggaran Berat

    • Memanipulasi data identitas peserta TKA.
    • Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
    • Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
    • Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.

    Sanksi Pelanggaran TKA oleh Sekolah

    Berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah jika melakukan pelanggaran TKA.

    1. Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
    2. Rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat untuk menghentikan satuan pendidikan bersangkutan sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Banyak Warganya Terjebak Scamming, Korsel Terbitkan ‘Kode Hitam’ ke Kamboja

    Banyak Warganya Terjebak Scamming, Korsel Terbitkan ‘Kode Hitam’ ke Kamboja



    Jakarta

    Pemerintah Korea Selatan mengambil sikap setelah 1.000 warganya terjebak bekerja sebagai penipu setelah datang ke Kamboja. Mereka mengeluarkan travel ban dan menghimbau warganya tak ke daerah-daerah di Kamboja yang disebutkan.

    Dilansir dari Reuters, Kamis (16/10/2025) Penasihat Keamanan Nasional Korea Selatan, Wi Sung-lac mengatakan Wakil Menteri Luar Negeri Kim Jina memimpin tim ke Kamboja untuk mencari penyelesaian atas keterlibatan warga Korea Selatan dalam penipuan tersebut. Badan Intelijen Korea Selatan juga terlibat dalam penyelidikan.

    Kementerian Luar Negeri mengeluarkan larangan perjalanan baru untuk sebagian wilayah Kamboja, termasuk Poipet dan Kampot. Mereka mengimbau untuk meninggalkan wilayah-wilayah tersebut, termasuk Sihanoukville.


    Kemlu Korsel menyebutkan adanya peningkatan kasus penahanan dan ‘pekerjaan kotor’ baru-baru ini. Larangan ‘kode hitam’ ini merupakan larangan perjalanan paling serius dengan perintah bagi warga negara untuk meninggalkan negara yang idsebut.

    “Lebih dari 1.000 warga Korea Selatan diyakini termasuk di antara sekitar 200.000 orang dari berbagai negara yang terlibat dalam kompleks penipuan di Kamboja,” ujar Wi.

    Tindakan Korea Selatan ini menyusul kematian seorang mahasiswa Korea Selatan yang dibujuk untuk bekerja di sebuah pusat penipuan di Kamboja dengan janji upah yang besar. Dia bernasib buruk, meninggal setelah disiksa oleh geng kriminal.

    Pekan lalu, Korea Selatan memanggil duta besar Kamboja terkait kematian tersebut serta penahanan warga negaranya oleh geng-geng kejahatan siber. Pemerintah mendesak Phnom Penh untuk mengambil tindakan.

    Mundur ke bulan Juni, Amnesty International menuduh pemerintah Kamboja sengaja mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal. Di sini terlihat pola kegagalan negara yang memungkinkan industri penipuan bernilai miliaran dolar berkembang pesat.

    Pemerintah Kamboja menolak dituduh tidak melakukan apa-apa dan mengatakan laporan kelompok HAM itu dibesar-besarkan.

    “Kepolisian Korea Selatan dan Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 300 laporan yang diajukan tahun ini oleh kerabat warga negara yang diyakini hilang di Kamboja, dan sekitar 80% dari kasus ini telah diselesaikan,” kata Wi.

    Pemerintah Korsel saat ini menangani 72 kasus dan berencana untuk memulangkan sekitar 60 orang yang telah ditangkap sejak Juli oleh otoritas Kamboja. Wi mengatakan pemerintah menghadapi kendala mengingat Kamboja memiliki hak untuk menanggapi kejahatan di negara itu dan mengatakan tindakan terbaik bagi Korea Selatan adalah membantu dan bekerja sama.

    (sym/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • 2.500 Starlink Diblokir SpaceX, Dipakai Sindikat Penipuan Online

    2.500 Starlink Diblokir SpaceX, Dipakai Sindikat Penipuan Online

    Jakarta

    SpaceX menonaktifkan lebih dari 2.500 terminal Starlink yang diduga digunakan oleh sindikat penipuan online di Myanmar. Langkah ini diambil setelah laporan bahwa militer Myanmar membongkar jaringan kejahatan siber besar di kawasan perbatasan dengan Thailand.

    Lauren Dreyer, Wakil Presiden Operasi Bisnis Starlink, mengumumkan langkah ini melalui unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) pada Selasa malam (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa SpaceX selalu mematuhi hukum di lebih dari 150 pasar tempat Starlink beroperasi.

    “SpaceX terus mengidentifikasi pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan yang diterima dan hukum yang berlaku. Dalam kasus langka, kami mengambil tindakan tegas, termasuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia,” tulis Dreyer.


    Menurutnya, di Myanmar, SpaceX secara proaktif menemukan dan menonaktifkan ribuan terminal Starlink yang digunakan untuk mendukung operasi kejahatan siber lintas negara.

    Operasi Militer Bongkar Pusat Penipuan

    Berdasarkan laporan Associated Press, militer Myanmar sebelumnya menggerebek kompleks kejahatan siber ‘KK Park’ di dekat perbatasan Thailand. Operasi ini menyasar 260 bangunan ilegal, menyita 30 perangkat Starlink, dan menahan lebih dari 2.000 orang yang terlibat.

    Pihak militer menuding kelompok etnis bersenjata Karen National Union (KNU) berada di balik proyek penipuan tersebut. Namun, KNU membantah tuduhan itu dan menilai pemerintah militer hanya mencari kambing hitam.

    Wilayah perbatasan Myanmar-Thailand dikenal sebagai pusat operasi penipuan online yang menargetkan korban global. Modusnya melibatkan bujuk rayu romansa digital, investasi palsu, dan kerja paksa. Ribuan pekerja dari Asia dan Afrika direkrut dengan janji pekerjaan sah, tetapi kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi seperti perbudakan.

    Laporan AFP mengungkap bahwa kompleks penipuan di kawasan Myawaddy menggunakan Starlink secara ilegal untuk mengakses internet berkecepatan tinggi di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau sinyal.

    Secara resmi, Starlink tidak memiliki izin operasi di Myanmar maupun Thailand, namun perangkatnya diselundupkan dan digunakan oleh sindikat kriminal. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Narkoba dan Kejahatan Terorganisir (Oktober 2024), sekitar 80 antena Starlink yang digunakan dalam operasi penipuan disita dalam periode April-Juni 2024.

    SpaceX diketahui memiliki kemampuan geofencing untuk menonaktifkan terminal di wilayah tertentu, serta dapat memblokir perangkat berdasarkan ID unik. Namun, sindikat kriminal tampaknya menemukan cara untuk menghindari pembatasan ini.

    Kasus ini menarik perhatian politisi Amerika Serikat. Pada Juli 2025, Senator Maggie Hassan mendesak Elon Musk untuk memastikan Starlink tidak disalahgunakan oleh pelaku penipuan internasional. Ia meminta transparansi terkait langkah SpaceX mencegah penyalahgunaan jaringan internet satelit tersebut.

    Menanggapi hal ini, Dreyer menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan teknologinya. “Tindakan di Myanmar menjadi contoh nyata komitmen kami terhadap keamanan global,” ujarnya.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu

    Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu



    Jakarta

    Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.


    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

    “Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?



    Jakarta

    Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.


    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

    “Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

    “Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

    Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Stop Jiplak Anime dan Manga!

    Stop Jiplak Anime dan Manga!

    Jakarta

    Pemerintah Jepang secara resmi memperingatkan OpenAI untuk menghentikan praktik pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif asal Negeri Sakura, termasuk anime dan manga. Langkah tegas ini diambil setelah peluncuran alat pembuat video AI terbaru, Sora 2, yang memicu kehebohan karena mampu meniru karakter-karakter ikonik dari industri hiburan Jepang.

    Sora 2 Picu Badai Hak Cipta

    Sora 2 merupakan versi lanjutan dari model generatif video milik OpenAI yang diluncurkan pada 1 Oktober 2025. Berbeda dengan versi sebelumnya yang hanya menghasilkan gambar statis, Sora 2 bisa menciptakan video resolusi 1080p berdurasi hingga 20 detik lengkap dengan suara. Tak lama setelah rilis, internet pun dibanjiri video yang menampilkan karakter seperti Pikachu, Mario, Luffy dari One Piece, hingga tokoh Demon Slayer.

    Banyak di antaranya tampil dengan kualitas visual sangat mirip dengan karya aslinya, membuat penggemar dan kreator Jepang geram. “Kualitasnya hampir tak bisa dibedakan dari versi asli. Ini bukan sekadar inspirasi, tapi reproduksi langsung,” ujar salah satu animator independen di forum Reddit Jepang.


    Menanggapi situasi tersebut, Menteri yang bertanggung jawab atas Strategi Kecerdasan Buatan dan Hak Kekayaan Intelektual Jepang, Minoru Kiuchi, mengonfirmasi bahwa Kantor Kabinet Jepang telah mengirimkan permintaan resmi kepada OpenAI. Isi surat tersebut tegas: OpenAI diminta menghentikan pembuatan dan penyebaran konten video yang meniru karakter berhak cipta dari anime dan manga Jepang.

    “Warisan budaya kreatif Jepang adalah aset tak ternilai. Kami tidak akan tinggal diam jika teknologi AI digunakan untuk menyalin karya tersebut tanpa izin,” tegas Kiuchi dalam pernyataannya yang dikutip dari IGN Japan.

    Ancaman Hukum dan Investigasi

    Pemerintah Jepang kini mempertimbangkan untuk menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Promosi AI, yang baru disahkan pada 1 September 2025. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meminta penjelasan detail dari pengembang AI yang diduga melanggar hukum, termasuk cara kerja sistem, metode penyaringan konten, hingga mekanisme penghapusan karya yang melanggar hak cipta.

    “Jika tidak ada perbaikan, pemerintah dapat melakukan investigasi penuh terhadap OpenAI,” ujar Akihisa Shiozaki, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Liberal (LDP). Ia bahkan menuding ada ketimpangan dalam sistem Sora 2: AI tersebut bisa dengan mudah membuat karakter Jepang seperti Naruto atau Totoro, tapi menolak memproses karakter milik perusahaan Amerika seperti Mickey Mouse atau Superman.

    Hingga artikel ini ditulis, OpenAI belum memberikan tanggapan resmi atas peringatan keras dari pemerintah Jepang. Namun, pengamat industri menyebut kasus ini bisa menjadi preseden global untuk perlindungan hak cipta di era AI.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa dunia sedang mencari keseimbangan baru antara inovasi AI dan perlindungan karya manusia,” kata analis teknologi AI Asia-Pacific, Hiroshi Yamamoto.

    Meski tegas soal pelanggaran, Jepang tetap berambisi menjadi negara paling ramah AI di dunia. Undang-Undang Promosi AI yang baru menekankan kolaborasi antara pemerintah dan industri, bukan sekadar sanksi. Namun, pemerintah juga menegaskan siap mengambil langkah terbuka terhadap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif.

    (afr/rns)



    Sumber : inet.detik.com

  • Pembuat Spyware Pegasus Dilarang Retas WhatsApp: Terancam Gulung Tikar

    Pembuat Spyware Pegasus Dilarang Retas WhatsApp: Terancam Gulung Tikar


    Jakarta

    Pengadilan federal Amerika Serikat resmi menjatuhkan pukulan telak kepada NSO Group, perusahaan spyware asal Israel yang dikenal lewat perangkat mata-mata Pegasus. Dalam putusan setebal 25 halaman, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton mengeluarkan perintah permanen yang melarang NSO untuk kembali menargetkan layanan WhatsApp milik Meta.

    Langkah ini merupakan akhir dari gugatan hukum yang sudah berlangsung enam tahun. Meta menuduh NSO mengeksploitasi celah keamanan WhatsApp untuk melakukan penyadapan terhadap aktivis, jurnalis, hingga pejabat pemerintahan di berbagai negara.

    WhatsApp sendiri merupakan salah satu aplikasi komunikasi paling populer di dunia, dan menjadi sasaran utama Pegasus karena dipasang di miliaran perangkat, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (19/10/2025).


    Yang menarik, hakim tidak hanya memutuskan soal larangan tersebut, tetapi juga memangkas drastis nilai hukuman finansial untuk NSO. Hukuman ganti rugi yang semula mencapai sekitar USD 167 juta (lebih dari Rp 2,6 triliun) dipotong menjadi USD 4 juta saja. Meski demikian, aspek larangan permanen dipandang jauh lebih berat bagi kelangsungan bisnis mereka.

    Dalam putusan itu, NSO sebelumnya mengakui bahwa larangan tersebut dapat “mengancam seluruh operasional perusahaan” dan bahkan “memaksa NSO tutup.” Selama ini mereka berdalih produk mereka digunakan untuk memerangi kejahatan serius dan terorisme, bukan untuk penyalahgunaan.

    Meta menyambut kemenangan ini dengan nada tegas. “Putusan ini melarang NSO menargetkan WhatsApp dan seluruh pengguna kami di dunia,” ujar Head of WhatsApp, Will Cathcart, di platform X. Ia menyebut keputusan ini sebagai penegasan bahwa pelaku peretasan terhadap warga sipil tak akan lolos dari tanggung jawab.

    Meski menghadapi tekanan hukum, NSO menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk para pelanggannya — termasuk lembaga-lembaga pemerintah yang menggunakan teknologi perusahaan untuk kebutuhan keamanan. NSO juga masih mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap putusan pengadilan.

    Dalam perkembangan terbaru, NSO dikabarkan baru saja diakuisisi oleh konsorsium investor asal AS yang dipimpin produser Hollywood, Robert Simonds. Namun pihak pembeli belum memberikan komentar terkait dampak putusan ini terhadap masa depan perusahaan.

    Dengan adanya larangan permanen ini, masa depan Pegasus dan operasi NSO di pasar global semakin dipertanyakan, terlebih reputasi mereka sudah lama dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan pengawasan digital.

    (asj/asj)



    Sumber : inet.detik.com