Tag: pemberian

  • Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya

    Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


    Jakarta

    Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

    Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


    “Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

    Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

    Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

    Balik Nama Tanah Hibah

    Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

    Syarat Peralihan Hak karena Hibah

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
    • Sertifikat asli
    • Akta hibah PPAT
    • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Balik Nama Tanah Waris

    Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

    Syarat Peralihan Hak karena Waris

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Sertipikat Asli
    • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
    • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Wamenkes Bagikan Kabar Terbaru Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

    Wamenkes Bagikan Kabar Terbaru Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan


    Jakarta

    Sudah lebih dari satu dekade berlalu, wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan belum juga terlaksana. Wakil Menteri Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof Dante Saksono Harbuwono menyebut rencana tersebut masih dalam pembahasan.

    Meski begitu, pemerintah disebutnya tidak tinggal diam dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi tinggi gula, yang juga tersebar di pangan olahan maupun pangan siap saji.

    Menurut Prof Dante, penerapan cukai MBDK juga tak akan berjalan efektif bila tidak dibarengi dengan edukasi masif di masyarakat.


    “Nah nanti urusan cukai masih kita dalam proses pembahasan. Tetapi kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi potensi obesitas dan diabetes, tinggal mengurangi makanan bergula, tinggi kalori, dan sebagainya,” tutur Prof Dante saat ditemui di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Rabu (15/10/2025).

    “Yang paling penting adalah sekarang adalah edukasi. Cukainya kita naikin kalau edukasinya tidak masif juga tidak akan berhasil,” lanjutnya.


    Ia juga menekankan sejumlah fasilitas kesehatan perlu lebih banyak meningkatkan layanan promotif dan preventif. Bukan tanpa sebab, hal ini dinilai bisa menekan angka kematian lebih banyak saat identifikasi atau diagnosis penyakit diketahui dan ditangani lebih awal.

    Salah satunya melalui skrining faktor risiko yang kerap memicu penyakit tidak menular dengan bebas kasus tertinggi di Indonesia seperti jantung, masalah ginjal, hingga stroke.

    “Jadi edukasi menjadi sangat penting. Seperti rumah sakit primaya sekarang melakukan terapi kuratif, mereka juga melakukan terapi promotif dan preventif untuk melakukan dan mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.

    (naf/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Kemenkes Ungkap 800 Ribu Lebih Anak RI ‘Zero Dose’ Imunisasi, Inikah Pemicunya?

    Kemenkes Ungkap 800 Ribu Lebih Anak RI ‘Zero Dose’ Imunisasi, Inikah Pemicunya?


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan jumlah anak yang belum mendapatkan imunisasi sama sekali atau zero-dose di Indonesia masih tinggi. Pada tahun ini, tercatat ada sekitar 836.789 anak di Indonesia yang masih zero-dose.

    Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan tahun 2024 dengan 973.378 kasus, tapi jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 dengan 372.965 kasus.

    Hal ini cukup memprihatinkan mengingat pemberian imunisasi rutin sesuai jadwal memiliki peran penting untuk pencegahan penyakit pada anak dan mengantisipasi munculnya wabah atau kejadian luar biasa (KLB).


    “Saat ini kita menduduki peringkat keenam, di dunia untuk negara yang jumlah anaknya belum mendapatkan imunisasi,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine, ketika ditemui awak media di Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Prima mengungkapkan ada total ada ratusan KLB yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga pekan ke-36. Ini meliputi 66 KLB campak pasti di 52 kabupaten/kota, 198 KLB pertusis di 133 kabupaten/kota, dan 57 KLB difteri di 50 kabupaten/kita.

    Ia mengatakan kelengkapan imunisasi ini harus terus dikejar. Kalau anak sudah terlanjur terkena penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), maka penanganannya akan lebih berat. Terlebih, belum ditambah risiko penyebaran yang lebih luas.

    “Kalau kena ya bisa menularkan kepada anak-anak lain di sekitarnya. Kalau anak-anak yang nggak diimunisasi berkumpul di satu tempat, tentu nggak terbentuk kekebalan kelompoknya. Oleh karena itu, tempat daerah itu akan sangat mungkin atau mendapat kejadian luar biasa, wabah dalam konteks kecil, tapi itu sudah wabah,” sambungnya.

    Berkaitan dengan masih tingginya angka zero-dose pada anak-anak di Indonesia, Prima menyebut masih ada keraguan soal vaksinasi di tengah masyarakat. Meski edukasi terkait manfaat imunisasi terus digencarkan, ada banyak juga pemahaman yang menentang imunisasi.

    Berdasarkan survei yang dilakukan UNICEF Nielsen pada tahun 2023, sebanyak 12 persen persen orang tua takut dengan efek samping sehingga enggan membawa anak imunisasi. Beberapa faktor lain yang juga memengaruhi meliputi takut disuntik lebih dari satu kali, jadwal imunisasi tidak pas, tidak ada ongkos, akses sulit, hingga merasa imunisasi tidak ada manfaatnya.

    “Adanya keraguan vaccine hesitancy masyarakat. Karena mereka bingung di satu pihak mereka mendapat kabar pentingnya imunisasi, tapi di lain pihak, gencar juga orang-orang yang menyuarakan ‘hati-hati dengan imunisasi’, ‘yakin imunisasi bikin sehat?’. Kita perlu bergandengan tangan untuk bisa membuat keraguan di masyarakat ini berubah menjadi kepastian,” tandasnya.

    Berikut lima wilayah dengan angka zero-dose tertinggi di Indonesia:

    1. Jawa Tengah – 158.941 kasus
    2. Jawa Timur – 79.973 kasus
    3. Sumatera Utara – 66.886 kasus
    4. Jawa Barat – 55.936 kasus
    5. Lampung – 41.169 kasus

    (avk/suc)



    Sumber : health.detik.com

  • Catat! Ini 3 Sedekah yang Pahalanya Paling Besar



    Jakarta

    Ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan sedekah yang memiliki pahala besar. Amalan ini bisa dikerjakan oleh muslim agar mendapatkan pahala sebagai bekal kelak di akhirat.

    Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala dari Allah. Demikian pengertian sedekah sebagaimana dijelaskan Syekh Ali bin Muhammad Al Jurjani dalam Kitab Ta’rifat.

    Sedekah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian sesuatu yag dapat disedekahkan? Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Amar makruf adalah sedekah. Dan, nahi munkar adalah sedekah. Bahka, sanggama kalian adalah sedekah.”


    Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

    1. Sedekah saat Merasa Kikir

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dikutip dari kitab Zakat, dikisahkan bahwa ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah.

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.

    Artinya:
    Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih).

    2. Sedekah dengan Kemampuan Maksimal

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Abu Daud dan Hakim)

    Dalam buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali, Aleeya Syaquila mejelaskan sebagaimana mengutip buku Syarhus Sunnah karya Imam al-Baghawi, “Hendakya seseorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya dan menyisakan secukupnya untuk dirinya karena khawatir terhadap firnah fakir (kemiskinan). Sebab, boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan berinfak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala.”

    Bersedekah dalam keadaan keluarga sendiri sedang sangat membutuhkan dan kekurangan atau dalam keadaan menanggung banyak utang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Membayar utang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama.

    3. Menafkahi Anak Istri

    Rasulullah SAW bersabda , “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjelaskan bahwa memberi nafkah kepada anak istri dihitung sebagai sedekah yang memiliki pahala besar.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai?


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW. Bukan tanpa alasan, banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah.

    Meski termasuk amalan ringan, sedekah dapat menghapus dosa seseorang. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

    “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR At-Tirmidzi)


    Menukil dari Buku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga diartikan sebagai harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Imam Nawawi melalui Syarh Shahih Muslim-nya mengatakan bahwa sedekah menjadi bukti tulusnya seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hatinya. Sedekah merupakan cermin dari iman yang tulus dan lurus.

    Umumnya, sedekah dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk dirinya. Lantas bagaimana dengan sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

    Diperbolehkan Sedekah Atas Nama Orang yang Meninggal Dunia

    Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah mengatakan Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa sedekah atas nama orang yang meninggal dunia tidak bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Salah satu dari hadits itu menyebut tentang sedekah jariyah ketika seseorang sudah wafat, berikut bunyinya:

    “Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Maksud dari terputusnya amal yaitu dari si mayit. Dengan demikian, amal orang lain kepada dirinya tidak terputus. Sebab, doa anak yang saleh menjadi salah satu contoh amalan yang terus mengalir meski orang tuanya telah wafat.

    Selain itu, terkait hukum sedekah atas nama orang orang meninggal dunia juga disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata,

    “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW. menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.” (HR Abu Dawud & Bukhari)

    Hadits tersebut dinukil dari kitab Sunan At-Tirmidzi Jilid 1 tulisan Muhammad bin Isa bin Saurah. Para ulama juga berpendapat mengenai hadits itu bahwa tidak ada pahala dari orang yang masih hidup yang sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa.

    Selain itu, dalam buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan yang karya Gus Dewa, sedekah atas nama orang yang meninggal dunia hukumnya sunnah. Tetapi, ketentuan itu dapat berubah jika terdapat wasiat.

    Perlu dipahami, apabila keluarga yang berwasiat tidak mampu maka kewajiban wasiat itu gugur. Sebab, Islam tidak pernah memberatkan umatnya.

    Pahala dari sedekah atas nama orang yang meninggal dunia akan sampai. Ini sesuai dengan hadits berikut yang berasal dari Buraidah:

    “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Ia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat,’ Lantas Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu,’ Perempuan itu bertanya, ‘Ya Rasulullah, ibuku memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa selama sebulan, bolehkah aku berpuasa atas namanya?’ Lalu Rasulullah menjawab, ‘Berpuasalah atas namanya,’ Lalu perempuan itu bertanya lagi, ‘Ibuku juga belum menunaikan ibadah haji, bolehkah aku berhaji atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab lagi, ‘Berhajilah atas namanya,” (HR Bukhari dan Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com