Tag: properti

  • Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 36 Butuh Berapa? Ini Estimasi Lengkapnya!



    Jakarta

    Pemilik tanah kosong bisa membangun rumah sendiri. Tak harus langsung bangun rumah megah, pemilik bisa memulai dengan rumah yang sederhana.

    Jika lahan yang dimiliki terbatas, pemilik dapat mempertimbangkan rumah tipe 36. Namun, kalau butuh lebih banyak ruang, rumah tersebut bisa dibuat dua lantai. Tipe rumah ini cocok buat keluarga kecil di perkotaan.

    Saat hendak membangun rumah, pemilik perlu mengetahui gambaran biayanya. Hal ini penting untuk menyiapkan dan yang cukup dan menjalankan proyek sesuai budget.


    Lalu, berapa estimasi biaya untuk membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai? Berikut ini penjelasannya.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 36

    Kontraktor dari Rebwild Construction Wildan mengatakan pembangunan rumah dua lantai bisa memakan biaya mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi. Biaya tersebut berbeda tergantung lokasi pembangunan.

    Biaya itu sudah mencakup semua material konstruksi, seperti pasir, semen, bata ringan, genteng, dan cat. Begitu juga dengan upah tukang borongan, biayanya sudah termasuk dalam harga tersebut.

    Pemilik bisa saja mendapatkan harga yang lebih murah tergantung pemilihan material bangunan. Misalnya, lantai rumah menggunakan keramik kualitas KW 1 yang lebih terjangkau.

    “Kalau misalkan atapnya pakai yang genteng keramik tuh lebih mahal lagi, karena dia per pieces-nya sudah Rp 12 ribu, beda dengan atap spandek karena lembaran,” kata Wildan saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Biaya pembangunan juga hanya berlaku untuk membuat bangunan rumah standar. Pemilik mesti menyiapkan dana lebih untuk instalasi listrik, pembuatan taman, pagar rumah, dan kanopi.

    Terpisah, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki pernah mengingatkan agar pemilik menyiapkan dana darurat sekitar 10-15 persen dari total biaya bangun rumah. Langkah tersebut untuk mengantisipasi kalau membutuhkan biaya lebih saat bangun rumah.

    Sebagai contoh, pemilik tanah ingin membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai. Dengan asumsi biaya pembangunannya sekitar Rp 4,8 juta per meter persegi, berikut ini estimasi biaya yang perlu disiapkan.

    • Biaya konstruksi: 72 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 345.600.000.
    • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 51.840.000

    Total Biaya: Rp 345.600.000 + Rp 1.000.000 + Rp 51.840.000 = Rp 398.440.000

    Secara keseluruhan, biaya yang perlu disiapkan pemilik untuk bangun rumah tipe 36 dengan dua lantai sekitar Rp 398 jutaan. Perlu diingat, biaya ini hanya estimasi untuk pembangunan rumah sederhana.

    Pemilik bisa menekan biaya kalau menggunakan material sederhana tapi berkualitas. Sebaliknya, biaya akan semakin mahal kalau mengusung konsep hunian tertentu, misalkan modern atau skandinavia.

    Itulah perkiraan biaya untuk membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?

    Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


    Jakarta

    Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

    Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

    Pengertian BPHTB

    BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


    Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

    Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

    Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

    Besaran BPHTB

    Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

    Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

    Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

    Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

    Kapan BPHTB Terutang?

    BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

    • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
    • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
    • Saat pendaftaran warisan dilakukan
    • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
    • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

    Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Panduan Awasi Kontraktor biar Nggak Rugi

    Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Panduan Awasi Kontraktor biar Nggak Rugi


    Jakarta

    Pembangunan rumah biasanya membutuhkan jasa kontraktor untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Kontraktor dapat memudahkan pengerjaan apalagi kalau pemilik rumah tidak punya pengalaman bangun rumah.

    Namun, terkadang ada oknum kontraktor yang membangun rumah secara asal-asalan. Hasil pembangunan tidak sesuai harapan, seperti tampilan tidak rapi, atap bocor, dan dinding retak.

    Kalau seperti itu, bisa-bisa pemilik rumah kecewa dan merugi dengan hasil pembangunannya. Oleh karena itu, pemilik perlu memantau kerja kontraktor untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.


    Cara Mengawasi Kerja Kontraktor Saat Bangun Rumah

    Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan pemilik rumah agar pembangunan sesuai harapan.

    1. Pahami Desain Rumah dan RAB

    CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengatakan pemilik harus memahami desain rumah dan rencana anggaran biaya (RAB). Dengan memahami dua hal itu, pemilik akan lebih mudah berkomunikasi dengan kontraktor nantinya.

    “Bangun rumah itu kan biasanya kan ada desain, ada gambar kerja, ada RAB. Nah itu kalau bangun rumah yang benar semua itu sesuai spek yang ada di gambar, yang ada di desain, dan yang ada di RAB,” kata Taufiq saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Buat Kontrak yang Jelas

    Kemudian, ia menyarankan agar pemilik membuat perjanjian kerja yang jelas dengan kontraktor. Kontrak ini menjadi panduan selama bekerja. Pemilik bisa menyertai perjanjian kalau kontraktor bersedia bertanggung jawab kalau ada kerusakan usai rumah rampung.

    “Rumah itu kan biasanya ada kontrak tuh, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Tadi kan ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama, nah itu biasanya ada gitu,” katanya.

    3. Minta Didampingi Arsitek

    Selain itu, pemilik bisa minta pendampingan dari arsitek, insinyur, atau jasa pengawas pembangunan agar lebih memahami soal pembangunan. Langkah itu dapat mengantisipasi kesalahpahaman atau penipuan.

    “Kalau nggak ngerti harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur. Apa kata mandor, kontraktor, (bisa) dibohongi gitu kan, kita cari orang yang ngerti,” ucapnya.

    4. Tentukan Cara Pembayaran

    Pemilik dan kontraktor dapat menyepakati cara pembayaran. Salah satu metodenya adalah pembayaran setiap ada progres.

    Cara seperti itu memberikan peluang ke pemilik buat memeriksa hasil pekerjaan sebelum membayar. Jika hasilnya tidak sesuai, pemilik bisa menahan pembayaran sampai perbaikan selesai.

    “Jadi kalau mau bikin kamar mandi, fondasinya dulu. Fondasi udah selesai dibayar. Naik ke dinding, dinding selesai dibayar, terus atap, atap selesai dibayar. Keramik, keramik selesai dibayar,” jelas Taufiq.

    Selain itu, ada juga pembayaran kontraktor langsung secara penuh. Pembayaran itu bisa di muka atau di akhir.

    5. Sering Tanya Progres

    Untuk mencegah kesalahan pembangunan, pemilik rumah harus aktif bertanya soal progres ke kontraktor. Terus bertanya sampai tidak ada keraguan. Jika kurang paham, pemilik bisa minta pendampingan ke arsitek atau ahli lainnya.

    “Cara yang paling gampang, tanya sama yang mengerjakan, ‘itu bocor apa nggak’, ‘gimana caranya’, itu nanti dijelasin sama dia gitu. ‘Bisa ditunggu waktu hujan nggak?’, ‘nanti bapak cek, ceknya yang mana?’,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 4 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

    Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 4 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar



    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menangani bidang pertanahan lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian tersebut menyampaikan capaian kinerja selama setahun ke belakang, termasuk sudah terdaftarnya 4 juta bidang tanah.

    Dikutip dari detikNews, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan hingga Oktober 2025, tercatat 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar dan 97 juta bidang telah bersertifikat. Hal itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memperkuat kepastian hukum atas tanah.

    “Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi ekonomi rakyat. Ketika tanah bersertipikat, nilai aset meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan roda ekonomi lokal bergerak,” ujar Ossy kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


    Dalam setahun terakhir, capaian pendaftaran tanah mencapai 4 juta bidang, di mana 2,69 juta bidang di antaranya sudah disertifikasi. Capaian tersebut berkontribusi terhadap ekonomi bagi negara melalui total penambahan nilai ekonomi (Economic Value Added) hingga Rp 1.021,95 triliun.

    Pihaknya pun terus memperkuat transformasi digital dengan penerbitan 6,1 juta sertifikat elektronik hingga Oktober 2025. Jumlah tersebut meningkat pesat dari 639 ribu sertifikat pada tahun sebelumnya.

    Kemudian, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan perlindungan tanah wakaf dan aset sosial-keagamaan. Upaya tersebut memastikan aset sosial-keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi.

    Tercatat sebanyak 278.689 bidang tanah wakaf sudah terdaftar dengan luas mencapai 26.865,67 hektare. Adapun pendaftaran tanah wakaf meningkat sekitar 16.600 bidang.

    Di sisi lain, Program Reforma Agraria juga menunjukkan kemajuan. Redistribusi tanah sebanyak 1,64 juta bidang dengan luas 879.942 hektare diterima oleh 496 ribu kepala keluarga di berbagai daerah.

    “Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” jelasnya.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan sejumlah kasus pertanahan. Penindakan mafia tanah juga semakin digalakkan.

    “Sepanjang 2025 ini, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan. Penindakan mafia tanah makin gencar. Setahun terakhir, sebanyak 140 pelaku mafia tanah telah diproses hukum, di mana 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp 9,4 triliun berhasil diselamatkan,” ucapnya.

    “Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” tambah Ossy.

    Di samping itu, Ossy menyampaikan arahan Prabowo agar tanah menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal itu merupakan fondasi bagi Indonesia untuk lebih kuat demi terciptanya keadilan sosial.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN bekerja untuk memastikan tanah dan ruang menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. Setahun ini menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih cepat dan lebih kuat demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lahan Rumah Pensiun Jokowi 12 Ha, Segini Perkiraan Harga Tanahnya Per Meter

    Lahan Rumah Pensiun Jokowi 12 Ha, Segini Perkiraan Harga Tanahnya Per Meter



    Jakarta

    Progres rumah pensiun milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa sudah 95 persen. Rumah itu merupakan ‘hadiah’ dari negara untuk mantan presiden setelah masa jabatannya habis.

    Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 12.000 meter persegi. Kira-kira berapa ya harga tanahnya?

    Dalam catatan detikcom pada Juni 2024, menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, harga tanah di sekitar rumah pensiun Jokowi antara Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.


    “Ya kemarin paling kisaran Rp 10-12 juta per meter, sekarang ada yang Rp 15-17 juta per meter,” katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/6/2024).

    Pada Juni 2024, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menuturkan, pada awalnya, rumah pensiun milik Jokowi berada di atas tanah seluas 9.000 meter persegi kemudian bertambah jadi 12.000 meter persegi.

    “Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

    Walau demikian, ia menuturkan luas tanah telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

    “Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,” ujarnya.

    Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara pada pasal 5 dijelaskan untuk bangunan rumahnya maksimal seluas 1.500 meter persegi.

    Akan tetapi, pada pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden bisa saja melebihi ketentuan pada pasal 3 dan 5 selama total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran. Apabila total biaya penyediaan rumah melebihi pagu anggaran yang ada, maka kelebihan tersebut tidak ditanggung APBN atau Menteri Sekretaris Negara harus mencari lokasi lain.

    Sebagai informasi, per Oktober 2025, pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah 95 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono.

    “Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikJateng.

    Rumah yang berada di atas tanah seluas 12.000 meter persegi ini juga dilengkapi dengan taman yang dipenuhi bunga dan pepohonan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya

    KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya


    Jakarta

    Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

    Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

    “Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).


    Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

    Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa TimurAkad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur Foto: Dok. Kementerian PKP

    Syarat Dapat KPP

    KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

    Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

    Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

    “Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” katanya.

    Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

    – WNI atau badan hukum Indonesia
    – Memiliki usaha produktif dan layak
    – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
    – Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
    – Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
    – Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
    – Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
    – Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

    Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha

    – Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
    – Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
    – Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
    – Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

    Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan

    – Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
    – Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
    – Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar

    Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 700 Pengembang Belajar Bareng Cara Naikin Daya Saing di Sektor Properti

    700 Pengembang Belajar Bareng Cara Naikin Daya Saing di Sektor Properti



    Jakarta

    Persaingan bisnis properti semakin kompetitif, terutama dengan industri yang dinamis. Hal ini menjadi dorongan bagi pengembang untuk belajar meningkatkan kompetensi dan daya saing.

    Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) telah menggelar acara Apersi Training Center (ATC) di Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (17/10) lalu di Universitas Islam Malang (UNISMA). Acara ini diikuti sekitar 700 pengembang yang tergabung di APERSI Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan manajemen bisnis para pengembang di tengah ketatnya persaingan industri properti nasional. Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah dalam kesempatan itu mengatakan penguatan kapasitas pengembang menjadi hal mendesak di tengah kondisi pasar yang terus berubah. Menurutnya, saat ini persaingan di dunia properti sangat keras, bahkan bisa dibilang cukup kasar.


    “Karena itu, kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan agar para pengembang tidak hanya mampu bersaing, tetapi juga terus berkembang secara profesional,” ucap Junaidi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Apersi Deddy Indra Setiawan menyatakan hal paling penting dalam menjalankan bisnis properti sebagai pengembang adalah pengelolaan keuangan yang disiplin, transparan, dan berbasis analisis. Lalu, hal sederhana yang juga harus dilakukan adalah pemisahan keuangan pribadi dan bisnis. Kemudian, pengembang perlu membuat dan menjaga cash flow projection serta penerapan analisis kelayakan finansial proyek.

    “Pengembang harus bisa mengelola keuangan secara profesional. Pisahkan keuangan pribadi dengan bisnis, buat proyeksi arus kas, dan selalu kendalikan biaya konstruksi. Jika tidak, proyek bisa berjalan tanpa arah dan kehilangan nilai profitabilitasnya,” kata Deddy.

    Melalui kegiatan ini, DPP APERSI akan terus berupaya mendorong peningkatan kualitas para pengembang di Indonesia. Adapun kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian PKP, BP Tapera, dan SMF diharapkan bisa memperkuat ekosistem perumahan nasional yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

    Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di sektor perumahan dan pembiayaan nasional, antara lain Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

    Kemudian, Pelatihan ATC juga menghadirkan berbagai tokoh properti yang tergabung dalam pengurus Apersi. Tokoh tersebut ⁠CEO Imanan Holding Firman Budiman, Direktur Utama Pesona Kahuripan Group ⁠Angga Budi Kusuma, dan Ketua DPD Apersi Jawa Timur ⁠Makhrus Soleh.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?


    Jakarta

    Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

    Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

    Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

    1. Turun Waris

    Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

    “Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Buat Akta Jual Beli

    Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

    “Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

    Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com