Tag: submit

  • Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps, Ojol Nggak Bingung Lagi

    Jakarta

    Buat kamu yang suka pesan ojol, mendaftarkan alamat rumah ke Google Maps dapat membantu driver agar tidak bingung. Google Maps sendiri merupakan aplikasi peta online yang dapat diakses secara gratis.

    Nah, Google Maps sering dimanfaatkan untuk mencari alamat, termasuk bagi driver ojol guna mengantar penumpang atau paket sehingga dapat mengetahui tujuan pastinya. Selain itu, Google Maps dapat memantau arus lalu lintas di jalan, waktu dan jarak tempuh, hingga rute perjalanan yang akan dituju.

    Kalau kamu sedang mencari cara agar alamat rumah terdaftar di Google Maps, kamu dapat mengikuti langkah berikut ini. Caranya mudah dan tidak bikin bingung, kok.


    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps

    Masyarakat sudah dapat mendaftarkan alamat rumahnya di Google Maps dengan mudah. Dilansir situs Support Google, berikut langkah-langkahnya:

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat Android

    • Buka aplikasi Google Maps di smartphone dan pastikan sudah login dengan akun Google
    • Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian
    • Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi
    • Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya
    • Bila sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers. Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat iPhone

    • Buka aplikasi Google Maps di iPhone dan pastikan sudah login dengan akun Google
    • Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian
    • Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi
    • Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya
    • Bila sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers. Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat PC/Laptop

    • Buka Google Maps di PC/laptop lewat browser
    • Pastikan kamu sudah login akun Google di PC/laptop agar bisa mengakses Google Maps
    • Jika sudah login, klik ikon titik tiga dan pilih menu ‘Add Place’
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya.
    • Bila sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers. Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Nantinya, ketika pihak Google memverifikasi permintaan pendaftaran alamat rumah, maka nama lokasinya akan langsung berubah di Google Maps sesuai yang didaftarkan. Jadi, itulah cara mendaftarkan alamat rumah di Google Maps dengan mudah. Selamat mencoba bagi yang membutuhkan.

    (ask/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cepat Tambahkan Alamat Rumah ke Google Maps


    Jakarta

    Google Maps merupakan aplikasi peta online yang bisa diakses secara gratis. Lewat Google Maps, kamu dapat mencari alamat, arus lalu lintas di jalan, waktu dan jarak tempuh, hingga rute perjalanan yang akan dituju.

    Selain mencari alamat orang lain, kamu juga bisa mendaftarkan alamat rumah sendiri di Google Maps, lho. Cara ini sangat membantumu agar alamat tempat tinggal lebih mudah dicari.


    Misalnya saat menggunakan aplikasi ojek online. Jika alamat rumah di Google Maps sudah tepat, maka driver ojek tidak akan kebingungan mencari tempat tinggalmu.

    Mendaftarkan alamat rumah di Google Maps juga sangat mudah, lho. Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps

    Masyarakat kini bisa mendaftarkan alamat rumahnya di Google Maps dengan mudah. Dilansir situs Support Google, berikut langkah-langkahnya:

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat Android

    Buka aplikasi Google Maps di smartphone dan pastikan sudah login dengan akun Google

    Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian

    Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi

    Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya

    Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’

    Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.

    Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat iPhone

    • Buka aplikasi Google Maps di iPhone dan pastikan sudah login dengan akun Google
    • Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian
    • Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi
    • Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya
    • Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.
    • Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat PC/Laptop

    • Buka Google Maps di PC/laptop lewat browser
    • Pastikan kamu sudah login akun Google di PC/laptop agar bisa mengakses Google Maps
    • Jika sudah login, klik ikon titik tiga dan pilih menu ‘Add Place’
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya.
    • Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.
    • Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Apabila pihak Google mengabulkan permintaan pendaftaran alamat rumah kamu, maka nama lokasinya langsung berubah di Google Maps sesuai yang telah didaftarkan.

    Demikian cara mendaftarkan alamat rumah di Google Maps dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers!

    (rns/rns)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cepat Tambahkan Alamat Rumah ke Google Maps


    Jakarta

    Google Maps merupakan aplikasi peta online yang bisa diakses secara gratis. Lewat Google Maps, kamu dapat mencari alamat, arus lalu lintas di jalan, waktu dan jarak tempuh, hingga rute perjalanan yang akan dituju.

    Selain mencari alamat orang lain, kamu juga bisa mendaftarkan alamat rumah sendiri di Google Maps, lho. Cara ini sangat membantumu agar alamat tempat tinggal lebih mudah dicari.


    Misalnya saat menggunakan aplikasi ojek online. Jika alamat rumah di Google Maps sudah tepat, maka driver ojek tidak akan kebingungan mencari tempat tinggalmu.

    Mendaftarkan alamat rumah di Google Maps juga sangat mudah, lho. Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps

    Masyarakat kini bisa mendaftarkan alamat rumahnya di Google Maps dengan mudah. Dilansir situs Support Google, berikut langkah-langkahnya:

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat Android

    Buka aplikasi Google Maps di smartphone dan pastikan sudah login dengan akun Google

    Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian

    Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi

    Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya

    Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’

    Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.

    Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat iPhone

    • Buka aplikasi Google Maps di iPhone dan pastikan sudah login dengan akun Google
    • Masukkan alamat rumah yang ingin didaftarkan di Google Maps dengan mengetik di kolom pencarian
    • Jika sudah menemukan lokasinya dan titik sudah benar, klik bagian alamat tersebut hingga muncul ikon pin warna merah sebagai penanda lokasi
    • Lalu akan muncul jendela halaman baru yang berisi informasi lokasi
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya
    • Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.
    • Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat PC/Laptop

    • Buka Google Maps di PC/laptop lewat browser
    • Pastikan kamu sudah login akun Google di PC/laptop agar bisa mengakses Google Maps
    • Jika sudah login, klik ikon titik tiga dan pilih menu ‘Add Place’
    • Kemudian isi seputar informasi alamat rumah, seperti nama jalan, kategori tempat, kontak, foto lokasi, dan lainnya.
    • Jika sudah, kirim permintaan pendaftaran alamat rumah dengan mengklik ‘Submit’
    • Kemudian pihak Google akan menerima dan mengecek form pendaftaran alamat rumah detikers.
    • Nantinya hasil pemeriksaan akan dikirim ke alamat email kamu yang didaftarkan.

    Apabila pihak Google mengabulkan permintaan pendaftaran alamat rumah kamu, maka nama lokasinya langsung berubah di Google Maps sesuai yang telah didaftarkan.

    Demikian cara mendaftarkan alamat rumah di Google Maps dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers!

    (rns/rns)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cuma Bikin Konten Atur Keuangan Bisa Dapat Rp 75 Juta! Daftar di Sini


    Jakarta

    Seiring upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyelenggarakan Financial Festival. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    Salah satu agenda LPS Financial Festival adalah Financial Literacy Competition, yaitu lomba membuat konten literasi keuangan dengan tema “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang”

    Kompetisi ini diadakan untuk memeriahkan perayaan 20 tahun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.


    Total hadiahnya senilai Rp 75 juta! Tertarik pengin ikutan? Caranya gampang kok, cukup pamerin cara kamu kelola keuangan lewat konten video yang diupdload di Instagram dan ikut kompetisinya, klik di sini untuk mendaftar

    Satu kali pendaftaran hanya untuk satu peserta lomba dan wajib membaca syarat dan ketentuan lomba

    Pendaftaran berakhir 29 Agustus 2025 23:30 WIB

    Syarat & Ketentuan:

    • ⁠Peserta adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki KTP.
    • ⁠Kompetisi terbuka untuk umum.
    • ⁠Buat video reels dengan tema: “Jangan Tunggu Nanti, Rencanakan Keuanganmu Sekarang.”
    • ⁠Video berdurasi maksimal 90 detik, diunggah ke Instagram pribadi (tidak private) dengan tag & mention akun berikut:
    ⁠@lps_idic
    ⁠@cnbcindonesia
    ⁠@cuap_cuan
    • ⁠Sertakan hashtag: #20tahunLPS #FinancialLiteracyLPS
    • ⁠Video tidak boleh mengandung watermark.
    • Wajib follow akun Instagram LPS, CNBC Indonesia, dan Cuap Cuan, lalu lampirkan bukti saat daftar.
    • ⁠Karya harus orisinal, belum pernah menang di kompetisi lain, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • ⁠LPS dan CNBC Indonesia berhak menggunakan karya untuk promosi, dengan mencantumkan nama pemilik karya.
    • ⁠Konten tidak boleh mengandung kekerasan, pornografi, politik, SARA, penghinaan, atau promosi produk keuangan tertentu.
    • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 video dari 1 akun Instagram.
    • ⁠Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
    • ⁠Jika pemenang terbukti melanggar aturan, memberikan data palsu, atau menimbulkan masalah, panitia berhak mendiskualifikasi.
    • ⁠Batas pengiriman karya: 30 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB.
    • ⁠Gratis biaya pendaftaran.
    • ⁠Pajak hadiah ditanggung pemenang.
    • ⁠Pengumuman pemenang: 22 September 2025.

    Simak juga Video: Respons Kemkomdigi soal Ramai Konten AI Kerusakan Raja Ampat

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kemdiktisaintek Buka Program Magang Perencanaan dan Kerja Sama 2025, Daftar Yuk!

    Kemdiktisaintek Buka Program Magang Perencanaan dan Kerja Sama 2025, Daftar Yuk!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) buka pendaftaran program Magang Perencanaan dan Kerja Sama (Marenma) 2025 batch 1. Pendaftaran secara daring hingga 12 Oktober 2025.

    Marenma menjadi program magang Kemdiktisaintek yang dikhususkan untuk mahasiswa aktif, terutama yang memiliki mata kuliah wajib magang atau salah satu syarat kelulusan. Selama magang, mahasiswa diharuskan datang ke kantor pada Senin-Jumat selama periode magang Oktober 2025-Januari 2026.

    Dikutip dari postingan Instagram Kemdiktisaintek, Selasa (7/10/2025) berikut informasinya.


    Syarat Daftar Marenma Kemdiktisaintek 2025

    Syarat Umum

    • Mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
    • Memiliki mata kuliah wajib untuk mengikuti Program Kerja Lapangan atau magang dari perguruan tinggi masing-masing atau magang sebagai salah satu persyaratan untuk kelulusan.
    • Dapat bekerja secara individual ataupun dalam tim.
    • Diutamakan memiliki alat kerja pribadi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
    • Diutamakan berdomisili di area Jabodetabek dan siap untuk datang ke kantor.

    Syarat Dokumen

    • Surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan ditujukan kepada Substansi Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan menyertakan posisi magang yang dilamar.
    • CV yang memuat pas foto terbaru.
    • Surat kesediaan diri untuk mengikuti program magang hingga selesai dan menjalankan semua tugas dengan baik yang ditandatangani di atas meterai.

    Syarat Khusus

    • Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan (EYD).
    • Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint, dan lainnya).
    • Menguasai berbagai program desain diutamakan Photoshop dan Canva.
    • Menguasai dan mampu mengaplikasikan prinsip dasar desain visual.
    • Mampu membuat visualisasi dari pesan yang ingin disampaikan.
    • Memiliki pengetahuan/pengalaman terkait konten-konten laman (untuk website) akan menjadi nilai tambah.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.

    Cara Daftar Marenma Kemdiktisaintek 2025

    Berkas persyaratan administratif/dokumen dapat dikirimkan secara daring dengan cara:

    1. Kunjungi tautan https://bit.ly/Magang_Birorenkerma.

    2. Isi data yang dibutuhkan, dari nama lengkap, alamat, jenis kelamin, nama perguruan tinggi, dan nomor induk mahasiswa (NIM).

    3. Unggah dokumen yang disyaratkan, seperti:

    • Surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan ditujukan Kepada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    • Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi yang melampirkan Mata Kuliah Magang/KKL/Job Training/dan lainnya.
    • CV yang memuat pas foto terbaru.
    • Surat kesediaan diri untuk mengikuti program magang hingga selesai dan menjalankan semua tugas dengan baik yang ditandatangani diatas materai.

    4. Klik “Submit” untuk mengirim lamaran.

    Jadwal Pendaftaran Marenma Kemdiktisaintek 2025

    • Pendaftaran: hingga 12 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi berkas: 13-14 Oktober 2025
    • Wawancara: 15 Oktober 2025
    • Penetapan tim Marenma Batch 1 Tahun 2025: 18 Oktober 2025

    Demikianlah informasi tentang program magang Marenma Kemdiktisaintek 2025. Selamat mendaftar detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Resmi Ditutup, Pendaftar Magang Nasional 2025 Batch 1 Tembus 156.159 Orang!

    Resmi Ditutup, Pendaftar Magang Nasional 2025 Batch 1 Tembus 156.159 Orang!



    Jakarta

    Pendaftaran Magang Nasional 2025 batch 1 resmi ditutup pada Rabu, 15 Oktober 2025. Tercatat, ada 156.159 pelamar dari seluruh wilayah Indonesia.

    Jumlah ini berdasarkan pantauandetikEdu pada lamanMagangHubKemnaker Kamis (16/10) pukul 13.30 WIB. Dari total lamaran 418.817 orang, terdapat 156.159 orang yang berhasil melakukan submit pendaftaran.


    “Antusiasme pendaftar terus meningkat dari hari ke hari. Hal ini menunjukkan bahwa program ini mendapat sambutan positif dari para lulusan baru yang ingin memperoleh pengalaman kerja nyata,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi, dalam Antara dikutip Kamis (16/10/2025).

    Para pelamar yang diterima nantinya akan disalurkan ke 1.668 perusahaan mitra. Adapun program magang akan berlangsung pada 20 Oktober 2025 sampai 19 April 2026.

    Seperti diketahui, Program Magang Nasional adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah bimbingan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

    Pendaftaran Magang Nasional Batch 2

    Meski sudah ditutup, pemerintah akan segera membuka Magang Nasional Batch 2 pada November 2025 mendatang. Program ini nantinya akan menyasar 80.000 peserta.

    “Kita selesaikan dulu batch 1, kita akan evaluasi batch 1. Sesudah itu, nanti kita lihat ada beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti di batch 2 atau bahkan di tahun depan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Yassierli.

    Untuk tahap kedua, Menaker mengatakan pihaknya akan memperluas akses magang kepada perusahaan serta kantor kementerian, lembaga, dan badan pemerintahan pusat/daerah di seluruh wilayah Indonesia.

    Hal ini demi memberikan kesempatan magang yang lebih merata dan luas, serta terdistribusi di semua daerah untuk para lulusan sarjana dan diploma.

    “Termasuk tadi salah satu upaya kita adalah memperluas kesempatan bagi tempat magangnya itu, tidak hanya di perusahaan, tapi juga kementerian, lembaga, dan badan. Itu salah satu strateginya,” ujar Guru Besar ITB itu.

    Syarat Magang Nasional 2025

    Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, syarat menjadi peserta Magang Nasional adalah:

    1. WNI

    2. Lulusan diploma atau sarjana maksimal 1 tahun

    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian penyelenggara.

    Demikian informais mengenai Magang Nasional 2025. Semoga berhasil!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!

    Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Kabar gembira bagi mahasiswa di Jakarta. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 Tahap 2 telah cair mulai 20 Oktober 2025 secara bertahap.

    Pada tahap ini, ada sebanyak 16.920 mahasiswa yang menerimanya. Mahasiswa penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan Rp 9 juta per semester.

    “Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” tulis unggahan Instagram Pusat Pelayaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, dikutip Selasa (21/10/2025).


    Cara Cek Status Pencairan KJMU 2025

    Via Website

    1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
    2. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
    3. Pilih tahun penerimaan KJMU
    4. Pilih tahap penerimaan KJMU
    5. Klik “Cek”
    6. Status penerimaan KJMU akan muncul

    Via Aplikasi JakOne Mobile

    1. Unduh aplikasi JakOne
    2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone yang terdaftar di sistem bank
    3. Salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS
    4. Isi data diri seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar
    5. Klik “Submit”
    6. Masukan nomor kartu dan PIN ATM
    7. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi kembali
    8. Rekening KJMU di JakOne Mobile pun berhasil terpasang
    9. Mahasiswa bisa cek langsung status dan saldo dana KJMU lewat aplikasi tersebut

    Cara Pencairan Dana KJMU 2025

    Jika detikers adalah penerima baru KJMU di tahap ini, maka harus menjalani proses berikut ini untuk mencairkan bantuan:

    1. Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan atau ATM
    2. Lalu, Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil kartu tabungan atau ATM
    3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakkan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru

    Besaran dan Penggunaan Dana KJMU

    Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.

    Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

    Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:

    – Biaya pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
    – Biaya hidup
    – Biaya buku
    – Biaya transportasi
    – Biaya perlengkapan kuliah
    – Kebutuhan sejenisnya

    Bagaimaan detikers, sudah cek rekeningmu? Pastikan dana pada periode ini cair ya, detikers!

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


    Jakarta

    Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

    Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

    Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


    Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

    Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

    Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

    1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …
    Lampiran : –
    Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
    Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
    Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
    Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

    Menerangkan bahwa:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
    NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
    Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

    Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

    Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

    Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    [Tempat], [Tanggal]

    [Tanda Tangan]

    [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    [Jabatan]
    [Cap Lembaga/Instansi]

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

    2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Jabatan:
    NIK:
    Alamat:

    Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

    Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    …, … 2025

    Menyetujui,
    (jabatan dan instansi)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

    3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    NIK :
    Jabatan : Pimpinan Lembaga

    Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

    Nama :
    Tanggal Lahir :
    NIK :
    Jabatan :
    Alamat :

    Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

    Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

    … , … 2025

    Menyetujui,
    (Pimpinan Lembaga)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

    Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Formasi Layanan Petugas Haji 2025

    Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

    1. PPIH Kloter

    • Ketua kloter
    • Pembimbing ibadah kloter

    2. PPIH Arab Saudi

    • Layanan akomodasi
    • Layanan konsumsi
    • Layanan transportasi
    • Layanan bimbingan ibadah
    • Layanan siskohat

    Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

    1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

    2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

    Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

    Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com