Tag: tindakan

  • Marc Marquez Sudah Selesai di MotoGP 2025

    Marc Marquez Sudah Selesai di MotoGP 2025


    Jakarta

    Masih ada sisa tiga balapan MotoGP 2025 di musim ini. Marc Marquez umumkan, dirinya sudah selesai dan fokus sembuh 100 persen untuk persiapan musim depan.

    Hal itu diumumkan Marc Marquez lewat sosial media pribadinya. Seperti diketahui, rider Ducati itu alami cedera bahu kanan termasuk fraktur tulang dan cedera ligamen saat MotoGP Mandalika 2025 di awal Oktober. Dirinya pun sudah naik meja operasi.


    “Setelah menganalisis keseluruhan situasi, kami yakin bahwa tindakan yang paling tepat, cerdas, dan konsisten adalah menghormati waktu biologis cedera, meskipun itu berarti saya tidak akan bisa lagi balapan musim ini atau menghadiri sesi uji coba,” ujar Marc Marquez.

    “Kami tahu musim dingin yang sulit menanti, dengan banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memulihkan otot-otot saya hingga 100% dan siap untuk tahun 2026,” sambungnya.

    Marc Marquez sudah kunci titel juara dunia MotoGP 2025 di Motegi, Jepang pada akhir September. Marquez memang begitu digdaya di musim ini.

    Marquez belum puas. The Baby Alien fokus untuk sembuh 100 persen dan akan mencoba untuk pertahankan gelarnya di musim 2026 mendatang!

    “Cedera ini tidak boleh mengaburkan atau membuat kami melupakan tujuan besar, menjadi juara dunia lagi. Terima kasih kepada semua penggemar atas pesan-pesan yang baik, kepada Ducati dan semua sponsor atas dukungan mereka,” tutupnya.

    (aff/ran)



    Sumber : sport.detik.com

  • Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni

    Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni


    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Zangi belum lama ini sempat heboh karena dipakai aktor Ammar Zoni buat edarkan narkoba di rutan.

    Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).


    Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

    Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

    Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

    “Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

    Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

    “Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

    (agt/rns)



    Sumber : inet.detik.com