Tag: pendidikan

  • Prabowo Sebut Mayoritas dari 112 Negara Adopsi MBG ala Indonesia

    Prabowo Sebut Mayoritas dari 112 Negara Adopsi MBG ala Indonesia


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto ungkap berbagai keberhasilan program andalan yang dimilikinya, yakni makan bergizi gratis (MBG). Program ini disebutnya menarik perhatian dunia dan diadopsi berbagai negara.

    “Artinya, bangsa Indonesia, artinya negaramu, pemerintahmu sekarang mampu memberi makan setiap hari 36,2 juta (dari) 12.205 dapur. Masing-masing dapur mempekerjakan 50 orang, menimbulkan 15 supplier makanan, masing-masing supplier mempekerjakan 5-10 orang pekerja, petani, dan sebagainya,” tutur Prabowo.

    Hal itu disampaikan dalam orasi ilmiah pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025) dikutip dari YouTube resmi Gerindra TV.


    MBG Indonesia Dibicarakan Dunia

    Prabowo menyebut MBG Indonesia terus dibicarakan di dunia internasional. Beberapa waktu lalu, ia menyebut menerima kunjungan Rockefeller Institute Amerika Serikat, sebuah lembaga yang sudah bekerja 100 tahun di bidang pangan.

    “Dan dia mengatakan program yang sedang dijalankan oleh Indonesia ini menjadi perhatian seluruh dunia,” bebernya.

    Ketika RI memulai MBG, baru 77 negara yang melaksanakannya. Indonesia sendiri adalah negara ke-78 atau ke-79 yang menyelenggarakan program semacam MBG.

    “Sekarang sudah ada 112 negara dan sebagian besar ikut contoh kita, kita berani melakukan,” tegas Ketua Yayasan Pendidikan Kebangsaan Republik Indonesia itu.

    Singgung Masalah Keracunan

    Meski sudah menjadi perhatian dunia, Prabowo tidak bisa memungkiri bila ada beberapa orang yang selalu berkomentar buruk tentang MBG. Salah satu hal yang menurutnya paling dibesarkan adalah masalah keracunan usai menyantap MBG.

    “Memang program ini tidak sempurna. Dalam pelaksanaan sampai sekarang, ada beberapa ribu anak sakit perut, keracunan makan. tapi yang dibesarkan adalah keracunan, seolah-oleh program ini harus dihentikan,” singgungnya.

    Prabowo kembali membeberkan data penerima manfaat MBG. Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 36,2 juta penerima manfaat dengan 1,4 miliar porsi makanan yang sudah dibagikan dan 8 ribu diantaranya mengalami keracunan makanan.

    “Jadi kalau diambil statistik adalah 0,0007 atau 0,0008. Artinya program ini 99,99 persen berhasil. Jadi, di mana ada usaha manusia yang 99,99 persen berhasil dibilang gagal,” ujar Prabowo lagi.

    MBG Akan Terus Disempurnakan

    Kendati demikian, kekurangan MBG tidak bisa dipandang sebelah mata. Prabowo dengan keras mengatakan tidak boleh ada satu anak pun yang sakit gegara MBG lantaran makanan kurang bagus, bersih, atau faktor lainnya.

    “Tapi kalau 1,4 miliar dibagi 8 ribu, saya kira ini masih kalau dalam ilmu pengetahuan, dalam sains, ini masih dalam koridor, katakanlah koridor of error,” jelas Prabowo.

    Ia ingin MBG ke depan tidak memiliki kesalahan lagi walau sulit dilakukan. Pihaknya melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap dapur MBG harus punya alat-alat yang terbaik dan akan disempurnakan.

    Ke depan, pemerintah juga akan meminta semua guru untuk mengajak anak-anak mencuci tangan yang benar sebelum makan atau mengajarkan anak makan menggunakan sendok. Hal ini dilakukan untuk mencegah virus dan bakteri yang bisa datang dari mana saja.

    Prabowo kembali menegaskan bila Indonesia dianggap contoh untuk keberhasilan MBG, selain Brazil dan India. Tetapi, Indonesia adalah negara yang paling berani dan cepat mencapai 36 juta penerima manfaat MBG dalam waktu 1 tahun.

    “Brazil membutuhkan 11 tahun untuk mencapai 40 juta, kita lakukan dalam 1 tahun. Ini satu prestasi yang saya anggap harus kita akui,” tandasnya.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi

    Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



    Jakarta

    Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

    Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

    “Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


    Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

    Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

    “Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

    “Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

    Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

    Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

    “Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

    Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

    Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

    “Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


    Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

    Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

    Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

    Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

    “Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

    Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

    Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

    “Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

    (faz/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!

    Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

    “Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


    Aturan Sekolah Tanpa Rokok

    Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

    • Penjelasan
    • Tujuan kawasan tanpa rokok
    • Sasaran peraturan
    • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
    • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
    • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
    • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

    Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

    Pasal 2

    Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

    “Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

    Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

    “Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

    Pasal 5

    Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

    (1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

    (2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

    (3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

    (4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

    (5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

    Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

    “Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

    Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

    Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

    Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

    Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

    “Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

    “Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

    Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2-S3 di China 2026 CAS-ANSO, Dapat Uang Saku hingga Rp 16 Juta

    Beasiswa S2-S3 di China 2026 CAS-ANSO, Dapat Uang Saku hingga Rp 16 Juta



    Jakarta

    Beasiswa kuliah S2 dan S3 di China 2026 dibuka melalui CAS-ANSO Scholarship (Degree Program). Pendaftaran berlangsung mulai 15 Oktober 2025 dan ditutup pada 31 Januari 2026.

    Dikutip dari laman resminya, beasiswa gelar ini didukung oleh organisasi nirlaba The Alliance of National and International Science Organizations for the Belt and Road Regions (ANSO) dan salah satu pendirinya, Chinese Academy of Sciences (CAS). Beasiswa ini sebelumnya dikenal dengan nama ANSO Scholarship for Young Talents.

    Kuota yang disediakan sebanyak 100-200 mahasiswa jenjang magister dan 300 mahasiswa program PhD. Penerima beasiswa dapat berkuliah di University of Science and Technology of China (USTC), the University of Chinese Academy of Sciences (UCAS), dan institut-institut Chinese Academy of Sciences (CAS) yang tersebar di berbagai lokasi di China.


    Beasiswa ini memiliki subkategori yang dikhususkan untuk 40 mahasiswa PhD dari negara berkembang. Sepuluh kursi beasiswa diutamakan bagi mereka yang terlibat dalam riset terkait iklim. Mahasiswa dari negara Least Developed Countries (LDC) dan perempuan mendapat poin plus.

    Beasiswa subkategori tersebut didanai bersama oleh CAS, ANSO, The World Academy of Sciences (TWAS), dan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

    Beasiswa S2-S3 di China 2026 CAS-ANSO

    Penerima beasiswa akan mendapatkan:

    • Pembebasan dari uang kuliah
    • Uang saku 3.000 yuan (Rp 6,9 juta) per bulan untuk S2 dan 6.000-7.000 yuan (Rp13,9 juta-Rp 16,2 juta) per bulan untuk S3
    • Asuransi kesehatan
    • Pembebasan biaya pendaftaran
    • Biaya transportasi, tunjangan atau biaya penggantian, dari negara asal ke China
    • Uang visa/izin tinggal

    Syarat Beasiswa Kuliah di China CAS-ANSO

    • Bukan Warga Negara China
    • Fasih berbahasa Inggris atau Mandarin
    • Pelamar program magister harus lahir setelah 1 Januari 1996
    • Pelamar program PhD harus lahir setelah 1 Januari 1991
    • Memenuhi syarat sebagai calon mahasiswa internasional USTC atau UCAS
    • Tidak boleh mengambil tugas lain selama masa beasiswa
    • Pelamar S2 tidak sedang menempuh pendidikan magister di universitas/institusi mana pun di China
    • Pelamar S3 tidak sedang menempuh pendidikan doktoral di universitas/institusi mana pun di China

    Cara Daftar Beasiswa CAS-ANSO

    Bagi pelamar USTC, cek pedoman pendaftaran pelamar pascasarjana, klik DI SINI

    Bagi pelamar UCAS, cek panggilan mahasiswa internasional baru, klik DI SINI

    Mendaftar di sistem penerimaan USTC atau UCAS sebelum batas waktu dengan ketentuan:

    – Pilih Beasiswa CAS-ANSO pada saat melamar
    – Jika memilih beasiswa subkategori PhD ANSO-CAS-TWAS/UNESCO, centang kotak yang menyatakannya

    Klik link portal penerimaan salah satu kampus di bawah ini:

    USTC: https://isa.ustc.edu.cn/xs/login_scho.asp

    UCAS: https://is.ucas.ac.cn/

    Informasi lebih lanjut tentang beasiswa kuliah di China ini dapat diakses melalui https://www.anso.org.cn/programmes/talent/scholarship/. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Sudah Jadi Presiden, Prabowo Masih Luangkan Waktu 2-4 Jam Tiap Hari untuk Belajar

    Sudah Jadi Presiden, Prabowo Masih Luangkan Waktu 2-4 Jam Tiap Hari untuk Belajar



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto ungkap dirinya sangat menyukai moto dari Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang berbunyi “Belajar untuk Berbakti, Raih Ilmu untuk Bangsa”. Baginya, belajar tidak berhenti di ketika sudah meraih gelar pendidikan tinggi.

    Bahkan meski dirinya kini sudah menjadi orang nomor satu di Indonesia, Prabowo mengaku tetap belajar. Setidaknya ia meluangkan waktu 2-4 jam setiap hari untuk belajar.

    “Saya sampai sekarang masih mungkin 2, 3, 4 jam tiap hari, saya belajar tiap hari,” tuturnya pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025) dikutip dari YouTube resmi Gerindra TV.


    Prabowo menyebut setiap hari dirinya membaca buku. Terlebih kini dengan teknologi yang luar biasa, belajar bisa dilakukan di manapun dan kapan pun.

    Teknologi Perlu Diwaspadai

    Prabowo tidak bisa memungkiri bila kehadiran teknologi di masa ini sangat membantu manusia. Tetapi, bak dua mata pedang teknologi menurutnya juga bisa menghancurkan manusia.

    “Sekarang teknologi membantu manusia, tapi teknologi bisa menghancurkan manusia dengan seketika. Teknologi bagus, tapi teknologi juga bisa menyusahkan kita,” beber Prabowo.

    Melalui teknologi, Prabowo menyoroti mudahnya menciptakan kebohongan. Meskipun begitu, masyarakat RI tidak boleh takut teknologi melainkan perlu meningkatkan kewaspadaan.

    “Karena sering teknologi tidak dipakai untuk kebenaran. Dunia sekarang berada di titik-titik yang sangat berbahaya. Berapa negara di ujung perang, bagaimana caranya kita harus mengurangi bahaya tersebut,” urainya.

    Sebagai Presiden Indonesia, Prabowo diminta ikut ambil peran untuk mengurangi kebencian, kecurigaan, fanatisme, dan dogmatisme. Hal-hal tersebut menjadi faktor yang dapat menimbulkan perang antar negara atau di dalam negara.

    Menjadi harapan bangsa Indonesia, Prabowo mengingatkan agar anak-anak muda terus waspada tapi juga berani menatap masa depan.

    “Waspada jangan mudah dibohongi karena ciri khas bangsa Indonesia adalah bangsa kita bangsa yang terlalu ramah, baik, lugu. Lugu oleh nenek moyang kita diberi pelajaran pemimpin tidak boleh lugu, pemimpin ramah dan sopan tapi tidak boleh lugu. Lugu berarti gampang dibohongi dan bangsa Indonesia menurut saya sudah lama dan terlalu sering kita dibohongi,” tandasnya.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • IKJ Bakal Tinggalkan TIM dan Pindah ke Kota Tua, Begini Sejarah Kampus Seni Itu

    IKJ Bakal Tinggalkan TIM dan Pindah ke Kota Tua, Begini Sejarah Kampus Seni Itu



    Jakarta

    Kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) direncanakan akan dipindahkan ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya revitalisasi kawasan bersejarah tersebut agar kembali hidup sebagai pusat seni, budaya, dan pariwisata ibu kota.

    Rencana itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau Kawasan dan Pengembangan Transit Oriented Development (TOD) Kota Tua, Jakarta Barat, bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, pada Sabtu (18/10/2025).

    Saat ini, kampus IKJ berada di Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Kawasan ini merupakan bekas kediaman Raden Saleh, pelukis terkemuka di era kolonial Belanda.


    Menurut Pramono kehadiran para seniman dari IKJ akan menjadi penggerak utama kreativitas di kawasan Kota Tua ini.

    “Secara prinsip kenapa IKJ kita pindahkan, karena tempat yang heritage seperti ini memerlukan banyak talenta seniman yang secara langsung bisa berpanggung di sini. Saya yakin ruang kreativitasnya akan lebih baik, lebih luas,” ujar Pramono seperti dikutip dari detiknews.

    Sejarah IKJ

    Lahirnya Institut Kesenian Jakarta (IKJ) tak bisa dilepaskan dari pendirian Taman Ismail Marzuki (TIM) sebuah gagasan visioner dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, sosok yang dikenal sebagai arsitek modernisasi ibu kota.

    Pada masa itu, Jakarta tengah haus akan keberadaan pusat kesenian terpadu yang bisa menjadi wadah bagi kreativitas dan ekspresi budaya warganya. Kawasan Kebun Binatang Cikini, yang dahulu merupakan rumah pelukis maestro Raden Saleh, kemudian direvitalisasi menjadi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) pada tahun 1968.

    Sejak saat itu, Cikini menjelma menjadi poros baru bagi kehidupan seni Jakarta sebagai tempat seniman, penulis, musisi, dan perupa berinteraksi, berpameran, serta berpentas.

    Dikutip dari laman IKJ, dari dinamika di PKJ TIM itulah muncul gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi seni di Jakarta. Melalui serangkaian diskusi antara para seniman senior dan pemerintah daerah, lahir kebutuhan akan pusat pendidikan seni kreatif-modern yang mampu mencetak generasi seniman muda dengan dasar keilmuan yang kuat.

    Para seniman kala itu meyakini PKJ TIM merupakan lokasi ideal untuk pembelajaran dan penyemaian seni. Di sana, berbagai pameran dan pertunjukan berkualitas kerap digelar, sementara seniman besar dari dalam dan luar negeri sering berbagi pengetahuan melalui lokakarya dan diskusi seni. Namun, agar pembinaan seni berlangsung lebih terarah, dibutuhkan wadah pendidikan yang terstruktur dan disiplin.

    Menjawab kebutuhan itu, pada 26 Juni 1970, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb.14/4/6/70 tentang pendirian Lembaga Pendidikan Kesenian Djakarta (LPKD). Lembaga ini menaungi enam akademi, yaitu Teater, Tari, Musik, Film, Seni Rupa, dan Seni Sastra. Dalam perjalanannya, Akademi Seni Sastra tak pernah dibuka.

    Dalam keputusan tersebut disebutkan, LPKD secara materiil bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta, sementara secara idiil berada di bawah naungan Dewan Kesenian Djakarta (DKD).

    Seiring meningkatnya minat calon mahasiswa dan padatnya kegiatan seni di TIM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membangun kampus baru di sebelah gedung utama TIM. Pembangunan rampung pada 26 Juni 1976, bertepatan dengan ulang tahun ke-6 LPKJ, dan diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto. Kampus tersebut menjadi yang pertama di Indonesia yang mengajarkan seluruh cabang seni di bawah satu atap.

    Sepuluh tahun setelah berdiri, Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo mengusulkan agar institusi tersebut disesuaikan dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi perguruan tinggi resmi. Pada 23 Februari 1981, lembaga tersebut resmi berganti nama menjadi Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Provinsi dengan Jumlah Museum Terbanyak, Daerahmu Bukan?

    10 Provinsi dengan Jumlah Museum Terbanyak, Daerahmu Bukan?



    Jakarta

    Di tengah gempuran era digital, museum tetap jadi tempat penting untuk belajar sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan secara langsung. Namun, ternyata sebaran museum di Indonesia belum merata.

    Ada daerah yang punya banyak museum dengan koleksi unik. Sementara di beberapa daerah lain, jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari.

    Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap ada sebanyak 442 museum dari 33 provinsi di Indonesia (jumlah provinsi terkini sebanyak 38).


    Dari data tersebut, terlihat pulau Jawa yang mendominasi jumlah museum. Daerah mana saja dengan jumlah provinsi terbanyak?

    Daftar Provinsi dengan Jumlah Museum Terbanyak

    Mengutip data dari Kemendikdasmen yang dihimpun laman Indonesia Baik milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2025, berikut provinsi-provinsi yang punya museum paling banyak:

    1. Jawa Tengah: 63 museum
    2. Jakarta: 63 museum
    3. Jawa Timur: 62 museum
    4. Jawa Barat: 39 museum
    5. DI Yogyakarta: 35 museum
    6. Bali: 34 museum
    7. Sumatera Utara: 21 museum
    8. Sulawesi Selatan: 17 museum
    9. Sumatera Barat: 12 museum
    10. Aceh: 9 museum

    Daftar Museum-Museum yang Ada di Indonesia

    Dari 442 museum tersebut, ada sebanyak 340 museum yang sudah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional, 245 museum terstandadisasi, dan 107.025 koleksi tercatat. Mengutip laman Kementerian Kebudayaan, berikut museum-museum yang ada di Indonesia:

    • Museum Sunan Giri, Jawa Timur
    • Museum Ranggawarsita, Jawa Timur
    • Museum Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan
    • Museum Negeri Mulawarman, Kalimantan Timur
    • Museum Pos Indonesia, Jawa Barat
    • Museum Perjuangan Rakyat Jambi, Jambi
    • Museum Negeri Banten, Banten
    • Museum Sasmitaloka Panglima Besar Sudirman, Yogyakarta
    • Museum TNI-AL Loka Jala Crana, Jawa Timur
    • Museum Taruna Abdul Djalil, Jawa Tengah
    • Museum Pahlawan Nasional Jamin Gintings, Sumatera Utara
    • Museum Sri Serindit Natuna, Kepulauan Riau
    • Museum Bank Indonesia, Jakarta
    • Museum Fatahillah, Jakarta
    • Museum Wayang, Jakarta
    • Museum Joang ’45, Jakarta
    • Museum MH Thamrin, Jakarta
    • Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta

    Daftar museum lengkap bisa dilihat DI SINI ya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Reminder, Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI Bakal Tutup 25 Oktober

    Reminder, Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI Bakal Tutup 25 Oktober



    Jakarta

    Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 akan segera ditutup pada 25 Oktober. Apa saja persyaratannya?

    Seperti diketahui, Perwira Prajurit Karier TNI 2025 adalah jalur seleksi bagi lulusan D4, S1, hingga S2 dari berbagai jurusan. Rekrutmen ini ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi yang ingin mengabdikan diri sebagai perwira TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, atau TNI Angkatan Udara.


    Setelah dinyatakan lulus seleksi, para calon anggota akan mengikuti pendidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Prajurit yang dinyatakan lulus pendidikan akan menjadi Perwira Pertama (PAMA) dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji lulusan Perwira Prajurit Karier TNI 2025 yang berpangkat Letda berada pada rentang Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300.

    Syarat Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025

    Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Perwira Prajurit Karier TNI 2025:

    1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
    4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
    5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang
    6. Telah lulus dan berijazah D4/S1/S1 Profesi dan S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI
    7. Berusia maksimal 28 tahun untuk D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi dan S2 pada saat pembukaan Dikma
    8. Akreditasi universitas dan jurusan/program studi minimal “B”/Baik Sekali (SAAT LULUS)
    9. Untuk jurusan/program studi akreditasi “A”/Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80
    10. Untuk jurusan/program studi akreditasi “B”/Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00
    11. Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali jurusan Kedokteran Umum dengan ketentuan yang berlaku
    12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan BAN-PT
    13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
    14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma
    15. Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah
    16. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek, serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri
    17. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
    18. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat
    19. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira
    20. Memiliki kartu BPJS

    Daftar Jurusan Perwira Prajurit Karier TNI 2025

    Sebelum mendaftar, pastikan jurusanmu terdaftar dalam jurusan yang dibutuhkan. Berikut daftarnya:

    1. Ilmu Forensik
    2. Kedokteran Umum
    3. Kedokteran Gigi
    4. Keperawatan/Ners
    5. Apoteker
    6. Ilmu Gizi
    7. Kesehatan Lingkungan
    8. Radiologi
    9. Kesehatan Masyarakat
    10. Teknik Rekayasa Elektro Medis
    11. Teknik Elektromedik
    12. Analis Kesehatan/Medis
    13. Rekam Medik
    14. Fisioterapi
    15. Psikologi
    16. Penerbang
    17. Teknik Penerbangan/T. Dirgantara
    18. Teknik Sipil
    19. Teknik Arsitektur/Arsitektur
    20. Teknik Elektronika
    21. Teknik Elektro Arus Kuat
    22. Teknik Mekatronika
    23. Teknik Telekomunikasi
    24. Teknik Informatika
    25. Teknik Komputer
    26. Teknik Multimedia dan Jaringan
    27. Teknik Otomotif
    28. Teknik Kelautan/Ilmu Kelautan
    29. Teknik Perkapalan
    30. Teknik Kelistrikan Kapal
    31. Teknik Kimia
    32. Teknik Perencanaan Wilayah Kota
    33. Teknik Geodesi/Geomatika
    34. Teknik Geofisika
    35. Teknik Metalurgi
    36. Teknik Manajemen Industri/T. Industri
    37. Teknologi Informasi
    38. Sistem dan Teknologi Informasi
    39. Sistem Informasi
    40. Ilmu Komputer
    41. Desain Grafis
    42. Desain Komunikasi Visual (DKV)
    43. Jaringan Telekomunikasi Digital
    44. Manajemen Informatika
    45. Rekayasa Keamanan Siber
    46. Sandi & Siber
    47. Sains Data
    48. Permesinan Perikanan
    49. Perikanan
    50. Peternakan
    51. Pertanian
    52. Perkebunan
    53. Nautika
    54. Oseanografi
    55. Kriminologi
    56. Ilmu Hukum/Hukum
    57. Hukum Pidana
    58. Hukum Perdata
    59. Hukum Internasional
    60. Hukum Tata Negara
    61. Pendidikan Keagamaan Islam
    62. Pendidikan Agama Kristen
    63. Teologi Agama Kristen
    64. Kateketik/Pendidikan Agama Katolik
    65. Teologi Hindu/Pendidikan Agama Hindu
    66. Teologi
    67. Bimbingan Penyuluhan Islam
    68. Bahasa dan Sastra Indonesia
    69. Bahasa dan Sastra Prancis
    70. Bahasa dan Sastra Mandarin
    71. Bahasa dan Sastra Rusia
    72. Bahasa dan Sastra Arab
    73. Bahasa Korea/Bahasa & Kebudayaan Korea
    74. Ilmu Keolahragaan
    75. Pendidikan Kepelatihan Olahraga
    76. Pendidikan Olahraga & Kesehatan
    77. Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi
    78. Pendidikan Seni Musik
    79. Manajemen Pendidikan
    80. Statistika
    81. Geografi
    82. Kartografi & Penginderaan Jauh
    83. Perpajakan
    84. Ilmu Politik
    85. Ilmu Komunikasi
    86. Ilmu Administrasi Negara
    87. Administrasi Negara/Administrasi Publik
    88. Jurnalistik
    89. Film & Animasi
    90. Manajemen Sumber Daya Manusia
    91. Manajemen Hutan
    92. Manajemen Transportasi
    93. Manajemen Logistik
    94. Manajemen Keuangan
    95. Manajemen Aset
    96. Manajemen
    97. Ilmu Ekonomi/Manajemen
    98. Ekonomi
    99. Akuntansi
    100. Sejarah
    101. Pemandu Lalu Lintas Udara
    102. Kurikulum & Teknologi Pendidikan
    103. Penyiaran Konten Digital
    104. Hubungan Masyarakat
    105. Ilmu Perpustakaan

    Mekanisme Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025

    1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website: https://rekrutmen-tni.mil.id
    2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran (Validasi)
    3. Membawa dokumen asli sesuai ketentuan pendaftaran
    4. Membawa semua Blangko yang di Download pada saat daftar online
    5. Wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit serta melampirkan kartu BPJS

    Itulah informasi mengenai pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025. Daftar sebelum tanggal 25 Oktober, ya!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025 Dibuka, Tertarik Mendaftar?

    Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025 Dibuka, Tertarik Mendaftar?



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri. Siapa saja yang boleh mendaftar?

    Menurut Buku Panduan Pendaftaran, Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri adalah beasiswa yangdiperuntukan bagi mahasiswa doktoral yang telah melaksanakan ujian proposal disertasi atau sedang menyelesaikan disertasi pada program pendidikan doktor.


    Manfaat beasiswa ini termasuk bantuan pembiayaan penelitian pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti apa ketentuan lengkapnya? Simak di bawah ini.

    Sasaran Penerima Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

    1. Mahasiswa program Doktoral dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun

    2. Mahasiswa dengan topik penelitian yang termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber daya pendanaan yang memadai dalam menyelesaikan program disertasinya

    Mekanisme Pemberian Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

    Skema waktu pemberian beasiswa adalah satu kali pembiayaan. Pembayaran dilakukan setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan melakukan registrasi ulang pada sistem monitoring dan evaluasi.

    Dana beasiswa diberikan secara lumsum dengan besaran Rp 25 juta. Komponen beasiswa hanya dapat diajukan sesuai Tahun Anggaran berjalan.

    Persyaratan Pendaftar Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

    Pendaftar beasiswa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
    3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
    4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir
    5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi
    6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri daan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/
    7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format
    8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan komponen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri
    9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku
    10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:
      a. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
      b. ditulis dalam bahasa Indonesia
      c. ditulis antara 1500 – 2000 kata
    11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian
    12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV)
    13. Melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) dari pejabat berwenang di perguruan tinggi tempat studi
    14. Melampirkan Rencana Penyelesaian Disertasi (dalam tabelperminggu)

    Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

    Pendaftar beasiswa bisa mengunjungi laman https:// www.beasiswa.kemdikbud.go.id. Pendaftara tinggal mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan dalam laman tersebut.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025

    Pendaftaran: 18-26 Oktober 2025
    Seleksi Administrasi: 28 Oktober-2 November 2025
    Pengumuman Hasil: 3-5 November 2025
    Seleksi wawancara: 6-9 November 2025
    Pengumuman Hasil: 10-12 November 2025
    Registrasi ulang: 17-20 November 2025

    Informasi lebih lengkap mengenai Beasiswa Penyelesaian Studi Doktor Dalam Negeri 2025 dapat diakses melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah Segera Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya di Sini

    Pendaftaran KIP Kuliah Segera Ditutup 31 Oktober, Cek Syaratnya di Sini



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan segera menutup pendaftaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 31 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

    Bantuan KIP Kuliah adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa kuliah gratis hingga lulus.


    Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tertarik mendaftar KIP Kuliah? Cek informasinya di bawah ini.

    Cakupan Bantuan KIP Kuliah 2025

    Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, bantuan KIP Kuliah termasuk:

    Biaya Pendidikan

    – Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
    – Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
    – Prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

    Biaya Hidup

    Biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

    – Klaster 1: Rp 800.000
    – Klaster 2: Rp 950.000
    – Klaster 3: Rp 1.100.000
    – Klaster 4: Rp 1.250.000
    -Klaster 5: Rp 1.400.000

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
    2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur pada PTN vokasi atau PTN akademik yang terakreditasi secara resmi
    3. Mempunyai potensi akademik tapi terbatas oleh kondisi ekonomi karena dari keluarga rentan miskin atau miskin
    4. Memenuhi salah satu syarat ekonomi berikut:
      – Pemegang KIP yang lulus seleksi nasional PTN
      – Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTN
      – Pemegang KIP yang lulus seleksi mandiri PTS
      – Tercatat dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTS
      – Mahasiswa miskin/rentan miskin maksimal pada tiga desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
      – Mahasiswa dari pantia sosial atau panti asuhan
      – Mahasiswa yang pendapatan gabungan orang tuanya maksimal Rp 4 juta tiap bulan dan jika dibagi untuk semua anggota keluarga maksimal Rp 750.000
      – Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah disertai bukti foto rumah dan rekening listrik

    Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun
    2. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    3. Masukkan email yang aktif
    4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
    5. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
    6. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
    7. Isi data-data yang diperlukan
    8. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
    9. Submit data
    10. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
    11. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran: 3 Februari-31 Oktober 2025

    Seleksi KIP di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Penetapan penerima baru: 31 Oktober 2025

    Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2025. Jangan sampai terlewat!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com