Tag: polres

  • Kesaksian Warga Lihat Mobil Listrik ‘Terbang’ Masuk ke Hotel

    Kesaksian Warga Lihat Mobil Listrik ‘Terbang’ Masuk ke Hotel



    Jakarta

    Mobil listrik MG ZS EV nyelonong masuk ke ruang lounge hotel di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). Mobil yang dikemudikan seorang wanita itu hendak keluar dari parkiran.

    Menurut keterangan saksi mata, Rizki Amalia, mobil tersebut tiba-tiba muncul dari depan. Posisinya dia sedang antre mengambil makanan di dalam lounge hotel. Tiba-tiba saja mobil menabrak kaca hotel.


    “Kebetulan tadi acaranya kita makan siang, terus pada antre disini, tiba-tiba mobil dari depan itu kayak terbang aja, langsung wuss sampai ke situ (jalan samping lounge) terus ngepul asap,” kata Rizki Amalia, seorang pegawai Pemkab Klaten kepada awak media di lokasi, Rabu (22/10/2025) siang.

    Rizki, dirinya ada acara di hotel tersebut dan mobil nyelonong saat peserta antre makan siang. Begitu melihat mobil masuk menabrak kaca, dirinya dan peserta lain lari.

    Saat kejadian, sambung Rizki, dirinya baru posisi duduk di kursi setelah mengambil makan siomay. Tiba-tiba mobil itu masuk ruangan.

    “Baru ambil siomay, di sini duduk, baru kecil yang kita sendok, tiba – tiba mobil masuk kayak terbang. Tadi tiga (penumpangnya), pengemudi cowok. Korban tidak ada, kayaknya cuma ini rusak (kaca depan),” imbuhnya.

    Warga lain, Andi, menjelaskan saat kejadian dirinya di samping lokasi. Kemungkinan mobil hendak parkir.

    “Sepertinya mobil mau keluar dari parkiran. Mungkin karena matic atau karena kaget,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut kaca depan lounge pecah. Mobil tersebut masuk melewati jalan masuk lounge yang berupa lantai miring (plorotan).

    Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman Hakim membenarkan ada laporan kejadian tersebut. Mobil semula dari lokasi parkir.

    “Kronologinya mobil jalan dari parkiran, nihil korban. Ini baru mediasi (musyawarah mobil dan hotel),” jelas Alif saat diminta konfirmasi detikJateng.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengemudi mobil listrik itu spesial. Teknologinya canggih sehingga pengemudi harus bisa beradaptasi.

    “Mungkin secara operasional sama, tapi secara teknik berbeda. Contoh, injak pedal gas harus smooth, injak pedal rem ada rasa delay, di tanjakan atau turunan atau tikungan harus cover brake dan mengaktifkan fitur hill assist atau regeneratif brake. Masih banyak lagi, terutama mobil listrik itu diciptakan untuk lebih ramah lingkungan,” ujar Sony.

    (riar/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Heboh Warga vs Pengembang! Akses Jalan Balboa Ciputat Jadi Sumber Konflik Panas

    Heboh Warga vs Pengembang! Akses Jalan Balboa Ciputat Jadi Sumber Konflik Panas



    Jakarta

    Sebuah pengembang perumahan tengah menghadapi konflik dengan warga setempat. Sebab, pihak pengembang membuat pintu masuk kompleks melalui akses jalan dari perumahan warga dan membangun jembatan tanpa izin.

    Perselisihan ini melibatkan pihak Balboa Estate (PT Kawan Properti Sejahtera) dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur. Usut punya usut, masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

    Semua berawal dari pihak Balboa Estate yang membangun perumahan sebanyak 81 unit di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pembangunan rumah awalnya berjalan normal sampai terdapat satu masalah, yakni akses keluar masuk kompleks.


    Semula pihak Balboa Estate akan menggunakan akses masuk dari Jalan Masjid Arriyadh, Kelurahan Cipayung, Ciputat. Jalan tersebut langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika yang merupakan jalan raya penghubung Jakarta dan Tangerang Selatan.

    Namun, lebar Jalan Masjid Arriyadh dinilai terlalu sempit karena lebarnya kurang dari 3 meter. Hal tersebut membuat pihak Balboa akhirnya mencari akses lain untuk pintu masuk ke dalam perumahan.

    Lalu dipilih Jalan Duta Darma, yang mana jalan tersebut masuk ke dalam Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat. Jalan tersebut dipilih karena dianggap lebih lebar dan layak digunakan sebagai akses pintu masuk.

    Namun, masalah muncul ketika warga Pondok Hijau mengetahui rencana pihak Balboa untuk menggunakan jalan di perumahan mereka sebagai akses masuk. Soalnya, pihak Balboa Estate tidak melakukan izin terlebih dahulu dengan warga setempat. Hal tersebut yang memicu terjadinya konflik antara warga dan pihak pengembang perumahan.

    Masalah semakin rumit ketika pihak Balboa membangun jembatan. Sebagai informasi, terdapat kali kecil yang memisahkan antara Pondok Hijau dan Balboa Estate. Kali tersebut juga menjadi pembatas antara Kelurahan Cipayung dan Kelurahan Pisangan.

    Jembatan itu dibangun agar kompleks Balboa Estate bisa terhubung dengan Jalan Duta Darma. Agar bisa tersambung, pihak Balboa harus membeli satu unit rumah di Pondok Hijau untuk diratakan dengan tanah, sehingga bisa digunakan sebagai akses masuk.

    Namun, pembangunan jembatan tersebut juga mendapat protes karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Di sisi lain, pembangunan jembatan dinilai telah merusak lingkungan sekitar yang berimbas kepada komplek Perumahan Pondok Hijau.

    Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan pembangunan jembatan serta pintu masuk Balboa Estate tidak melalui izin terlebih dahulu dengan warga Pondok Hijau. Kondisi itu yang menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak pengembang.

    “Jadi saya minta permohonan tapi baru dikasih surat keterangan. Mungkin surat keterangan itu bisa dipakai, tapi kan intinya kalau sudah dapat izin dari warga. Tapi tidak pernah ada izin kepada warga Pondok Hijau dan sudah pernah ditolak beberapa kali dalam pertemuan yang dimediasi oleh lurah,” kata Aminullah saat diwawancara detikcom, Kamis (16/10/2025).

    Pria yang kerap disapa JQ itu kemudian membentuk Tim 9 Warga Pondok Hijau dan ia menjabat sebagai ketua. Dibentuknya tim ini berfungsi untuk menangani masalah warga di RW 9 Pondok Hijau dengan pihak pengembang Balboa Estate.

    Dalam penyelidikannya bersama anggota Tim 9, JQ menemukan ada beberapa kejanggalan terutama soal surat perizinan. JQ berujar kalau pihak Balboa Estate tidak memiliki izin untuk membangun jembatan dan membuka akses pintu masuk melalui Jalan Duta Darma di Pondok Hijau.

    “Kalau enggak kasih tahu ke warga sekarang, datang ke kami dan tunjukkan izin dari Balboa (untuk bangun jembatan), ini sudah dapat rekomendasi. Tapi ini rekomendasi bangun jembatan saja tidak ada,” ujarnya.

    Permasalahan antara warga Pondok Hijau dengan Balboa Estate telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Pihak Lurah Pisangan bersama Polsek dan Polres telah beberapa kali melakukan mediasi antara warga dengan pihak pengembang, tapi semua berujung buntu.

    Protes warga Pondok Hijau ditunjukkan lewat spanduk-spanduk yang dibentangkan di sepanjang Jalan Duta Darma. Dari pantauan tim detikProperti di lokasi, Kamis (16/7/2025), ada tiga buah spanduk yang dipasang di jalan tersebut yang bertuliskan “Warga Perumahan Pondok Hijau MENOLAK Penggunaan Jalan Komplek Sebagai Akses Masuk BALBOA Estate”.

    Kondisi akses jalan dan jembatan menuju Balboa Estate yang diprotes warga Pondok HIjau, Ciputat, Tangerang Selatan.Kondisi akses jalan yang diprotes warga Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Ilham Satria Fikriansyah/detikcom

    Terbaru, warga Pondok Hijau telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan pada Senin (13/10/2025). Rapat tersebut digunakan warga untuk menyampaikan masalah yang dihadapi dengan Balboa Estate.

    Usai melakukan RPD dengan warga, anggota Komisi IV DPRD Tangsel langsung melakukan sidak ke lokasi Balboa Estate, terutama ke akses pintu masuk yang menjadi perdebatan oleh warga. Dalam sidak tersebut juga hadir Satpol PP Tangsel bersama pihak kepolisian.

    Meski sudah melakukan sidak bersama anggota Komisi IV DPRD Tangsel, JQ mengaku kurang puas. Sebab, ia berharap pihak berwenang langsung menindak tegas pihak Balboa Estate karena telah melakukan pelanggaran, seperti dengan melakukan penyegelan.

    “Padahal mereka sudah pegang kertas segel, sudah datang ke sini. Cuma apa gunanya datang? Kan kita ingin dia datang ke sini langsung ambil keputusan,” imbuh JQ.

    Ditemui secara terpisah, Manager Operasional Balboa Estate Yohanes Setiawan membantah tudingan tidak melakukan izin ke warga Pondok Hijau terkait pembangunan jembatan dan memakai akses jalan. Ia menyebut telah melakukan mediasi dengan warga sebanyak sembilan kali sejak 2023, tapi hasilnya buntu.

    “Dari 2023, lalu kita baru dapat izin itu tuh Mei. Sebelum izinnya keluar saya kan ngobrol dulu dengan warga, menjalin koneksi dulu sama warga di situ,” kata Yohanes saat ditemui di Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

    Yohanes berujar bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam membangun jembatan untuk akses masuk ke perumahan Balboa Estate. Menurutnya, jika dinas terkait sudah mengeluarkan izin artinya sudah diperbolehkan.

    “Kayak gini loh, tidak ada pelarangan di mana saya dilarang membangun jembatan menghubungkan kedua tanah saya. Kalau ada mana pasalnya sini kasih lihat saya. Artinya kalau dinas sudah keluarin izin artinya kan boleh,” papar Yohanes.

    Akan Dilakukan Musyawarah Lagi Antara Balboa Estate dan Pondok Hijau

    Lurah Pisangan Martyasto Adhi mengatakan hasil tinjauan lapangan terakhir oleh Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang Balboa Estate dan warga Pondok Hijau. Pemanggilan ini untuk menyelesaikan masalah terkait akses masuk dan jembatan yang dibangun Balboa Estate.

    “Hasil tinjau lapangan terakhir DPMPTSP akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang dan warga,” kata Tyas dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/10/2025).

    Usai RDP bersama DPRD Tangsel, Tyas mengatakan untuk saat ini pembangunan jembatan di Balboa Estate diberhentikan untuk sementara waktu. Setelah itu, akan dilakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan antara Balboa dengan warga Pondok Hijau.

    “Insya Allah ada (mediasi kembali). Dari hasil pertemuan terakhir, untuk wilayah Cipayung berlanjut dan untuk wilayah Pisangan berhenti terlebih dahulu,” tulisnya.

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Tawon, Tapi Lebah Hutan

    Bukan Tawon, Tapi Lebah Hutan


    Jakarta

    Seorang nenek bernama Walbiyah (65) dikabarkan tewas usai disengat tawon gung di Wirosutan, Srigading, Sanden, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (7/10/2025).

    Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan seorang saksi, Suhartini, semula sedang menyapu di halaman, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia lalu berteriak karena sekawanan tawon terbang ke arahnya. Teriakan Suhartini didengar tetangga, yang menyuruhnya lari.

    “Setelah saksi lari, korban atas nama Walbiyah kebetulan lewat di lokasi kejadian,” kata Rita, Rabu (8/10/2025), melansir detikJogja.


    Sementara itu, Walbiyah justru menjadi korban sengatan kawanan tawon hingga tidak sadarkan diri. Warga lalu memberikan pertolongan dan anak Walbiyah membawanya ke RSUD Saras Adyatma, Bambanglipuro, Bantul. Di RS, Walbiyah dinyatakan meninggal dunia.

    Pakar IPB: Bukan Tawon Gung, tapi Lebah Hutan

    Tawon Asia (Vespa velutina).Tawon Vespa velutina. Foto: Siga/Wikimedia Commons

    Pakar serangga IPB University Prof Tri Atmowidi mengatakan, berdasarkan foto yang beredar di media, serangan di Bantul bukan oleh tawon, melainkan lebah hutan besar (Apis dorsata).

    Sedangkan tawon gung merupakan nama umum untuk spesies Vespa affinis atau Vespa velutina.

    “Dari ciri sarangnya, tampaknya itu bukan sarang tawon, melainkan sarang lebah besar yang hanya terdiri dari satu sisiran besar dan biasa menggantung di batang pohon tinggi,” kata Tri dalam laman kampus, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Ciri-ciri Tawon Gung (Vespa affinis / Vespa velutina)

    Tri menjelaskan perbedaan tawon gung dan lebah hutan. Berikut ciri-ciri tawon gung:

    • Badan ramping
    • Warna coklat kehitaman
    • Belang mencolok di bagian perut.

    Ciri-ciri Lebah Hutan (Apis dorsata)

    • Ukuran badan sekitar 17-20 mm
    • Warna coklat, belang kuning kecoklatan di abdomen
    • Perilaku sangat defensif
    • Tidak bisa dibudidayakan karena sering migrasi.

    Bahaya Sengatan Lebah Hutan dan Tawon Gung

    Tri menjelaskan, baik sengatan lebah maupun tawon dapat memicu reaksi alergi berat dan bahkan kematian, khususnya pada orang yang sensitif atau menerima banyak sengatan sekaligus.

    Umumnya, tawon lebih berbahaya karena bisa menyengat berkaali-kali. Sedangkan lebah hanya bisa menyengat satu kali karena sengatnya tertinggal di kulit korban.

    “Venom lebah jumlahnya memang lebih banyak, namun racun tawon (terutama Vespa) memiliki daya toksik yang lebih kuat,” kata Prof Tri.

    Bahaya Sengatan Lebah

    Racun lebah (apitoksin) mengandung berbagai senyawa bioaktif seperti protein, peptida, dan amina biogenik seperti histamin, dopamin, melittin, serta fosfolipase.

    Berikut reaksi yang bisa timbul:

    • Nyeri, panas, bengkak, dan gatal di area sengatan
    • Kulit kemerahan
    • Pembengkakan pada bibir dan kelopak mata
    • Sesak napas
    • Pingsan
    • Korban yang menerima racun dari sengatan banyak tawon sekaligus dapat mengalami kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, harus mendapat penanganan medis darurat.

    Langkah Pertama Jika Disengat Tawon atau Lebah

    Tri mengingatkan, lakukan hal ini jika disengat tawon atau lebah:

    • Menjauh dari lokasi sarang agar tidak diserang lagi
    • Jika disengat lebah:
      • Cabut sengat yang tertinggal di kulit
      • Cuci area sengatan dengan air sabun
      • Kompres area sengatan dengan air dingin
    • Minum obat antihistamin untuk mengurangi reaksi alergi
    • Jika korban sesak napas atau pingsan, segera bawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut

    “Jangan melakukan gerakan mendadak atau berisik di sekitar sarang karena bisa memicu serangan kawanan lebah atau tawon. Cukup beri tanda peringatan di lokasi dan menjauh dengan tenang,” ucapnya.

    Sementara itu, Tri menggarisbawahi, jangan mengusir tawon dan lebah sendiri. Minta bantuan ahli lebah atau tawon, pemadam kebakaran, atau dinas terkait yang ahli agar tidak timbul korban.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Foto SPPG Polri Pejaten yang Sudah Terapkan Rapid Test, Jaga Kualitas Makanan

    Foto SPPG Polri Pejaten yang Sudah Terapkan Rapid Test, Jaga Kualitas Makanan


    Jakarta

    Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Pejaten menjadi salah satu contoh penerapan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).

    SPPG Pejaten sedikitnya melayani sekitar 3.000 penerima manfaat yang terdiri atas siswa-siswi tingkat TK, PAUD, SD, SMP, hingga SMK. Distribusi makanan dilakukan secara bertahap dalam beberapa kloter.

    Kloter pertama mulai siap dikirim pada pukul 07.45 WIB untuk siswa TK, PAUD, serta SD kelas 1 hingga 2. Kloter kedua dikirim pada pukul 09.00 WIB untuk siswa SD kelas 3 hingga 5, sementara distribusi terakhir dilakukan menjelang jam makan siang bagi siswa SMA dan SMK.


    Pihak SPPG memastikan proses memasak hingga pendistribusian tidak melampaui enam jam demi menjaga kualitas dan keamanan pangan.

    Sudah Terapkan Rapid Test Kualitas Pangan

    penampakan rapid test untuk MBGPotret rapid test untuk MBG Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

    SPPG Pejaten menjadi salah satu unit yang sudah menerapkan kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN), yakni pelaksanaan rapid test makanan. Pemerintah mewajibkan seluruh SPPG di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan cepat semacam ini, sebagai upaya memastikan keamanan makanan sebelum dikonsumsi, belajar dari pengalaman panjang Jepang.

    Sebagai negara dengan pengalaman lebih dari 100 tahun dalam menjalankan program mirip MBG, Jepang pernah mencatat insiden keracunan makanan akibat masalah pada kualitas bahan baku.

    Pembelajaran ini yang kemudian diterapkan di Indonesia melalui peningkatan standar keamanan MBG.

    Tiga Hal yang Jadi Teladan

    Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menilai SPPG Pejaten bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain, terutama setelah munculnya sejumlah laporan kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

    “Menurut saya ada tiga hal penting. Pertama, SOP harus ditetapkan dengan sangat rinci. Kedua, pelaksanaannya harus disiplin, karena SOP yang bagus tapi tidak dijalankan dengan baik tentu jadi catatan. Ketiga, perlu disebarkan dan dibuka agar pihak lain bisa melihat langsung bahwa SPPG yang baik itu seperti apa,” kata Prof Tjandra saat ditemui detikcom Selasa (21/10/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya pengawalan mutu secara konsisten, mulai dari fasilitas penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi.

    Peran Sanitarian dan Pengawasan Rutin

    Prof Tjandra Yoga Aditama, pengamat kesehatan yang tengah mengunjungi dapur makanan bergizi gratis SPPG Pejaten Polri.Prof Tjandra Yoga Aditama, pengamat kesehatan yang tengah mengunjungi dapur makanan bergizi gratis SPPG Pejaten Polri. Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

    Untuk menjaga keamanan pangan, Prof Tjandra menyarankan agar pengawasan rutin melibatkan tenaga sanitarian, yang juga bisa diperbantukan puskesmas setempat. Menurutnya, keberadaan sanitarian juga diperlukan untuk memastikan aspek sanitasi dan higiene di setiap tahap produksi makanan.

    “Di sini juga sudah dilakukan pemeriksaan, apakah ada kandungan seperti arsen, formalin, dan nitrit, yang bisa terdeteksi sejak dini,” ujarnya.

    Selain itu, SPPG Pejaten juga telah menerapkan sistem penyimpanan bahan makanan yang terpisah antara bahan kering dan basah, dengan pengaturan suhu ruang yang disesuaikan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kualitas pangan.

    Prof Tjandra berharap model seperti SPPG Pejaten dapat diadopsi oleh daerah lain, termasuk wilayah terluar dan tertinggal, agar seluruh anak Indonesia mendapat akses makanan bergizi dan aman dengan standar yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakasatgas MBG Polri Irjen Nurwono Danang menyebut pihaknya telah membangun 645 SPPG. Polri menargetkan 1.500 SPPG dibangun di seluruh daerah Indonesia.

    “Kita wajibkan untuk seluruh polres-polres yang awalnya satu Polres membangun satu SPPG, saat ini kita wajibkan bisa membangun satu Polres tiga SPPG. Sehingga diharapkan Polri bisa membangun sampai 1.500 SPPG di seluruh Indonesia,” kata Danang.

    Simak juga Video: Melihat Rapid Test Menu MBG di SPPG Polri yang Dipuji BGN

    (naf/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

    Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


    Jakarta

    Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

    “Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


    Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

    “Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

    Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

    “Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

    Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

    Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

    Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

    Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

    Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

    Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

    Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

    Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

    Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

    Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

    Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

    Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

    Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

    Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

    “Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    “Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

    Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

    1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
    2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
    3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

    Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

    “Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com