Blog

  • Panas Dunia Tak Ada Apa-apanya Dibanding Panas Neraka, Ini Nasihat Rasulullah

    Panas Dunia Tak Ada Apa-apanya Dibanding Panas Neraka, Ini Nasihat Rasulullah


    Jakarta

    Panasnya cuaca membuat banyak orang merasa gerah dan tidak nyaman. Meski begitu, panasnya dunia tak bisa dibandingkan dengan panas neraka di akhirat kelak.

    Dalam Islam, terkait cuaca panas disebutkan dalam sejumlah dalil. Salah satunya surah Al A’raf ayat 130,

    وَلَقَدْ أَخَذْنَآ ءَالَ فِرْعَوْنَ بِٱلسِّنِينَ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلثَّمَرَٰتِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ


    Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menghukum (Fir’aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran.”

    Sementara itu, dijelaskan dalam buku Shahih Bukhari Muslim oleh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi terbitan Quanta, Abu Hurairah RA berkata Nabi SAW bersabda:

    “Jika cuaca sangat panas maka tunggulah sampai (agak) dingin untuk sholat Dzuhur, sebab panas yang sangat itu berasal dari hembusan Neraka Jahannam.”

    Benarkah Panas Dunia Tak Ada Apa-apanya dengan Panas Neraka?

    Menurut buku Laili Baina Al Jannah wa Al Nar susunan Khaled Abu Shadi terjemahan Rashid Satari, Allah SWT menjadikan banyak hal untuk mengingatkan manusia pada api neraka dan berbagai siksaan di dalamnya, seperti panasnya musim panas. Rasulullah SAW bersabda,

    “Neraka mengadu kepada Rabb-nya seraya berkata, ‘Sebagian anggotaku memakan sebagian lainnya.’ Lalu, Allah menjadikan dua napas untuknya, satu napas di musim panas dan satu napas di musim dingin. Adapun napasnya di musim dingin disebut zambuharir (angin dingin), sedangkan napasnya di musim panas disebut samum (angin panas).” (Al Silsilah Al Shahihah)

    Hadits tersebut menjadi isyarat adanya hubungan erat antara udara panas di musim panas dan api neraka. Hawa panas adalah pengingat terbesar tentang Neraka Jahanam. Hubungan tersebut sering diungkap oleh Nabi Muhammad SAW, salah satunya dalam hadits berikut:

    “Tundalah sholat Dzuhur hingga panasnya mereda. Sebab, panas yang sangat menyengat itu berasal dari embusan api Jahannam.” (HR Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id RA)

    Turut dijelaskan dalam buku The Power of Akhlak tulisan Ustaz Bobby Herwibowo dan Ustas A Hadi Yasin, Nabi Muhammad SAW menyebut bahwa panasnya api di dunia hanya sepertujuuh puluh dari api neraka jahannam. Berikut haditsnya,

    “Api yang dinyalakan bani Adam (anak manusia) adalah sepertujuh puluh api Neraka Jahannam.” Para sahabat mengatakan, “Demi Allah, api di sini (di dunia) sudah amat panas!” Rasul menegaskan, “Sungguh, api neraka 69 kali lipat lebih panas dibandingkan panasnya api di dunia.” (HR Bukhari & Muslim)

    Di samping itu, saking besarnya api neraka, percikan api neraka yang berterbangan digambarkan seperti benteng-benteng yang besar dan unta hitam. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Mursalat ayat 30-33,

    (30) اِنْطَلِقُوْٓا اِلٰى ظِلٍّ ذِيْ ثَلٰثِ شُعَبٍ
    (31) لَا ظَلِيْلٍ وَّلَا يُغْنِيْ مِنَ اللَّهَبِۗ
    (32) اِنَّهَا تَرْمِيْ بِشَرَرٍ كَالْقَصْرِۚ
    (33) كَاَنَّهٗ جِمٰلَتٌ صُفْرٌۗ

    Artinya: Pergilah menuju naungan (asap api neraka) yang mempunyai tiga cabang yang tidak melindungi dan tidak menahan (panasnya) nyala api neraka.” Sesungguhnya ia (neraka) menyemburkan bunga api bagaikan istana (yang besar dan tinggi), seakan-akan iringan unta (hitam) kekuning-kuningan.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Daftar PPG Calon Guru 2025? Cek Dulu Linieritas Prodi dan Bidang Studinya!

    Mau Daftar PPG Calon Guru 2025? Cek Dulu Linieritas Prodi dan Bidang Studinya!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah membuka pendaftaran program Pendidik Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Oktober 2025 mendatang.

    PPG Calon Guru merupakan salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mencetak guru-guru baru berkualitas dengan kualifikasi S1-D4. Seluruh lulusan dari program studi (prodi) pendidikan dan nonpendidikan bisa mendaftar.

    Namun sebelum mendaftar, calon guru harus memastikan apakah prodi ijazah S1/D4 mereka linier dengan bidang studi yang ada di program PPG. Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat (17/10/2025) berikut informasinya.


    Daftar Linieritas Prodi PPG Calon Guru 2025

    Linieritas di PPG diartikan sebagai adanya kesesuaian antara prodi pada ijazah S1/D4 peserta dengan bidang studi PPG yang diambil atau mata pelajaran yang akan diajarkan oleh calon guru. Kesesuaian ini bertujuan agar pendidikan yang disampaikan dalam PPG relevan dengan kualifikasi akademik hingga tugas mengajar guru.

    Adapun daftar linieritas prodi PPG Calon Guru 2025, yaitu:

    1. Bahasa Indonesia

    • Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
    • Pendidikan Bahasa Indonesia
    • Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
    • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah
    • Pendidikan Sastra Indonesia
    • Tadris Bahasa Indonesia
    • Bahasa dan Sastra Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • Sastra Indonesia

    2. Bimbingan dan Konseling

    • Pendidikan Bimbingan dan Konseling
    • Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam
    • Pendidikan Psikologi Konseling Buddha
    • Bimbingan dan Konseling
    • Bimbingan dan Konseling Islam
    • Bimbingan dan Konseling Kristen
    • Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
    • Bimbingan dan Penyuluhan Islam
    • Bimbingan Konseling
    • Bimbingan Konseling Kristen
    • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
    • Bimbingan Penyuluhan Islam
    • Kepenyuluhan Buddha
    • Konseling Pastoral
    • Pastoral Konseling

    3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

    • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Pendidikan Sains
    • Tadris Ilmu Pengetahuan Alam

    4. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

    • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial

    5. Informatika

    • Pendidikan Ilmu Komputer
    • Pendidikan Informatika
    • Pendidikan Komputer
    • Pendidikan Teknik Informatika
    • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
    • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
    • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
    • Pendidikan Vokasional Informatika
    • Ilmu Informatika
    • Ilmu Komputer
    • Ilmu Sistem Informasi
    • Informatika
    • Keamanan Sistem Informasi
    • Manajemen Informatika
    • Rekayasa Komputer
    • Rekayasa Komputer Jaringan
    • Rekayasa Perangkat Lunak
    • Rekayasa Sistem Komputer
    • Seni Intermedia
    • Sistem Informasi
    • Sistem Informasi Bisnis
    • Sistem Komputer
    • Teknik Informatika
    • Teknik Informatika dan Komputer
    • Teknik Informatika Multimedia
    • Teknik Komputer
    • Teknik Komputer dan Jaringan
    • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
    • Teknik Multimedia dan Jaringan
    • Teknik Perangkat Lunak
    • Teknologi Bisnis Digital
    • Teknologi Game
    • Teknologi Informatika
    • Teknologi Komputer
    • Teknologi Pendidikan
    • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
    • Teknologi Rekayasa Komputer
    • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
    • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
    • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

    6. Matematika

    • Pendidikan Matematika
    • Tadris Matematika
    • Matematika

    7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

    • Pendidikan Anak Usia Dini
    • Pendidikan Anak Usia Dini Buddha
    • Pendidikan Buddha Anak Usia Dini
    • Pendidikan Guru Anak Usia Dini
    • Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA)
    • Pendidikan Guru PAUD
    • Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
    • Pendidikan Guru Raudhatul Athfal
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini
    • Pendidikan Kristen Anak Usia Dini
    • Pendidikan Kristen Untuk Anak Usia Dini
    • PG Pendidikan Anak Usia Dini
    • PG PAUD
    • Psikologi
    • Psikologi Buddha
    • Psikologi Islam
    • Psikologi Kristen

    8. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

    • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
    • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
    • Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha

    9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

    • Pendidikan Jasmani
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
    • Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
    • Pendidikan Kepelatihan Olahraga
    • Pendidikan Olahraga
    • Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
    • PGSD Pendidikan Jasmani
    • Ilmu Keolahragaan
    • Kepelatihan Fisik Olahraga
    • Kepelatihan Kecabangan Olahraga
    • Kepelatihan Olahraga
    • Manajemen Olahraga
    • Olahraga Rekreasi
    • Rekayasa Keolahragaan

    10. Pendidikan Pancasila

    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

    11. Seni Budaya

    • Pendidikan Seni
    • Pendidikan Seni dan Budaya Keagamaan Hindu
    • Pendidikan Seni dan Keagamaan
    • Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik
    • Pendidikan Seni Karawitan Keagamaan Hindu
    • Pendidikan Seni Keagamaan
    • Pendidikan Seni Musik
    • Pendidikan Seni Pertunjukan
    • Pendidikan Seni Tari
    • Pendidikan Seni Tari Dan Musik
    • Pendidikan Seni Tari Keagamaan Hindu
    • Pendidikan Tari
    • Pendidikan Musik
    • Konservasi Seni
    • Kriya Seni
    • Seni Drama Tari dan Musik
    • Seni Karawitan
    • Seni Murni
    • Seni Musik
    • Seni Pedalangan
    • Seni Pertunjukan
    • Seni Pertunjukan Keagamaan
    • Seni Tari
    • Seni Teater
    • Tata Kelola Seni
    • Angklung dan Musik Bambu
    • Seni Rupa

    12. Pendidikan Luar Biasa

    • Pendidikan Khusus
    • Pendidikan Luar Biasa

    13. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

    • Pendidikan Teknologi Pertanian
    • Pendidikan Teknologi Agroindustri
    • Pendidikan Vokasional Teknik Pertanian
    • Pertanian
    • Teknik Industri Pertanian
    • Teknologi Hasil Pertanian
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
    • Teknologi Pertanian
    • Teknologi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian
    • Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan
    • Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan
    • Teknologi Produksi Tanaman Pangan
    • Teknologi Produksi Tanaman Hortikultural
    • Teknologi Agroindustri
    • Ilmu Pertanian

    14. Broadcasting dan Perfilman

    • Animasi
    • Broadcast Journalism
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Media
    • Film
    • Film dan Televisi
    • Kajian Film, Televisi, dan Media
    • Komunikasi Penyiaran Islam
    • Komunikasi dan Penyiaran Islam
    • Periklanan
    • Produksi Film dan Televisi
    • Produksi Media
    • Teknik Broadcasting
    • Televisi dan Film

    15. Desain Komunikasi Visual

    • Desain Interior
    • Desain Komunikasi Visual
    • Grafika

    16. Kuliner

    • Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
    • Pendidikan Tata Boga
    • Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga
    • Pendidikan Vokasional Seni Kuliner
    • Akomodasi dan Katering
    • Bisnis Jasa Makanan
    • Manajemen Industri Jasa Makanan dan Gizi
    • Manajemen Industri Katering
    • Manajemen Kuliner
    • Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan
    • Tata Boga

    17. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

    • Pendidikan Administrasi Perkantoran
    • Pendidikan Manajemen Perkantoran
    • Administrasi Bisnis
    • Administrasi Bisnis Internasional
    • Administrasi Bisnis Otomotif
    • Administrasi Bisnis Sektor Publik
    • Administrasi Bisnis Terapan
    • Administrasi Niaga
    • Administrasi Perkantoran
    • Administrasi Perkantoran Digital
    • Ilmu Administrasi Bisnis
    • Manajemen Administrasi Perkantoran
    • Manajemen Perkantoran Digital

    18. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

    • Pendidikan Ilmu Komputer
    • Pendidikan Informatika
    • Pendidikan Komputer
    • Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi
    • Pendidikan Teknik Informatika
    • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
    • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer
    • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer
    • Pendidikan Vokasional Informatika
    • Ilmu Informatika
    • Ilmu Komputer
    • Ilmu Sistem Informasi
    • Informatika
    • Keamanan Sistem Informasi
    • Manajemen Informatika
    • Rekayasa Komputer
    • Rekayasa Komputer Jaringan
    • Rekayasa Perangkat Lunak
    • Rekayasa Sistem Komputer
    • Sistem Informasi
    • Sistem Komputer
    • Teknik Informatika
    • Teknik Informatika dan Komputer
    • Teknik Komputer
    • Teknik Komputer dan Jaringan
    • Teknik Komputer Jaringan dan Media Digital
    • Teknik Perangkat Lunak
    • Teknologi Game
    • Teknologi Informatika
    • Teknologi Komputer
    • Teknologi Rekayasa Informatika Industri
    • Teknologi Rekayasa Komputer
    • Teknologi Rekayasa Komputer Grafis
    • Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan
    • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak

    19. Teknik Elektronika

    • Pendidikan Teknik Elektronika
    • Pendidikan Vokasional Teknik
    • Pendidikan Vokasional Teknik Elektronika
    • Elektronika dan Instrumentasi
    • Elektronika Instrumentasi
    • Rekayasa Elektro Medis
    • Teknik Elektromedik
    • Teknik Elektronika
    • Teknik Elektronika Kapal Perang
    • Teknik Elektronika Pertahanan
    • Teknik Elektronika Sistem Senjata
    • Teknik Otomotif Elektronik
    • Teknik Rekayasa Elektro-Medis
    • Teknologi Rekayasa Elektromedis
    • Teknologi Rekayasa Elektronika
    • Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika

    20. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

    • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
    • Pendidikan Ilmu Komputer
    • Pendidikan Teknik Informatika
    • Pendidikan Komputer/Informatika
    • Pendidikan Teknik Elektronika
    • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Elektronika
    • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Rekayasa Sistem Komputer
    • Ilmu Komputer
    • Teknik Informatika
    • Sistem dan Teknologi Informasi
    • Sistem Informasi
    • Sistem Komputer
    • Teknik Komputer
    • Rekayasa Perangkat Lunak
    • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak
    • Teknik Elektronika/Teknik atau Rekayasa Elektronika
    • Teknik Telekomunikasi
    • Teknologi Rekayasa Telekomunikasi
    • Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
    • Teknologi Rekayasa Internet
    • Teknik Elektronika

    21. Teknik Ketenagalistrikan

    • Pendidikan Teknik Elektro
    • Pendidikan Vokasional Teknik Elektro
    • Elektro Mekanika
    • Pembangkit Tenaga Listrik
    • Rekayasa Elektro
    • Sistem Kelistrikan
    • Teknik Elektro
    • Teknik Elektro Industri
    • Teknik Instalasi Listrik
    • Teknik Kelistrikan Kapal
    • Teknik Listrik
    • Teknik Listrik Bandara
    • Teknik Listrik Industri
    • Teknik Otomasi Listrik Industri
    • Teknik Pembangkit Energi Listrik
    • Teknik Tenaga Listrik
    • Teknologi Pembangkit Tenaga Listrik
    • Teknologi Rekayasa Elektro
    • Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik
    • Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
    • Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Minyak dan Gas

    22. Teknik Mesin

    • Pendidikan Teknik Mesin
    • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
    • Rekayasa Mesin
    • Teknik Mesin
    • Teknik Mesin dan Biosistem
    • Teknik Mesin dan Manufaktur
    • Teknik Mesin Pertanian
    • Teknik Mesin Produksi dan Perawatan
    • Teknik Perancangan dan Konstruksi Mesin
    • Teknologi Rekayasa Mesin
    • Teknologi Rekayasa Mesin Industri Perkebunan

    23. Teknik Otomotif

    • Pendidikan Teknik Otomotif
    • Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif
    • Mesin Otomotif
    • Permesinan Perikanan
    • Teknik Industri Otomotif
    • Teknik Keselamatan Otomotif
    • Teknik Konstruksi Perkapalan
    • Teknik Mesin Perkapalan
    • Teknik Otomotif
    • Teknik Otomotif Elektronik
    • Teknik Konstruksi Perkapalan Tempur
    • Teknik Perkapalan
    • Teknik Sistem Perkapalan
    • Teknologi Rekayasa Arsitektur Perkapalan
    • Teknologi Rekayasa Industri Otomotif
    • Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan
    • Teknologi Rekayasa Otomotif

    24. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

    • Pendidikan Teknik Mesin
    • Pendidikan Vokasional Teknik Mesin
    • Pendidikan Vokasional Teknik/Rekayasa Mesin
    • Metalurgi
    • Rekayasa Teknologi Manufaktur
    • Teknik Manufaktur
    • Teknik Mesin
    • Teknologi Rekayasa Konversi Energi
    • Teknologi Rekayasa Perancangan Manufaktur

    Itulah daftar lengkap prodi yang linier dengan bidang studi di PPG Calon Guru 2025. Semoga bermanfaat!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ngeri! Bukan Cuma di Air Hujan, Mikroplastik Juga ‘Bersarang’ di Otak Manusia

    Ngeri! Bukan Cuma di Air Hujan, Mikroplastik Juga ‘Bersarang’ di Otak Manusia


    Jakarta

    Setelah sempat ramai dengan temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik, kini muncul temuan yang jauh lebih mengkhawatirkan dari ranah kesehatan global.

    Partikel plastik berukuran mikro dan nano ternyata tidak hanya mencemari atmosfer dan air, tetapi juga telah menembus dan menumpuk di otak manusia dalam jumlah yang “sangat mengkhawatirkan”.

    Penemuan ini memperkuat fakta bahwa tidak ada satu pun bagian tubuh manusia mulai dari paru-paru, plasenta, hingga organ reproduksi, yang aman dari kontaminasi partikel plastik.


    Penelitian yang dilakukan oleh tim dari University of New Mexico menganalisis 51 sampel jaringan otak dari individu yang meninggal pada tahun 2016 dan 2024. Hasilnya dibandingkan dengan sampel hati dan ginjal dari autopsi yang sama.

    Sampel otak, yang diambil dari korteks frontal, menunjukkan konsentrasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sampel hati atau ginjal. Temuannya juga menemukan bahwa beberapa sampel dari tahun 2024 mengandung hampir 0,5 persen mikroplastik berdasarkan berat jaringan.

    “Ini cukup mengkhawatirkan,” ujar penulis pertama Dr. Matthew Campen kepada The New Lede.

    “Ada jauh lebih banyak plastik di otak kita daripada yang pernah saya bayangkan atau rasakan.”

    Plastik Menembus Sawar Otak dalam Dua Jam

    Penelitian sebelumnya telah membuktikan bahwa partikel plastik berukuran kecil (nanometer hingga mikrometer) dapat memasuki tubuh melalui saluran pencernaan dan mampu menembus sawar darah otak (blood-brain barrier), lapisan pelindung otak hanya dalam waktu dua jam.

    Para peneliti mengamati partikel yang dicurigai sebagai mikroplastik termasuk PVC, polistirena, dan polietilen-dan menemukan peningkatan yang konsisten dari waktu ke waktu.

    Meskipun ini masih berupa studi preprint yang belum ditinjau sejawat (peer-review), para ahli mengkhawatirkan potensi dampaknya. Penelitian pada hewan sebelumnya mengisyaratkan bahwa akumulasi mikroplastik di otak dapat menyebabkan perubahan perilaku dan peradangan.

    (kna/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur

    Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur


    Jakarta

    Menyemir rambut diperbolehkan dalam Islam asal tidak berwarna hitam. Sebab, Rasulullah SAW melarang warna tersebut.

    Larangan menyemir rambut dengan warna hitam berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk rambut jenggot maupun kepala. Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dikatakan,

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


    Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Dalam riwayat lain dikatakan,

    اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

    Artinya: “Ajaklah dia kepada istri-istrinya agar mereka mengubah warna rambutnya tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Menurut penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan berperang karena ada ijma mengenai kebolehannya. Sementara ulama dari mazhab asy-Syafi’iyah menyatakannya haram kecuali bagi yang akan berperang.

    Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut merek dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

    Warna yang Dianjurkan untuk Menyemir Rambut

    Menyemir rambut, termasuk untuk menutupi uban, boleh pakai warna selain hitam. Dianjurkan dengan warna kuning atau merah, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin.

    “Dianjurkan menyemir uban dengan pacar dan selainnya, baik uban pada jenggot atau selainnya,” jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Misbah.

    Adapun, bahan yang baik untuk menyemir rambut yang beruban adalah inai dan katam, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW,

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ.

    Artinya: “Sungguh, sesuatu yang paling baik untuk mengubah warna uban adalah inai dan katam.” (HR Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)

    Bagaimana Jika Telanjur Menyemir Hitam?

    Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, apabila sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam, cukup biarkan sampai warna rambut kembali seperti semula, dan bertobat tidak mengulanginya.

    “Kalau sudah terlanjur ya biarkan saja sampai rambut kan berganti nanti. Taubat itu sudah selesai ‘insyaallah saya tidak akan melakukan lagi’. Selesai, bertobat, dan berakhir, akan berganti dengan rambut yang asli,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikcom telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Siapkan Modul Pendidikan Seksualitas untuk Madrasah-Perguruan Tinggi

    Kemenag Siapkan Modul Pendidikan Seksualitas untuk Madrasah-Perguruan Tinggi



    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) tengah menggodok Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas untuk murid madrasah serta mahasiswa di perguruan tinggi. Modul ini akan mengusung pendekatan fikih dan moderasi beragama.

    Sekretaris Ditjen Pendis Arskal Salim menyatakan modul ini jadi komitmen Kemenag agar sistem pendidikan tidak hanya berfokus pada ilmiah. Namun, sistem pendidikan juga harus berakar kuat dengan nilai-nilai agama dan moralitas Islam.


    Pendidikan Seksualitas Seharusnya Bukan Hal Tabu

    Lebih lanjut, Arskal menyatakan seharusnya pendidikan seksualitas tidak dianggap tabu dibicarakan. Kendati demikian, ia menekankan pada cara penyampaian materi harus santun dan berlandaskan nilai agama.

    Menurutnya, pendidikan tentang tubuh, kesehatan reproduksi, dan seksualitas sudah lama dibahas dalam khazanah Islam. Terlebih pendidikannya disampaikan melalui fikih dan akhlak.

    “Namun pendekatannya perlu disesuaikan dengan konteks kekinian agar mudah dipahami generasi muda tanpa kehilangan nilai moral dan kesucian ajaran Islam,” tuturnya dikutip dari laman Pendis, Jumat (17/10/2025).

    Tidak hanya sekedar aspek biologi, pendidikan reproduksi perlu menanamkan nilai tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendidikan seksualitas di masa kini, harus menumbuhkan kesadaran murid dalam menjaga dirinya.

    “Tubuh adalah amanah. Menjaga kehormatan diri merupakan bagian dari iman. Karena itu, pendidikan seksualitas harus diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran menjaga diri, menghormati orang lain, dan menghindari perilaku yang merendahkan harkat kemanusiaan,” tambahnya.

    Kemenag ingin memastikan bila pembelajaran ini tidak sekedar informatif bagi murid madrasah dan mahasiswa di perguruan tinggi. Ke depan, Kemenag berharap pembelajaran ini bisa membentuk karakter dan akhlak mereka.

    Kehadiran modul pendidikan seksualitas merupakan agenda besar Kemenag dalam membangun generasi muda masa depan. Ke depan, generasi muda harus menjadi sosok yang berilmu, berakhlak, kritis, sekaligus tangguh mengahadapi arus informasi global.

    “Anak muda madrasah dan kampus keagamaan harus dibekali pemahaman yang benar tentang seksualitas agar tidak mencari jawaban dari sumber yang keliru. Kemenag hadir untuk memastikan pendidikan ini berjalan secara ilmiah, moderat, dan berlandaskan ajaran agama,” tegasnya.

    Disusun Banyak Pakar

    Penyiapan modul pendidikan seksualitas disusun oleh banyak pakar. Kemenag melibatkan ulama pesantren, akademisi, dan praktisi pendidikan dari berbagai daerah.

    Nantinya, berbagai pendekatan akan dipilih dan dilengkapi dengan nilai-nilai keislaman, prinsip kesehatan modern, serta semangat moderasi beragama.

    “Kita tidak ingin ada dikotomi antara ilmu agama dan sains. Keduanya harus saling melengkapi. Modul ini diharapkan menjadi jembatan antara nilai-nilai moral Islam dan pengetahuan modern tentang kesehatan reproduksi,” tandas Arskal.

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Ngaku ‘Sembuh’ dari Batu Ginjal seusai Naik Roller Coaster, Dokter Bilang Gini

    Pria Ngaku ‘Sembuh’ dari Batu Ginjal seusai Naik Roller Coaster, Dokter Bilang Gini


    Jakarta

    Seorang pria asal China menceritakan pengalamannya ‘sembuh’ dari batu ginjal setelah naik tiga wahana roller coaster di sebuah taman bermain besar di Jepang. Klaimnya ini mengundang perdebatan di dunia maya, apakah hal ini benar-benar bisa terjadi?

    Melalui media sosial Weibo, pria bermarga Wang itu menceritakan jika ia memang memiliki riwayat batu ginjal multiple atau lebih dari satu. Wang sempat menduga salah satu batu ginjalnya telah bergeser ke ureter. Namun, ia tidak sempat berkonsultasi dengan dokter selama di Jepang, sehingga ia memutuskan untuk pergi ke Universal Studio di Osaka.

    Setelah menaiki tiga roller coaster, Wang pergi ke toilet untuk buang air kecil. Tak disangka, keluar sebuah batu kecil hitam dari saluran kencingnya.


    “Bentuknya seperti batu kecil yang tercampur dalam nasi. Setelah keluar, semua gejala (sakit) langsung hilang dan saya merasa jauh lebih baik,” cerita Wang dikutip dari Must Share News, Selasa (21/10/2025).

    Wang menceritakan dirinya memang rentan mengalami batu ginjal. Dalam pemeriksaan medis sebelumnya, dokter memang sudah menemukan beberapa batu kecil.

    Karena ukurannya kurang dari 55 mm, dokter menyarankannya agar banyak minum air dan rutin lompat tali untuk membantu pengeluaran batu. Wang tidak pernah menyangka naik roller coaster bisa membantunya mengeluarkan batu ginjal.

    Apa yang Dialami Wang Kebetulan Semata

    Dokter kepala Departemen Urologi di Fifth Affiliated Hospital of Guangzhou Medical University, Dr Li Tian mengatakan apa yang dialami oleh Wang hanyalah kebetulan semata. Ia menduga getaran hebat dan perubahan posisi tubuh yang ekstrem saat menaiki roller coaster menstimulasi batu kecil yang sudah ada di ureter akhirnya keluar.

    Meski demikian ia tidak menyarankan pasien batu ginjal lain untuk meniru cara ini. Ada risiko medis lebih besar yang dapat membahayakan pasien batu ginjal.

    “Tindakan seperti itu berisiko menyebabkan batu tersangkut di dinding ureter atau menimbulkan luka pada mukosa,” ungkap Dr Tian.

    (avk/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam

    Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Air Hujan di Jakarta Ternyata Mengandung Mikroplastik, Seberapa Bahaya?

    Air Hujan di Jakarta Ternyata Mengandung Mikroplastik, Seberapa Bahaya?



    Jakarta

    Selama ini hujan identik dengan kesegaran dan kebersihan alam. Namun, salah satu hasil penelitian pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengungkap fakta mengejutkan.

    Profesor Riset BRIN di bidang oseanografi, Muhammad Reza Cordova menemukan adanya partikel mikroplastik berbahaya dalam air hujan di Jakarta. Mikroplastik tersebut berasal dari degredasi limbah plastik hasil aktivitas manusia di perkotaan.


    Mikroplastik Turun Bersama Hujan

    Sejak 2022, Reza dan timnya telah meneliti sampel air hujan di Jakarta dan menemukan mikroplastik di setiap sampel yang diperiksa. Mikroplastik yang ditemukan kebanyakan berbentuk fragmen kecil plastik dan serat sintetis.

    “Mikroplastik ini berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan dan ban, sisa pembakaran sampah plastik, serta degradasi plastik di ruang terbuka,” kata Reza dikutip dari laman BRIN, Jumat (17/10/2025).

    Jenis mikroplastik tersebut juga bisa berasal dari poliester, nilon, polietilena, polipropilena, hingga polibutadiena. Per harinya, Reza menemukan sekitar 15 partikel mikroplastik per meter persegi di kawasan pesisir ibu kota.

    Mikroplastik Makin Kini Mengudara

    Reza menjelaskan mikroplastik bisa terangkat ke udara lewat debu jalanan, asap pembakaran atau aktivitas industri. Sehingga siklus plastik kini telah menjangkau atmosfer.

    Proses tersebut dinamakan sebagai atsmospheric microolatic deposition. Di mana, mikroplastik terangkat ke udara, lalu terbawa angin dan akhirnya turun bersama hujan.

    “Siklus plastik tidak berhenti di laut. Ia naik ke langit, berkeliling bersama angin, lalu turun lagi ke bumi lewat hujan,” jelas Reza.

    Mikroplastik Jadi Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

    Partikel mikroplastik berukuran sangat kecil bahkan lebih halus dari debu biasa. Partikel tersebut akan mudah mudah terhirup manusia atau masuk lewat air dan makanan.

    Adapun bahan kimia seperti ftalat, BPA, dan logam berat dalam plastik menjadi bahan berbahaya lainnya. Bahan tersebut bisa mengikat polutan seperti hidrokarbon aromatik yang ada dalam asap kendaraan.

    “Yang beracun bukan air hujannya, tetapi partikel mikroplastik di dalamnya karena mengandung bahan kimia aditif atau menyerap polutan lain,” ucap Reza.

    Dampak dari paparan mikroplastik ini bisa menimbulkan stres oksidatif, gangguan hormon, hingga kerusakan jaringan tubuh. Hal ini juga telah diungkap banyak studi global.

    Selain itu, air hujan bermikroplastik berpotensi mencemari sumber air dan laut, masuk ke rantai makanan, dan memperburuk krisis lingkungan.

    Gaya Hidup Urban Jadi Penyebab Utama

    Adapun aktivitas manusia yang menjadi penyebab utama mikroplatik terbawa ke atmosfer ini menurut Reza adalah gaya hidup urban modern. Ada lebih dari 10 juta penduduk dan 20 juta kendaraan yang menghasilkan limbah plastik dalam jumlah besar setiap hari.

    “Sampah plastik sekali pakai masih banyak, dan pengelolaannya belum ideal. Sebagian dibakar terbuka atau terbawa air hujan ke sungai,” ujarnya.

    Menurutnya, solusi atas permasalahan ini adalah dengan memperkuat riset dan pemantauan kualitas udara serta air hujan di kota besar. Selain itu, pengelolaan limbah plastik serta pengurangan plastik sekali pakai juga harus digalakkan.

    Solusi lainnya adalah mendorong industri tekstil menerapkan sistem filtrasi pada mesin cuci untuk menahan serat sintetis. Tak hanya pemerintah dan industri, masyarakat pun harus semakin paham tentang bahaya penggunaan plastik.

    “Langit Jakarta sebenarnya sedang memantulkan perilaku manusia di bawahnya. Plastik yang kita buang sembarangan, asap yang kita biarkan mengepul, sampah yang kita bakar karena malas memilah semuanya kembali pada kita dalam bentuk yang lebih halus, lebih senyap, tapi jauh lebih berbahaya,” ungkap Reza.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Foto SPPG Polri Pejaten yang Sudah Terapkan Rapid Test, Jaga Kualitas Makanan

    Foto SPPG Polri Pejaten yang Sudah Terapkan Rapid Test, Jaga Kualitas Makanan


    Jakarta

    Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Pejaten menjadi salah satu contoh penerapan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).

    SPPG Pejaten sedikitnya melayani sekitar 3.000 penerima manfaat yang terdiri atas siswa-siswi tingkat TK, PAUD, SD, SMP, hingga SMK. Distribusi makanan dilakukan secara bertahap dalam beberapa kloter.

    Kloter pertama mulai siap dikirim pada pukul 07.45 WIB untuk siswa TK, PAUD, serta SD kelas 1 hingga 2. Kloter kedua dikirim pada pukul 09.00 WIB untuk siswa SD kelas 3 hingga 5, sementara distribusi terakhir dilakukan menjelang jam makan siang bagi siswa SMA dan SMK.


    Pihak SPPG memastikan proses memasak hingga pendistribusian tidak melampaui enam jam demi menjaga kualitas dan keamanan pangan.

    Sudah Terapkan Rapid Test Kualitas Pangan

    penampakan rapid test untuk MBGPotret rapid test untuk MBG Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

    SPPG Pejaten menjadi salah satu unit yang sudah menerapkan kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN), yakni pelaksanaan rapid test makanan. Pemerintah mewajibkan seluruh SPPG di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan cepat semacam ini, sebagai upaya memastikan keamanan makanan sebelum dikonsumsi, belajar dari pengalaman panjang Jepang.

    Sebagai negara dengan pengalaman lebih dari 100 tahun dalam menjalankan program mirip MBG, Jepang pernah mencatat insiden keracunan makanan akibat masalah pada kualitas bahan baku.

    Pembelajaran ini yang kemudian diterapkan di Indonesia melalui peningkatan standar keamanan MBG.

    Tiga Hal yang Jadi Teladan

    Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menilai SPPG Pejaten bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain, terutama setelah munculnya sejumlah laporan kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

    “Menurut saya ada tiga hal penting. Pertama, SOP harus ditetapkan dengan sangat rinci. Kedua, pelaksanaannya harus disiplin, karena SOP yang bagus tapi tidak dijalankan dengan baik tentu jadi catatan. Ketiga, perlu disebarkan dan dibuka agar pihak lain bisa melihat langsung bahwa SPPG yang baik itu seperti apa,” kata Prof Tjandra saat ditemui detikcom Selasa (21/10/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya pengawalan mutu secara konsisten, mulai dari fasilitas penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi.

    Peran Sanitarian dan Pengawasan Rutin

    Prof Tjandra Yoga Aditama, pengamat kesehatan yang tengah mengunjungi dapur makanan bergizi gratis SPPG Pejaten Polri.Prof Tjandra Yoga Aditama, pengamat kesehatan yang tengah mengunjungi dapur makanan bergizi gratis SPPG Pejaten Polri. Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

    Untuk menjaga keamanan pangan, Prof Tjandra menyarankan agar pengawasan rutin melibatkan tenaga sanitarian, yang juga bisa diperbantukan puskesmas setempat. Menurutnya, keberadaan sanitarian juga diperlukan untuk memastikan aspek sanitasi dan higiene di setiap tahap produksi makanan.

    “Di sini juga sudah dilakukan pemeriksaan, apakah ada kandungan seperti arsen, formalin, dan nitrit, yang bisa terdeteksi sejak dini,” ujarnya.

    Selain itu, SPPG Pejaten juga telah menerapkan sistem penyimpanan bahan makanan yang terpisah antara bahan kering dan basah, dengan pengaturan suhu ruang yang disesuaikan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kualitas pangan.

    Prof Tjandra berharap model seperti SPPG Pejaten dapat diadopsi oleh daerah lain, termasuk wilayah terluar dan tertinggal, agar seluruh anak Indonesia mendapat akses makanan bergizi dan aman dengan standar yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakasatgas MBG Polri Irjen Nurwono Danang menyebut pihaknya telah membangun 645 SPPG. Polri menargetkan 1.500 SPPG dibangun di seluruh daerah Indonesia.

    “Kita wajibkan untuk seluruh polres-polres yang awalnya satu Polres membangun satu SPPG, saat ini kita wajibkan bisa membangun satu Polres tiga SPPG. Sehingga diharapkan Polri bisa membangun sampai 1.500 SPPG di seluruh Indonesia,” kata Danang.

    Simak juga Video: Melihat Rapid Test Menu MBG di SPPG Polri yang Dipuji BGN

    (naf/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Siapa Saja Panitia Penyalin Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman?

    Siapa Saja Panitia Penyalin Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman?


    Jakarta

    Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam dalam menjalani setiap aspek kehidupan. Kitab suci ini diturunkan secara berangsur-angsur, di tempat yang berbeda-beda, serta dengan asbabun nuzul yang beragam.

    Seiring berjalannya waktu, muncul ide untuk menyatukan seluruh ayat Al-Qur’an agar menjadi sebuah kitab yang dibukukan, yang kemudian dikenal sebagai mushaf. Langkah ini penting agar umat Islam dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an secara utuh tanpa terpencar-pencar.

    Proses pengumpulan dan pendokumentasian Al-Qur’an tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan oleh tim khusus yang ditunjuk oleh Khalifah Utsman bin Affan. Lantas, siapakah orang-orang yang berjasa dalam menyusun mushaf Utsmani sehingga kini kita bisa mempelajari Al-Qur’an dengan mudah dan seragam?


    Panitia Penulisan Al-Qur’an Zaman Khalifah Utsman

    Dijelaskan dalam MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis vol.2 berjudul Jejak Sejarah Penulisan Al-Quran oleh Pakhrujain dan Habibah, Khalifah Utsman bin Affan menyadari pentingnya menyatukan bacaan Al-Qur’an yang beragam di kalangan umat Islam.

    Untuk itu, beliau membentuk panitia khusus yang bertugas menyalin dan membukukan Al-Qur’an agar menjadi mushaf seragam.

    Panitia tersebut diketuai oleh Zaid bin Tsabit, sahabat yang terkenal karena hafalannya yang kuat dan kemahirannya dalam menulis Al-Qur’an. Tiga anggota lainnya adalah Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash, dan Abdul al-Rahman bin al-Harith bin Hisyam, yang masing-masing memiliki kompetensi tinggi dalam ilmu Al-Qur’an.

    Tugas utama panitia ini adalah menyalin lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar menjadi beberapa mushaf lengkap. Proses ini dilakukan dengan teliti agar setiap ayat tertulis secara benar dan tidak menimbulkan perbedaan bacaan di kemudian hari.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Utsman menekankan agar panitia mengambil pedoman dari bacaan sahabat yang hafal Al-Qur’an.

    Apabila terdapat pertikaian terkait dialek atau bacaan, maka panitia harus menuliskannya sesuai dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.

    Selama proses penyalinan, panitia menggunakan mushaf yang dipinjam dari Hafsah binti Umar sebagai referensi utama. Setelah seluruh mushaf selesai disalin, lembaran asli dari Hafsah dikembalikan kepadanya sebagai bentuk amanah dan penghormatan.

    Setelah mushaf-mushaf selesai dibuat, Khalifah Utsman memerintahkan pengumpulan dan pembakaran semua lembaran Al-Qur’an yang telah ditulis sebelum masa itu. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keragaman bacaan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan umat Islam.

    Jumlah mushaf yang disalin oleh panitia sebanyak lima buah. Empat di antaranya dikirim ke Makkah, Syiria, Basrah, dan Kufah, sementara satu mushaf ditinggalkan di Madinah untuk Khalifah Utsman sendiri, yang kemudian dikenal sebagai Mushaf al-Imam.

    Pembukuan Al-Qur’an oleh panitia ini membawa beberapa manfaat penting. Pertama, mampu menyatukan kaum Muslimin pada satu mushaf dengan ejaan tulisan yang seragam sehingga meminimalkan perbedaan bacaan.

    Selain itu, penyusunan mushaf Utsmani juga menyatukan urutan surat dan bacaan Al-Qur’an. Dengan demikian, umat Islam di seluruh wilayah dapat mempelajari Al-Qur’an secara seragam, tertib, dan mudah dipahami hingga saat ini.

    Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

    Masih mengutip dari jurnal yang sama, penulisan Al-Qur’an dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, beberapa sahabat ditunjuk untuk menuliskan wahyu yang diterima Rasulullah SAW, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Ubay bin Kaab.

    Selain mereka, sahabat lainnya juga kerap menulis wahyu meski tidak diperintahkan secara khusus. Media penulisan yang digunakan bervariasi, mulai dari pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, hingga potongan tulang binatang.

    Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Nabi dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, al-Jam’u fis Sudur, yakni para sahabat menghafal wahyu langsung setiap kali turun kepada Rasulullah SAW, memanfaatkan budaya Arab yang kuat dalam menghafal dan menyimpan tradisi lisan.

    Kedua, al-Jam’u fis Suthur, yakni pencatatan wahyu pada media tulis. Setiap wahyu yang turun selama 23 tahun masa kerasulan selalu dibacakan Rasulullah SAW kepada para sahabat dan disuruh untuk menuliskannya, sementara penulisan hadis dilarang agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an.

    Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, proses pembukuan Al-Qur’an mulai ditata lebih sistematis. Pada masa Khalifah Abu Bakar, pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu mushaf tunggal atas inisiatif setelah banyak sahabat yang gugur di medan perang, sehingga dikhawatirkan sebagian ayat hilang.

    Mushaf hasil pengumpulan Abu Bakar disimpan hingga masa Khalifah Umar bin Khattab dan kemudian dipinjam oleh putrinya, Hafsah binti Umar. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, mushaf ini menjadi pedoman untuk disalin menjadi beberapa mushaf yang disebarkan ke seluruh wilayah Islam, sehingga tercipta standar bacaan yang seragam hingga saat ini.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com