Blog

  • Ini Waktu Terbaik untuk Bersedekah, Amalkan agar Dapat Pahala Berlimpah


    Jakarta

    Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, ada beberapa waktu sedekah yang dikatakan paling utama.

    Muslim yang bersedekah pada waktu-waktu tersebut akan mendapat pahala yang luar biasa. Anjuran bersedekah sendiri diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

    Lalu, kapan saja waktu terbaik yang dianjurkan untuk bersedekah itu?

    Waktu Terbaik yang Dianjurkan untuk Bersedekah

    1. Subuh

    Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Ketika Subuh, para malaikat turun ke bumi untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah pengganti kepada yang gemar berinfak.’ Dan malaikat lain berdoa: ‘Ya Allah, timpakanlah kebangkrutan kepada yang enggan bersedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Ketika Sehat dan Takut Miskin

    Menukil dari buku Jangan Lepaskan Islam Walau Sedetik oleh Masyuril Khamis, sedekah ketika sehat dan takut miskin dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Berikut bunyi haditsnya,

    “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?” Rasul menjawab, “Bersedekahlah ketika kamu dalam kondisi sehat lagi bakhil, takut miskin, dan sedang berharap kaya. Jangan menunggu sampai nyawa di tenggorokan, baru berkata, ‘Aku sedekahkan ini untuk si fulan,’ padahal itu sudah menjadi bagian ahli warisnya.” (HR Bukhari)

    Menukil dari Kitab Terjemahan Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 10 oleh Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani, sehat lagi bakhil (kikir) artinya saat manusia dalam kondisi yang sehat dan kuat. Sebab, dalam keadaan itu biasanya manusia bakhil.

    Oleh karenanya, manusia selalu mengharapkan kelanggengan harta dan takut kemiskinan. Jadi, sedekah dalam keadaan demikian pahalanya lebih besar.

    3. Saat Bulan Ramadan

    Ramadan merupakan momen yang istimewa bagi umat Islam. Pada waktu ini, setiap pahala kebaikan berlipat ganda. Dari Anas bin Malik RA berkata,

    “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah di bulan Ramadan.” (HR At Tirmidzi)

    4. Pada Hari Jumat

    Jumat adalah hari yang istimewa bagi muslim. Pahala semua amalan termasuk sedekah juga dilipatgandakan sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abdillah bin Abi Aufa,

    “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jum’at, karena shalawat itu tersampaikan dan aku mendengarnya.’ Nabi juga bersabda, ‘Pada hari Jum’at, pahala sedekah dilipatgandakan.’” (HR Imam Syafi’i)

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jenis-jenis Zakat dalam Islam, Muslim Sudah Tahu?



    Jakarta

    Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib menunaikan zakat. Ada aturan terkait zakat yang harus diketahui, termasuk jenis zakat itu sendiri.

    Zakat merupakan salah satu kewajiban pokok yang harus ditunaikan setiap muslim.

    Dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang. Sementara menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haulnya.


    Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.

    Dalam Al-Qur’an, perintah zakat termaktub dalam beberapa ayat, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahap, dijelaskan keberadaan zakat dianggap sebagai bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat tidak hanya berdimensi pada hablum min Allah, tetapi juga hablum min al-nas.

    Seorang muslim yang mengeluarkan zakat, di samping akan menyucikan jiwa dan harta yang bersangkutan, juga akan menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Jenis-jenis Zakat

    1. Zakat Fitrah

    Dalam buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, M.Ag., zakat fitrah adalah salah satu dari sekian jenis zakat. Dalam zakat fitrah ada bentuk yang wajib dizakatkan, ukuran dan juga waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

    Dari Abi Said Al-Khudri RA berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika dahulu Rasulullah SAW bersama kami sebanyak satu sha’ tha’aam, atau satu sha kurma atau satu sha sya’ir, atau satu sha zabib atau satu sha aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fitrah sedemikian itu selama hidupku.” (HR Jamaah)

    Zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan Ramadhan. Waktunya yakni sejak awal hingga akhir Ramadhan.

    2. Zakat Mal

    Zakat Mal adalah sebagian harta kekayaan yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada golongan rakyat tertentu sesuai dengan syarat tertentu pula. Ada beberapa zakat harta yang termasuk dalam zakat mal, berikut rinciannya:

    – Zakat Emas, Perak dan Uang Kertas

    Dalam buku Zakat dalam Islam : Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis karya Khairuddin, zakat emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh masyarakat. Nisab zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni 24 karat, atau 97 gram emas yang 21 karat atau 113 gram emas yang 18 karat, sedangkan nisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila kepemilikan emas dan perak tersebut sudah mencapai satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    Untuk zakat uang kertas disesuaikan dengan harga emas. Zakat uang tunai harus dikeluarkan bila jumlahnya sama dengan nisab emas (85 gram) dan kepemilikannya mencapai satu tahun.

    – Zakat Hasil Perniagaan

    Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari segala macam barang, selain emas dan perak. Misalnya seperti tanah, properti, hewan, tanaman, pakaian, batu permata dan sebagainya yang disediakan untuk diperdagangkan. Nisab zakat perniagaan atau perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nisabnya senilai 85 gram dan zakatnya sebesar 2,5%. Perhitungan zakat ini dilaksanakan apabila sudah sampai haul satu tahun.

    – Zakat Hasil Pertanian

    Hasil pertanian berupa buah-buahan atau umbi-umbian yang menjadi makanan pokok seperti kurma, anggur, beras atau jagung dan gandum maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisabnya. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.

    – Zakat Hasil Peternakan

    Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan unta, sapi dan kambing. Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.

    Dalil yang melandasinya adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Said al Khudri RA bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hijrah, maka beliau bersabda, kasihan dirimu, sesungguhnya hijrah itu sangat sulit. Apakah engkau memiliki unta untuk kamu bayarkan zakatnya? Orang itu berkata, “Ya.” Beliau bersabda, beramallah di seberang lautan, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi (menyia-nyiakan) sedikitpun dari amalanmu.” (HR Bukhari)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam


    Jakarta

    Infaq adalah bentuk amal yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Infaq juga bisa diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

    Ini adalah salah satu cara Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dalam syariat Islam, terdapat urutan tertentu mengenai siapa saja yang berhak menerima infaq.

    Dasar Hukum Infaq

    Mengutip buku Mengenal Islam: Pengantar Sederhana Menuju Agama Rahmatan lil ‘Alamin oleh Agusta Konsti Embly kata “infaq” berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang artinya membelanjakan harta atau memberikan harta.


    Secara definisi, infaq adalah memberikan sebagian rezeki/harta yang kita miliki luar dari zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

    Hal tentang infaq disebutkan sebanyak 73 kali dalam Al Qur’an. Salah satu daftar hukumnya terdapat dalam Al Qura’n surat Al-Baqarah ayat 195:

    وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

    Latin: wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn

    Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

    Urutan Pertama Penerima Infaq
    Dikutip dari buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua adalah urutan pertama penerima infaq. Kedua anak-anak yatim, lalu orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

    Dalam Islam, berikut adalah urutan pertama yang wajib diberi infaq:

    • 1. Kedua orang tua
    • 2. Kerabat
    • 3. Anak-anak yatim
    • 4. Orang miskin
    • 5. Orang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

    Urutan pertama penerima infaq tertuang dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) mengenai apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Hikmah Infaq

    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian
    oleh Muh. Hambali, berikut adalah keutamaan orang berinfak:

    • Orang-orang yang berinfaq akan didoakan Malaikat.
    • Membantu dan meringankan beban orang lain.
    • Untuk menjadi bekal menuju akhirat.
    • Manfaat berinfaq bisa mendapat pengampunan dosa dari Allah SWT.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

    Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Pengertian Zakat Mal

    Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


    Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

    Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

    اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

    Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

    Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

    Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

    Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

    Jenis Harta yang Wajib Dizakati

    Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

    1. Emas dan Perak

    Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

    “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

    2. Harta Perniagaan

    Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

    “Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

    3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

    Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

    “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

    4. Peternakan dan Perikanan

    Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

    – Unta
    – Sapi dan kerbau
    – Kambing

    Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

    5. Barang Temuan

    Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

    “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

    Syarat Zakat Mal

    Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

    1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
    2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
      – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
      – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
      – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
      – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
    3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

    Ketentuan Menghitung Zakat Mal

    Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

    Zakat mal = emas x nisab
    Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

    Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

    Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bentuk Sedekah yang Pahalanya Dahsyat Menurut Hadits


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dicintai Allah SWT dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Menurut sebuah hadits, ada sedekah yang pahalanya paling dahsyat.

    Menurut Buku Saku Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, Al-Jurjani mengartikan sedekah sebagai pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sementara itu, Al-Raghib memaknai sedekah sebagai harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Imam Nawawi melalui Syarh Shahih Muslim-nya mengatakan bahwa sedekah menjadi bukti ketulusan seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hatinya. Dengan begitu, perilaku dan suara hatinya selaras. Jadi, sedekah adalah cermin dari iman yang tulus dan lurus.


    Anjuran bersedekah dijelaskan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

    Berkaitan dengan itu, ada sedekah yang pahalanya besar. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

    Sedekah Apa yang Pahalanya Paling Besar?

    Sedekah yang pahalanya paling besar tercantum dalam hadits Rasulullah SAW. Berikut bunyi haditsnya yang dinukil dari Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Misbah.

    Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

    Mengacu pada hadits di atas, sedekah yang pahalanya paling besar pahalanya adalah sedekah yang dilakukan ketika sehat dan kikir. Menurut Imam Nawawi, ketika muslim bersifat dermawan dan sedekah dalam keadaan sehat itu membuktikan keikhlasan serta cinta yang besar kepada Allah SWT.

    Saat seseorang bersedekah dalam keadaan sehat tentu berbeda ketika sakit. Seperti diketahui, sewaktu seseorang sakit dan ajalnya dekat maka ia merasa putus asa dengan hidup sehingga harta di matanya tak lagi menjadi hal yang penting.

    Sedekah ketika kaya juga menjadi salah satu jenis amalan yang pahalanya luar biasa. Ini dijelaskan oleh Asy Syarqawi melalui Jawaih Al-Bukhari tulisan Syaikh Muhammad Imarah yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar.

    Tujuan dari sedekah adalah menguatkan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Oleh karenanya, sedekah dalam keadaan sakit atau jelang kematian berbeda dengan sedekah sewaktu sehat dan kaya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ratu Rania Al Abdullah Jadi Muslim Woman of the Year, Ini Sosok dan Kiprahnya


    Jakarta

    Ratu Yordania Rania Al Abdullah menyabet penghargaan Woman of the Year 2025 pada daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025 yang dirilis The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Istri dari Raja Yordania Abdullah II ini adalah muslimah berpengaruh nomor 1 di dunia.

    “Selama lebih dari 10 tahun, Yang Mulia Ratu Rania dari Yordania telah menjadi wanita muslim paling berpengaruh nomor 1 di dunia (dalam kapasitas pribadinya, bukan sebagai Ratu Yordania) di media sosial, dalam hal statistik dan pengikut,” tulis publikasi RISSC, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

    Sejak pecahnya perang Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, Ratu Rania menjadi tokoh yang paling vokal membela rakyat Palestina yang mengalami pembantaian oleh Israel. Ia terus berjuang mengubah persepsi negeri Barat tentang perjuangan masyarakat Palestina.


    Rania Al Abdullah merupakan wanita keturunan Palestina. Ia merupakan suara ‘Palestina’ di dunia sekaligus satu-satunya wanita yang mampu membeberkan penderitaan warga Palestina di media-media Barat ternama melalui caranya sendiri.

    Sebagian besar masyarakat Barat mulanya terpengaruh dengan narasi Israel yang menggambarkan rakyat Palestina sebagai agresor atau teroris. Ratu Rania turun tangan dan menanggapi misinformasi tersebut, ia menawarkan narasi tandingan yang menyoroti penderitaan rakyat Palestina terutama warga sipil dalam konflik itu.

    Lantang Menentang Propaganda Israel

    Salah satu peran Ratu Rania adalah menentang narasi terkait Hamas yang memenggal 40 bayi. Sang ratu membantu membongkar beberapa kepalsuan yang menarik perhatian media Barat.

    Dalam wawancara dan pernyataan publiknya, Ratu Rania menentang keabsahan dari klaim tersebut. Ia bahkan dengan lantang menunjukkan konsekuensi berbahaya dari narasi palsu yang disebarluaskan Israel.

    Ratu Rania tampil di banyak media ternama internasional, seperti melakukan wawancara dengan CNN, BBC, Al Jazeera, hingga The New York Times. Ia mengungkap kekhawatirannya akan krisis kemanusiaan di Gaza. Kemampuannya dalam menyampaikan pesan dengan fasih dan menyentuh hati dapat diterima dengan baik oleh jutaan orang hingga mengubah perspektif mereka.

    Melalui berbagai wawancara itu, Ratu Rania dengan konsisten menyatakan bahwa dunia harus mengakui kemanusiaan rakyat Palestina dan mencari solusi seadil-adilnya untuk menjamin martabat serta hak-hak mereka. Sang ratu tak segan menantang para pemimpin dan khalayak Barat untuk melihat lebih jauh dari sekadar berita utama dan propaganda yang dilakukan Israel.

    Kecam Genosida Israel terhadap Rakyat Palestina

    Ratu Rania menentang keras terhadap genosida yang dilakukan oleh Israel. Ia mengecam pengeboman tanpa pandang bulu dan mengingatkan dunia akan warga sipil Gaza yang menjadi korban, termasuk anak-anak dan wanita.

    Cara penyampaiannya sangat efektif. Ia bahkan menyoroti trauma psikologis dan fisik yang timbul dari anak-anak Palestina imbas perlakuan Israel yang mengabaikan korban jiwa dalam konflik tersebut.

    Kiprahnya itu menjadikan Ratu Rania menyandang Woman of the Year 2025 dari RISSC.

    (aeb/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Ahmed

  • Apakah Kaki Muslimah Termasuk Aurat? Ini Pendapat Ulama Mazhab


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, kaum muslimah wajib menjaga dan menutup auratnya dengan baik agar tidak terlihat oleh orang lain. Menutup aurat juga termasuk syarat sah salat.

    Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.

    Perintah menutup aurat bagi muslimah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:


    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 30).

    Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Lantas, apakah kaki muslimah termasuk aurat yang harus ditutup? Berikut ini penjelasannya.

    Menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya, baik ketika salat maupun di luar salat.

    Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun telah dipastikan bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, tetapi mengenai batasannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

    Menurut ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dengan laki-laki yang bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.

    Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Adapun kaki yang dimaksud, yaitu dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.

    Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 sebagaimana telah disebutkan di atas.

    Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat ‘illa ma zhahara minha’ (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.

    Dengan demikian, kaki muslimah termasuk aurat yang wajib ditutup ketika salat maupun di luar salat sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Akan tetapi, bagi muslimah yang menganut mazhab Hanafiyah, telapak kakinya tidak termasuk aurat. Wallahu a’lam.

    (kri/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Nick Fewings

  • Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



    Jakarta

    Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

    Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

    Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


    Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

    Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

    Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

    Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

    Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

    Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

    Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

    Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

    (kri/erd)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

  • Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



    Jakarta

    Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

    Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

    Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

    Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

    Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

    Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

    وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

    Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

    Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

    Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

    1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

    2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

    3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

    4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

    Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

    Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

    Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

    أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

    “Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

    Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

    Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

    Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    (kri/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

  • Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Mandi Wajib



    Jakarta

    Doa sesudah berhubungan suami istri perlu diketahui oleh umat muslim yang telah memiliki pasangan hidup. Ajaran Islam telah mengatur dengan detail mengenai etika berhubungan suami istri.

    Mengutip dari buku Fikih Wanita karya Ust. Muiz al Bantani, tiga etika berhubungan suami istri dalam Islam, yaitu membaca doa sebelum melakukan, berdoa ketika keluar air mani, dan berdoa setelah selesai berhubungan. Berdoa saat berhubungan suami istri juga berguna untuk menghindari gangguan setan.

    Membaca doa saat berhubungan suami istri pernah dipesankan oleh Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib dalam kitab Washiyyat al-Musthafa yang dinukil dari buku Nikmatnya Ibadah oleh Ahmad Zacky El-Syafa. Rasulullah SAW berpesan:


    يَا عَلِى مَا سَافَرَ أَحَدٌ طَالِبَا الْحَرَامِ مَاشِيًا إِلا كَانَ الشَّيْطَانُ قَرِيْنَهُ وَلَا رَاكِبًا إِلَّا كَانَ رَدِيْفَهُ وَلَا جَمَعَ أَحَدٌ مَالاً حَرَامًا إِلَّا أَكَلَهُ الشَّيْطَانُ وَلَا نَسِيَ أَحَدُ إِسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عِنْدَ الْجِمَاعِ إِلا شَارِكَهُ الشَّيْطَانُ فِي وَلَدِهِ وَذَالِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى : وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدُهُمْ

    Artinya: “Wahai Ali, tidaklah seseorang berjalan pergi untuk mencari sesuatu yang haram, kecuali setan akan menjadi temannya. Jika ia membawa kendaraan, maka setan akan membuntutinya. Jika seseorang mengumpulkan harta yang haram, maka setan akan memakan harta itu. Dan tidaklah seseorang yang lupa menyebut nama Allah ketika ia sedang berhubungan dengan istrinya kecuali setan akan bergabung dengannya dalam memperoleh keturunan.” Inilah yang dimaksud dalam firman Allah, “Dan bersekutulah mereka dalam harta dan anak-anak serta berjanjilah mereka.”

    Berdasarkan pesan Nabi SAW tersebut, apabila seorang muslim lupa tidak membaca doa ketika berhubungan, maka setan akan ikut serta di dalamnya. Lantas seperti apa bacaan doanya? Berikut penjelasannya.

    Doa Sebelum dan Ketika Berhubungan Suami Istri

    Dilansir dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustadz H. Amrin Ali Al-Kasyaf, doa yang dibaca sebelum berhubungan suami istri, yaitu:

    بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنْبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    Latin: Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami.”

    Ketika berhubungan suami istri kemudian keluar air mani, dapat membaca doa berikut:

    اللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتَنَا ذُرِّيَةً صَالِحِةً

    Latin: Allahummaj’al nuthfatan dzurriyatan shaalihatan.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah air mani kami keturunan yang baik.”

    Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri

    Adapun doa sesudah berhubungan suami istri berdasarkan sumber yang sama, yaitu sebagai berikut:

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

    Latin: Alhamdulillahilladzii khalaqa minal maa-i basyaran.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan wanita dan air (mani).”

    Apabila suami istri ingin mengulangi jima, keduanya tidak perlu mandi besar tetapi cukup berwudhu saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

    إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْيَعُوْدَ فَلْيَتَوَضًا. رواه مسلم

    Artinya: “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya lagi, berwudhulah satu kali diantara yang dua kali itu.” (HR Muslim).

    Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Berhubungan Suami Istri

    Sesudah berhubungan suami istri, umat muslim juga diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau janabah. Berikut ini tata cara mandi wajib setelah berhubungan suami istri berdasarkan Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi.

    1. Niat dengan bacaan berikut:

    نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

    Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbari fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala.”

    2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum mandi.

    3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

    4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun atau sejenisnya.

    5. Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat.

    6. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.

    7. Mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (bagi wanita tidak wajib untuk mengurai ikatan rambutnya).

    8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan setelah itu kiri.

    Demikian bacaan doa sesudah berhubungan suami istri dan cara mandi wajibnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (lus/lus)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Masjid MABA