Tag: gambas

  • Pelajaran dari LCGC Sigra Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan



    Jakarta

    Viral di media sosial video yang menampilkan pengendara mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Sigra ugal-ugalan di jalan raya. Pengendara Sigra itu melakukan manuver berbahaya sehingga menyebabkan kecelakaan karambol.

    Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

    Honda Jazz yang dipepet Sigra terbawa ke lajur kirinya lagi. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


    Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

    “Kronologi.
    Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
    Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
    Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
    Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
    Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, manuver yang dilakukan pengendara Sigra itu jelas berbahaya. Sebab, untuk berpindah lajur ada etikanya.

    “Etikanya pindah lajur itu lihat kaca spion dulu, kemudian nyalakan sein setelah kosong baru berpindah perlahan. Tujuannya untuk keselamatan bersama dan ketertiban berlalu lintas,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

    Kata Sony, kemungkinan pengendara Sigra berselisih dengan pengguna jalan lain. Namun, jika ada perselisihan di jalan raya seharusnya pengendara membicarakan dengan baik tanpa harus menghindar dan membahayakan pengguna jalan lain.

    “Jika mereka berdua bermasalah, idealnya dibicarakan di pinggir jalan. Tidak dengan manuver-manuver yang agresif yang bisa mencelakai orang lain,” sebutnya.

    “Akibat dari manuver yang agresif dan menyebabkan ada korban, sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sambungnya.

    Sony juga menyoroti pengendara Honda Jazz yang menghindar diserempet Sigra. Nahasnya, manuver menghindar yang dilakukan Honda Jazz itu justru membuat pemotor jatuh.

    “Satu lagi, faktor kebiasaan, rata-rata ketika harus menghindari tabrakan banyak yang ngasal. Menghindar kecelakaan jurusnya banyak, nggak cuma pindah lajur tapi bisa ngerem, bisa juga tahan setir. Jazz tersebut mungkin bisa lihat ada motor di sampingnya. Lebih baik mempertahankan posisi di lajurnya daripada buang body bikin kecelakaan sama motor. Kalau setir ditahan, efeknya sama-sama rusak, tapi resikonya lebih kecil,” ujar Sony.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



    Jakarta

    Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

    Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

    Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


    Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

    “Kronologi.
    Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
    Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
    Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
    Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
    Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

    Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
    b. memberikan pertolongan kepada korban,
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

    Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

    “Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

    “Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



    Jakarta

    Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

    Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


    [Gambas:Instagram]

    Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

    [Gambas:Instagram]

    Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/din)





    Sumber : oto.detik.com

  • Viral Minyak Goreng Buat Pengganti Oli Mesin Motor, Ahli: Pembodohan Publik



    Jakarta

    Viral di media sosial video yang memperlihatkan motor menggunakan minyak goreng sebagai pengganti fungsi oli mesin. Dijelaskan bahwa minyak goreng dianggap punya fungsi yang sama dengan oli mesin khusus motor, bahkan diklaim lebih baik. Bagaimana penjelasan dari ahlinya? Bisakah minyak goreng menggantikan fungsi oli?

    Dalam video yang diunggah di akun Instagram @umonmotor, pengunggah video merasa kaget dengan adanya pemilik motor yang menggunakan minyak goreng sebagai oli mesin. Dalam narasi di video tersebut, minyak goreng diklaim punya titik didih yang sama dengan oli mesin. Bahkan minyak goreng juga diklaim bisa bikin tarikan motor jadi lebih enteng.

    Dijelaskan Service Advisor Yamaha Motor Cilodong, Wawan Sutawijaya, mengganti oli mesin dengan minyak goreng adalah hal yang salah kaprah. Minyak goreng tidak bisa membuat tarikan motor menjadi lebih ringan lantaran memiliki perbedaan spesifikasi.


    “Yang pasti ini, maaf ya, pembodohan publik ya, karena secara fungsi sangat beda (antara minyak goreng dan oli mesin). Titik didihnya saja udah beda,” jelas Wawan saat dimintai keterangan detikOto, Kamis (11/7/2024).

    Wawan menambahkan, oli mesin khusus motor memiliki beberapa fungsi, seperti melumasi bagian komponen yang bergesekan di ruang mesin, dan juga berfungsi sebagai pendingin dan pembersih ruang mesin.

    “(Sementara untuk minyak goreng) kalau kita sedang menggoreng baru sebentar saja minyak sudah mengalami penguapan. Jadi sangat disayangkan kalau minyak goreng masuk ke dalam mesin yang punya beban kerja,” tambah Wawan.

    Wawan mengatakan, jangankan minyak goreng, oli palsu saja bisa bikin mesin rusak. Apalagi minyak goreng yang spesifikasinya tidak dirancang buat melumasi mesin motor.

    “(Pakai) oli palsu saja mesin bisa berantakan, gimana minyak goreng yang memang didesain untuk kebutuhan lain,” tukas Wawan.

    [Gambas:Instagram]

    (lua/din)





    Sumber : oto.detik.com

  • Kasus Pencurian Ban Mobil di Rest Area Bikin Heran, Begini Cara Mencegahnya


    Jakarta

    Media sosial dihebohkan aksi pencurian ban dan pelek Toyota Rush di rest area suatu jalan tol. Padahal, kendaraan tersebut diparkir di tempat terbuka dan ramai. Lantas, bagaimana cara mencegah peristiwa yang sama terjadi?

    Diberitakan sebelumnya, pemilik Toyota Rush kebingungan ketika mobilnya kehilangan ban dan pelek belakang. Kendaraan itu diganjal maling menggunakan balok-balok batu agar tak miring sebelah.

    Sayangnya, belum diketahui pasti lokasi kejadian tersebut. Namun, yang jelas, itu ada di parkiran terbuka di rest area jalan tol.


    “Beredar video sekeluarga panik dan heran mobilnya Toyota Rush berplat nomor B 2185 KOB tiba-tiba kehilangan salah satu bannya saat parkir di rest area. Belum diketahui lokasi kejadiannya,” demikian tulis akun Instagram @lagi.viral, dikutip Selasa (16/7).

    Ban dan pelek mobil dicuri di rest area.Ban dan pelek mobil dicuri di rest area. Foto: Doc. Tangkapan layar.

    Pengemudi yang datang bersama rombongan bingung bagaimana cara melanjutkan perjalanan. Dia juga bertanya-tanya, bagaimana bisa maling mengambil ban dan peleknya di tempat terbuka yang ramai? Seharusnya aksi tersebut mudah dipergoki orang lain, terutama petugas keamanan.

    “Masa iya security nggak tau? Orang nggak penuh banget kok parkirannya. Masa iya security nggak lihat? Iya (ini kan tempatnya terbuka),” ungkapnya.

    Sebagai catatan, kasus kehilangan ban dan pelek memang kerap terjadi di rest area tol. Biasanya, pencuri menggunakan dongkrak dan impact wrench untuk melancarkan aksinya tersebut. Bahkan, mereka hanya memerlukan waktu 5-10 menit untuk bisa menggasak ban dan pelek kendaraan.

    [Gambas:Instagram]

    Cara Mencegah Pencurian Ban di Rest Area

    Dilansir dari laman resmi Toyota Astra Motor (TAM) ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian ban dan pelek kendaraan di rest area. Berikut kami rangkum tips dan triknya:

    1. Ganti kepala nut yang tidak lazim bentuknya, semisal bentuk kembang atau kotak dalam. Adapun harga untuk kepala nut tersebut beragam. Namun, biasanya berkisar Rp 30.000 sampai Rp 100.000.

    2. Bila ingin lebih aman, bisa juga gunakan nut yang terkunci. Model ini juga biasa digunakan untuk ban cadangan yang digantung di belakang mobil. Hanya saja, ketika digunakan, ada sedikit bunyi dan vibrasi.

    3. Untuk yang alarm mobilnya ada sensor getaran dan dimatikan, coba aktifkan lagi alarm guncangannya. Jadi, ketika mobil tergoncang, sirene alarm akan berbunyi. Risikonya, alarm jadi mudah berbunyi, apalagi saat diparkir di lokasi ramai seperti mall.

    4. Perhatikan juga tempat parkir mobilnya. Jangan ditempatkan di wilayah yang sepi agar pas alarm berbunyi, orang di sekitar langsung memperhatikan. Maka, sangat dianjurkan untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman dan terlihat banyak orang.

    Pastikan ada petugas keamanan yang terlihat berjaga-jaga di tempat kita memarkirkan kendaraan. Kalau perlu, cari area parkir yang terang serta dilengkapi CCTV. Biasanya, pelaku kejahatan enggan melancarkan aksinya di area tersebut.

    (sfn/sfn)





    Sumber : oto.detik.com

  • Ada Mobil Pribadi Berstrobo ‘Tot Tot Wiu Wiu’, Kasih Jalan Nggak?



    Jakarta

    Pengguna mobil pribadi yang memakai strobo dan sirene masih banyak beredar di jalan raya. Padahal, mobil pelat putih/hitam tidak berhak menggunakan strobo dan sirene dan bukan kendaraan prioritas.

    Di media sosial ramai dibahas sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan strobo dan sirene meminta diprioritaskan. Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.

    Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip. Hingga akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.


    [Gambas:Instagram]

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

    Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.

    Belajar dari kejadian di video tersebut, perlukah kita memberikan jalan kepada pengguna mobil dengan strobo/sirene meski mereka bukan kendaraan prioritas?

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan dari kacamata defensive driving tak sebaiknya kita sebagai pengguna jalan saling berbagi.

    “Saya menyikapi pengemudi yang menggunakan strobo/sirene sih biasa aja. Nggak perlu emosi, main hakim sendiri, merasa paling benar. Toh men-judge bukan urusan dan tanggung jawab kita juga. Cukup paham bahwa mereka kurang paham aturan dan etika,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (23/7/2024).

    Dari video viral tersebut, Sony juga mengatakan lajur kanan hanya untuk mendahului. Terlepas dari pengguna strobo/sirene atau bukan, jika kendaraan lebih cepat maka bisa mendahului dari lajur kanan.

    “Nah, terkait ada stobo/sirene atau nggak sebaiknya tetap kasih jalan jika bisa. Apalagi kendaraan yang di belakangnya lebih cepat untuk mendahului di lajur kanan. Kan memang aturannya lajur kanan untuk menyusul. Jadi jangan melihat prioritas dari stobonya, tapi dari lajurnya,” sebut Sony.

    Hal senada juga disampaikan instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardia. Menurut Reza, kita sebagai warga sipil tidak berhak memberikan tindakan kepada para pelanggar pengguna strobo ilegal.

    “Kalau mau naik kasta di jalan, berikan jalan itu aja sih. Tidak perlu jadi penegak peraturan, itu tugas polisi. Tidak perlu juga menghalangi karena kita bisa jadi pemicu dan tidak ada kewenangan apa pun selain sebagai pengguna jalan menjaga keselamatan diri dan orang lain. Maka jagalah dan berilah dia jalan karena itu bagian dari hazard di jalan. Dia sedang butuh bermanuver ekstrem dan sirene serta strobo sebagai tanda komunikasi dia dengan pengguna jalan lain,” ucap Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Sepele, tapi Hal Ini Bisa Bikin Helm Hancur!



    Jakarta

    Helm merupakan peranti penting saat berkendara sepeda motor karena melindungi kepala saat terjadi peristiwa yang merugikan. Meski memiliki peran penting, perawatan helm kerap diabaikan. Padahal, minimnya perawatan bisa membuat helm rusak.

    “Helm kalian akan hancur kalau ngelakuin 1 kesalahan ini. Kesalahan ini sebenarnya simpel banget sob, yaitu kesalahannya males. Males merawat helm, males merawat motor, dan masih banyak males lainnya… Saat kotoran helm menumpuk itu sangat sulit dibersihkannya,” ucap dalam media sosial Hybroponic Lab.

    Dijelaskan perawatan khusus juga diperlukan dalam merawat helm kesayangan, agar tidak kotor, tidak bau yang menyebabkan penyakit, tidak ada lagi warna pudar, tidak ada baret-baret kecil dan tetap aman saat digunakan.


    “Treatment coating akan membuatnya terlihat lebih fresh dan terbebas dari baretan yang mengganggu, siap untuk melindungi kepalamu,” lanjut dalam media sosial tersebut.

    [Gambas:Instagram]

    Dalam kesempatan yang sama Hydrophobic Lab yang selama ini telah dikenal sebagai bengkel perawatan motor dan helm, kini membuka peluang kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan untuk layanan produk Paint Protection Film atau PPF khusus untuk sepeda motor.

    “PPF selama ini yang banyak orang tahu untuk melindungi bodi mobil, dan seiring berkembangnya inovasi teknologi maka sekarang Hydrophobic Lab meluncurkan produk PPF dengan merek Masterpiece yang khusus dan bisa dipasang untuk di bodi motor, yang fungsinya untuk memberikan perlindungan agar bodi motor tidak kusam warna cat-nya akibat paparan sinar UV, agar terhindar dari goresan atau lecet dan juga melindungi dari kontaminasi polusi yang dapat merusak tampilan cat pada motor. Seperti kita ketahui bodi mobil dan bodi motor itu berbeda, bodi mobil dari besi atau baja sedangkan bodi motor dari plastik. Untuk PPF merek Masterpiece ini juga dapat dipasang di speedometer dan lampu motor,” ujar CEO Hydrophobic Lab, Christopher Sebastian.

    Produk Paint Protection Film atau PPF khusus untuk sepeda motor.Produk Paint Protection Film atau PPF khusus untuk sepeda motor. Foto: Pool (Hydrophobic Lab)

    Sebagai catatan Hydrophobic Lab saat ini melayani beberapa jasa perawatan untuk motor dan helm seperti cuci, detailing, coating bahkan anti karat, dengan adanya tambahan produk PPF ini tentunya akan semakin memanjakan konsumen motor atau para bikers yang ingin tampilan motor nya selalu prima dan kinclong.

    “Untuk mendukung program pemerintah agar memperbanyak jumlah entrepreneur atau pengusaha di Indonesia, maka kami membuka kesempatan bagi yang ingin menjadi pengusaha di bidang otomotif bisa bergabung menjadi mitra Hydrophobic Lab yang saat ini merupakan satu-satu nya dan yang pertama untuk usaha kemitraan Paint Protection Film atau PPF untuk sepeda motor,” imbuh Christopher.

    Penggunaan PPF untuk motor ke depan akan semakin banyak seperti saat ini untuk di mobil, karena konsumen akan semakin menyadari akan penting nya dan manfaat PPF untuk melindungi motor kesayangannya.

    “Ini tentu nya menjadi sebuah peluang usaha yang menarik karena prospek nya sangat bagus, selain itu juga investasi kemitraan nya terjangkau, dan mitra Hydrophobic Lab akan mendapatkan training agar dapat melakukan pemasangan PPF pada motor dengan hasil yang rapi,” kata Christopher.

    Di Hydrophobic Lab juga menyediakan produk VPF atau Vinyl Protection Film, ini untuk alternatif bagi konsumen yang ingin produk dengan harga lebih terjangkau dari PPF.

    (lth/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Kalau Sayang Anak, Nggak Bakal Nyetir Sambil Pangku Anak



    Jakarta

    Orang tua yang berkendara menggunakan mobil bersama anak harus memikirkan keselamatan bersama. Kebiasaan memangku anak sambil mengemudi mobil harus dihilangkan. Ini menyangkut keselamatan.

    Mungkin masih ada orang tua yang merasa menyayangi anaknya sehingga mengemudi sambil memangku dan memeluk buah hatinya. Namun, cara itu malah mengancam nyawa anak dan orang tuanya.

    MD, Konsultan Dokter & Associate Professor Ashwin Rajenesh membagikan video ketika seorang pengemudi mobil menyetir sambil memangku anaknya. Mobil tersebut sedang melaju di jalan umum seperti terlihat dalam video. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dan pengemudi dapat mengalami cedera serius jika terjadi kecelakaan.


    “Terlihat menggemaskan. Namun jika terjadi tabrakan dari depan dan kemudian airbag mengembang, tengkorak bayi akan berakselerasi dengan kecepatan ~320 km/jam, 6-8 inci ke dalam rongga dada pria tersebut, dan menewaskan keduanya seketika,” tulisnya menanggapi video tersebut.

    Dijelaskan lebih lanjut, airbag mengembang karena sensor tabrakan yang memicu pengapian natrium azida (NaN3). Reaksi kimia tersebut secara eksplosif melepaskan nitrogen, sehingga menggembungkan airbag. Airbag mengembang 12-18 inci dalam 0,05 detik (50ms) pada kecepatan 320 km/jam.

    Airbag pada mobil merupakan salah satu fitur keselamatan. Namun jika tidak digunakan dengan benar, airbag dapat dengan mudah menjadi senjata. Airbag pada setir biasanya diletakkan di bawah bantalan klakson, dan area tersebut terbuat dari bahan plastik tipis. Hal ini dilakukan untuk memastikan airbag dapat merobek plastik saat mengembang untuk melindungi pengemudi atau penumpang lainnya.

    Sebuah ledakan terjadi di dalam airbag yang membuatnya mengembang. Ini adalah reaksi kimia, dan bahan kimia yang digunakan di dalam airbag disebut natrium azida. Sensor di depan mobil mengirimkan sinyal listrik ke kunci kontak. Panas yang dihasilkan sebagai bagian dari reaksi menyebabkan natrium azida terurai menjadi natrium dan gas nitrogen, yang menggembungkan airbag. Semua ini terjadi hampir seketika.

    Jika masih memangku anak sambil mengemudi, ketika terjadi kecelakaan airbag akan mengenai bagian belakang kepala anak dan ledakannya akan mendorong kepala anak ke dada pengemudi. Selain itu, anak tersebut akan terjepit di antara setir dan pengemudi.

    Untuk menghindari situasi seperti itu, ada baiknya untuk selalu menggunakan kursi anak di dalam mobil dan mengenakan sabuk pengaman setiap saat.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Tips Aman Berkendara saat Ada Aksi Demo di Jakarta



    Jakarta

    Mahasiswa dan buruh akan melangsungkan aksi demonstrasi hari ini. Pengendara diminta waspada dan menghindari lokasi aksi demonstrasi.

    Aksi demonstrasi akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara menghindari dua titik tersebut.

    “Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).


    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian memberikan beberapa tips aman buat pengendara saat ada demo.

    “Ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah. Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain,” buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).

    Selanjutnya, ada bahaya pergerakan massa. Sebab, ada risiko dari orang-orang yang berkelompok.

    “Risiko the power of berkelompok ketika berada di jalan cenderung membuat effort pengemudi bertambah. Pemicu emosi, cepat lelah. Maka sebaiknya jadilah penumpang atau cari rekan kerja,” ucapnya.

    Jika berkendara ke tempat kerja, pahami bahwa ada risiko di jalan untuk semua orang.

    “Bagi atasan, supervisor dan staff, jadikan alert juga bahwa ada risiko di jalan pada hari ini untuk semua orang. Jangan hanya logo atau alert pancasila dan demokrasi tapi alert bahwa jalanan dan mobilitas. Bikin aja memo semua lapisan dan sistem mobilitas akan meningkat risikonya dan ada bahaya ketika tetap melakukan mobilitas,” katanya.

    “⁠Untuk keluarga dan sanak saudara selalu temani mereka dalam perjalanan agar mereka merasa tidak sendiri. Ini akan memberikan efek positif kala dukungan dirasakan oleh setiap orang yang melakukan mobilitas,” sambungnya.

    Jangan lupa update setiap perkembangan yang terjadi saat ada demonstrasi. Cari informasi dari sumber terpercaya mengenai perkembangan di lokasi aksi demonstrasi. Ikuti arahan petugas di lapangan.

    “Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi,” pungkas Reza.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com