Tag: irfan yusuf

  • Tak Boleh Ada Permainan Haji, Kita Transparan

    Tak Boleh Ada Permainan Haji, Kita Transparan



    Jakarta

    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bertemu dengan dua syarikah terpilih, Rakeen dan Al-Bait Guest, di Jeddah. Gus Irfan menegaskan penyelenggaraan ibadah haji harus bersih, profesional, dan berorientasi pada jemaah.

    “Tidak boleh ada permainan sedikit pun dalam proses pelaksanaan haji. Tidak ada perlakuan khusus kepada pimpinan, perwakilan, maupun pihak mana pun kecuali untuk jemaah Indonesia. Haji tahun ini kita mulai dengan proses yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Irfan dalam keterangannya di Jeddah, Rabu (15/10/2025).


    Gus Irfan menegaskan apabila ada pihak yang mengatasnamakan pimpinan, ataupun kementerian untuk meminta imbalan atau fasilitas, hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dibenarkan.

    “Kami tidak membutuhkan perlakuan khusus. Kami akan berbaur bersama jemaah. Apabila syarikah memperoleh keuntungan dari kerja sama ini, wujudkanlah dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada jemaah,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Haji meminta dukungan kedua syarikah untuk memperjuangkan lokasi terbaik bagi jemaah Indonesia di masyair. Selama dua tahun terakhir, jemaah Indonesia menempati zona 3 dan 4, dan kementerian menegaskan tidak ingin jemaah ditempatkan di zona 5.

    “Kami akan dianggap gagal jika jemaah Indonesia masih ditempatkan di zona 5. Karena itu, perjuangkanlah agar jemaah kita mendapatkan tempat terbaik,” ujar Gus Irfan.

    Pertemuan tersebut juga menyepakati kerja sama dengan syarikah akan bersifat jangka panjang selama tiga tahun, dengan mekanisme evaluasi rutin setiap penyelenggaraan haji. Kementerian meminta agar syarikah terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk kapasitas akomodasi, tenda, serta fasilitas sanitasi.

    “Kami mendorong kedua syarikah untuk bersaing secara sehat dan terbuka. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, maka dapat diberikan sanksi hingga pemutusan kontrak,” tegasnya.

    Gus Irfan juga mengingatkan sejumlah catatan perbaikan dari penyelenggaraan sebelumnya, terutama terkait data jemaah dan beberapa markaz yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Pada 2026, Indonesia akan memberangkatkan 203.320 jemaah, dan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa terkecuali.

    Untuk memperkuat sinergi, Kementerian Haji mendorong agar komunikasi antara tim syarikah dan tim kementerian dilakukan secara intensif baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, khususnya dalam hal pendataan jemaah, pembagian bus, pengaturan hotel, konsumsi, diharapkan telah tuntas sebelum bulan Ramadan. Selain itu, dia minta kartu nusuk bisa dibagikan di Indonesia.

    Kementerian Haji juga mendukung syarikah untuk mempekerjakan tenaga pendukung atau musiman asal Indonesia, guna mempermudah komunikasi dan koordinasi di lapangan.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


    Jakarta

    Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

    Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

    Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

    Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

    (aeb/aeb)



    Sumber : www.detik.com