Tag: izin mengemudi

  • Cara Lengkap Perpanjang SIM secara Online



    Jakarta

    Pengemudi kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala. Perpanjangan ini harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

    Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika SIM telah melewati masa berlaku dan tidak diperpanjang, maka pengendara diharuskan membuat SIM baru.

    Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pelayanan, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah.


    Mengutip Digital Korlantas, Minggu (13/10/2024), berikut adalah cara perpanjang SIM secara online lengkap dengan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM via Online

    Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

    • Foto KTP
    • Foto SIM lama
    • Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
    • Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
    • Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

    Cara Perpanjang SIM via Online

    Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.

    Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

    1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
    2. Masukan nomor handphone
    3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
    4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
    5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    6. Lengkapi data yang dibutuhkan
    7. Verifikasi email
    8. Klik “SIM” pada menu utama
    9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
    10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
    11. Lakukan konfirmasi data

    Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.

    Biaya Perpanjangan SIM

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

    • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
    • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

    Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya admin, biaya pengiriman dari SATPAS, biaya tes kesehatan, dan biaya tes psikologi.

    Itulah cara perpanjang SIM secara online. Dengan adanya layanan ini, mengurus SIM menjadi lebih praktis. Pastikan semua persyaratan dipenuhi, termasuk dokumen yang dibutuhkan serta tes kesehatan dan psikologi, agar proses berjalan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar SIM tidak mati dan harus membuat ulang.

    (rgr/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

    Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

    Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


    “Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

    Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

    “Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

    Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

    “Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

    Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

    “Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

    “Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

    Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

    Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa



    Jakarta

    Zaman serba canggih, pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, dan BPKB bisa melalui sistem digital.

    Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menjelaskan revitalisasi yang dilakukan, antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Digital Nasional (Signal), perpanjangan SIM melalui sistem SIM Nasional Presisi (Sinar), dan BPKB elektronik (e-BPKB).

    “Tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi,” kata Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.


    Revitalisasi pelayanan publik melalui transformasi digital dan inovasi teknologi bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan regident.

    Agus mengatakan aplikasi Signal telah diunduh oleh sekitar 13 juta pengguna hingga Oktober 2025. Sosialisasi akan semakin digencarkan ke seluruh Indonesia.

    “Itu setiap pembayaran pajak tahunan itu bisa menggunakan aplikasi Signal. Ini masih belum banyak, tetapi dengan revitalisasi hari ini tentunya akan mengharapkan bisa membayar pajak menggunakan sistem digital dengan Signal,” katanya.

    Selain pembayaran pajak, aplikasi Signal juga bisa digunakan untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) secara daring.

    Saat ini, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk kendaraan milik pribadi. Namun, menurut Kakorlantas, aplikasi tersebut akan dikembangkan agar bisa melayani kendaraan milik badan usaha.

    Selanjutnya aplikasi layanan perpanjangan SIM secara daring lewat Sinar. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu hadir langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

    “Pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktik, jadi memang harus ada kompetensi (mengemudi),” ujarnya.

    Adapun e-BPKB hadir untuk mendigitalisasi buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Menurut Agus, sistem tersebut terhubung dengan electronic registration and identification (ERI) yang menjadi pangkalan data nasional kendaraan bermotor.

    “Ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital, ini mengedepankan digitalisasi karena sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Kapolri sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi dari pelayanan publik,” tuturnya.

    Agus mengatakan Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas agar dapat diakses dengan mudah dan cepat.

    “Saya juga bermimpi ketika masyarakat berurusan dengan polisi, ucapan ‘Terima kasih, Pak Polantas. Polantas sudah bekerja dengan hati dan Polantas sudah bekerja dengan teknologi.’ Itu harapan kita,” katanya.

    (riar/rgr)



    Sumber : oto.detik.com