Tag: jalan tol

  • Berkendara Lewat Tol saat Liburan Nataru, Harus Cukup Istirahat



    Jakarta

    Liburan natal dan tahun baru akan berlangsung minggu depan. Bagi Anda yang ingin berpergian ke luar kota menggunakan mobil pribadi, wajib perhatikan beberapa tips ini. Khususnya bagi Anda yang ingin melintasi jalan bebas hambatan atau jalan tol.

    Seperti diungkapkan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, sebelum melakukan perjalanan jauh, ada baiknya mempersiapkan fisik pengemudi dengan cara beristirahat tidur terlebih dahulu selama kurang lebih 7 jam.


    Rest Area 597 Magetan Full PemudikJangan paksa mengemudi ketika lelah atau mengantuk, segera cari rest area. Foto: Sugeng Harianto

    “Yang paling jarang dipersiapkan adalah kondisi fisik. Kalau mobil rusak, paling berhenti di jalan, tapi kalau ngantuk atau lelah, rata-rata akan berujung kecelakaan. Jadi ada baiknya istirahat tidur 7 jam sebelumnya dan istirahat berkala yang efektif di rest area,” bilang Sony kepada detikOto, Kamis (21/12/2023).

    Disarankan kepada pengemudi agar beristirahat selama 30 menit setiap 4 jam mengemudi. Tentunya itu bukan aturan pasti, jika setelah 2 jam atau 3 jam mengemudi Anda sudah mulai kelelahan, maka tak ada salahnya masuk ke rest area untuk beristirahat atau tidur sejenak. Sebab tak ada cara ampuh mengatasi ngantuk, selain tidur.

    Lanjut Sony menjelaskan, hal lain yang perlu dipersiapkan adalah keamanan untuk penumpang anak-anak. Anak-anak wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. “Selama ini banyak yang tidak pakai safety belt, tidak pakai booster seat, cenderung dikasih kasur,” sambung Sony.

    “Terakhir yang juga perlu diperhatikan adalah soal ban, kondisi tapaknya, perawatannya, tekanan anginnya. Karena ban ini yang menghubungkan alas jalan dengan unit mobil,” tukas Sony.

    (lua/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Perhatikan Ini Biar Nggak Boncos Kena Denda di Tol saat Liburan Akhir Tahun



    Jakarta

    Pengendara yang mengakses jalan tol perlu memperhatikan beberapa hal. Jangan sampai karena kesalahannya sendiri justru bikin rugi. Sebab, ada yang sampai kena tarif jalan tol dua kali lipat.

    Jika kamu melakukan road trip akhir tahun melewati jalan tol, ada beberapa hal yang dilarang. Aturan berkendara di jalan tol tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di Pasal 41 ada sejumlah ayat yang melarang sejumlah aktivitas di jalan tol.

    Seperti pada ayat 1 dikatakan (b) lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan, dan (d) jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha, serta (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.


    Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh (a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat. Lanjut pada ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.

    Sementara itu pada Pasal 42 juga diatur secara tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja, maupun tidak disengaja.

    Pengendara juga dilarang putar balik di jalan tol. Kalau melakukan putar balik, ada sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

    Aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

    (a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

    (b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

    (c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

    Sesuai aturan itu, pengguna jalan tol juga disarankan hanya memakai satu kartu e-toll yang sama saat transaksi di gerbang tol masuk maupun keluar. Jasa Marga melalui buku saku digital mengenai liburan akhir tahun menyarankan, saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

    Batas Kecepatan

    Selain larangan-larangan itu, pengendara di jalan tol juga dilarang memacu kendaraan melebih batas kecepatan yang sudah ditetapkan. Batas kecepatan kendaraan diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detailnya tercantum dalam pasal 21, dijelaskan batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasannya.

    Khusus untuk jalan bebas tol, batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

    Perlu diketahui, di beberapa ruas jalan tol sudah terdapat kamera ETLE yang bisa membaca kecepatan kendaraan. Jika kecepatan melebihi batas maksimal, siap-siap ‘surat cinta’ dari kepolisian akan dikirimkan ke rumah. Dendanya lumayan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika melanggar bats kecepatan maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

    (rgr/lth)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pahami Rumus 3 Detik di Jalan Tol untuk Mencegah Tabrakan Beruntun


    Jakarta

    Kecelakaan beruntun di jalan tol sudah sering terjadi. Tak jarang, kecelakaan tersebut melibatkan belasan kendaraan dan merenggut banyak korban jiwa.

    Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di jalan tol. Salah satu pemicunya karena pengendara yang tidak mau menjaga jarak aman.

    Sebenarnya, ada cara untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun di jalan tol, yakni dengan menerapkan rumus tiga detik. Apa maksudnya? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini.


    Memahami Rumus 3 Detik di Jalan Tol

    Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, setiap pengendara yang melintas di jalan tol wajib menjaga jarak aman. Oleh karenanya, gunakan rumus tiga detik di jalan tol.

    Rumus perhitungan waktu ini berfungsi untuk meminimalisir dan menghindari bahaya kecelakaan di jalan tol, khususnya karena kurang menjaga jarak aman dengan pengendara lain.

    Apa maksud dari rumus tiga detik di jalan tol? Jadi, pengendara wajib menjaga jarak dengan perhitungan tiga detik. Caranya mudah, temukan patokan yang cukup besar dan tidak bergerak di sepanjang jalan. Bisa pohon, tiang lampu, ataupun benda lainnya.

    Ketika kendaraan di depan telah melewati patokan yang telah kamu tentukan, mulai hitung dalam hati dengan angka 1.000 dan 1, 1.000 dan 2, lalu 1.000 dan 3. Pastikan kendaraanmu melewati patokan yang sama pada akhir hitungan. Jika sudah tepat maka detikers telah memenuhi jarak yang aman yakni selama tiga detik.

    Apakah Rumus 3 Detik di Jalan Tol Efektif?

    Menurut BPJT, rumus tiga detik di jalan tol sudah sesuai dengan reaksi pengemudi. Jadi, waktu 1,5-2 detik merupakan lama waktu persepsi manusia sebagai pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan melihat kendaraan lain di depan pada saat melakukan pengereman mendadak.

    Lalu, butuh waktu sekitar 0,5-1 detik bagi seorang pengendara mendapatkan reaksi secara cepat untuk menghentikan kendaraan dengan tenang sesuai jarak aman berkendara. Cara ini agar tidak menabrak kendaraan di depannya yang telah melakukan pengereman mendadak.

    “Penghitungan rumus 3 detik tersebut diharapkan untuk tetap menjaga jarak aman saat mengerem kendaraan mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan, begitupun kendaraan di belakang yang juga menjaga jarak dengan aman,” sebut BPJT.

    “Dibutuhkan fokus yang cukup tinggi saat berkendara di Jalan Tol serta jangan lengah saat sedang mengemudikan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tetap patuhi aturan berkendara dengan benar,” lanjutnya.

    Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

    Selain menjaga jarak aman, sebenarnya masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika berkendara di jalan tol. Mengutip laman Auto2000, berikut beberapa tipsnya:

    1. Pastikan kendaraan dalam kondisi optimal sebelum berkendara, terlebih jika menempuh perjalanan ke luar kota dan melalui jalan tol.
    2. Pastikan juga diri sendiri dalam kondisi fit. Sebab, perjalanan jauh kerap membuat pengemudi jadi mudah lelah.
    3. Gunakan jalur yang sesuai. Ingat, jalur paling kanan hanya untuk kendaraan yang hendak mendahului, sedangkan bahu jalan dipergunakan untuk kendaraan darurat.
    4. Patuhi batas kecepatan sesuai ketentuan. Jangan berkendara terlalu kencang ataupun pelan karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
    5. Tetap fokus dan selalu waspada. Walau detikers sudah berkendara dengan hati-hati, namun masih ada pengendara lain yang berkendara secara sembrono. Hal tersebut berisiko menyebabkan kecelakaan.

    Demikian penjelasan mengenai rumus tiga detik di jalan tol. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman detikers dalam berkendara.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol


    Jakarta

    Banyaknya kecelakaan di jalan bebas hambatan atau jalan tol membuat kita sebagai pengendara harus lebih waspada. Setidaknya ada empat poin paling penting, dan harus diingat setiap pengendara saat berkendara di jalan tol.

    Terlebih jalan tol memiliki peran penting sebagai prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

    Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.


    “Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam siaran persnya.

    Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

    Berikut beberapa tips dari Suzuki untuk selalu diingat oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

    1. Perhatikan Batas Kecepatan

    Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.

    Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

    Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

    Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

    Jalan tol layang MBZJalan tol layang MBZ Foto: dok. Jasa Marga

    2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

    Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukkan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

    Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger atau pun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

    3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

    Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

    Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

    4.Memahami arti marka garis

    Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

    Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

    Rasa aman serta nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama.

    “Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” tutup Joshi.

    (lth/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Kapan Waktu yang Tepat untuk Istirahat di Rest Area saat Mudik?


    Jakarta

    Mudik dengan kendaraan pribadi masih menjadi opsi yang dipilih banyak masyarakat. Namun, dibutuhkan kondisi fisik yang prima agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman.

    Jika sudah lelah dan kantuk, itu tandanya detikers harus melipir ke rest area untuk beristirahat sejenak. Namun, beberapa orang lebih memilih melanjutkan perjalanan dengan alasan agar bisa sampai di tempat tujuan dengan cepat.

    Padahal, keputusan tersebut sangat berisiko karena tubuh yang sudah lelah dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Bukan tidak mungkin bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bahkan merenggut korban jiwa.


    Lantas, kapan waktu yang tepat untuk istirahat di rest area saat perjalanan mudik? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Kapan Harus Istirahat di Rest Area?

    Saat mudik, detikers mungkin harus menempuh perjalanan jauh hingga ratusan kilometer. Jika tidak diimbangi dengan istirahat sejenak, maka tubuh bisa kelelahan akibat berkendara terlalu lama.

    Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pemudik disarankan untuk segera beristirahat di rest area jika sudah kantuk. Kondisi itu menyebabkan menurunnya refleks saat berkendara hingga berisiko terjadi microsleep.

    “Mengemudi dalam keadaan lelah sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi dan respons terhadap situasi di jalan,” kata Jusri dalam keterangan resminya yang diterima detikcom.

    Selain menurunnya waktu reaksi saat berkendara, kondisi tubuh yang lelah dan kantuk juga dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini berdampak dalam pengambilan keputusan di jalan raya, apakah harus menyalip, mengerem, atau memacu kendaraan.

    “Kelelahan membuat pengemudi lambat merespons kejadian mendadak, seperti kendaraan yang tiba-tiba mengerem. Pengemudi yang lelah juga cenderung melakukan kesalahan, seperti salah memperhitungkan jarak atau kecepatan,” ungkap Jusri.

    Apabila tubuh sudah lelah, sebaiknya segera mencari rest area terdekat untuk beristirahat sejenak. Istirahat minimal 15-30 menit, setelah itu pemudik bisa melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

    Tips Mencegah Kelelahan saat Berkendara

    Jusri juga membagikan sejumlah tips kepada pemudik untuk mencegah kelelahan saat mengemudi. Berikut sejumlah tipsnya:

    • Istirahat setiap 2-3 jam sekali selama perjalanan.
    • Jika pergi mudik bersama keluarga, ajak salah satu anggota untuk dijadikan sopir cadangan. Jika pengemudi utama lelah, sopir cadangan bisa menggantikan sementara.
    • Minum air putih yang cukup. Tubuh yang terhidrasi akan mudah lelah dan sulit berkonsentrasi.
    • Apabila sudah sangat mengantuk dan sulit ditahan, lebih baik melipir ke rest area untuk tidur sejenak.

    Sebagai catatan, jangan istirahat terlalu lama di rest area saat periode mudik Lebaran. Soalnya, ada banyak pemudik yang juga ingin menggunakan fasilitas di rest area. Jadi, sebaiknya bergantian dengan orang lain.

    Demikian penjelasan tentang waktu yang tepat untuk istirahat di rest area saat mudik Lebaran. Hati-hati di jalan!

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Banyak Ditemui di Tol Trans Jawa, Ini Cara Aman Nyetir di Jalan Beton



    Jakarta

    Jalanan dengan material beton banyak ditemui bahkan di jalan tol. Namun, masih ada anggapan saat lewat jalan beton ban mobil bisa lebih cepat aus. Begini cara aman nyetir di jalan beton.

    Di jalan tol seperti Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera banyak ditemui jalanan beton. Penggunaan beton untuk material jalan didasarkan fakta bahwa tingkat durabilitasnya lebih tinggi dibandingkan aspal yang butuh pelapisan ulang secara berkala. Pemilihan beton sebagai material pembangunan jalan juga didasarkan pada kemampuan material ini dalam menahan rembesan air yang keluar dari permukaan tanah sehingga tidak mudah lapuk dibandingkan jalan aspal.

    Karakter ini sangat menguntungkan mengingat cuaca di Indonesia yang curah hujannya tinggi disertai tingkat kelembaban tinggi dengan risiko membuat aspal lebih cepat rusak. Apalagi jika ternyata sistem drainase jalan tidak optimal sehingga mengakibatkan genangan air.

    Banyak anggapan jalan beton bikin berkendara kurang nyaman karena traksi yang diberikan tidak seoptimal bahan aspal. Sehingga, pengemudi cukup kesulitan merasakan grip ban ke permukaan beton sekaligus lebih sulit dikendalikan.


    Juga ada anggapan bahwa jalan beton bisa menyebabkan ban mobil lebih cepat aus, khususnya pada jalan beton yang alur pembuangan air hujannya melintang (cross) alias memotong arah laju kendaraan.

    Kebisingan akibat gesekan ban terhadap jalan beton pun terdengar lebih tinggi. Ada pula anggapan jalan beton lebih panas ketimbang aspal. Tapi faktanya, baik jalan aspal maupun jalan beton sama-sama menyimpan panas di tengah cuaca siang hari yang terik.

    Cara Aman Lewat Jalan Beton

    Menurut Yagimin, Chief Marketing Auto2000, sebenarnya tidak ada bedanya berkendara di jalan aspal maupun jalan beton. Yang terpenting adalah kondisi ban kendaraan harus terjaga.

    “Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mengemudi di permukaan jalan beton maupun aspal. Syarat utamanya, ban dalam kondisi optimal. Berikutnya tentu mengatur perilaku berkendara sesuai prinsip safety driving,” kata Yagimin dikutip dari siaran persnya.

    Untuk lebih aman lewat jalan tol bermaterial beton, kamu harus lebih fokus dalam melihat marka jalan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Gunakan jarak minimal 3 detik dengan kendaraan yang ada di depan untuk mengantisipasi potensi masalah.

    Menjaga jarak bertujuan agar pengendara bisa bertindak dan berhenti tepat waktu pada jarak yang tepat bila di depan ada kejadian bahaya. Apalagi di momen libur Lebaran, jalan akan padat lantaran banyak pengguna mobil yang pergi keluar kota untuk mudik atau wisata.

    Jangan lupa pula, sekarang sudah memasuki musim hujan. Begitu hujan turun, segera kurangi kecepatan untuk menjaga fokus berkendara dan ban mobil tidak kehilangan daya cengkeram ke jalan. Meskipun bukan aspal, tetap ada potensi aquaplaning kalau mobil melewati genangan air.

    Kunci dari mengemudi aman di jalan berbahan beton adalah penggunaan ban yang layak. Seperti telapak ban yang harus tebal sesuai aturan, tidak ada masalah seperti benjol di telapak atau dinding ban, apalagi kalau sampai terlihat kawat ban. Pastikan tekanan udara ban dalam perjalanan mudik sesuai rekomendasi pabrikan.

    Jangan lupa istirahat di rest area setelah mengemudi selama 2 jam. Selain memberikan ruang bagi pengemudi untuk istirahat, mobil juga bisa cooling down. Termasuk ban mobil yang langsung bersentuhan dengan permukaan beton yang panas.

    Sebelum berangkat mudik, pastikan lakukan perawatan kendaraan. Jangan segan untuk mengganti ban jika terdeteksi sudah tidak layak, seperti alur ban tipis atau dinding ban sobek, apalagi kalau sampai anyaman kawat baja terlihat.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Ingat! Haram Lakukan Hal Ini di Jalan Tol


    Jakarta

    Keselamatan berkendara wajib hukumnya saat berkendara di jalan. Terlebih saat melintas di jalan bebas hambatan, seperti saat musim libur lebaran atau saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman.

    Namun cukup disesalkan masih banyak pengendara lalai saat berkendara. Auto2000 ingatkan ada beberapa hal yang haram dilakukan saat berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

    “Hindari menormalkan kesalahan, jangan melakukan tindakan salah yang dapat merugikan banyak orang saat mengemudi mobil di jalan tol. Lakukan servis berkala dan pengecekan mobil sebelum melakukan perjalanan panjang arus balik mudik, untuk menjaga kondisi mobil. Auto2000 menghadirkan Posko Siaga dan Bengkel siaga yang beroperasi sepanjang cuti lebaran 2025,” terangYagimin, Chief Marketing Auto2000.


    Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

    1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

    Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan. Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

    Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan. Jika gerbang tol terlewatkan, detikers bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

    2. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

    Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

    3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

    Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain. Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat. Karena harus menyerobot lajur orang lain untuk kembali ke lajur utama, maka jalan menjadi semakin macet tidak terkendali.

    4. Main Ponsel Ketika Mengemudi Mobil

    Bahaya laten ini masih sering diabaikan. Atas alasan ingin eksis di socmed, sebagian pengemudi justru asyik bermain ponsel saat mengemudi mobil. Karena perhatian teralihkan, detikers tidak waspada sehingga kurang memperhatikan mobil di depan sedang mengurangi kecepatan. Atau bahkan mobil pindah lajur tanpa disadari padahal dari belakang ada mobil lain.

    Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya) Foto: Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)

    5. Malas Menjaga Jarak Aman

    Begitu ada situasi darurat, AutoFamily akan melakukan pengereman mendadak. Katakan tidak menabrak mobil di depan, tapi bagaimana dengan pengguna jalan lain di belakang? Dengan menjaga jarak aman dengan mobil di depan, detikers bisa melakukan pengereman secara bertahap dan diikuti oleh mobil di belakang, atau manuver menghindar jika memungkinkan.

    6. Pindah Lajur Seenaknya

    Biasanya, pengemudi yang malas menjaga jarak aman juga suka pindah lajur seenaknya. Memaksakan masuk ke lajur lain terutama lajur cepat, bisa mengakibatkan mobil ditabrak dari belakang. Atau karena memaksakan masuk, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga menabraknya. Pastikan jalur yang akan dimasuki dalam kondisi aman dan nyalakan lampu sein untuk memberi tanda ke driver lain.

    7. Mengabaikan Batas Kecepatan Kendaraan

    Masih banyak pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat atau lane hogger. Padahal lajur tersebut khusus untuk mobil menyalip dengan kecepatan tinggi. Di lajur lambatpun tidak boleh terlalu pelan karena berisiko sama, tapi juga jangan terlalu kencang karena bisa menabrak mobil di depan.

    Gunakan jalur sesuai kecepatan, dan pastikan hanya memakai lajur paling kanan untuk mendahului. Jangan paksakan menyalip dari lajur kiri karena diperuntukkan untuk mobil yang berjalan lebih lambat, apalagi bahu jalan yang hanya untuk berhenti darurat.

    8. Memaksakan Mengemudi Meskipun Mengantuk

    Jangan pernah disepelekan, masalah ini sama bahayanya dengan bermain ponsel di dalam mobil. Meski hanya sekian detik, mobil detikers bisa pindah lajur atau berkurang kecepatannya tiba-tiba yang sanggup memicu kecelakaan. Solusi paling tepat untuk mengantuk adalah tidur di pom bensin atau rest area meskipun hanya 30 menit.

    9. Mengabaikan Rambu dan Marka Jalan

    Di jalan, ada berbagai rambu yang wajib dipatuhi seperti batas kecepatan maksimal dan minimal. Ada pula rambu yang melarang untuk menyalip jika tidak memungkinkan. Termasuk marka jalan seperti garis lurus yang menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur. Patuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari tabrakan beruntun.

    10. Emosional Saat Berkendara

    Jagalah emosi saat mengemudi mobil karena terkait ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. Jangan memprovokasi orang lain meskipun mereka salah karena akan memicu perselisihan bahkan kecelakaan. Hindari terpancing emosi hanya karena ada pengemudi mobil lain yang tidak patuh pada aturan.

    11. Malas Mengecek Kondisi Mobil

    Meskipun klise, faktanya banyak pemilik mobil yang malas servis berkala atau sekadar melakukan pengecekan mobil. Bahkan membiarkan mobil walaupun terindikasi ada masalah seperti rem yang kurang pakem atau telapak ban sudah aus. Begitu ada masalah, mobil tidak dapat merespons dengan baik sehingga gagal mencegah kecelakaan.

    (lth/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Tol Prambanan Klaten, Bonus Pemandangan Indah Merapi-Merbabu



    Jakarta

    Jalan tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan sudah beroperasi di awal bulan ini. Pengendara bisa menikmati pemandangan indah Gunung Merapi dan Merbabu dari jalan tol.

    “Bagus ya, Merapi dan Merbabu dari jalan tol Prambanan Klaten,” ujar Deti, warga Bekasi yang sedang melakukan perjalanan ke ke Jawa Tengah.

    Dua raksasa Jawa, Gunung Merapi dan Merbabu, ini terlihat cerah dengan sapuan cahaya matahari pagi. Ada yang mengatakan kalau jalan tol ini tol wisata, bukan cuma cepat sampai ke berbagai tujuan, tapi bisa sambil healing melihat gunung Merapi.


    Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan ini telah rampung 100% sejak akhir 2024 lalu dan uji laik fungsi telah dilakukan pada Febuari 2025 serta telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 17 Juni 2025 Nomor 30/STF/M/2025 dan Surat Keputusan (SK) Pengoperasian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Segmen Klaten-Prambanan Nomor 648/KPTS/M/2025 pada 30 Juni 2025.

    (ddn/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Jogging di Bawah Tol? Coba Saja di Serbaraja Toll Park, Tangsel


    Jakarta

    Tangerang Selatan mempunyai ruang terbuka hijau yang unik dan berbeda dari taman kebanyakan. Namanya Serbaraja Toll Park.

    Taman itu berada tepat di bawah kolong jalan tol Serbaraja serta berlokasi tak jauh dari pusat lifestyle The Breeze BSD, Tangerang Selatan.

    4 Keunikan Serbaraja Toll Park

    1. Akses Lewat Area The Breeze dan Pemeriksaan Ketat

    Berbeda dengan taman pada umumnya, untuk masuk ke Serbaraja Toll Park pengunjung harus melewati area The Breeze dan gerbang pemeriksaan yang dijaga ketat.


    Satpam akan memeriksa kendaraan, baik jok motor maupun bagasi mobil. Sistem keamanan ini membuat area taman terasa lebih aman dan terkontrol.

    2. Kolong Tol Disulap Jadi Ruang Hijau

    Keunikan paling mencolok dari Serbaraja Toll Park adalah pemanfaatan ruang kosong di bawah kolong tol. Biasanya area serupa identik dengan suasana kumuh dan terbengkalai. Namun di sini, ruang tersebut disulap menjadi taman hijau yang rapi dan bersih, lengkap dengan jalur jogging yang mulus dan deretan tanaman yang terasa menyegarkan.

    Berbeda dengan taman lain yang menekankan fasilitas seperti alat fitness atau taman bermain, taman ini fokus menghadirkan lanskap hijau sebagai ruang rekreasi, jogging, dan bersantai. Menariknya, taman ini juga sering menjadi lokasi pemotretan wisuda. Namun pengunjung wajib koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola agar tidak dikenakan biaya tambahan.

    “Jangan dadakan ramai-ramai bawa kamera tanpa izin. Nanti kami petugas keamanan yang kena tegur,” kata Suhadi, petugas keamanan Serbaraja Toll Park kepada detikTravel, Rabu (29/10/2025).

    CCTV juga tersebar di area taman, membuat aktivitas di dalam area tetap terpantau.

    3. Dekat Tiga Air Terjun Sungai Cisadane

    Tak jauh dari area taman, pengunjung dapat menikmati pemandangan tiga air terjun kecil dari aliran Sungai Cisadane. Meski tidak tinggi, struktur air terjun bertingkat ini menjadi daya tarik visual yang jarang ditemukan di kawasan perkotaan. Tak heran, taman ini ramai dikunjungi pada pagi dan sore hari, terutama saat akhir pekan.

    4. Kelolaannya Bukan Pemerintah

    Keunikan lain yang membedakan adalah pengelolaannya. Hingga kini, Serbaraja Toll Park masih dikelola oleh pihak swasta.

    “Taman ini belum dikelola pemerintah, masih dikelola oleh pihak swasta. Mulai dari perawatan, perizinan, dan penyiraman taman semua petugasnya dari Sinarmas,” ujar Suhadi, petugas keamanan.

    Pengelolaannya mandiri, kondisi taman terjaga bersih dan aman sepanjang hari.

    Pengunjung dapat datang kapan saja. Sensasi jogging di bawah jalan tol yang teduh dengan angin sepoi-sepoi menjadi pengalaman unik tersendiri.

    “Jogging track-nya mulus, nggak berlubang, dan banyak tanaman hijaunya yang bikin pikiran fresh,” kata Mira, salah seorang pengunjung.

    Keunikan suasana di bawah kolong tol membuat Serbaraja Toll Park menjadi ruang hijau yang menarik untuk dikunjungi. Taman ini menawarkan pengalaman berbeda bagi siapa pun yang sedang berada di kawasan BSD, Tangerang dan sekitarnya.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com