Tag: jkn

  • Ini Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus

    Ini Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus


    Jakarta

    Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

    Pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

    “Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).


    Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTESEN.

    “Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tuturnya.

    Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

    “Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.

    “Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

    Di sisi lain, Purbaya meminta BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya terkait pemanfaatan IT hingga mengurangi program-program yang tidak efisien.

    Simak juga Video: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Lansia Kesulitan Akses Mobile JKN

    (ily/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


    Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

    “Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

    Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

    “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

    Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



    Jakarta

    Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

    Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

    “Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


    Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

    Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

    Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com