Tag: kebinasaan

  • Kisah Nabi Musa AS ketika Bayi yang Dihanyutkan di Sungai Nil

    Kisah Nabi Musa AS ketika Bayi yang Dihanyutkan di Sungai Nil



    Jakarta

    Nabi Musa AS adalah satu dari 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui muslim. Kisah mengenai Musa AS identik dengan kekejaman Firaun, raja Mesir yang berkuasa kala itu.

    Menukil dari Qashashul Anbiya karya Ibnu Katsir terjemahan Umar Mujtahid, Nabi Musa AS lahir ketika Firaun memerintahkan rakyatnya untuk membunuh bayi laki-laki yang lahir. Namun, kalangan Qibhti mengeluh karena minimnya populasi bani Israil akibat pembunuhan bayi laki-laki.

    Akhirnya, Firaun mengubah memerintahkan untuk membunuh anak laki-laki secara bergantian setiap dua tahun sekali. Para mufassir menyebut, ibu dari Musa AS sedih karena harus melahirkan anaknya pada waktu di mana bayi laki-laki harus dibunuh.


    Ibu Nabi Musa AS mendapat ilham untuk meletakkan Musa AS kecil di dalam peti yang diikat dengan tali. Kala itu, rumahnya berada tepat di hulu Sungai Nil.

    Setiap ia menyusui Musa AS kecil dan khawatir akan seseorang, ibu Musa AS meletakkan bayinya di peti tersebut. Lalu, peti tersebut dilepaskan ke lautan sementara talinya tetap dipegang. Ketika semua orang pergi, petinya ia tarik kembali.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Qashash ayat 7-9,

    وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْۚ اِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ ۝٧ فَالْتَقَطَهٗٓ اٰلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُوْنَ لَهُمْ عَدُوًّا وَّحَزَنًاۗ اِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامٰنَ وَجُنُوْدَهُمَا كَانُوْا خٰطِـِٕيْنَ ۝٨ وَقَالَتِ امْرَاَتُ فِرْعَوْنَ قُرَّتُ عَيْنٍ لِّيْ وَلَكَۗ لَا تَقْتُلُوْهُۖ عَسٰٓى اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا وَّهُمْ لَا يَشْعُرُوْنَ ۝٩

    Artinya: “(7) Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas (keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung). Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul. (8) Kemudian, keluarga Firʻaun memungutnya agar (kelak) dia menjadi musuh dan (penyebab) kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firʻaun, Haman, dan bala tentaranya adalah orang-orang salah. (9) Istri Firʻaun berkata (kepadanya), “(Anak ini) adalah penyejuk hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya. Mudah-mudahan dia memberi manfaat bagi kita atau kita mengambilnya sebagai anak.” Mereka tidak menyadari (bahwa anak itulah, Musa, yang kelak menjadi sebab kebinasaan mereka).”

    As-Suhaili mengatakan bahwa ibu Musa AS bernama Ayarikha. Tetapi, ada juga yang menyebutnya sebagai Ayadzakat.

    Ibu Nabi Musa AS lalu menghanyutkan Musa AS kecil ke Sungai Nil. Ia melepaskan peti itu namun lupa mengikatkan tali sehingga peti berisi Nabi Musa AS hanyut bersama aliran Sungai Nil sampai melintas tepat di depan istana Firaun.

    Para mufassir mengatakan bahwa selir-selir Firaun yang memungut peti itu dari laut dalam kondisi tertutup rapat. Mereka tidak berani membukanya sehingga peti tersebut diletakkan di hadapan istri Firaun, Asiyah binti Muzahim bin ‘Ubaid bin Rayyan bin Walid.

    Ketika penutup peti itu dibuka, Asiyah melihat wajah Nabi Musa AS kecil memancarkan sinar-sinar nubuwah dan kemuliaan. Begitu melihatnya, istri Firaun tersebut langsung jatuh hati dan mencintainya.

    Mengetahui itu, Firaun memerintahkan untuk menyembelih Musa AS kecil. Namun, istrinya meminta agar Musa AS tidak dibunuh dan diberikan kepadanya.

    Singkat cerita, Musa AS kecil yang tinggal di kerajaan Firaun enggan menerima susu dari wanita mana pun. Selain itu, ia juga tidak mau makan sehingga orang-orang sekitar bingung dibuatnya.

    “Mereka kemudian mengirim Musa bersama para dukun beranak dan sejumlah wanita ke pasar, mungkin Musa mau menyusu pada seorang wanita di sana. saat semua orang berdiri di hadapan Musa, saudari Musa melihatnya. Ia tidak memperlihatkan sikap seakan-akan menganalnya,” tulis Ibnu Katsir.

    Saudari Musa AS mengatakan akan menunjukkan keluarga yang akan merawat Nabi Musa AS dan berlaku baik. Akhirnya, mereka pergi bersama saudari Musa AS ke kediaman ibu Musa AS.

    Musa AS kecil segera digendong oleh ibunya dan atas izin Allah SWT, ia ingin menyusu. Akhirnya, berita tersebut disampaikan kepada Asiyah bahwa Musa AS kecil sudah ingin menyusu.

    Istri Firaun itu lantas memanggil ibu Nabi Musa AS dan memberinya tawaran untuk tinggal bersama serta berlaku baik terhadap Asiyah. Namun, ibu Musa AS enggan menerimanya dan mengatakan bahwa ia memiliki suami dan anak-anak.

    Beliau meminta agar bayi Nabi Musa AS dibawa bersamanya. Asiyah menyetujui hal itu dan memberikannya nafkah, pakaian, serta hadiah.

    Wallahu a’lam

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com