Tag: lalu lintas

  • Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

    Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

    “Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

    “Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



    Jakarta

    Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

    Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


    [Gambas:Instagram]

    Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

    [Gambas:Instagram]

    Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/din)





    Sumber : oto.detik.com

  • Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



    Jakarta

    Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

    Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

    Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


    “Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

    Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

    Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

    1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
    2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
    3. Berikan tanda sein manuver
    4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
    5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
    6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
    7. Melakukan manuver
    8. Cek indikator

    “Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

    Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

    “Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Ini 6 Kebiasaan Buruk Pemotor Wanita saat di Jalan Raya, Bahaya!


    Jakarta

    Saat ini, sudah banyak kaum hawa yang mengendarai sepeda motor di jalan raya, mulai dari anak muda, orang dewasa, hingga orang tua. Sayangnya, beberapa dari mereka ada yang kurang waspada saat berkendara motor, sehingga dapat memicu kecelakaan.

    Perlu diingat, berkendara sepeda motor di jalan raya harus hati-hati dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Selain itu, kamu juga harus paham bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan benar serta mematuhi aturan rambu lalu-lintas.

    Namun ada sejumlah kebiasaan, umumnya dilakukan oleh pemotor wanita, yang membahayakan dirinya maupun pengendara lain. Tentu, kamu tidak mau terjadi hal-hal buruk ketika berkendara di jalan raya, kan?


    So, untuk para ladies maupun pengendara lainnya di luar sana, berikut kebiasaan buruk yang sering dilakukan pemotor namun ternyata berbahaya.

    Kebiasaan Buruk saat Naik Motor yang Berbahaya

    Mengendarai motor tak hanya sekadar menarik tuas gas dan rem saja. Sebab, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

    Dilansir situs Maxxim Indonesia, berikut kebiasaan buruk sejumlah wanita dan pengendara lainnya saat naik motor:

    1. Salah Menyalakan Lampu Sein

    Kebiasaan berbahaya yang pertama adalah salah menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini menimbulkan istilah ‘sein belok kanan tapi belok ke kiri’ bagi sejumlah pemotor, khususnya untuk pemotor wanita.

    Kejadian seperti ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang ada di belakang. Bayangkan jika ladies ingin belok ke kiri namun lampu sein ke kanan? Pengendara yang ada di belakang mengetahuinya jika kamu ingin belok kanan, padahal kenyataannya tidak.

    Alhasil, cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi karena salah menyalakan lampu sein. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menyalakan lampu sein sesuai dengan arahnya, ya.

    2. Lampu Sein Tidak Dimatikan

    Kebiasaan buruk ini juga masih sering ditemui oleh banyak pengendara motor. Mungkin, kamu sudah benar menyalakan lampu sein sesuai arahnya ketika berbelok, tapi tidak langsung dimatikan lampu seinnya.

    Jika lampu sein terus menyala, hal ini dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakang. Sebab, mereka mengira jika kamu akan berbelok, padahal sebenarnya jalan lurus ke depan.

    3. Bermain Ponsel

    Masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang kerap bermain ponsel saat berkendara, baik pemotor wanita maupun pria. Ingat, bermain ponsel saat berkendara sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

    Larangan bermain ponsel saat berkendara telah tertuang dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

    Jika melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenakan sanksi cukup berat. Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

    4. Menggunakan Rok Ketat dan Busana Terlalu Panjang

    Kebiasaan buruk yang satu ini masih kerap dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita. Perlu diingat, menggunakan rok ketat dan busana terlalu panjang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

    Ketika menggunakan rok ketat, hal ini dapat mengganggu gerak-gerik kaki sehingga kurang fleksibel. Bahkan, dapat mengganggu keseimbangan saat mengendarai motor.

    Bagi ladies yang masih menggunakan busana terlalu panjang saat mengendarai motor, perlu berhati-hati. Soalnya, busana yang panjang dikhawatirkan akan menyangkut atau terkilir di bagian motor, seperti roda, jari-jari, ataupun pedal. Risikonya sangat besar, yakni memicu kecelakaan hingga meninggal dunia.

    5. Menggunakan Earphone saat Berkendara

    Kebiasaan buruk ini juga masih banyak dilakukan oleh pengendara motor wanita maupun pria. Alasan utama menggunakan earphone saat berkendara adalah agar bisa mendengarkan musik, sehingga tidak merasa bosan atau kantuk di jalan.

    Padahal, cara ini sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Penggunaan headset, earphone, ataupun true wireless stereo (TWS) dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sulit mendengar suara dari luar, dan mengalihkan perhatian ke jalan raya.

    6. Spion Menghadap ke Wajah

    Kebiasaan berbahaya yang terakhir adalah menghadapkan spion ke wajah pengendara. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita saat berkendara di jalan raya.

    Tak diketahui secara pasti apa maksud dari menghadapkan spion ke wajah. Mungkin salah satu alasannya adalah agar bisa berkaca sambil mengendarai motor.

    Padahal, fungsi utama spion adalah untuk melihat keadaan di belakang dan di sampingmu, apakah sudah aman untuk berbelok, berpindah jalur, atau memutar balik. Tanpa ada spion, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan antara kamu dengan pengendara di belakang.

    Itu dia kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pemotor wanita. Sebagai catatan, artikel ini tak hanya ditujukkan untuk wanita saja, tapi juga bagi pria yang masih suka sembrono saat mengendarai motor.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Cara Cek CCTV Tol Online Buat Pantau Arus Mudik Real Time

    Jakarta

    Arus mudik Lebaran tak luput dari kemacetan, terutama pada waktu puncaknya. Supaya tidak terjebak macet, pemudik dapat mengecek CCTV tol online terlebih dahulu yang menayangkan kondisi lalu lintas ruas tol secara real time.

    Dengan memantau kamera pengawas tol sebelum keberangkatan, pemudik bisa mengambil jalan alternatif yang lebih lancar alih-alih ruas tol yang biasa dilalui. Demikian pemudik dapat bebas dari kemacetan. Simak cara cek CCTV tol real time di bawah ini.

    Cara Cek CCTV Tol Real Time Secara Online

    CCTV tol online dapat diakses untuk memantau lalu lintas arus mudik. Dilansir situs resmi Mudik Bina Marga, berikut langkah-langkahnya:


    • Akses portal Mudik Bina Marga melalui browser.
    • Gulir ke bawah dan pilih CCTV Tol pada kategori Informasi.
    • Ketik nama ruas tol yang ingin dipantau kondisi lalu lintasnya pada kolom, ketuk “Cari”. Bisa juga pilih ruas jalan tol secara manual pada daftar yang tertera di bawah kolom.
    • Klik “Melihat CCTV” pada ruas tol yang dipilih.
    • Ketuk CCTV bagian tol mana yang ingin dilihat kondisinya; gerbang tol (GT), KM tertentu, atau rest area sekitar.
    • Akan muncul pantauan lalu lintas tol secara real time.

    Dengan mengakses CCTV online, pemudik dapat menghindari ruas tol yang padat dan memilih alternatif jalan lain. Perjalanan mudik bisa lancar dan tidak terjebak kemacetan.

    Daftar CCTV Tol yang Dapat Dipantau

    Berikut sederet ruas tol yang kamera pengawasnya dapat diakses:

    • Tol Dalam Kota
    • Akses Tanjung Priok
    • Bakauheni – Terbanggi Besar
    • Bali
    • Balikpapan – Samarinda
    • Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
    • Belawan – Medan – Tanjung Morawa
    • BORR (Sentul Selatan – Simpang Semplak)
    • BORR (Sentul Barat – Simpang Yasmin)
    • Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    • Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran
    • Ciawi – Sukabumi (Ciawi – Cibadak)
    • Cibitung – Cilincing
    • Cikampek – Palimanan
    • Cileunyi – Sumedang – Dawuan
    • Cimanggis – Cibitung
    • Cinere – Jagorawi
    • Cipularang
    • Dalam Kota
    • Depok – Antasari
    • Gempol – Pandaan
    • Gempol – Pasuruan
    • Jakarta – Bogor – Ciawi
    • Jakarta – Cikampek
    • Jakarta – Tangerang
    • Jalan Layang MBZ
    • Jogja – Solo
    • JORR 2 (Kunciran – Cengkareng)
    • JORR 2 (Serpong – Cinere)
    • JORR 2 (Serpong – Kunciran)
    • JORR E (Bambu Apus – Rorotan)
    • JORR S
    • JORR W1
    • JORR W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami)
    • JORR W2S (Pondok Ranji – Ulujami – Pondok Pinang)
    • JORR W2U (Ulujami – Kembangan)
    • Kanci – Pejagan
    • Kayuagung – Palembang – Betung (Kayuagung – Kramasan)
    • Kertosono – Mojokerto
    • Krian – Legundi – Bunder – Manyar (Krian – Legundi – Bunder)
    • Kualanamu – Tebing Tinggi
    • Kunciran – Serpong
    • Makassar Seksi 4
    • Manado – Bitung
    • Medan – Binjai
    • Mojokerto – Surabaya
    • Ngawi – Kertosono – Kediri
    • Padalarang – Cileunyi
    • Palembang – Indralaya
    • Palimanan – Kanci
    • Pandaan – Malang
    • Pasuruan – Probolinggo
    • Pejagan – Pemalang
    • Pekanbaru – Dumai
    • Pemalang – Batang
    • Pondok Aren – serpong
    • Sedyatmo
    • Semarang – Batang
    • Semarang – Demak Seksi 2 (Sayung – Demak)
    • Semarang A/B/C
    • Semarang – Demak
    • Semarang – Solo
    • Serang – Panimbang Seksi 1 (Serang – Rangkasbitung)
    • Serpong – Balaraja Seksi 1
    • Serpong – Cinere
    • Simpang Susun Waru – Bandara Juanda
    • Solo – Ngawi
    • Soreang – Pasirkoja
    • Soroja Integrasi
    • Surabaya – Gempol
    • Surabaya – Gresik
    • Tangerang – Merak
    • Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
    • Ujung Pandang Seksi 1-3.

    Selain kamera pengawas ruas tol, CCT non tol juga dapat diakses melalui situs Mudik Bina Marga. Pemudik bisa memantau kondisi lalu lintas sejumlah ruas jalan di Tanah Air.

    (azn/row)



    Sumber : inet.detik.com