Tag: lcgc

  • Imbas Mobil LCGC Pakai Pertalite



    Jakarta

    Daihatsu Kumpul Sahabat Bandung menyajikan informasi teknis tips dan trik seputar mobil. Salah satunya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Khususnya untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC).

    Lewat agenda d’Otospeak, salah satu peserta mempertanyakan imbas mobil LCGC memakai bensin di bawah RON 92 seperti Pertalite. Tak jarang masih ditemui mobil jenis LCGC mengkonsumsi BBM dengan RON di bawah rekomendasi. Mobil LCGC sejatinya direkomendasikan menggunakan RON 92.

    “Memang mobil kita hari ini didesain minimal menggunakan RON 92, saat berbicara RON 92 itu berbicara kadar oktan bahan bakar, semakin tinggi, pembakarannya semakin bersih. Ketika memakai (BBM) di bawah standar itu, akan banyak tersisa pembakaran di ruang bakar, banyak karbon yang menempel segala macam. Akhirnya dalam waktu jangka dekat kita harus bersihkan ruang bakarnya, memang idealnya kita menggunakan RON 92,” kata Marketing Planning & Sales Operation Support Department Head PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation Aries Nugroho di Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/6/2024).


    Spesifikasi mesin LCGC umumnya punya rentang rasio kompresi 10 sampai 11. Dengan spek tersebut harusnya menggunakan BBM dengan RON minimal 92, sekelas Pertamax. Sementara Pertalite hanya untuk kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1

    Anjuran LCGC untuk mengkonsumsi BBM dengan oktan minimal 92 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam pasal 4 butir 6 disebutkan bahwa mobil LCGC menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.

    Imbauan untuk mobil LCGC menggunakan BBM oktan minimal 92 juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 29/IUBIT/PER/9/2014. Tercantum dalam BAB III A Perihal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa:

    Informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

    – Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api menggunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan

    – Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.

    Dari awal kelahirannya, LCGC dibuat untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih. Jika menggunakan BBM yang tidak sesuai rekomendasi, maka tujuan utama untuk mendukung lingkungan lebih bersih tidak akan tercapai.

    (riar/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong



    Jakarta

    Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

    Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

    “Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

    “Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya,” ujar Sony.

    Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

    “Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sambungnya.

    Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

    Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

    “Lokasi depan itc bsd,
    mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


    Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

    “Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

    Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

    “Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

    “Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/mhg)





    Sumber : oto.detik.com

  • Penghasilan Rp 8 Juta per Bulan, Bisa Punya Mobil?

    Jakarta

    Memiliki mobil pribadi masih menjadi impian banyak orang. Mobil menjadi simbol kenyamanan saat berkendara di jalan hingga dianggap sebagai salah satu pencapaian finansial seseorang.

    Oleh karena itu banyak orang masih bertanya-tanya, harus punya gaji berapa untuk membeli mobil? Bisakah seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta membeli mobil tanpa membebani kebutuhan sehari-hari keluarganya?

    Hitung-hitungan Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Mobil

    Dilansir dari situs Mandiri Utama Finance, Senin (7/7/2025), seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta sangat mungkin membeli mobil pribadi. Meskipun hal itu harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jenis mobil yang dibeli dan persentase gaji yang akan dipakai membayar cicilan.


    Diasumsikan harga mobil baru yang termurah saat ini bertipe car city, yaitu Daihatsu Ayla dengan harga OTR Rp 134 Jutaan. Jika mengambil kredit dengan tenor 60 bulan, maka angsurannya adalah Rp 2,4 juta.

    Asumsikan nilai angsuran maksimal yang akan ditanggung adalah sebesar 30% dari pendapatan bulanan. Maka dengan asumsi angsuran tadi, penghitungan pendapatan minimal untuk membeli mobil menjadi:

    Pendapatan minimal = angsuran/30% = Rp 2.400.000/0.3 = Rp 8 juta-an. Jadi, untuk punya mobil baru bertipe city car, LCGC, pendapatan minimal yang harus diperoleh adalah Rp 8 juta-an per bulan.

    Sebagai catatan, harga mobil di setiap daerah mungkin berbeda-beda, serta tergantung promo apa yang disediakan oleh dealer. Selain itu ada biaya operasional lain, misalnya ongkos perawatan yang harus diperhitungkan.

    Hitung Biaya Perawatan dan Bensin Bulanan

    Agar Anda bisa punya mobil dengan nyaman, maka perlu memasukkan biaya operasional dalam penghitungan. Apa saja keperluan untuk biaya operasional mobil?

    Bahan bakar: Rp 1 Juta (dengan asumsi konsumsi bahan bakar rata-rata 12 km/liter dan harga bensin Rp 10 ribu/liter).
    Perawatan rutin: Rp 500 ribu (dengan asumsi servis berkala setiap 6 bulan dengan biaya rata-rata Rp 3 juta).
    Parkir: Rp 300 Ribu (dengan asumsi parkir rata-rata Rp 10 ribu/hari selama 30 hari).
    Tol: Rp 500 Ribu (dengan asumsi menggunakan tol rata-rata Rp 20 Ribu/hari selama 25 hari).
    Asuransi: Rp 200 Ribu (dengan asumsi AKB sebesar 0.5% dari harga OTR dibayar setiap tahun).
    Jadi, total operasional mobil per bulan adalah: Rp 1juta + Rp 500 ribu + Rp 300 ribu + Rp500 ribu + Rp200 ribu = Rp2,6 juta.

    Hitungan itu belum termasuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Tapi dengan pendekatan ini, pendapatan minimal untuk memiliki mobil seharusnya:

    Pendapatan minimal = (angsuran + operasional) / 30% = (Rp 2,4 juta + Rp 2,6 juta) / 0,3 = Rp 5 juta / 0,3 = Rp 16,67 jutaan.
    Jadi, untuk punya mobil city car, LCGC dan dapat menikmatinya dengan nyaman, gaji yang pas untuk kredit mobil minimal Rp 16,67 jutaan per bulan.

    Gaji di Bawah Rp 8 Juta atau UMR Jakarta Bisa Beli Mobil?

    Dari uraian di atas, jelas bahwa gaji Rp 8 juta masih mungkin untuk membeli mobil, meskipun tergolong pas-pasan. Lantas bagaimana dengan yang gajinya di bawah Rp 8 juta, misalnya hanya UMR atau sekitar Rp 5,39 juta (UMR Jakarta)?

    Jawabannya adalah bisa saja namun harus disiplin menerapkan sejumlah tips berikut. Pertama, kompromilah dengan mobil bekas. Jika ini pembelian mobil pertama maka membeli mobil bekas merupakan praktik yang sangat umum.

    Harga pasaran mobil bekas Daihatsu Ayla tahun 2016 sekitar Rp 76 Jutaan. Berdasarkan kalkulator simulasi kredit, jika mengambil tenor 60 bulan, Anda hanya perlu membayar angsuran Rp1,4 jutaan.

    Dengan angsuran sebesar ini, maka pendapatan minimal untuk beli mobil hanya: Rp 1,4juta / 0,3 = Rp 4,67 jutaan. Jadi, dengan UMR Jakarta sebesar maka nilai ini masih tercukupi.

    Pastikan juga untuk menyiapkan DP pembelian mobil Anda. Minimal DP untuk mendapatkan angsuran senilai di atas yaitu sebesar 20%, atau sekitar Rp 15 Juta-an. Semakin besar DP, angsuran akan semakin kecil.

    Bila perlu, menabunglah terlebih dahulu selama 6-12 bulan untuk DP mobil. Ini akan membuat prosesnya jadi lebih mudah dan lancar. Terakhir, gunakan lembaga pembiayaan terpercaya untuk membeli mobil.

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Harga Makin Mahal, Diancam BEV Murah

    Harga Makin Mahal, Diancam BEV Murah



    Jakarta

    Mobil murah berbeda dengan mobil murahan. Mobil murah adalah mobil yang efisien, terjangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia hari ini. Konsep yang diusung LCGC (Low Cost Green Car) saat pertama diluncurkan lebih dari sepuluh tahun lalu.

    Sayangnya mobil LCGC, yang diciptakan untuk membuat masyarakat bisa menjangkaunya, kini malah makin mahal. Kenaikan versi termurahnya mencapai 100% dalam 12 tahun.


    Pada tahun-tahun awal kemunculannya, mobil LCGC mampu mendongkrak angka penjualan dalam negeri. Di tengah pelambatan industri otomotif nasional saat ini, bagaimana nasib mobil LCGC di masa depan?

    Mampukah mobil LCGC bertahan saat mobil full EV harganya kian terjangkau?

    Tonton obrolan tim redaksi detikoto soal fenomena LCGC yang kian mahal dalam Siniar Injeksi di atas.

    (din/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Tanpa Audio-AC, Berujung Setop Produksi

    Tanpa Audio-AC, Berujung Setop Produksi



    Jakarta

    Harga murah pada mobil berdampak pada fitur-fitur yang ditawarkan. Dulu, Indonesia punya mobil perkotaan tanpa audio dan air conditioner (AC), lho.

    Mobil termurah kala itu ialah Daihatsu Ayla. Waktu meluncur di Indonesia pertama kali pada 2013 silam, harganya Rp 76 juta untuk varian terendah D M/T.

    Fiturnya juga ekonomis. Mobil tersebut tidak dilengkapi dengan Air Conditioner (AC), hiburan seperti audio, dan bahkan bukaan kaca masih menggunakan engkol.


    Sebagai mobil termurah, Ayla 1.0 D M/T juga belum disertakan lampu LED, mobil juga terkesan sederhana tanpa adanya aksen chrome yang menempel di sekujur body. Sementara bagian velg kalengnya menggunakan ukuran 13 inch tanpa cover atau wheel cap. Pada bagian belakang juga belum dilengkapi wiper.

    Soal performa, Daihatsu Ayla 1.0 D MT ini tentu saja irit konsumsi BBM. Sebab mobil ini dicangkok mesin 998 cc 3 silinder berkode 1KR-DE, DOHC yang bisa memuntahkan tenaga sebesar 65 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 86 Nm di rentang 3.600 rpm.

    Beberapa keunggulan yang ditawarkan Daihatsu Ayla 1.0 ini ialah board door trim, molded head lining, sun visor, dan B-pillar garnish. Lalu pada bangku baris pertama dan kedua sudah dilengkapi seatbelt tiga titik, dan side impact beam. Kemudian jok depan juga bisa diatur sliding dan reclining. Oiya mobil termurah ini juga sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    Namun sejak Maret 2023, Daihatsu tidak melanjutkan kiprah Ayla 1.0 D tanpa AC dan audio pada All New Ayla.

    Berdasarkan wholesales Gaikindo, pada September hingga Desember 2013, Ayla 1.0 D M/T terdistribusi 160 unit. Pengiriman Daihatsu Ayla 1.0 D terus berlanjut setahun peluncuran, tepatnya pada tahun 2014 menyusut jadi 126 unit. Lalu, penjualan tertingginya terjadi pada 2015 dengan terdistribusi 200 unit.

    Tiga tahun setelah peluncuran, Daihatsu Ayla 1.0 D M/T masih memiliki peminat. Terbukti mobil ini terkirim sebanyak 125 unit di tahun 2016.

    Angka penjualan Daihatsu Ayla 1.0 D M/T juga belum tembus di angka ratusan unit di dua tahun berikutnya, 66 unit (2018), 40 unit (2019), 5 unit (2020), 13 unit (2021), 13 unit (2022), dan akhirnya penjualan disetop pada 2023.

    Saat ini Daihatsu Ayla dijual dalam tiga varian, yakni M, X, dan R. Terdapat juga varian ADS (Astra Daihatsu Styling) dengan tampilan lebih bergaya pada trim X dan R. Nah untuk varian D dan D+ sudah tidak dijual lagi, tipe tersebut melebur jadi varian M yang dilengkapi fitur audio dan AC.

    Saksikan Live DetikSore:

    (riar/rgr)



    Sumber : oto.detik.com