Tag: lombok barat

  • Sejarah Unik Pantai Duduk, Ternyata Berasal dari Upeti Kerajaan Lombok



    Lombok Barat

    Lombok tak hanya punya pantai Kuta Mandalika, ada juga pantai Duduk yang punya sejarah unik tentang upeti zaman kerajaan. Bagaimana kisahnya?

    Pantai yang hanya berjarak 20 menit dari Kota Mataram ini terletak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lokasi tepatnya berada setelah tikungan Batu Layar di depan Crystal Cafe.

    Pantai Duduk memadukan wisata pantai yang penuh dengan ketenangan, keindahan alam, kuliner dan aktivitas wisata yang seru. Dengan segala keunggulan itu, pantai Duduk patut masuk daftar kunjungan jika liburan ke Lombok.


    Sejarah Pantai Duduk

    Banyak orang mengira bahwa pemberian nama ‘duduk,’ berkaitan dengan tersedianya banyak tempat duduk oleh warung atau lapak yang berjualan di Pantai Duduk.

    Namun siapa sangka, nama ‘duduk’ sendiri berasal dari kata ‘dudukan,’ yang bagi warga lokal diartikan sebagai ‘pungutan’ dalam bahasa Indonesia.

    Kasirim, salah satu warga lokal, mengatakan bahwa kata ‘Dudukan’ tersebut merujuk pada tindakan kerajaan pada masa lampau.

    Pada zaman itu, orang-orang selalu mengambil pungutan terhadap warga yang memasuki kawasan Pantai Duduk setiap kali mereka akan beraktivitas.

    “Dudukan itu bagi kami adalah pungutan, ya semacam upeti lah yang dipungut oleh pihak kerajaan pada zaman dulu ke nenek moyang kita yang memasuki kawasan ini, karena ini dulu hutan sebenarnya. Makanya disebut Dusun Duduk, Pantai Duduk Sekarang,” jelas pria berusia sekitar 70 tahun tersebut, Minggu (10/8).

    Mantan Kepala Dusun Duduk periode 2003-2018 itu mengatakan, bahwa sejarah penamaan tersebut merupakan cerita yang sudah turun temurun diwariskan dari orang tua zaman dahulu di wilayah itu.

    Daya Tarik Wisata Pantai Duduk

    1. Sunset dengan View Gunung Agung

    Pantai Duduk tidak hanya memberi ruang bagi siapa pun untuk sekadar duduk, menarik napas panjang, dan membiarkan alam bercerita lewat sisiran ombak, pasir, dan langit biru.

    Pantai ini menawarkan panorama alam yang memukau. Pesona utamanya adalah pemandangan matahari terbenam yang indah, berpadu dengan siluet megah Gunung Agung di Bali yang terlihat jelas dari bibir pantai.

    2. Bisa Sewa Kuda

    Jika bosan dengan aktivitas duduk dan hanya menatap senja, tenang! Karena pantai ini juga menyediakan aktivitas lain yang tak kalah serunya.

    Pantai duduk sendiri menyediakan tempat penyewaan kuda bagi siapapun yang hendak menjajaki bibir pantai sembari menikmati angin laut. Fasilitas penyewaan ini juga sudah didampingi profesional, sehingga pengunjung tak perlu khawatir jika masih tergolong pemula dalam hal menunggangi kuda.

    3. Wisata Kuliner

    Kurang afdal rasanya jika hanya duduk dan sekedar menatap senja. Sebab, Pantai Duduk juga menyediakan berbagai macam kuliner yang bisa disantap sembari menikmati suasana.

    Mulai dari hidangan laut bakar, kelapa muda segar, kopi hingga jajanan ringan lainnya, siap memanjakan lidah pengunjung.

    4. Bisa Kemah di Pantai Duduk

    Pantai Duduk sangat dikenal dengan kebersihan lingkungannya, sehingga membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana.

    Pantai ini juga menyediakan area perkemahan yang dapat digunakan oleh wisatawan yang ingin menikmati suasana hingga malam hari di tepi pantai.

    Harga Tiket dan Jam Buka Pantai Duduk

    Dengan kombinasi panorama yang memanjakan mata, aktivitas seru, kuliner yang beragam, dan kebersihan yang terjaga. Pantai Duduk layak menjadi salah satu pilihan utama bagi wisatawan.

    Suasana pantainya tenang, namun tetap menawarkan pengalaman wisata yang lengkap. Tak seperti pantai Kuta Mandalika yang sudah mainstream, pantai Duduk layak disebut hidden gem.

    Cukup dengan membayar tiket masuk Rp 10.000 per mobil dan Rp 5.000 per motor, pengunjung sudah bisa memasuki kawasan pantai ini.

    Pantai ini buka setiap hari mulai pukul 07.00 Wita sampai 21.00 Wita. Waktu terbaik untuk berkunjung adalah pagi hari ketika udara masih sejuk dan sore hari menjelang matahari terbenam.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikBali.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Gili Gede Direklamasi? Pemprov NTB Bantah Keluarkan Izin

    Gili Gede Direklamasi? Pemprov NTB Bantah Keluarkan Izin



    Jakarta

    Belakangan ramai beredar kabar reklamasi Gili Gede yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Izin diberikan pada PT Thamarind Gili Gede yang beroperasi di wilayah perairan Sekotong, Lombok Barat.

    Pemprov NTB seperti diberitakan detikBali pada Jumat (17/10/2025) membantah kabar tersebut. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Lalu Hamdi menyatakan, izin yang keluar pada 2019 tersebut adalah untuk pembangunan terminal khusus (tersus) dan water bungalow bukan reklamasi.

    “Sekarang banyak sekali di medsos bahwa sudah terjadi reklamasi di wilayah laut Sekotong. Itu tidak ada kaitannya dengan izin yang telah diterbitkan DPMPTSP tahun 2019,” ujarnya pada Kamis (16/10/2025).


    Terkait izin tersebut, Hamdi menjelaskan prosesnya telah melalui ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, permohonan izin telah memperoleh rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dalam rekomendasi dikatakan, rencana pembangunan tersus dan water bungalow harus sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Bahwa lokasi tersebut sudah sesuai untuk pembangunan, tidak melanggar wilayah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau tidak melanggar tata ruang laut sehingga DPMPTSP menerbitkan izin lokasi waktu itu,” terangnya.

    Hamdi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB itu juga menjelaskan, izin lokasi yang diberikan kepada PT Thamarind Gili Gede memiliki masa berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 2019.

    Sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir, pihak perusahaan seharusnya mengajukan izin pengelolaan untuk pembangunan tersus dan water bungalow. Izin pengelolaan inilah yang menjadi dasar hukum bagi investor untuk memulai kegiatan pembangunan.

    (row/row)



    Sumber : travel.detik.com