Tag: mobil baru

  • Mobil Baru Jangan Langsung Digeber, Segini Kecepatan yang Dianjurkan


    Jakarta

    Mobil baru jangan langsung digeber dengan kecepatan tinggi. Segini kecepatan yang dianjurkan untuk mobil baru.

    Mobil baru rupanya tidak dianjurkan langsung digunakan untuk kecepatan tinggi. Saat 1.000 km pertama, pemilik mobil harus mengetahui cara berkendara agar performanya bisa optimal. Tak cuma itu, kamu juga bisa membuat umur mobil lebih panjang dengan memperlakukan mobil sesuai anjuran pabrikan.

    Mengutip buku panduan manual Mitsubishi Xpander, ada lima hal yang perlu diperlakukan pada mobil baru sebagai berikut.


    1. Hindari memacu mesin pada kecepatan (rpm) yang tinggi
    2. Hindari start mendadak, akselerasi mendadak, ataupun pengereman mendadak dan juga hindari berkendara pada kecepatan tinggi yang lama
    3. Ikuti petunjuk batas kecepatan yang dianjurkan pabrikan. Tak cuma itu, kamu juga wajib memenuhi batas kecepatan yang berlaku di ruas jalan tersebut.
    4. Di awal, jangan membawa muatan secara berlebihan di dalam mobil
    5. Jangan menggunakan kendaraan ini untuk menderek trailer

    Batas Kecepatan Mobil Baru

    Dalam anjuran di atas, salah satunya harus mengikuti petunjuk batas kecepatan yang dianjurkan. Memang berapa batas kecepatannya? Untuk mobil dengan transmisi manual, gigi 1 bisa dipacu dengan batas kecepatan 25 km/jam. Selanjutnya bila mobil berada di posisi gigi 2, maka batas kecepatannya 45 km/jam.

    Bila tuas transmisi mobil berada di posisi gigi 3, batas kecepatannya 75 km/jam. Di posisi gigi 4, batas kecepatan mobil 100 km/jam. Terakhir pada gigi 5, batas kecepatannya 110 km/jam.

    Mobil bertransmisi otomatis beda lagi perlakuannya. Bila pada tuas transmisi L alias Low, batas kecepatannya adalah 30 km/jam. Kalau posisi tuas transmisi di gigi 2, maka batas kecepatannya 60 km/jam.

    Selanjutnya bila di posisi D alias Drive, batas kecepatan mobil adalah 100 km/jam. Hal itu bisa dilakukan bila overdrive dalam kondisi mati. Sementara bila fitur overdrive dalam posisi menyala, maka batas kecepatan di gigi D adalah 105 km/jam.

    (dry/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Toyota Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan, Begini Bocorannya!

    Toyota Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan, Begini Bocorannya!



    Jakarta

    Produsen roda empat asal Jepang, Toyota, akan meluncurkan mobil terbaru untuk konsumen domestik. Kendaraan bertampang gagah itu digadang-gadang bernama Toyota Land Cruiser FJ dan akan melakoni debutnya pekan depan.

    Disitat dari Gaadiwaadi dan Carscoops, Sabtu (18/10), Toyota Land Cruiser FJ baru benar-benar meluncur Selasa (21/10), namun sejumlah media di Jepang sudah bisa meliput unitnya mulai Senin (20/10) atau sehari lebih awal.


    Setelah diluncurkan, Toyota Land Cruiser FJ kemungkinan besar akan ‘tebar pesona’ di pameran Japan Mobility Show atau JMS 2025. Sayangnya, belum diketahui pasti, berapa harga yang bakal dipatok pabrikan untuk kendaraan baru tersebut.

    Toyota Land Cruiser FJ.Toyota Land Cruiser FJ. Foto: Surendhar Muthu

    Bukan hanya itu, hingga sekarang belum ada pengumuman resmi soal bagaimana spesifikasi Land Cruiser FJ. Namun, sejumlah bocoran sudah beredar. Misalnya, kendaraan itu menggunakan ladder frame platform seperti yang digunakan Hilux Champ.

    Dengan demikian, Land Cruiser FJ akan nyaman dipakai untuk off road di medan-medan pemula hingga medium. Kendaraan itu kemungkinan punya profil boksi dengan short overhangs dan pelapis dinding yang terbuka.

    Sementara untuk jantung mekanisnya disebut-sebut mengadopsi mesin bensin 2,7 liter naturally aspirated yang sama dengan dengan Toyota Fortuner dan Hilux. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga 163 dk dan torsi 245 Nm. Kemudian transmisinya ada yang manual dan otomatis.

    Menurut informasi yang beredar, Land Cruiser FJ juga akan tersedia dalam varian bensin turbo, diesel dan hybrid. Namun, varian-varian tersebut kemungkinan tak akan muncul secara bersamaan.

    Sejauh ini, bocoran yang kami terima masih sangat terbatas, termasuk soal detail spesifikasi dan fitur-fitur kendaraan. Mari kita nantikan jawabannya pekan depan!

    (sfn/lth)



    Sumber : oto.detik.com