Tag: narkoba

  • Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!

    Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

    Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

    Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


    Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

    Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

    Syarat Umum

    • Warga negara Indonesia
    • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
    • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
    • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    • Masa kerja minimal 1 tahun
    • Penilaian kinerja “Baik”
    • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    • Aktif BPJS
    • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    • Usia maksimal 45 tahun
    • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    • Rekomendasi dari pemerintah daerah
    • Bersedia mengabdi setelah studi
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

    Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

    1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
    2. Uang kuliah tunggal (UKT)
    3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    • Sosialisasi: 22-23 September 2025
    • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah Pulau Nusakambangan, Tempat Penjahat Kelas Kakap Ditahan

    Sejarah Pulau Nusakambangan, Tempat Penjahat Kelas Kakap Ditahan



    Cilacap

    Nama Pulau Nusakambangan terdengar kembali setelah pesinetron Ammar Zoni dijebloskan ke sana gegara narkoba. Bagaimana sejarah penjara ‘angker’ ini?

    Nama Nusakambangan memang sudah tersohor ‘angker’ bagi penjahat kelas kakap. Lokasinya yang terpencil dan terisolir di lepas pantai selatan Cilacap, Jawa Tengah membuatnya jadi lokasi yang sempurna bagi tempat untuk memenjarakan tahanan kelas berat.

    Mulai dari bandar narkoba, teroris, hingga terpidana mati akan dipenjara di pulau Nusakambangan. Yang terbaru adalah Ammar Zoni, pesinetron yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.


    Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkan Ammar Zoni dan 5 orang lainnya ke Lapas Nusakambangan.

    Sejarah Pulau Nusakambangan

    Di balik citra angkernya, Nusakambangan menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. Pulau yang kini dikenal sebagai ‘Alcatraz-nya Indonesia’ ini dulunya bukan penjara sama sekali.

    Dahulu, Nusakambangan sempat ditetapkan sebagai monumen alam oleh pemerintah Hindia Belanda, sebelum akhirnya berubah fungsi menjadi penjara.

    Berdasarkan artikel ilmiah Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap oleh Muchamad Sulton dkk, serta Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap 1998-2015 oleh Ratri Radhitya Ningrum dkk, berikut sejarah pulau Nusakambangan:

    Sebelum dikenal sebagai pulau penjara, Nusakambangan awalnya ditetapkan sebagai ‘monumen alam’ oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan itu tercantum dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1923 No. 382, yang menyebutkan batas wilayahnya mulai dari Teluk Penyu di utara hingga Samudra Hindia di timur.

    Kawasan ini semula dijaga karena dianggap memiliki nilai alam yang penting dan menjadi wilayah tertutup bagi kepentingan umum. Namun, status tersebut ternyata tidak bertahan lama.

    Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengubah peruntukannya setelah melakukan kajian ulang terhadap potensi pulau ini. Pada 24 Juli 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan keputusan baru yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda tahun 1928 No. 381.

    Dalam keputusan itu disebutkan bahwa seluruh wilayah Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat penghukuman bagi orang-orang yang dijatuhi pidana. Sejak itu, berakhirlah statusnya sebagai monumen alam dan awal dari fungsi barunya sebagai pulau bui atau penal colony.

    Menurut Unggul Wibowo dalam bukunya Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata, keberadaan narapidana di Nusakambangan bermula pada tahun 1861, ketika Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan tenaga napi untuk membangun benteng pertahanan di wilayah pulau.

    Lokasinya Terpencil dan Punya Potensi Agraris

    Dari proyek itu, pemerintah kolonial menyadari bahwa kondisi pulau yang terpencil sangat mendukung pengawasan dan pengamanan terhadap para tahanan. Keberhasilan tersebut menjadi dasar bagi Belanda untuk menetapkan Nusakambangan sebagai tempat penampungan tetap bagi orang-orang hukuman atau penal colony.

    Selain karena faktor keamanan, tanah Nusakambangan yang subur juga dinilai potensial untuk kegiatan agraris. Pemerintah kolonial kemudian menjadikan para narapidana sebagai tenaga kerja di perkebunan karet, membuka hutan, serta membangun infrastruktur pendukung.

    Untuk mendukung sistem itu, Belanda menerapkan pola open gesticht atau penjara terbuka. Para napi dilatih keterampilan agraris dan dipekerjakan dari pagi hingga sore di luar sel. Tujuannya bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga agar mereka memiliki keterampilan praktis yang bisa berguna setelah masa hukuman berakhir.

    Mulai 1908 Ditetapkan Sebagai Pulau Penjara

    Sebelum menetapkan Nusakambangan sebagai pulau penjara, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penelitian terhadap beberapa pulau lain yang dipertimbangkan, seperti Pulau Nusa Barung di Jawa Timur, Prinsen Eiland di Ujung Kulon, dan Krakatau di Selat Sunda.

    Setelah melalui kajian, pilihan akhirnya jatuh pada Nusakambangan karena dinilai paling memenuhi syarat sebagai lokasi pembuangan narapidana. Pada tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai bijzonderestraf gevangenis atau penjara khusus.

    Seluruh pengawasan administratif kemudian diserahkan kepada Raad van Justitie (Departemen Kehakiman). Berdasarkan Ordonansi Staatsblad Nomor 25 tahun 1912 dan Nomor 34 tahun 1937, wilayah ini secara resmi menjadi zona tertutup dan area penjara nasional.

    Seiring penetapan itu, sebagian besar penduduk asli Nusakambangan dipindahkan ke daerah Kampung Laut, Jojok, dan Cilacap. Hanya sebagian kecil yang bertahan, dan mereka bekerja membantu pembangunan benteng dan fasilitas kolonial. Setelah penduduk dipindahkan, seluruh pulau secara resmi dianggap sebagai wilayah penghukuman bagi para narapidana.

    Setelah Indonesia merdeka, fungsi Nusakambangan sebagai tempat pemasyarakatan tetap dipertahankan. Pada 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain. Sejak saat itu, pulau ini dikenal luas sebagai lokasi penahanan bagi terpidana kasus berat, termasuk korupsi besar, terorisme, dan hukuman mati.

    Wisata ke Pulau Nusakambangan

    Meski berstatus sebagai pulau penjara, tapi Nusakambangan ternyata bisa dikunjungi untuk wisata. Kunjungan ke Nusakambangan dibuka pada 1975.

    “Baru dibuka tahun 1975-an, sebelumnya pulau tertutup,” ujar Kartum, pemandu dari komunitas Jelajah Budaya yang menemani detikTravel ke Nusakambangan pada 2020 silam.

    Hanya, cara ke Nusakambangan memang sedikit berbeda. Ada dua akses menuju Pulau Nusakambangan. Yang pertama adalah melalui Dermaga Cilacap yang diperuntukkan untuk para napi, dan yang kedua adalah melalui Pantai Teluk Penyu yang terbuka untuk umum.

    Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

    Di pantai Teluk Penyu, ada sejumlah nelayan yang menawarkan paket ke Nusakambangan dengan harga terjangkau. Butuh waktu 15 menit naik kapal untuk menyeberang ke Nusakambangan

    “Rp 30 ribu sekali jalan dan Rp 50 ribu untuk keliling pulau,” ujar salah satu pemandu wisata yang menyewakan kapal cadik.

    Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

    Apabila berangkat dari Pantai Teluk Penyu, biasanya traveler akan diajak singgah ke kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur. Di sana dapat dijumpai sejumlah objek wisata sejarah berupa benteng peninggalan penjajah hingga pantai buat menikmati sunset.

    Sementara itu, untuk lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, memang tidak terbuka untuk umum. Diperlukan izin khusus dari pihak terkait untuk dapat masuk ke dalamnya.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • 2.500 Starlink Diblokir SpaceX, Dipakai Sindikat Penipuan Online

    2.500 Starlink Diblokir SpaceX, Dipakai Sindikat Penipuan Online

    Jakarta

    SpaceX menonaktifkan lebih dari 2.500 terminal Starlink yang diduga digunakan oleh sindikat penipuan online di Myanmar. Langkah ini diambil setelah laporan bahwa militer Myanmar membongkar jaringan kejahatan siber besar di kawasan perbatasan dengan Thailand.

    Lauren Dreyer, Wakil Presiden Operasi Bisnis Starlink, mengumumkan langkah ini melalui unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) pada Selasa malam (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa SpaceX selalu mematuhi hukum di lebih dari 150 pasar tempat Starlink beroperasi.

    “SpaceX terus mengidentifikasi pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan yang diterima dan hukum yang berlaku. Dalam kasus langka, kami mengambil tindakan tegas, termasuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia,” tulis Dreyer.


    Menurutnya, di Myanmar, SpaceX secara proaktif menemukan dan menonaktifkan ribuan terminal Starlink yang digunakan untuk mendukung operasi kejahatan siber lintas negara.

    Operasi Militer Bongkar Pusat Penipuan

    Berdasarkan laporan Associated Press, militer Myanmar sebelumnya menggerebek kompleks kejahatan siber ‘KK Park’ di dekat perbatasan Thailand. Operasi ini menyasar 260 bangunan ilegal, menyita 30 perangkat Starlink, dan menahan lebih dari 2.000 orang yang terlibat.

    Pihak militer menuding kelompok etnis bersenjata Karen National Union (KNU) berada di balik proyek penipuan tersebut. Namun, KNU membantah tuduhan itu dan menilai pemerintah militer hanya mencari kambing hitam.

    Wilayah perbatasan Myanmar-Thailand dikenal sebagai pusat operasi penipuan online yang menargetkan korban global. Modusnya melibatkan bujuk rayu romansa digital, investasi palsu, dan kerja paksa. Ribuan pekerja dari Asia dan Afrika direkrut dengan janji pekerjaan sah, tetapi kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi seperti perbudakan.

    Laporan AFP mengungkap bahwa kompleks penipuan di kawasan Myawaddy menggunakan Starlink secara ilegal untuk mengakses internet berkecepatan tinggi di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau sinyal.

    Secara resmi, Starlink tidak memiliki izin operasi di Myanmar maupun Thailand, namun perangkatnya diselundupkan dan digunakan oleh sindikat kriminal. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Narkoba dan Kejahatan Terorganisir (Oktober 2024), sekitar 80 antena Starlink yang digunakan dalam operasi penipuan disita dalam periode April-Juni 2024.

    SpaceX diketahui memiliki kemampuan geofencing untuk menonaktifkan terminal di wilayah tertentu, serta dapat memblokir perangkat berdasarkan ID unik. Namun, sindikat kriminal tampaknya menemukan cara untuk menghindari pembatasan ini.

    Kasus ini menarik perhatian politisi Amerika Serikat. Pada Juli 2025, Senator Maggie Hassan mendesak Elon Musk untuk memastikan Starlink tidak disalahgunakan oleh pelaku penipuan internasional. Ia meminta transparansi terkait langkah SpaceX mencegah penyalahgunaan jaringan internet satelit tersebut.

    Menanggapi hal ini, Dreyer menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan teknologinya. “Tindakan di Myanmar menjadi contoh nyata komitmen kami terhadap keamanan global,” ujarnya.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Apa Itu Zangi, Aplikasi Pesan Instan yang Baru Diblokir Komdigi

    Apa Itu Zangi, Aplikasi Pesan Instan yang Baru Diblokir Komdigi


    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir layanan pesan instan Zangi sehingga tidak bisa digunakan pengguna di Indonesia. Lantas, apa itu aplikasi Zangi?

    Apa Itu Aplikasi Zangi?

    Zangi merupakan aplikasi pesan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.

    Zangi menonjol dengan klaim ‘zero data collection’ dan enkripsi end-to-end kelas militer yang melindungi seluruh pesan, panggilan suara, video, dan file pengguna.


    Berbeda dari WhatsApp atau Telegram, data komunikasi tidak disimpan di server, melainkan hanya di perangkat pengguna. Hal ini membuat pesan tidak dapat diakses bahkan oleh pihak Zangi sendiri.

    Teknologi ini membuatnya populer di kalangan pengguna yang mengutamakan privasi dan keamanan tinggi, termasuk jurnalis dan aktivis di negara dengan sensor ketat.

    Namun, fitur ini juga menjadi pedang bermata dua. Menurut pakar keamanan siber, aplikasi seperti Zangi rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal karena sulit dilacak oleh aparat.

    Disalahgunakan Buat Kejahatan

    Zangi belum lama ini jadi sorotan publik karena aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi tersebut untuk mengedarkan narkoba di rutan. Aplikasi ini menjadi pilihan pelaku kejahatan karena:

    • Pesan terenkripsi sepenuhnya, hanya bisa dibuka oleh pengirim dan penerima
    • Tidak menyimpan metadata, tak ada log waktu, lokasi, atau IP yang tersimpan di server
    • Dapat berjalan di jaringan lemah, cocok untuk lokasi seperti rutan dengan sinyal terbatas
    • Pesan bisa otomatis terhapus setelah dibaca.

    Komdigi Blokir Zangi

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memblokir layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc ini. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip siaran pers, Selasa (21/10/2025).

    Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

    Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

    Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

    (agt/rns)



    Sumber : inet.detik.com