Tag: nominal x tingkat bunga x

  • Nabung tapi Uang Nggak Nambah Banyak? Cek Dulu Cara Hitung Bunganya


    Jakarta

    Banyak orang menabung tanpa tahu cara menghitung imbal hasil yang mereka dapatkan. Akibatnya, tabungan terasa seperti uang yang ditahan saja, tanpa kepuasan melihat perkembangannya.

    Padahal, menghitung bunga tabungan maupun deposito sebenarnya gampang dilakukan. Dengan memahami rumus sederhana, nasabah bisa lebih bijak mengelola uang sekaligus menilai keuntungan dari produk perbankan.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram @sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (24/8/2025), berikut cara menghitung bunga tabungan bank, deposito, tabungan berjangka, hingga tabungan emas


    1. Cara hitung bunga tabungan bank

    Bunga = Saldo rata-rata x tingkat bunga / jumlah bulan dalam setahun.

    Contoh:
    Saldo rata-rata = Rp 5.000.000
    Tingkat bunga = 3%/tahun
    Bunga per bulan = Rp 5.000.000 x 3% / 12 = Rp 12.500.

    2. Cara hitung bunga deposito

    Bunga kotor (sebelum pajak) = Nominal x tingkat bunga x tenor / jumlah bulan dalam setahun
    Bunga (setelah pajak) = Bunga kotor – pajak

    Contoh
    Nominal = Rp 10.000.000
    Tenor = Rp 3 bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Pajak = 20%

    Jadi
    Bunga kotor = Rp 10.000.000 x 5% x 3 /12 = 125.000.000
    Bunga (setelah pajak) = Rp 125.000 – 20% = Rp 100.000

    3. Cara hitung bunga tabungan berjangka

    Bunga per bulan = (Nominal x tenor) x tingkat bunga / 12

    Contoh:
    Nominal = Rp 1.000.000/bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Tenor = 12 bulan

    Jadi
    Total nominal = Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
    Bunga per bulan = Rp 12.000.000 x 5% / 12 = Rp 50.000

    4. Cara hitung bunga tabungan emas

    Bunga = (Setoran x periode) x kenaikan harga emas

    Contoh:
    Rata-rata harga emas = Rp 1.000.000 per gram
    Setoran = Rp 500.000 per bulan
    Periode = 12 bulan
    Kenaikan harga emas = 10% per tahun

    Jadi
    Total setoran = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
    Bunga = Rp 6.000.000 x 10% = Rp 600.000

    (ily/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek di Sini Cara Hitung Bunga Tabungan


    Jakarta

    Banyak orang menyimpan uang tanpa memahami cara menghitung keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Akibatnya, tabungan terasa seperti uang yang hanya ditahan, tanpa adanya rasa puas melihat pertumbuhannya.

    Padahal, menghitung bunga tabungan maupun deposito bukanlah hal yang sulit. Dengan memahami rumus sederhana, nasabah bisa lebih cerdas mengatur keuangan sekaligus menilai seberapa besar keuntungan dari produk perbankan.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram @sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (24/8/2025), berikut cara menghitung bunga tabungan bank, deposito, tabungan berjangka, hingga tabungan emas


    1. Cara hitung bunga tabungan bank

    Bunga = Saldo rata-rata x tingkat bunga / jumlah bulan dalam setahun.

    Contoh:
    Saldo rata-rata = Rp 5.000.000
    Tingkat bunga = 3%/tahun
    Bunga per bulan = Rp 5.000.000 x 3% / 12 = Rp 12.500.

    2.Cara hitung bunga deposito

    Bunga kotor (sebelum pajak) = Nominal x tingkat bunga x tenor / jumlah bulan dalam setahun
    Bunga (setelah pajak) = Bunga kotor – pajak

    Contoh
    Nominal = Rp 10.000.000
    Tenor = Rp 3 bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Pajak = 20%

    Jadi
    Bunga kotor = Rp 10.000.000 x 5% x 3 /12 = 125.000.000
    Bunga (setelah pajak) = Rp 125.000 – 20% = Rp 100.000

    3. Cara hitung bunga tabungan berjangka

    Bunga per bulan = (Nominal x tenor) x tingkat bunga / 12

    Contoh:
    Nominal = Rp 1.000.000/bulan
    Tingkat bunga = 5% per tahun
    Tenor = 12 bulan

    Jadi
    Total nominal = Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
    Bunga per bulan = Rp 12.000.000 x 5% / 12 = Rp 50.000

    4. Cara hitung bunga tabungan emas

    Bunga = (Setoran x periode) x kenaikan harga emas

    Contoh:
    Rata-rata harga emas = Rp 1.000.000 per gram
    Setoran = Rp 500.000 per bulan
    Periode = 12 bulan
    Kenaikan harga emas = 10% per tahun

    Jadi
    Total setoran = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
    Bunga = Rp 6.000.000 x 10% = Rp 600.000

    Lihat juga Video: BI Menahan Suku Bunga Imbas Perang Iran

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com