Tag: nomor mesin

  • Beli Mobil-Motor Bekas Jangan Buru-buru Deal, Cek ke Samsat Dulu



    Jakarta

    Membeli mobil atau motor bekas menjadi salah satu opsi untuk memiliki kendaraan. Sebab, mobil atau motor bekas mungkin harganya lebih terjangkau bagi sebagian orang ketimbang membeli kendaraan baru.

    Namun, dalam membeli kendaraan bekas jangan asal deal. Pastikan kendaraan tersebut sehat, tidak banyak masalah, dan yang terpenting terhindar dari modus kejahatan.

    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan beberapa tips untuk pembeli kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor. Utamanya adalah mengecek apakah kendaraan yang akan dibeli tersebut bermasalah secara administrasi atau tidak.


    “Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, apabila kita melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor apakah itu mobil ataukah motor, silakan lakukan pengecekan, datang ke Samsat. Di situ kita harus ngecek, apakah nopol (nomor polisi/pelat nomor) ini kendaraan bermasalah atau tidak,” kata Ojo dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Menurut Ojo, yang perlu dicek adalah apakah kendaraan tersebut diblokir oleh kepolisian. Dengan mendatangi Samsat, calon pembeli kendaraan bisa mengecek apakah kendaraan tersebut terkena tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) atau tidak.

    “Pertama yang harus dicek apakah kendaraan ini terblokir ETLE atau tidak, atau terblokir pencurian atau tidak, atau terblokir leasing atau tidak,” ujar Ojo.

    Dia bilang, di Samsat juga bisa melakukan pengecekan fisik. Di sana, kendaraan bisa dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.

    “Nomor rangka/nomor mesin itu harus sama antara dokumen kendaraan di BPKB/STNK dengan di fisik kendaraan. Kalau itu sama berarti oke tidak ada masalah, silakan transaksi jual-beli yang penting cocok harganya,” ucap Ojo.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelayanan BPKB Tinggalkan Cara Lama: Elektronik, Cek Fisik Digital

    Pelayanan BPKB Tinggalkan Cara Lama: Elektronik, Cek Fisik Digital



    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melatih sumber daya manusia yang adaptif menghadapi transformasi digital layanan kepolisian, termasuk penerapan BPKB elektronik.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, pelayanan BPKB ke depan tidak konvensional lagi. Dengan adanya BPKB elektronik, pencatatan kendaraan akan dilakukan secara digital.

    “Kegiatan ini (sertifikasi petugas) urgensinya bagaimana seluruh anggota ini bisa mempunyai kompetensi khususnya di bidang pelayanan BPKB,” kata Sumardji dikutip dari YouTube NTMC Polri.


    “Pelayanan BPKB ini sekarang sudah tidak konvensional lagi. Sudah berkaitan erat dengan elektronik, online system. Contoh misalkan pelayanan cek fisik digital, contoh pelayanan arsip digital, contoh pelayanan BPKB elektronik, semuanya sudah by sistem. Semua sudah digitalisasi,” kata dia.

    Sumardji mengatakan ke depannya akan ada cek fisik kendaraan secara digital. Jadi, cek fisik kendaraan tidak perlu menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, tapi tinggal difoto menggunakan alat khusus yang mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Kenapa ada cek fisik digital? Satu, karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat itu selalu komplain. Apalagi kalau berkaitan dengan cek fisik-cek fisik yang notabenenya kendaraan-kendaraan tua, terus kendaraan-kendaraan bus, truk dan sebagainya. Sehingga di tahun 2025 ini Bapak Kakorlantas, Bapak Dirregident di bawah subdit BPKB, itu menelurkan inovasi berupa cek fisik digital,” jelas Sumardji.

    “Caranya dengan kamera. Kalau dulu orang cek fisik itu kan gesek (nomor rangka dan nomor mesin), nanti nggak, cukup difoto aja,” kata Sumardji.

    Adanya cek fisik digital ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan kendaraan. Harapannya, ke depan semua polda dan polres sudah memiliki alat cek fisik digital tersebut. Taka kalah penting yaitu pelatihan untuk sumber daya manusia yang adaptif dengan teknologi.

    Dalam pelaksanaan sertifikasi, peserta diuji melalui dua tahapan utama, yakni uji kompetensi pemeriksaan fisik kendaraan R2 maupun R4 dan uji kompetensi penerbitan BPKB. Kedua tahapan ini menjadi indikator penting untuk menilai kemampuan peserta dalam menerapkan sistem pelayanan digital yang terintegrasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI).

    (riar/lua)



    Sumber : oto.detik.com