Tag: objek pajak

  • Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya

    Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya


    Jakarta

    Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan usai ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal terdapat aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

    Untuk diketahui, pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk ponpes tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


    Kemudian dalam Ayat 3 terdapat bangunan dan/atau bumi yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yang salah satunya adalah Pospen, tepatnya pada huruf (b).

    “Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;” tulis Pasal 38 Ayat 3 huruf (b).

    Selain pondok pesantren, bumi dan/atau bangunan yang juga dapat pengecualian dari PBB-P2 adalah kawasan yang semata-mata digunakan untuk makam, peninggalan purbakala atau yang sejenis, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

    Kemudian bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah turut dibebaskan dari PBB-P2.

    Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus penagihan PBB Ponpes Al-Fath Jalen oleh Bapenda. Sebab menurutnya ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

    Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Bahkan dirinya juga sempat ‘menyolek’ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

    Lihat juga Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?

    Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


    Jakarta

    Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

    Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

    Pengertian BPHTB

    BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


    Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

    Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

    Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

    Besaran BPHTB

    Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

    Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

    Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

    Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

    Kapan BPHTB Terutang?

    BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

    • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
    • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
    • Saat pendaftaran warisan dilakukan
    • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
    • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

    Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com