Tag: pajak tahunan

  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat


    Jakarta

    Kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Untuk bayar pajak, ada sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan.

    Bayar pajak kendaraan dilakukan sekaligus perpanjang STNK dan ganti plat kendaraan untuk lima tahunan. Sebaiknya bayar pajak dilakukan sebelum jatuh tempo. Karena akan dikenakan denda jika terlambat atau melewati batas waktu.

    Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling. Namun, tak sedikit yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain lantaran dirinya berhalangan hadir.


    Nah, kalau kamu dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Merujuk catatan detikcom, persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP yang diberi kuasa.

    Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

    – STNK asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Sementara syarat bayar pajak kendaraan dan ganti plat lima tahunan atas nama orang lain yaitu sebagai berikut:

    – STNK asli dan fotokopi
    – BPKB asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
    – Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut tata caranya:

    1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
    2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
    3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
    4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
    5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
    6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
    7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Berikut cara bayar pajak, perpanjang STNK, dan penggantian plat kendaraan 5 tahunan:

    1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
    2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
    3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
    4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
    5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
    6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
    7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
    8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
    9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
    10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online

    Nominal pajak tahunan akan berbeda-beda setiap kendaraannya. Besaran pajak yang harus dibayarkan dapat dicek melalui online. Berikut cara cek pajak kendaraan Jakarta:

    – Buka situs resmi Samsat Jakarta samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    – Masukkan nomor polisi (nopol)
    – Masukkan NIK pemilik kendaraan (opsional)
    – Centang ‘Saya bukan robot’ lalu klik ‘Cari’
    – Info besaran pajak yang perlu dibayarkan akan muncul.

    Untuk besaran pajak lima tahunan juga berbeda-beda tiap kendaraannya. Tapi ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk ganti plat nomor mobil atau motor lima tahunan, seperti ganti kaleng plat, ganti STNK, serta biaya asuransi kecelakaan.

    Itu dia cara bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan beserta persyaratannya.

    (azn/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Italia Terapkan Pajak Turis untuk Anjing Peliharaan, Berlaku Mulai 2026

    Italia Terapkan Pajak Turis untuk Anjing Peliharaan, Berlaku Mulai 2026



    Jakarta

    Kota Bolzano di Italia Utara akan menerapkan aturan unik mulai 2026. Setiap wisatawan yang membawa anjing wajib membayar pajak harian sebesar 1.50 euro atau sekitar Rp 25 ribu.

    Kebijakan itu disebut sebagai upaya untuk mengurangi dampak pariwisata berlebihan, sekaligus menjaga kebersihan kota yang menjadi pintu gerbang menuju Pegunungan Dolomit.

    Mengutip CNN, Jumat (3/10/2025) bukan hanya turis, pemilik anjing lokal juga dibebani pajak tahunan sebesar 100 euro atau hampir Rp 2 juta per ekor. Dana yang terkumpul rencananya dipakai untuk menutupi biaya pembersihan jalan serta pembangunan taman khusus bagi anjing dan pemiliknya.


    Namun, muncul pula spekulasi bahwa anjing akan dilarang masuk taman kota biasa. Isu tersebut memicu perdebatan, mengingat sebelumnya pemerintah juga mewajibkan pemilik mendaftarkan DNA anjing untuk melacak kotoran yang ditinggalkan di jalan.

    Saat ini, denda bagi pemilik yang tidak membersihkan kotoran anjing bisa mencapai 600 euro (Rp 11 juta). Anggota Dewan Provinsi, Luis Walcher, menegaskan yang dikeluarkan itu cukuplah adil.

    “Kalau tidak, pembersihan trotoar jadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Faktanya, kotoran di jalanan hanya berasal dari anjing,” ujarnya.

    Walcher menambahkan, pemilik yang sudah mematuhi registrasi DNA akan dibebaskan dari pajak baru ini selama dua tahun.

    Kendati demikian, kebijakan itu menuai kritik. Perwakilan Badan Perlindungan Hewan Nasional ENPA, Carla Rocchi, menilai pajak turis untuk anjing justru merugikan citra Bolzano.

    “Provinsi ini mencetak gol bunuh diri dengan mengenakan pajak pada anjing dan bahkan turis berkaki empat,” tegas Carla.

    Menurutnya, langkah itu tidak menyelesaikan masalah perilaku segelintir orang yang lalai, justru berisiko menghukum keluarga maupun wisatawan yang bertanggung jawab.

    “Hewan bukanlah barang mewah, mereka bagian dari keluarga. Menargetkan mereka dengan pajak baru hanya akan menghambat perjalanan ramah hewan dan, yang lebih buruk, bisa mendorong penelantaran,” lengkap Rocchi.

    (upd/row)



    Sumber : travel.detik.com