Tag: pembebasan

  • 2 Wisata Alam Baru Disiapkan di IKN, Lagi Pembebasan Lahan



    Penajam Paser Utara

    Untuk memperkuat sektor pariwisata seiring rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengembangan objek wisata alam.

    “Pemerintah kabupaten perkuat sektor pariwisata dengan kembangkan dua objek wisata alam,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Israwati ketika ditanya mengenai potensi wisata di Penajam, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025).

    Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai Ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dinilai memberi imbas dalam memperbesar peluang sektor wisata lokal untuk berkembang dan memberikan manfaat ekonomi masyarakat.


    Pemerintah kabupaten, kata dia, harus menyiapkan sektor wisata agar bisa menarik lebih banyak pengunjung, atau wisatawan, sehingga bermuara pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

    “Saat ini sedang proses pembebasan lahan warga untuk kembangkan dua objek wisata alam,” tambahnya.

    Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan tim penilai (appraisal) bertugas menilai harga tanah yang pantas dan wajar dalam pembebasan lahan mengembangkan objek wisata pantai dan hutan bakau di kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu.

    Objek atau tempat wisata yang bakal dikembangkan tersebut, Pantai Sipakario Kelurahan Nipah-Nipah dan Ekowisata Hutan Mangrove (bakau) Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Penajam.

    “Pembebasan lahan dilakukan secara transparan melibatkan tim appraisal dan penilaian lahan didasarkan rencana pengembangan dengan menentukan harga yang ditawarkan kepada pemilik lahan,” katanya.

    Hasil penilaian tim appraisal diumumkan secara terbuka, terutama kepada pemilik lahan dan setelah ada kesepakatan bakal dilanjutkan dengan proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, demikian Andi Israwati.

    (ddn/ddn)



    Sumber : travel.detik.com

  • Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya

    Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya


    Jakarta

    Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan usai ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal terdapat aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

    Untuk diketahui, pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk ponpes tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


    Kemudian dalam Ayat 3 terdapat bangunan dan/atau bumi yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yang salah satunya adalah Pospen, tepatnya pada huruf (b).

    “Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;” tulis Pasal 38 Ayat 3 huruf (b).

    Selain pondok pesantren, bumi dan/atau bangunan yang juga dapat pengecualian dari PBB-P2 adalah kawasan yang semata-mata digunakan untuk makam, peninggalan purbakala atau yang sejenis, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

    Kemudian bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah turut dibebaskan dari PBB-P2.

    Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus penagihan PBB Ponpes Al-Fath Jalen oleh Bapenda. Sebab menurutnya ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

    Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Bahkan dirinya juga sempat ‘menyolek’ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

    Lihat juga Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • 3 Poin Penting Pertemuan Menag RI dan Menteri Haji Saudi


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Arab Saudi telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

    Tiga poin utama menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Fokusnya adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah, terutama yang berusia lanjut.

    “Pembicaraan kita itu tadi ada tiga komponen, dan itu semua dalam rangka meningkatkan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (15/1/2025).


    Berikut tiga poin tersebut.

    1. Penambahan Kuota Petugas Haji

    Menag mengusulkan agar kuota petugas haji Indonesia ditambah. Saat ini, kuota petugas hanya 2.210 orang, sementara jumlah jemaah haji, terutama yang lanjut usia (lansia), terus meningkat.

    Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), lebih dari 42.000 jemaah haji berusia 65 tahun ke atas dan 10.000 kuota prioritas lainnya juga dialokasikan untuk lansia.

    “Kalau kita hanya punya jumlah petugas seperti sekarang, satu pesawat rencananya hanya didampingi tiga petugas kloter (kelompok terbang). Bagaimana mungkin 400 orang atau 300 lebih, hanya dibimbing oleh tiga orang,” kata Menag.

    “Belum lagi tadi pembagian gendernya laki-laki dan perempuan. Kan ga mungkin laki-laki melayani perempuan. Jadi harus ada. Ini poinnya yang laki-laki dan perempuan harus kita hitung kembali,” lanjutnya.

    2. Pembebasan Biaya Masuk Masyair bagi Petugas

    Menag juga melobi Menteri Haji Saudi agar petugas haji dibebaskan dari biaya masuk Masyair (Arafah-Muzdalifah-Mina). Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan oleh Pemerintah Saudi pada musim haji 1446 H.

    “Kami sampaikan itu kalau bisa kita free of charge seperti tahun lalu,” sebut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    3. Penerapan Skema Tanazul untuk Kurangi Kepadatan di Mina

    Menag memperkenalkan skema tanazul, yang memungkinkan jemaah haji yang tinggal di sekitar jamarat untuk kembali ke hotel selama fase Mabit di Mina. Mereka akan menjalankan kewajiban Mabit di area sekitar jamarat sebelum kembali ke hotel untuk beristirahat.

    “Skema ini akan mengurangi kepadatan di Mina. Jumlah jemaah haji Indonesia sangat banyak dan skema ini dirasa akan berpengaruh dalam mengurangi kepadatan,” ucap Menag.

    Dalam diskusi tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Saudi dalam merancang program haji yang baik. Banyak negara mengakui bahwa manajemen penyelenggaraan haji Indonesia sangat baik. Bahkan, beberapa negara datang untuk belajar dari pengalaman Indonesia.

    Selain berdiskusi dengan Menteri Haji dan Umrah, Menag juga bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan penyedia layanan haji untuk memastikan kesiapan fasilitas bagi jemaah Indonesia.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com