Tag: penanganan

  • Begini Penanganan Pertama Mobil Overheat



    Jakarta

    Saat cuaca sedang panas-panasnya, mobil yang bermasalah bisa mengalami overheat. Mesin overheat dapat berdampak fatal. Kalau tidak ditangani dengan benar, biaya perbaikannya bisa membengkak.

    Situasi darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk overheat pada mobil. Untuk itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam menangani situasi tersebut.

    Overheat pada mobil bisa terjadi kapan saja ketika suhu mesin mengalami kenaikan di atas rata-rata. Apabila tiba-tiba muncul asap dari kap mesin, bisa saja dikarenakan mesin yang overheat. Jika indikator temperatur mobil menunjukkan panas berlebih (overheat), mobil akan mengalami kehilangan tenaga. Biasanya akan terdengar bunyi ping atau ketukan keras, hal ini bisa saja terjadi karena mesin terlalu panas (overheating).


    Dealer resmi Hyundai Gowa memberikan tips menangani mobil yang overheat. Tak perlu panik, ini dia tujuh langkah pengecekan yang bisa dilakukan ketika mesin overheat, seperti dikutip dari siaran pers Hyundai Gowa.

    1. Menepi dan berhenti segera setelah cukup aman untuk melakukannya.

    2. Pindahkan gear ke posisi P (Parkir, untuk mobil matic) atau ke Netral (untuk kendaraan bertransmisi manual) dan terapkan rem parkir. Jika A/C aktif, matikan.

    3. Jika ada tetesan air pendingin mesin (coolant) di bawah kendaraan atau uap keluar dari kap mesin, matikan mesin. Jangan buka kap mesin hingga pendingin berhenti bekerja atau penguapan berhenti. Jika tidak terlihat adanya kebocoran air pendingin mesin dan tidak ada uap, biarkan mesin hidup dan periksa untuk memastikan kipas pendingin mesin beroperasi. Jika kipas tidak bekerja, matikan mesin.

    4. Periksa kebocoran air pendingin mesin dari radiator, selang atau di bawah kendaraan. Jika A/C telah digunakan, air dingin akan menetes saat Anda berhenti, itu adalah hal normal.

    5. Jika air pendingin mesin bocor, segera matikan mesin.

    6. Jika Anda tidak dapat menemukan penyebab overheating, tunggu hingga temperatur mesin kembali normal. Kemudian, jika air pendingin mesin menyusut/habis, tambahkan air pendingin mesin ke reservoir dengan hati-hati untuk menaikkan level air pendingin mesin di reservoir hingga tanda setengahnya.

    7. Lanjutkan dengan hati-hati, waspada terhadap tanda-tanda terlalu panas/overheating lebih lanjut. Jika terjadi lagi overheating, segera hubungi bengkel.

    (rgr/dry)

    Sumber : oto.detik.com

    Alhamdulillah mobil Otomotif اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / obi
  • Simak, 4 Langkah Mudah dalam Mengelola Dana Darurat


    Jakarta

    Menyisihkan dana darurat adalah langkah penting dalam manajemen keuangan, terutama untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, dan lainnya. Dana darurat juga memungkinkan kamu untuk mengambil keputusan finansial yang lebih tepat sehingga kamu pun bisa lebih fokus dalam mencapai tujuan keuangan.

    Lantas, bagaimana cara mempersiapkan dana darurat secara mudah dan efektif? Mari simak uraian tipsnya!

    Tips Mengelola Dana Darurat

    Ada kiat-kiat mudah untuk mempersiapkan dana darurat yang bisa kamu coba untuk terapkan, yaitu:


    1. Menentukan Nominal Dana Darurat yang Ideal

    Pertama-tama, tentukan terlebih dahulu besaran atau nominal dana darurat berdasarkan kemampuan finansial dan kebutuhan dari setiap orang. Umumnya, besaran dana darurat yang direkomendasikan yakni 3 sampai 12 kali lipat dari biaya yang setiap bulannya dikeluarkan.

    Namun, nominal dana darurat ini bisa disesuaikan dengan faktor-faktor lain, seperti usia, gaya hidup, marital status, kesehatan, dan sebagainya.

    Secara umum, dana darurat yang ideal untuk kamu yang berstatus lajang adalah 3 hingga 4 kali lipat pengeluaran. Sedangkan, bagi kamu yang sudah menikah namun belum memiliki anak, maka dana darurat yang disarankan yakni sebesar 6 kali lipat pengeluaran.

    Berbeda dengan kamu yang sudah memiliki 1 atau 2 anak, maka dana darurat yang ideal adalah 9 hingga 12 kali lipat dari biaya pengeluaran.

    2. Membuat Rekening Khusus untuk Dana Darurat

    Setelah menetapkan besaran dana darurat yang sesuai, selanjutnya mulailah menabung secara rutin dan disiplin. Agar lebih mudah, kamu dapat membuat rekening khusus untuk menyimpan dana darurat sehingga dana tersebut bisa terhindar dari pemakaian secara tidak sengaja ataupun tercampur dengan budget bulanan yang telah dianggarkan.

    3. Gunakan Fitur Transfer Otomatis atau Auto Debet dari Rekening Utama

    Dalam setiap bulannya, pastikan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk ditabung sebagai dana darurat. Kamu dapat menggunakan fitur autodebet atau transfer otomatis dari rekening utama ke rekening dana darurat.

    Jadi pada setiap bulannya, sebagian dari pendapatanmu akan secara otomatis langsung disisihkan dan disimpan sebagai dana darurat di rekening khusus tersebut.

    4. Atur Strategi Pengeluaran

    Selain itu, kamu juga bisa melakukan evaluasi pengeluaran. Pertimbangkan mana saja kebutuhan yang menjadi prioritas atau hanya sekedar keinginan saja.

    Kurangi hal-hal yang sekiranya tidak terlalu penting. Dengan langkah ini, pengeluaran pun menjadi lebih terminimalisir sehingga kamu bisa menyisihkan uang tersebut sebagai dana darurat. Saat sudah melakukan evaluasi pengeluaran secara rutin, namun ada kebutuhan mendesak, kamu bisa memanfaatkan fasilitas paylater dengan bijak.

    Dengan paylater, kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan sambil menjaga stabilitas keuangan dan memastikan masa depan yang lebih aman. Namun, dibutuhkan kebijaksanaan dalam mengelola cicilan ketika menggunakan paylater.

    • Pahami Jumlah Cicilan: Buat daftar seluruh cicilan yang kamu miliki, lengkap dengan tanggal jatuh temponya, agar kamu bisa mengatur pembayarannya dengan baik.

    • Konsisten Bayar Cicilan Tepat Waktu: Hal ini penting untuk menjaga skor kredit yang baik dan menghindari denda biaya keterlambatan yang tidak diinginkan, agar tidak mengganggu dana darurat kamu.

    • Atur Strategi Cicilan: Pilih tenor pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu, terutama jika kamu memiliki kebutuhan lainnya.

    SPayLater oleh PT Commerce Finance, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, SPayLater ada berbagai promo menarik seperti SPayLater Bayar QRIS cicilan 0% s/d 6 bulan dan bebas biaya penanganan hingga 17 November 2024. SPayLater juga menghadirkan berbagai jenis opsi cicilan pembayaran mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan lainnya. Kebutuhan mendesak terpenuhi, namun dana darurat tetap aman deh!

    Itu dia beberapa tips mengelola dana darurat dan cara memanfaatkan paylater untuk menjaga stabilitas cadangan finansial. Memanfaatkan Paylater dengan bijak bisa menjadi strategi cerdas dalam menghadapi berbagai tantangan finansial, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan masa depan yang lebih aman.

    (prf/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Begini Cara Merawat Baterai Mobil Listrik



    Jakarta

    Mobil listrik menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan. Dengan menggunakan tenaga yang berasal dari baterai, pengendara tak perlu lagi repot mengantre di stasiun pengisian bahan bakar. Cukup dengan mengisi daya baterai menggunakan charger portable, baik itu di SPKLU maupun di stop kontak di rumah.

    Namun, menjaga ketahanan baterai perlu menjadi perhatian untuk pengendara mobil listrik. Beberapa faktor yang mempengaruhi daya tahan baterai seperti kapasitas baterai, gaya mengemudi, kondisi cuaca, dan usia baterai. Merawat baterai mobil listrik penting dilakukan untuk memperpanjang daya tahannya.


    Hyundai bangun pabrik perakitan baterai mobil listrik di CikarangIlustrasi baterai mobil listrik Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Seperti dijelaskan Hyundai Gowa dalam keterangan resminya, berikut ini adalah tips perawatan baterai yang bisa dilakukan di rumah untuk memperpanjang usia baterai mobil listrik. Apa saja?

    1. Pastikan baterai terpasang dengan aman.

    2. Jaga agar bagian atas baterai dalam keadaan kering.

    3. Jaga agar terminal dan sambungan tetap bersih, kencang, dan dilapisi dengan petroleum jelly atau grease/gemuk terminal.

    4. Segera bilas elektrolit yang tumpah dari baterai dengan larutan air dan soda kue.

    5. Jika kendaraan tidak akan digunakan untuk waktu yang lama, lepaskan kabel baterai.

    Selain melakukan perawatan baterai, beberapa hal juga perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan penggunaan baterai pada mobil listrik. Pastikan pemilik mobil listrik telah membaca buku panduan dan memahami instruksi penanganan baterai. Jauhkan baterai dari sumber api atau bahan mudah terbakar dan dari jangkauan anak-anak. Jangan pernah gunakan perangkat pengisi daya yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    Kemudian jika sudah waktunya pergantian baterai atau perawatan mobil listrik secara keseluruhan, maka bisa langsung datang ke bengkel resmi terdekat untuk mendapatkan penanganan dari ahlinya.

    (lua/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Ingin Istirahat, tapi Rest Area Membludak saat Arus Balik? Ini Tipsnya


    Jakarta

    Jutaan pengendara diprediksi akan balik ke ibu kota untuk setelah melakukan tradisi mudik menyambut hari raya Idul Fitri 2025. Nah, bukan hal baru jika di rest area kerap terjadi antre panjang, bahkan tidak sedikit pengendara yang tidak bisa memasukinya karena terlalu penuh.

    Untuk itu diharapkan pengendara lebih cermat dalam menghadapi situasi tersebut, agar bisa mengakalinya. Seperti tips yang disampaikan Auto2000. Penasaran, simak ulasannya berikut ini:

    1. Pelajari Kebijakan Pemerintah

    Pemerintah memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini akan terjadi pada 28-30 Maret 2025, sementara puncak arus balik pada 5-7 April 2025. Artinya, kalau waktu detikers lebih fleksibel, bisa menghindari tanggal tersebut karena dikhawatirkan rest area akan padat oleh pemudik.

    Pemerintah juga akan mengeluarkan pengaturan arus lalu lintas. Seperti one way di jalan tol yang tahun lalu diterapkan di Jalan Tol Trans Jawa antara Jakarta hingga Semarang. Tahun ini, kebijakan tersebut bersama skema contraflow dan ganjil-genap akan kembali diterapkan. Pantau terus update-nya untuk kelancaran perjalanan.


    2. Masukkan Rest Area Dalam Rencana Perjalanan

    Masukkan rest area ke dalam rencana perjalanan dengan menyesuaikan kondisi kendaraan, bahan bakar, dan pengemudi. Dengan begitu, detikers sudah memperkirakan di rest area mana akan berhenti. Beberapa rest area menawarkan sarana hiburan seperti tempat wisata yang dapat dikunjungi bersama keluarga.

    3. Persiapkan Kondisi Mobil

    Mobil yang sehat membuat detikers tidak perlu khawatir sehingga tidak tergantung kepada rest area. Pastikan sudah mengecek kondisi ban hingga ban serep dan dongkrak, oli mesin dan transmisi, komponen kaki-kaki mobil, serta cairan pendukung mobil lainnya sebelum berangkat.

    Solusi paling tepat adalah servis berkala di bengkel resmi seperti Auto2000 bagi pemilik mobil Toyota atau order layanan THS Auto2000 Home Service ke rumah. Tersedia program bengkel yang dapat dimanfaatkan untuk persiapan mudik Lebaran.Promo Kupon Servis Toyotadengan pilihan Kupon Ganti Oli atau Kupon General Check Up, danPaket SPONTAN(Siaga Kupon Perawatan) untuk mobil Toyota yang sudah tidak memiliki kuota free servis berkala.

    4. Jaga Kondisi Fisik Pengemudi

    Alangkah baiknya jika ada 2 pengemudi mobil supaya dapat bergantian setiap 2 jam sehingga tidak mengandalkan rest area untuk istirahat. Namun jika hanya mengemudi sendiri, pastikan detikers sudah tidur minimal selama 6 jam sebelum berangkat sebagai antisipasi jika tidak dapat masuk rest area.

    5. Makanan dan Minuman Wajib Diperhatikan

    Rest area menyediakan kebutuhan makan dan minum, namun di masa mudik Lebaran pengunjungnya dapat membeludak dan menyulitkan, bahkan untuk sekadar mencari tempat parkir. detikers bisa menyiapkan kebutuhan logistik penumpang sebelum perjalanan, khususnya kalau mengajak anak atau lansia.

    6. Perhatikan Bahan Bakar

    Isi penuh bensin sebelum masuk jalan tol dan gunakan data di MID untuk memperhitungkan penggunaan bahan bakar dalam perjalanan. Dengan begitu, detikers bisa memperkirakan kapan waktu yang tepat untuk masuk ke rest area tanpa perlu khawatir kehabisan bensin.

    7. Manajemen Perjalanan dengan Baik

    Pemilihan waktu perjalanan memegang peran sangat penting, terutama untuk ruas tol Jakarta hingga Semarang. Biasanya, makin mendekati hari Lebaran, arus lalu lintas akan padat. Optimalkan aturan one way di jalan tol sehingga waktu perjalanan dapat dipangkas. Manfaatkan peta digital dan social media resmi untuk mengecek situasi lalu lintas terkini dan mencari rest area.

    Kendaraan arus balik di tol Cikampek arah Jakarta semakin padat. Sejumlah pemudik memilih menepi di bahu jalan untuk istirahat imbas macet dan rest area penuh, Senin (15/4/2024)Ilustrasi – Kendaraan arus balik di tol Cikampek arah Jakarta semakin padat. Sejumlah pemudik memilih menepi di bahu jalan untuk istirahat imbas macet dan rest area penuh, Senin (15/4/2024) Foto: Rifkianto Nugroho

    8. Dilarang Berhenti di Bahu Jalan Tol!

    Kecuali darurat, jangan pernah berhenti di bahu jalan tol karena berisiko ditabrak dari belakang. Bagaimana kalau anak atau lansia tidak bisa menahan keinginan buang air kecil? Jika masih jauh dari rest area, tepikan mobil dan pastikan posisinya aman dengan memperhatikan garis marka jalan. Pasang rambu-rambu darurat seperti segitiga pengaman di belakang mobil dan nyalakan lampu hazard. Segera jalan begitu urusan selesai.

    9. Manfaatkan Pom Bensin Dekat Exit Tol

    detikers bisa memanfaatkan exit tol untuk mencari pom bensin di jalan raya terdekat dengan menggunakan aplikasi peta digital. Sambil isi bensin, detikers bisa leluasa beristirahat, ke kamar mandi, atau makan. Sempatkan tidur sekitar 30 menit kalau mengemudi sendiri, dan lanjutkan perjalanan ketika fisik sudah mulai bugar.

    “Rest area merupakan kebutuhan penting pemudik sehingga menjadi memicu kemacetan panjang, bahkan sampai ditutup sementara. Karena itu, harus mempersiapkan mobil dengan baik supaya tidak tergantung rest area. Buat yang belum servis berkala atau mobilnya mengalami gangguan, bisa berkunjung ke Posko Siaga Auto2000 yang beroperasi 24 jam, sekaligus memberi waktu bagi penumpang untuk istirahat,” terang Chief Marketing Auto2000, Yagimin.

    Posko Siaga Auto2000

    Bagian dari komitmen Auto2000 dari tahun ke tahun, terdapat 8 Posko Siaga Auto2000 yang akan beroperasi selama 24 jam nonstop dan tersebar mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Bali. Berikut daftar lengkap Posko Siaga Auto2000 yang beroperasi antara 27 Maret – 6 April 2025:

    Sumatera

    1. Palembang : Pondok pindang & Sambal seruit sarwana Jl. Sriwijaya No. 16 Karya Jaya, Palembang

    2. Lampung : Rest Area 49 A Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

    Jawa-Bali

    1.Serang : Tol Merak-Jakarta Rest Area KM 68B

    2.Cikampek KM 57 : Tol Cikampek Rest Area KM 57

    3.Cikampek KM 62 : Tol Cikampek Rest Area KM 62B

    4.Cipali : Tol Cipali Rest Area KM 166A

    5.Situbondo : Rest Area Utama Raya Jl. Raya Banyuglugur – Situbondo

    6.Tabanan, Bali Warung Pantai, Jl. Raya Denpasar – Gilimanuk, Lalanglinggah, Kabupaten Tabanan

    Posko Siaga Auto2000 sanggup melayani kebutuhan servis berkala, ganti oli, dan perbaikan kendaraan ringan dengan waktu pengerjaan di bawah 2 jam. Jika ternyata kerusakan mobil membutuhkan penanganan lebih lanjut atau masuk kategori Service berat, maka disarankan untuk dibawa ke bengkel Auto2000 terdekat.

    (lth/lua)



    Sumber : oto.detik.com

  • Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang Maksimalkan Pompa Guna Atasi Banjir

    Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang Maksimalkan Pompa Guna Atasi Banjir


    Jakarta

    Selama dua hari hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang menyebabkan sejumlah kawasan dilanda banjir. Beberapa kelurahan memiliki ketinggian air mencapai 50 sentimeter, seperti Muktiharjo Kidul, Tlogosari Kulon, dan Terboyo Kulon,

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto menyebut pihaknya telah mengerahkan seluruh pompa yang dimiliki, untuk mempercepat proses penyurutan air, terutama di kawasan yang menjadi akses vital nasional.

    “Jadi kemarin intensitas hujan cukup tinggi, di atas 100 milimeter per detik. Semua pompa yang kami miliki kami kerahkan, termasuk empat unit mobil pompa dan enam unit pompa berkapasitas 250 liter per detik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Selain pompa milik DPU, bantuan juga datang dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mengoperasikan empat pompa portable berkapasitas 1.000 liter per detik, dua unit pompa berkapasitas 250 liter per detik, serta tambahan dari pihak BPOM dan instansi lain.

    Namun, menurut Suwarto, upaya penanganan belum bisa optimal karena beberapa pompa masih dalam tahap konstruksi maupun perbaikan.

    “Pompa di wilayah Waru sedang dalam konstruksi oleh Kementerian PUPR, dan dari BBWS hanya satu unit yang berfungsi. Jadi memang belum bisa maksimal,” jelasnya.

    Suwarto menyebut kendala teknis seperti proyek Tol Semarang-Demak juga mempengaruhi aliran air ke laut, sehingga memperlambat penanganan banjir.

    “Konstruksi tol itu membuat air laut seperti terbendung, sehingga aliran tidak bisa langsung ke laut. Ini akan dibahas dalam rapat bersama Ibu Wali Kota dan para stakeholder terkait, termasuk BUMN dan BBWS,” katanya.

    Ia menambahkan, pompa-pompa lama milik BBWS juga mengalami kerusakan karena suku cadangnya sudah tidak tersedia.

    “Sudah dilakukan penggantian tiga dari empat unit pompa. Sekarang tinggal menunggu instalasi listrik dari PLN. Panelnya sudah siap, tinggal pasokan listrik dan trafo,” katanya.

    Jika seluruh pompa berfungsi normal, kapasitas rumah pompa bisa mencapai 12.000 liter per detik. Namun, saat ini yang beroperasi hanya sebagian kecil.

    “Dari enam unit pompa besar yang ada, hanya dua yang menyala. Di Sringin juga baru dua yang berfungsi,” ungkapnya.

    Meski begitu, Suwarto menambahkan, DPU tetap berupaya maksimal dengan menambah pompa portable di beberapa titik rawan.

    “Total ada sepuluh pompa portable yang aktif, termasuk mobil pompa dengan dua unit di setiap kendaraan. Ini membantu mempercepat penyurutan genangan,” tambah Suwarto.

    Terkait area yang masih rawan banjir, Suwarto menyebut beberapa titik masih perlu diwaspadai, seperti Rogosari, Mudiarjo Kidul, Mudiarjo Lor, Bangetayu Kulon dan Wetan, Genuk, hingga Trimulyo.

    “Karena pompa Kadang Kebo yang dikelola Pemkot masih berfungsi normal dan mampu mengalirkan air langsung ke Banjir Kanal Timur,” ujarnya.

    DPU berharap, lanjut Suwarto, setelah seluruh pompa baru terpasang dan sistem kelistrikan aktif, penanganan banjir di Semarang akan lebih cepat dan efisien.

    “Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini instalasi listrik bisa selesai, sehingga seluruh pompa bisa beroperasi maksimal,” pungkasnya.

    Simak Video ‘Curah Hujan Tinggi dan Pompa Rusak, Semarang Dilanda Banjir’:

    (akd/ega)



    Sumber : news.detik.com

  • Membedah Fitur Keamanan Daihatsu Rocky Hybrid yang Bikin Konsumen Tenang

    Membedah Fitur Keamanan Daihatsu Rocky Hybrid yang Bikin Konsumen Tenang

    Fitur keamanan di kendaraan merupakan teknologi yang sangat krusial. Sebab, fungsinya berkaitan langsung dengan keselamatan pengemudi dan penumpang. Hal tersebut yang sangat diperhatikan Daihatsu saat meluncurkan Daihatsu Rocky Hybrid di Indonesia.

    Sebagai pengingat, Daihatsu Rocky Hybrid secara resmi meluncur di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2025. Meski berstatus sebagai kendaraan hibrida yang didatangkan utuh dari Jepang, namun mobil tersebut dibanderol menarik, yakni tak sampai Rp 300 juta.

    Butuh kalimat panjang untuk mengurai kelebihan yang ditawarkan Daihatsu Rocky Hybrid. Maka, mari kita meringkasnya menjadi dua tajuk utama: fitur keamanan dan garansi kendaraan.

    PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membawa Daihatsu Rocky hybrid dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (23/7/2025).PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membawa Daihatsu Rocky hybrid dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (23/7/2025). (Foto: Rifkianto Nugroho/detikOto)

    Sebagai mobil hybrid pemula atau entry level, Daihatsu Rocky Hybrid menawarkan safety features atau fitur keamanan yang terbilang lengkap. Misalnya, enam SRS airbag (kantung udara) yang terpasang di sejumlah titik: dua di depan, dua di sisi kiri-kanan dan dua lainnya di sepanjang pilar A dan B.

    Kemudian kursi belakangnya sudah menggunakan ISO-FIX, yakni sistem pengaman standar internasional untuk memasang kursi bayi (child car seat) secara presisi dan lebih aman. Selain itu, ada immobilizer yang mencegah kendaraan dapat dinyalakan tanpa kunci asli yang terverifikasi.

    Di luar itu, pabrikan membekali Daihatsu Rocky Hybrid dengan fitur keselamatan lain, misalnya ABS (Anti-lock Braking System) dan EBD (Electronic Brakeforce Distribution) untuk memaksimalkan performa pengereman, VSC (Vehicle Stability Control) untuk menjaga stabilitas kendaraan dan HSA (Hill Start Assist) yang dapat mencegah mobil mundur ketika berhenti di tanjakan selama beberapa saat.

    Rocky Hybrid juga dibekali 8 fungsi ASA (Advanced Safety Assist), seperti Collision Warning & Avoidance Assist Brake yang dapat mengurangi resiko kecelakaan dari depan dan mampu mendeteksi sepeda motor dan pejalan kaki. Lane/Roadside Departure Warning & Lane Departure Prevention Control membantu menjaga kendaraan tetap di jalur dan mampu mengoreksi arah kemudi.

    Kemudian ada Pedal Misoperation Control untuk mencegah kecelakaan akibat kesalahan pengoperasi pedal, Front Departure Alert yang memberikan peringatan saat kendaraan lain di depan mulai bergerak maju, dan Stagger Alarm sebagai peringatan untuk beristirahat saat mendeteksi pola berkendara yang tidak stabil akibat kelelahan.

    Garansi Daihatsu Rocky Hybrid

    PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membawa Daihatsu Rocky hybrid dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (23/7/2025).PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membawa Daihatsu Rocky hybrid dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (23/7/2025). Foto: Rifkianto Nugroho

    Selain fitur keamanan, faktor lain yang memberikan ketenangan ke pemilik kendaraan adalah warranty atau garansi unit.

    Perlindungan dan ketenangan pelanggan selama masa kepemilikan Rocky Hybrid dijamin dengan garansi baterai Hybrid selama 8 tahun atau 160.000 KM, garansi kendaraan selama 3 tahun atau 100.000 KM, serta gratis jasa servis 5 kali hingga 50.000 KM.

    Seluruh bengkel resmi Daihatsu siap melayani perawatan dan penanganan teknis sepanjang periode kepemilikan. Hal tersebut tentu membuat konsumen Rocky Hybrid merasa tenang dan tak perlu merasa khawatir.



    Sumber : oto.detik.com

  • H-5 Operasional Haji Berakhir, 188 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Hingga 17 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 18 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 188.458 orang.

    “Mereka tergabung dalam 481 kelompok terbang (kloter),” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (18/7/2024).

    Widi mengatakan, hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.708 orang.


    Mereka tergabung dalam 22 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter

    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter

    6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

    7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

    8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

    9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

    10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

    Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 18.52 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 448 orang.

    Widi melaporkan, jemaah yang ditanazulkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 64 orang. Sedangkan jemaah yang dilakukan evakuasi berjumlah 8 orang.

    “Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang seharusnya,” katanya.

    “Tanazul diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” imbuh Widi.

    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu.

    “Tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup. Bagi jemaah sakit agar minum obat teratur sesuai anjuran dokter,” pesan dia.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Link dan Tata Caranya


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


    Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

    Jadwal Pendaftaran

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

    Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

    Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
    CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
    Pengumuman: 24 Desember 2024

    Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Cara Daftar Petugas Haji 2025

    Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

    • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
    • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
    • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
    • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
    • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
      Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Persyaratan Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6. Layanan MCH (Media Center Haji)

    • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    • Memahami kode etik jurnalistik;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
      Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
      Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
      SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com