Tag: pencabutan

  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pakai Alat Pelacak Kendaraan Nggak Perlu Beli, Bisa Langganan, Segini Biayanya



    Jakarta

    Menggunakan alat pelacak kendaraan atau GPS Tracker sekarang menjadi kebutuhan, apalagi untuk pengusaha dengan banyak armada. Alat pelacak kendaraan sekarang pun semakin canggih, tidak hanya bisa mengetahui lokasi kendaraan, bahkan sekarang bisa mematikan kendaraan dari jarak jauh.

    Namun, harga alat pelacak kendaraan ini mungkin masih terbilang mahal. Kini, GPS.id meluncurkan GPS Tracker dengan sistem berlangganan bernama Recca. Sistem berlangganan GPS Tracker ini memungkinkan pengguna melacak kendaraan mereka dan melakukan engine cut off dari jarak jauh. Harga berlangganannya mulai dari Rp 99.000 per bulan.

    “Recca adalah sistem berlangganan GPS Tracker. Pelanggan tidak perlu lagi membeli perangkat GPS tracker yang mahal. Cukup pilih paket bulanan atau tahunan sesuai kebutuhan. Mudah dan flexibel,” kata Arianto Furiady, Direktur Utama PT SUPER SPRING, pemilik GPS.id.


    Perangkat ini diberikan garansi seumur hidup selama berlangganan. Jika perangkat GPS tracker mengalami kerusakan, akan ditanggung sepenuhnya oleh GPS.id.
    Terdapat 2 jenis paket penyewaan yang diberikan. Skema yang pertama adalah bulanan, harganya Rp 99.000 per bulan. Kemudian skema kedua adalah tahunan dengan biaya Rp 999.000 per tahun. Biaya langganan di bawah Rp 1 jutaan itu, diklaim lebih murah ketimbang berlangganan bulanan maupun membeli alatnya secara mandiri.

    Perangkat pelacak kendaraan ini dapat melakukan pelacakan posisi kendaraan secara online 24 jam nonstop, mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh melalui aplikasi, memberikan notifikasi email jika kendaraan memasuki/keluar area yang ditentukan, notifikasi jika GPS dicabut dari kendaraan, notifikasi jika terjadi pencabutan aki, mengetahui jejak perjalanan kendaraan hingga 90 hari terakhir, mendapatkan laporan perjalanan, dan mendapatkan laporan parkir (waktu dan tempat).

    Alat pelacak kendaraan ini berfungsi untuk meminimalisir pencurian kendaraan, menghindari penyimpangan rute, mencegah penyalahgunaan kendaraan, meningkatkan efisiensi perusahaan dan menghindari keterlambatan pengiriman.

    (rgr/mhg)



    Sumber : oto.detik.com

  • Cara Menghilangkan Iklan di HP Android, Ternyata Gampang

    Jakarta

    Salah satu masalah pengguna HP Android adalah munculnya iklan. Hal ini bisa diatasi dengan beberapa cara tanpa perlu menggunakan aplikasi tambahan.

    Iklan ini biasanya muncul di berbagai tempat, mulai dari layar utama hingga web browser. Banyak pengguna mengalami kesulitan dalam menghilangkan iklan yang mengganggu saat berselancar di internet, dan iklan ini sering muncul secara tiba-tiba saat menggunakan aplikasi atau menonton video.

    Setiap jenis HP memiliki variasi iklan yang berbeda, dan cara untuk mematikan iklan tersebut juga bervariasi. Berikut adalah cara menghilangkan iklan di ponsel Android:


    Cara Memblokir Iklan di Chrome

    1. Buka aplikasi Google Chrome di Android Anda.
    2. Klik menu tiga titik di sudut kanan atas untuk membuka ‘Pengaturan’.
    3. Gulir ke bawah hingga menemukan ‘Pengaturan situs’.
    4. Pilih ‘Pop-up dan pengalihan’ dan aktifkan pemblokiran iklan pop-up dengan menggeser toggle.
    5. Kembali ke ‘Pengaturan situs’ dan pilih ‘Iklan’.
    6. Aktifkan toggle ‘Iklan’ untuk mencegah iklan berbahaya muncul.

    Cara Memblokir Iklan di Layar Utama

    1. Tekan dan tahan ikon aplikasi untuk membuka menu info.
    2. Gulir hingga menemukan opsi ‘Tampilkan di atas aplikasi lain’.
    3. Matikan toggle ‘Izinkan tampil di atas aplikasi lain’.

    Cara Memblokir Iklan di Wallpaper

    Iklan pada wallpaper biasanya berasal dari aplikasi seperti Glance. Untuk menghilangkannya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Geser ke atas dari layar utama untuk membuka menu aplikasi.
    2. Pilih ‘Pengaturan’.
    3. Gulir ke ‘Layar Kunci’.
    4. Buka ‘Layanan Wallpaper’.
    5. Pilih opsi ‘Tidak ada’.

    Cara Memblokir Iklan di HP Samsung

    Untuk menghilangkan iklan yang mengganggu di HP Samsung:

    1. Buka menu ‘Pengaturan’
    2. Pilih ‘Akun Samsung’.
    3. Masuk ke menu ‘Privasi’.
    4. Pilih ‘Layanan Kustomisasi’.
    5. Matikan pilihan ‘Kustomisasi ponsel ini’ untuk menghentikan konten personalisasi yang sering berisi iklan.

    Cara Memblokir Iklan di HP Xiaomi

    Untuk menghilangkan iklan di HP Xiaomi:

    1. Buka ‘Pengaturan’.
    2. Pilih ‘Sandi & Keamanan’.
    3. Masuk ke opsi ‘Privasi’.
    4. Tekan ‘Layanan Iklan’.
    5. Matikan opsi ‘Rekomendasi Iklan yang Dipersonalisasi’.

    Cara memblokir iklan di Xiaomi melalui iklan sistem MIUI

    1. Buka ‘Pengaturan’.
    2. Pilih ‘Sandi & Keamanan’.
    3. Pilih ‘Otorisasi dan Pencabutan’.
    4. Matikan opsi ‘Iklan Sistem MIUI’.

    Cara mematikan iklan di HP Xiaomi dari aplikasi Tema

    1. Buka aplikasi Tema.
    2. Pilih menu Profil dan klik ‘Pengaturan’.
    3. Matikan opsi ‘Tampilkan Iklan’.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/fyk)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 6 Cara Hapus Iklan di HP Redmi yang Tiba-tiba Muncul

    Jakarta

    Iklan yang sering muncul di HP tentu akan mengganggu pengalaman menggunakan smartphone. Biasanya, iklan-iklan pop-up itu suka muncul tiba-tiba.

    Namun, ada lho beberapa cara untuk memblokir atau menghilangkan iklan tersebut. Tak terkecuali pada HP Redmi.

    Cara Hapus Iklan di HP Redmi

    Dari catatan detikInet dan laman Android Authority, berikut adalah beberapa pilihan cara untuk membantu menghapus iklan-iklan di HP Redmi Xiaomi yang mengganggu:


    1. Nonaktifkan Aplikasi MSA (MIUI System Ads)

    • Buka Pengaturan.
    • Buka Kata sandi & keamanan. Di HyperOS, ini akan menjadi Sidik jari, data wajah, dan kunci layar.
    • Pilih Otorisasi & pencabutan.
    • Cari MSA, lalu geser tombol MSA ke posisi off untuk mematikannya.
    • Konfirmasikan dengan menekan ‘Cabut’.

    2. Nonaktifkan Iklan Pop-up di Google Chrome

    • Buka Chrome.
    • Klik tiga titik di sudut kanan atas, kemudian pilih Setelan.
    • Navigasi ke Pengaturan Situs.
    • Pilih Pop-up dan pengalihan.
    • Lalu pindah roda gigi ke kiri untuk menonaktifkannya (Pengaturan ini mati jika diatur ke kiri). Setelah dimatikan, situs-situs akan diblokir agar tidak menampilkan pop-up dan pengalihan.

    3. Atur Privasi Iklan

    Mengutip laman Support Google, Android memiliki fitur untuk melindungi identitas pengguna dengan memberi kontrol lebih besar atas cara pengiklan memilih iklan yang akan ditampilkan.

    Adapun cara untuk melakukan pengaturan privasi iklan, yaitu:

    • Buka Pengaturan pada perangkat Android.
    • Klik Privasi dan keamanan Pengaturan privasi lainnya.
    • Klik Iklan > Privasi iklan > Topik iklan.
    • Di bawah “Topik iklan”, pilih topik yang ingin diblokir.
    • Klik Oke.
    • Pengguna mengaktifkan atau menonaktifkan fitur ini kapan saja.

    4. Menonaktifkan Iklan di Mi Browser

    • Buka aplikasi Mi Browser.
    • Klik ikon profil di sudut kanan bawah.
    • Pilih ikon roda gigi Pengaturan.
    • Klik Privasi & keamanan.
    • Matikan Layanan yang dipersonalisasi.

    5. Nonaktifkan Iklan di Musik

    • Buka aplikasi Musik Xiaomi.
    • Klik tombol menu di sudut kiri atas.
    • Pilih Pengaturan.
    • Klik Pengaturan lanjutan.
    • Nonaktifkan ‘Tampilkan iklan’.

    6. Nonaktifkan iklan di Tema

    • Buka aplikasi Tema.
    • Klik ‘Akun saya’ di sudut kanan bawah.
    • Klik ikon roda gigi Pengaturan.
    • Nonaktifkan ‘Rekomendasi yang dipersonalisasi dan Tampilkan iklan.

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Penyebab WhatsApp Terblokir Karena Spam dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Ada kalanya akun WhatsApp (WA) terblokir dengan muncul pemberitahuan “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam”. Pemblokiran disebabkan oleh terdeteksinya aktivitas spam yang dilakukan akun.

    Diblokirnya akun WA karena spam dapat terjadi sementara atau permanen. Alhasil pengguna tidak dapat mengakses WhatsApp hingga waktu tertentu. Lantas, aktivitas seperti apa yang dianggap sebagai spam sehingga dapat menyebabkan akun WA terblokir?

    Penyebab WhatsApp Terblokir Karena Spam

    Spam mengacu pada pengiriman pesan yang tidak diinginkan secara berantai. Aktivitas ini ditandai oleh sistem sebagai tindakan mencurigakan dan digolongkan melanggar ketentuan layanan WhatsApp. Pada ujungnya, akun berakhir diblokir.


    Dilansir WebMaxy, berikut beberapa aktivitas yang dipandang spam oleh WhatsApp:

    • Mengirim pesan massal yang tidak diinginkan ke kontak lain.
    • Membagikan banyak konten ilegal dalam waktu singkat, seperti foto dan video eksplisit.
    • Mengirim pesan yang sama ke banyak pengguna tanpa respons.
    • Menggunakan akun palsu untuk menipu pengguna lain.
    • Terlibat aktivitas melanggar hukum, seperti mengirim link phising.
    • Dilaporkan atau diblokir oleh banyak pengguna sehingga terdeteksi sebagai akun mencurigakan.
    • Menggunakan aplikasi WhatsApp dari pihak ketiga.

    Cara Mengatasi WhatsApp Terblokir Karena Spam

    Jika akun WhatsApp pengguna mengalami blokir karena spam, SimplyMac memberitahu sejumlah cara mengatasinya:

    1. Minta Peninjauan

    Apabila akun WA diblokir karena keliru, pengguna dapat meminta peninjauan langsung melalui aplikasi. Caranya dengan klik “Minta peninjauan” dan berikan informasi yang diperlukan untuk membantu pihak WhatsApp memahami kasusmu.

    Cek status permohonan peninjauan melalui aplikasi dan tunggu hingga selesai diproses. Hindari mengirimkan lebih dari satu permohonan karena tidak akan mempercepat proses peninjauan. Pengguna akan menerima notifikasi dari WhatsApp apabila tim telah selesai meninjau akun.

    2. Hubungi WhatsApp Support

    Pengguna dapat menghubungi WhatsApp support melalui situs web atau aplikasi. Jelaskan masalah yang terjadi dan minta tim untuk meninjau akun. Berikan detail apa pun jika diminta.

    3. Tunggu Beberapa Waktu

    Jika blokir bersifat sementara, pemblokiran akan dicabut dan akun bisa diakses kembali setelah jangka waktu tertentu. Pencabutan blokir dapat terjadi beberapa jam hingga beberapa hari setelah memohonkan proses peninjauan.

    4. Ganti Nomor Telepon Lain

    Namun bila pemblokiran berlangsung lebih lama hingga beberapa minggu, akun WhatsApp pengguna kemungkinan besar diblokir secara permanen. Pengguna tidak akan bisa mengembalikan akun tersebut. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan nomor lain untuk membuat akun WhatsApp baru.

    (azn/row)



    Sumber : inet.detik.com