Tag: pengaduan

  • Simak! Tips Supaya Hidup Tenang Tanpa Dikejar Cicilan Utang


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak telat membayar pinjaman. Menurut OJK, mengajukan pinjaman sebenarnya tidak salah selama dilakukan secara bijak.

    Namun, pinjaman bisa menjadi masalah jika diajukan tanpa siap melakukan pembayaran. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola utang agar hidup lebih tenang.

    “Nggak ada yang salah sama pinjaman. Yang jadi masalah itu kalau nggak siap bayar. Yuk, bijak kelola utang biar hidup tenang,” tulis akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK @kontak157, Minggu (29/6/2025).


    OJK meminta agar memperhatikan kembali tujuan pengajuan pinjaman. Terdapat tiga tujuan yang diklasifikasikan OJK terkait dengan tujuan pinjaman, yaitu yang pertama adalah untuk dana darurat.

    Kebutuhan ini contohnya adalah memperbaiki motor yang rusak atau mogok hingga membayar biaya rumah sakit. Kedua, pinjaman yang bersifat konsumtif seperti beli gadget baru atau nonton konser.

    Ketiga, pinjaman yang bersifat produktif seperti untuk modal usaha hingga membeli perlengkapan kerja. Yang terpenting dari ketiga itu, kata OJK, adalah menghitung cicilan dan mengenali kemampuan sebelum mengambil pinjaman.

    “Hidup bisa tetap nyaman tanpa dikejar tagihan. Hitung cicilan, kenali kemampuan, baru ambil pinjaman,” tutup OJK.

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • E-Meterai CPNS 2024 Peruri Error, Ini Cara Pengaduannya


    Jakarta

    E-Meterai untuk kelengkapan surat pernyataan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rupanya error. Ini cara mengadukannya.

    Pantauan detikINET, Rabu (4/9/2024) media sosial memang ramai dengan netizen yang mengeluhkan soal e-Meterai eror. Ada yang kehabisan stok, sudah bayar tapi kuotanya tidak bertambah, atau gagal membubuhkan e-meterai.

    Peruri sebagai pemilik e-Meterai sampai diserbu netizen Indonesia ke akun media sosialnya. Ini akibat situs materai-elektronik.com juga tumbang.


    “Kepada para pelanggan yang terhormat. Saat ini traffic meterai elektronik sedang meningkat. Tapi jangan khawatir! Seluruh kuota Anda akan dikembalikan ke akun dan proses antrean akan dilayani secepatnya. Terima kasih atas kesabarannya,” kata Peruri di story Instagramnya.

    Untuk pengguna yang mengalami masalah tersebut. Peruri membuka formulir pengaduan. Ini dia cara mengisinya:

    Cara aduan kuota e-Meterai tidak masuk:

    1. Klik link Google Form INI
    2. Pilih jenis aduan apakah sudah beli e-Meterai tapi kuota belum bertambah atau masalah gagal membubuhkan e-meterai.
    3. Masukan nomor WhatsApp
    4. Masukan jumlah keping pembelian
    5. Masukin tanggal terjadinya masalah
    6. Masukan bukti pembayaran
    7. Klik Submit

    Semoga Peruri segera memperbaiki layanannya ya, Detikers!

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com

  • Kemenag Tepis Isu Adanya Jual Beli Kuota Haji 2024



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menepis isu terkait jual beli kuota haji. Isu ini diangkat dan dibeberkan dalam rapat Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membantah adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen sebagaimana pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam agenda rapat bersama Pansus Angket Haji, di Gedung DPR RI, Jakarta hari ini.

    Mengutip keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (21/8/2024), Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kemenag.


    “Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

    Ia juga menegaskan kepada siapa pun yang mengetahui adanya informasi terkait jual beli kuota haji bisa melaporkan ke Kemenag. Melalui laporan ini nantinya bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.

    Marak Isu Jual Beli Kuota Haji

    Isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

    Dalam rapat ini, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

    Tidak hanya menepis anggapan soal Kemenag melakukan jual beli kuota haji, Hilman juga mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari adanya fitnah dan merusak kepercayaan publik.

    “Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

    “Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

    Pansus Angket Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

    Kuota Haji Indonesia 2024

    Untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Indonesia juga kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan.

    Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kemenag tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

    “Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

    “Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

    Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

    “Dan lagi pula, sebelum sampai ke pansus, ada proses atau mekanisme yang harus dilalui dulu, yakni forum evaluasi haji. Evaluasinya saja belum, tapi langsung lompat ke pansus. Ya, beginilah kalau motifnya politik, bukan untuk mencapai perbaikan,” beber Mustolih.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com