Tag: pengemudi kendaraan

  • Pelajaran dari Pajero Seruduk Yamaha Aerox sampai Terguling



    Jakarta

    Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Mitsubsihi Pajero Sport dengan sepeda motor. Pajero Sport itu menabrak motor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat sehingga menyebabkan tiga orang terluka.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), kendaraan Pajero bernopol F-1538-AS datang dari arah Jalan Sholeh Iskandar menuju arah Pajajaran,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.

    Lalu, Pajero menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernopol F-2703-AAA. Saat kejadian, sepeda motor itu sedang terparkir di bahu jalan.


    “Kemudian menabrak tiang listrik sehingga kendaraan Pajero mengalami terguling,” jelasnya.

    Dia mengatakan pengendara dan penumpang Pajero, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

    Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi. Sopir Pajero Sport diduga mengantuk hingga mengalami microsleep.

    “Diduga pengemudi kendaraan Pajero saat mengemudikan kendaraannya mengalami microsleep, kemudian hilang kendali,” jelasnya.

    Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) microsleep adalah kejadian kehilangan kesadaran yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 10 detik. Penyebab utamanya adalah merasa lelah atau mengantuk.

    Microsleep dapat berbahaya bagi pengendara karena dapat menyebabkan arah kemudi yang keluar dari jalur, hilang fokus, hingga kehilangan kontrol postur tubuh.

    Apabila microsleep terjadi ketika mengemudi atau mengoperasikan sebuah mesin, tentu saja itu bisa sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya microsleep adalah tidak mengemudi ketika mengantuk.

    Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan saking singkatnya, microsleep sering kali seseorang tak menyadari telah tertidur. Terkadang, microsleep terjadi dengan mata terbuka.

    “Ada dua, ABS (auto behavior syndrome) dan microsleep, kalau microsleep itu tingkat keletihan akibat monoton, kejenuhan yang biasanya terjadi pada highway tol, kalau ABS itu keletihan yang memang letih karena sudah berjam-jam membawa mobil, sebelum melakukan perjalanan kurang tidur dari 7 sampai 8 jam,” kata Jusri beberapa waktu yang lalu.

    Untuk menghindari microsleep, Jusri menyarankan pengendara harus memiliki stamina yang baik. Hal itu diperoleh dari istirahat yang cukup dan asupan nutrisi yang baik.

    Jusri sangat menyarankan agar pengendara tidak mengabaikan kondisi microsleep yang berawal dari kelelahan ini. Selain asupan nutrisi, salah satu yang perlu diperhatikan adalah dengan beristirahat yang terjadwal.

    “Pada saat mengemudi, istirahatnya harus dibuat terpola, maksimal setiap 2 jam melakukan perjalanan harus berhenti untuk istirahat, waktunya 2 jam pertama 15-30 menit, dan seterusnya minimal 30 menit sampai 1 jam,” ungkap Jusri.

    “Usahakan pada istirahat kedua, tidur yang namanya power nap,” tambah Jusri.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?



    Jakarta

    Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.


    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

    “Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

    “Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

    Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com