Tag: peralihan

  • Cara Pindah dari Android ke iPhone, Apa yang Mesti Disiapkan?

    Jakarta

    Jika kalian memutuskan pindah dari HP Android ke iPhone, sepertinya wajib mengetahui beberapa hal ini deh. Yuk simak penjelasan singkatnya berikut.

    Setiap kali seseorang membeli HP baru, pasti ada pekerjaan rumah yang sudah menanti. Apa itu? Ya, memindahkan seluruh data HP lama ke perangkat baru yang sudah dibeli.

    Namun mengingat Android dan iOS merupakan dua sistem operasi yang berbeda, mungkin dalam beberapa keadaan, peralihan data dari keduanya akan sedikit lebih sulit.


    Oleh sebab itu, kemungkinan tidak sedikit dari mantan pengguna Android yang mencoba mempelajari cara memindahkan data dari Android ke iPhone. Nah bagi kalian yang sedang mengobok-obok informasi terkait hal itu di Google, mungkin pemaparan ini dapat membantu.

    1. Cara Pindah dari Android ke iPhone

    Melansir dari Optimum, Jumat (18/7/2025), mantan pengguna HP Android bisa mentransfer sebagian besar datanya ke iPhone. Cuma memang ada beberapa hal yang tidak bisa dioper, seperti aplikasi, mungkin hilang.

    Kendati demikian, aplikasi gratis yang tersedia di Google Play Strore dan App Store otomatis akan teralihkan. Dengan catatan, para pengguna wajib mengunduh ulang aplikasinya. Lalu kalian akan keluar otomatis dari aplikasi tersebut, sehingga pastikan mengingat kata sandinya.

    Lantas bagaimana dengan foto yang tersimpan di Google Photos, apakah bisa dialihkan ke iCloud? Jawabannya bisa, dan dapat dilakukan dengan sejumlah cara.

    Salah satunya mengunduh foto yang diinginkan, kemudian gunakan komputer atau laptop kalian untuk mengirimkan ke iCloud. Cara lainnya memberdayakan kecanggihan Google Takeout di komputer atau iPhone.

    Sementara langkah-langkah memindahkan data Android ke iPhone adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi yang paparkan Cnet.

    1. Pertama-tama aktifkan HP Android dan iPhone kalian.
    2. Lalu isi daya kedua ponsel tersebut.
    3. Letakkan iPhone baru kalian di samping HP Android dan ikuti petunjuk di layar.
    4. Pada layar iPhone, pilih opsi Move Data from Android.
    5. Pada saat yang sama, install aplikasi Move to iOS di HP Android. Untuk menggunakannya, cukup menyetujui syarat dan ketentuannya.
    6. Ketika opsi Move from Android muncul di layar, ketuk Lanjutkan dan tunggu hingga kode berjumlah sepuluh atau enam digit muncul.
    7. Setelah itu masukkan kode tersebut ke perangkat Android.
    8. Perangkat lunak iOS akan membuat jaringan WiFi sementara, yang memungkinkan kalian terhubung ke HP Android.
    9. Klik Hubungkan ketika muncul di layar Android dan tunggu beberapa saat hingga layar Transfer Data muncul.
    10. Pilih konten yang ingin kalian pindah dari Android ke iPhone dan tekan tombol Lanjutkan. Ketika proses transfer data, upayakan untuk tidak membuka aplikasi apapun.
    11. Ingat ya, semakin banyak konten yang ingin dipindahkan, maka proses transfer akan memakan lebih banyak waktu.

    Seharusnya, file, foto, video, pesan, kontak, link bookmark di web, email, dan kalender sudah ada di iPhone baru kalian. Namun perlu dicatat, proses ini tidak dapat digunakan untuk memindahkan musik, buku, dan PDF. Menyoal hal ini, kalian harus melakukannya secara manual.

    2. Apa yang Mesti Dipersiapkan?

    Dari penjelasan tadi, maka sudah bisa diketahui apa saja yang mesti disiapkan. Apabila foto tersimpan di Google Photo, berarti kalian harus menyiapkan foto mana saja yang ingin dipindah ke iPhone menggunakan komputer atau laptop.

    Kemudian mencatat semua password terkait aplikasi yang sempat digunakan di Android. Jangan lupa juga memastikan baterai kedua HP tersebut dalam keadaan penuh, karena prosedur ini akan memakan banyak waktu. Apabila memang daya baterai tinggal sedikit, kalian bisa melakukan proses transfer sembari charging.

    (hps/rns)



    Sumber : inet.detik.com

  • Jejak Prabu Jayabaya yang Konon Moksa di Petilasan Pamuksan Kediri



    Kediri

    Ada satu tempat bersejarah di Kediri yang dipercaya sebagai tempat moksanya Prabu Jayabaya. Seperti apa kisahnya?

    Di balik hiruk-pikuk kehidupan kota Kediri yang semakin modern, tersimpan sebuah tempat yang masih dipenuhi kisah-kisah mistis sekaligus spiritual. Tempat itu bernama Petilasan Pamukasan Sri Aji Joyoboyo.

    Situs ini diyakini sebagai tempat Prabu Jayabaya, seorang raja bijaksana dari Kerajaan Kadiri, untuk bertapa dan meninggalkan jejak batin yang hingga kini tetap hidup dalam ingatan masyarakat.


    Siapa Prabu Jayabaya?

    Nama Jayabaya tak bisa dilepaskan dari Jangka Jayabaya, ia dikenal akan kesaktiannya melalui ramalan yang disebut-sebut mampu meramalkan peristiwa besar Nusantara, dari penjajahan bangsa asing, masa sulit yang panjang, hingga tibanya zaman kemerdekaan.

    Ramalan ini tak hanya beredar dari mulut ke mulut, tetapi juga mengakar kuat sebagai bagian dari tradisi lisan Jawa. Tak heran jika petilasan ini sering dianggap sebagai ruang bersemayamnya energi masa lalu-tempat di mana doa, harapan, dan rasa penasaran bercampur menjadi satu.

    Salah satu kepercayaan yang melekat erat pada Jayabaya adalah bahwa ia tidak meninggal secara biasa, melainkan moksa atau lenyap bersama raganya menuju ke alam lain. Keyakinan ini membuat petilasan Pamuksan dihormati bukan hanya sebagai tempat bertapa, tetapi juga diyakini sebagai titik peralihan Jayabaya dari dunia fana menuju keabadian.

    Bagi masyarakat Jawa, moksa menandai kesempurnaan hidup seorang manusia, dan bagi Jayabaya, itu menjadi simbol kebijaksanaan sekaligus keagungan yang melampaui batas waktu.

    Setiap hari, terutama menjelang malam Jumat, petilasan ini tak pernah sepi oleh peziarah. Warga datang dari berbagai daerah untuk berziarah, menyalakan dupa, dan merapalkan doa.

    “Kalau saya ke sini, rasanya adem. Ada yang beda dari tempat lain,” ujar Sulastri (45), seorang peziarah asal Nganjuk.

    Dia mengaku rutin datang setiap bulan ke patilasan ini untuk berdoa agar usaha keluarganya selalu diberi kelancaran dan diberi kesehatan.

    Diselimuti Kisah Mistis

    Tentu saja di balik jejak Prabu Jayabaya yang bersemayam, ada kisah mistis yang santer terdengar. Beberapa pengunjung mengaku pernah mencium wangi bunga tiba-tiba, mendengar suara gamelan samar, hingga merasakan seolah sedang diawasi.

    Meski sulit dibuktikan secara logika, cerita-cerita itu justru membuat daya tarik petilasan semakin kuat. Banyak peziarah yang datang ke sini karena penasaran.

    Sendang Tirto Kamandanu: Sumber Kehidupan dan Ritual

    Tak jauh dari bangunan patilasan, terdapat Sendang Tirto Kamandanu, kolam alami dengan mata air yang mengalir melalui tiga tingkatan yaitu sumber, tempat penampungan, dan kolam pemandian.

    Airnya dipercaya memberi manfaat bagi kehidupan, serta membawa berkah bagi mereka yang menggunakannya. Kolam ini juga dilengkapi dengan arca Syiwa Harihara (simbol perdamaian) dan Ganesha, menandakan harmoni spiritual dan kebijaksanaan.

    Petilasan Pamukasan KediriPatilasan Jayabaya Kediri Foto: (dok. Istimewa)

    Setiap tanggal 1 Sura, masyarakat mengadakan upacara adat di kawasan sendang, berupa prosesi ritual napak tilas untuk menghormati Jayabaya. Upacara ini menjadi momentum sakral, di mana mistis dan budaya berpadu, menarik perhatian peziarah dan wisatawan.

    “Kalau cuci muka di sumur itu bisa bikin bersih aura dan awet muda,” tutur Mbah Sempu (77), sesepuh desa yang sejak kecil sudah mendengar kisah tentang kesaktian air sendang tersebut.

    Tak Hanya Destinasi Wisata, tapi Juga Warisan Budaya

    Bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Kediri, petilasan ini bukan sekadar objek wisata, tetapi juga warisan budaya leluhur.

    Keteguhan mereka menjaga serta melestarikan tradisi dan budaya sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dengan khidmat, menghargai keteguhan masyarakat di Jawa Timur dalam menjaga serta melestarikan tradisi dan budaya.

    Sebagian orang mungkin menganggap tempat ini adalah untuk ngalap berkah, tapi bagi yang lain, tempat ini adalah ruang untuk menapaktilasi sejarah. Bagi sebagian lainnya, sekadar destinasi wisata dengan nuansa mistis yang tak ditemukan di tempat lain.

    Yang jelas, petilasan ini menjadi saksi bagaimana warisan leluhur tidak hanya bertahan dalam ingatan, sekaligus memberi denyut ekonomi kecil bagi masyarakat setempat.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya

    Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


    Jakarta

    Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

    Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


    “Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

    Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

    Balik Nama Tanah Hibah

    Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

    Syarat Peralihan Hak karena Hibah

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
    • Sertifikat asli
    • Akta hibah PPAT
    • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Balik Nama Tanah Waris

    Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

    Syarat Peralihan Hak karena Waris

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Sertipikat Asli
    • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
    • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya

    Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


    Jakarta

    Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

    Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

    Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


    “Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

    Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

    Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

    Balik Nama Tanah Hibah

    Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

    Syarat Peralihan Hak karena Hibah

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
    • Sertifikat asli
    • Akta hibah PPAT
    • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Balik Nama Tanah Waris

    Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

    Syarat Peralihan Hak karena Waris

    Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

    • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
    • Sertipikat Asli
    • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
    • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
    • Bukti SSB (BPHTB)

    Biaya PNBP

    Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

    Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

    Biaya BPHTB

    Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

    Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

    Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com