Tag: perlindungan anak

  • Investasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    Investasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045


    Jakarta

    Setiap tanggal 10 Oktober dunia memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia. Namun di balik peringatan ini, ada kenyataan yang perlu kita hadapi: gangguan kesehatan mental bisa dialami siapa saja, tanpa mengenal batas ekonomi, pendidikan, suku, agama, bahkan usia.

    Anak-anak dan remaja bukan pengecualian. Sebuah penelitian terbaru oleh Reaume dan tim (2025) yang dimuat dalam Journal of Social Psychiatry and Psychiatric Epidemiology mengungkapkan bahwa sekitar satu dari lima anak pernah mengakses layanan kesehatan mental. Menariknya, banyak di antara mereka juga mengalami gangguan fisik, yang membuat kondisi mereka semakin kompleks.

    Fakta ini memperkuat seruan global untuk segera mengatasi krisis kesehatan mental pada anak dan remaja. Koalisi Kesehatan Mental Pan-Eropa WHO menempatkan peningkatan kualitas layanan kesehatan mental anak sebagai prioritas utama di berbagai negara. Hal ini bukan tanpa alasan-karena sebagian besar gangguan mental dimulai sejak usia dini, bahkan sebelum anak beranjak dewasa.


    Penelitian besar oleh Solmi dan rekan-rekannya (2022) dalam Molecular Psychiatry menunjukkan bahwa rata-rata usia munculnya gangguan mental adalah 14,5 tahun. Artinya, masa remaja awal menjadi periode kritis bagi perkembangan mental seseorang. Jika diabaikan, gangguan ini dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan berdampak hingga dewasa.

    Sebuah studi nasional di Inggris mengungkap tren peningkatan gangguan kesehatan mental pada anak-anak selama hampir dua dekade terakhir. Penelitian yang dilakukan pada tahun 1999, 2004, dan 2017 terhadap anak-anak berusia 5-15 tahun itu menunjukkan bahwa pada 2017, anak dengan gangguan mental mengalami kesulitan yang lebih berat serta dampak yang lebih besar dalam aktivitas di sekolah, di rumah, dan dalam kehidupan sehari-hari. Riset yang dipublikasikan dalam Journal of Child Psychology and Psychiatry ini menunjukkan adanya kecenderungan memburuknya kondisi psikologis anak dari waktu ke waktu. Para peneliti menilai, hasil tersebut menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk memberi perhatian lebih serius terhadap kesehatan mental anak.

    Bermain Penting Bagi Anak

    Sejatinya bermain adalah bagian penting dari masa kecil. Setiap anak memiliki hak untuk bermain, berkreasi, berekreasi, dan beristirahat sesuai usianya. Bermain bukan sekadar hiburan, melainkan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Melalui bermain, anak belajar bersosialisasi, mengekspresikan emosi, dan mengembangkan kemampuan berpikir. Namun, realitas saat ini menunjukkan perubahan besar. Di tengah meningkatnya penggunaan ponsel pintar dan internet, banyak anak justru kehilangan waktu bermain di dunia nyata.

    Kecanduan layar kini menjadi ancaman nyata. Data BPS dalam Laporan Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital menyebut: BPS tahun 2024 menyebut bahwa 33,44% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan handphone/gawai. Menurut laporan IDN Times (2024), anak-anak Generasi Alpha di Indonesia – usia 5 hingga 11 tahun – menghabiskan rata-rata 2,8 hingga 3,5 jam setiap hari di depan layar. Angka ini jauh melebihi batas waktu bermain digital yang disarankan para ahli.

    Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gadget yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah kesehatan, seperti kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga gangguan fisik, intensitas bermain gadget yang tinggi berdampak langsung pada penyimpangan perilaku dan gangguan perkembangan mental. Khusus bagi anak-anak, frekuensi penggunaan gadget memang perlu dikendalikan. Dalam konteks anak-anak, bermain menjadi salah satu cara untuk mengatasi gangguan kesehatan mental tersebut, play therapy digunakan banyak konselor dan para ahli dan efektif untuk mendukung kesejahteraan mental, mengurangi kecemasan.

    Ruang Bermain Sebagai Ruang Terapeutik

    Di tengah meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak, muncul kesadaran baru bahwa solusi tidak selalu harus datang dari terapi klinis atau teknologi canggih. Kadang, jawabannya sesederhana menyediakan ruang bermain yang layak di sekitar tempat tinggal. Penelitian Jin, Wang, Sun, Chen, dan Zheng (2025) dalam Frontiers in Public Health menunjukkan bahwa taman bermain anak di kawasan permukiman memberi dampak positif nyata bagi kesehatan mental masyarakat-terutama anak-anak dan penduduk usia muda.

    Namun, manfaat ini bergantung pada seberapa aktif ruang bermain digunakan. Sayangnya, meningkatnya screen time membuat banyak taman bermain menjadi sepi. Riset JF Bobby Saragih dan Michael Tedja berjudul “How Children Create Their Space for Play?” menegaskan bahwa faktor fisik dan sosial sangat menentukan minat anak untuk bermain di ruang publik. Akses mudah, kebersihan, keamanan, dan suasana yang ramah anak terbukti mendorong anak-anak untuk lebih aktif bermain. Sebaliknya, taman yang tertutup, penuh aturan, atau kurang terpelihara justru menghilangkan rasa bebas dan membuat anak kembali pada layar gawai.

    Hal senada ditemukan oleh Mila Karmilah (2019), yang mengungkap bahwa keterbatasan fasilitas, kondisi lingkungan yang tidak nyaman, serta kurangnya perawatan mendorong anak-anak mencari tempat bermain alternatif yang lebih aman-meskipun bukan taman bermain resmi. Anak-anak akan tetap bermain, tetapi ketika ruang yang disediakan tidak mendukung, mereka akan menciptakan ruang bermainnya sendiri di lokasi yang tak selalu ideal.

    Penelitian dalam Journal of Environmental Psychology menambahkan bahwa ruang bermain yang dirancang dengan baik-menggunakan elemen alami, tantangan fisik, dan akses yang inklusif-berpotensi menjadi ruang terapeutik yang mendukung kesehatan mental anak dan memperkuat interaksi sosial komunitas.

    Sementara itu, telaah sistematis oleh Vanaken dan Danckaerts (2018) dalam International Journal of Environmental Research and Public Health terhadap 21 studi di PubMed dan Scopus memperkuat bukti bahwa paparan ruang hijau yang digunakan untuk bermain berperan penting dalam menekan masalah emosional, hiperaktivitas, dan perilaku anak di tengah laju urbanisasi yang semakin cepat.

    Ruang Bermain Inklusif

    Seperti disampaikan sebelumnya, gangguan kesehatan mental dapat dialami oleh siapa pun. Namun, penelitian Child Mental Health Problems and Poverty oleh Graham dan Maughan (2025) menunjukkan bahwa anak-anak yang hidup dalam kemiskinan memiliki risiko tertinggi mengalami masalah kesehatan mental. Tidak seperti anak anak yang lain yang bisa mengekses ruang bermain dalam berbagai dimensi, mereka yang berada dalam kelompok ini tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mengakses ruang bermain dengan mudah.

    Untuk mengatasi keterbatasan mereka, langkah paling nyata adalah dengan menyediakan ruang bermain yang inklusif. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan tersedianya ruang publik yang aman, layak, dan ramah bagi semua anak, ruang bermain inclusive.

    Dan pada akhirnya, sudah saatnya taman bermain dipandang bukan sekadar pelengkap kota, melainkan ruang pemulihan jiwa tempat anak-anak dapat bertumbuh secara sehat-fisik, mental, dan sosial. Karena seringkali, kebahagiaan anak tidak datang dari terapi mahal, melainkan dari kesempatan sederhana untuk bermain dengan bebas di ruang yang menerima semua golongan. Ruang bermain adalah fondasi penting untuk membentuk Generasi dan Indonesia Emas 2045, mengabaikannya berarti melewatkan peluang besar untuk menyiapkan generasi yang sehat, tangguh, dan siap menghadapi masa depan.

    *)JF Bobby Saragih adalah Guru Besar Arsitektur Binus University, pengajar mata kuliah Perilaku dalam Arsitektur.

    *) Pernah menjadi anggota penyusunan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebagian besar penelitian terkait dengan ‘Ruang Bermain Ramah Anak’.

    *) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com

    (nwk/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hentikan ‘Budaya Lapor’ Berlebihan demi Masa Depan Pendidikan Murid

    Hentikan ‘Budaya Lapor’ Berlebihan demi Masa Depan Pendidikan Murid



    Jakarta

    Belakangan ini, dunia pendidikan di Indonesia dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan: meningkatnya ‘budaya lapor’ yang dilakukan oleh sebagian orang tua murid terhadap guru, bahkan untuk hal-hal yang dianggap sebagai teguran atau pendisiplinan wajar.

    Sedikit saja anak merasa tidak nyaman, entah karena ditegur, dinasihati dengan nada tegas, atau diberi sanksi ringan, orang tua cenderung langsung melapor atau menuntut. Fenomena ini menciptakan iklim ketakutan bagi para guru dan secara perlahan menggerus otoritas serta peran pendidik.


    Penting untuk disadari bahwa fungsi guru bukan hanya sekadar mentransfer ilmu akademis, tetapi juga membentuk karakter dan mental murid. Dalam proses pembentukan ini, ketegasan dan teguran adalah bagian yang tak terhindarkan.

    Realitas kehidupan di masa depan jauh lebih keras dan kompleks dari lingkungan sekolah yang serba ‘ramah’ dan ‘manis di bibir’. Jika anak terbiasa bahwa setiap rasa tidak nyaman bisa diselesaikan dengan ‘melapor’ dan membuat pihak yang menegur bermasalah, bagaimana mereka akan siap menghadapi tantangan di dunia nyata, dunia kerja, atau dalam kehidupan sosial yang penuh persaingan dan kritik?

    Tentu saja, perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan fisik atau perundungan yang melanggar hukum harus diutamakan. Namun, batasan antara pendisiplinan yang mendidik dan kekerasan harus dipahami secara bijaksana, bukan didasarkan pada perasaan subjektif orang tua yang cenderung ingin selalu membela anak.

    Peningkatan kasus pelaporan terhadap guru menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap peran pendidik. Dulu, ketegasan guru dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik dan didukung oleh orang tua. Kini, guru justru rentan diserang dan dituntut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi yang sehat antara sekolah dan orang tua.

    Pertama, sekolah dan guru perlu membangun komunikasi efektif dan transparan dengan orang tua sejak awal tahun ajaran, menjelaskan metode pendisiplinan yang diterapkan dan mengapa hal itu penting. Sebaliknya, orang tua harus menggunakan jalur komunikasi yang disediakan sekolah untuk mengklarifikasi masalah, bukan langsung menempuh jalur hukum atau media sosial.

    Kedua, perlu adanya edukasi masif kepada orang tua mengenai pentingnya ketahanan mental (resiliensi) dan karakter pada anak. Anak-anak perlu diajarkan untuk menerima kritik, beradaptasi dengan ketidaknyamanan, dan menyelesaikan masalah tanpa selalu bergantung pada intervensi instan dari orang tua.

    Ketiga, pemerintah dan organisasi profesi guru harus memperkuat regulasi yang secara jelas melindungi guru yang melakukan tindakan pendisiplinan wajar dan sesuai kode etik. Ini penting untuk mengembalikan rasa aman dan motivasi para pahlawan tanpa tanda jasa.

    Pendidikan yang berhasil adalah hasil dari sinergi. Jika guru terus berada di bawah bayang-bayang ketakutan ‘dilaporkan’, kualitas pendidikan-terutama dalam pembentukan karakter-akan menjadi korbannya.

    Menghentikan ‘budaya lapor’ yang berlebihan bukan berarti mengabaikan hak anak, melainkan mengembalikan esensi pendisiplinan sebagai bagian integral dari proses pendidikan yang menyiapkan anak untuk kerasnya kenyataan hidup.

    *) Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

    *) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

    (nwk/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

    Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


    Jakarta

    Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

    “Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


    Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

    “Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

    Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

    “Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

    Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

    Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

    Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

    Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

    Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

    Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

    Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

    Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

    Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

    Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

    Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

    Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

    Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

    Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

    “Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    “Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

    Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

    1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
    2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
    3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

    Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

    “Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Australia Siap Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Per 10 Desember 2025

    Australia Siap Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Per 10 Desember 2025



    Jakarta

    Australia telah meluncurkan kampanye edukasi tentang panduan membantu anak-anak melepaskan diri dari media sosial. Kampanye ini dilakukan jelang penerapan batas usia 16 tahun nasional pertama di dunia.

    Pelarangan medsos ini akan berlaku efektif pada 10 Desember 2025. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 538 miliar jika mereka gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.


    Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menyatakan pada Jumat lalu (17/10/2025) bahwa situs web lembaganya, esafety.gov.au, merinci undang-undang tersebut. Pesan-pesan kesadaran juga akan disiarkan mulai Minggu (19/10/2025) melalui saluran digital, televisi, radio, dan papan reklame.

    “Kami ingin anak-anak memiliki masa kanak-kanak. Kami ingin orang tua merasa tenang, dan kami ingin kaum muda – pemuda Australia – memiliki tiga tahun lagi untuk mempelajari siapa diri mereka sebelum platform mengambil alih siapa diri mereka,” ujar Menteri Komunikasi Anika Wells kepada wartawan, merujuk pada batas usia de facto 13 tahun untuk akun media sosial berdasarkan undang-undang privasi AS.

    Pembatasan usia di Australia telah menimbulkan polarisasi, dengan beberapa pakar memperingatkan perubahan tersebut akan merugikan sekaligus melindungi anak-anak. Dikutip dari Independent, lebih dari 140 akademisi Australia dan internasional menandatangani surat terbuka kepada pemerintah tahun lalu yang menentang pembatasan usia media sosial karena dianggap terlalu tumpul untuk mengatasi risiko secara efektif.

    Meskipun ada peringatan tersebut, undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan yang sangat besar tahun lalu. Platform-platform media sosial memiliki waktu satu tahun untuk mencari tahu cara mematuhinya tanpa teknologi yang sangat akurat untuk memverifikasi usia.

    Inman Grant mengatakan pembatasan usia media sosial akan menjadi peristiwa yang sangat monumental bagi banyak anak muda.

    Ia menyampaikan, agensinya menawarkan daftar periksa dan topik pembuka percakapan tentang cara-cara untuk melakukan transisi, seperti mengikuti influencer online melalui situs web, alih-alih akun media sosial.

    “Bagaimana kita mulai menyapih mereka dari media sosial sekarang agar tidak mengejutkan pada 10 Desember? Bagaimana kita membantu mereka mengunduh arsip dan kenangan mereka, dan bagaimana kita memastikan mereka tetap terhubung dengan teman-teman dan mengetahui adanya dukungan kesehatan mental jika mereka merasa sedih ketika tidak terikat dengan ponsel mereka selama liburan?” tambahnya.

    Langkah Australia ini diawasi dengan ketat oleh negara-negara yang memiliki kekhawatiran yang sama tentang dampak media sosial pada anak-anak.

    Duta Besar Denmark untuk Australia, Ingrid Dahl-Madsen, mengatakan pemerintahnya akan memanfaatkan kepemimpinannya di Dewan Uni Eropa saat ini untuk mendorong agenda perlindungan anak-anak dari bahaya media sosial.

    “Ini merupakan tantangan global dan kami semua sedang mencari cara terbaik untuk mengelolanya, dan kami mencontoh Australia, dan kami akan melihat apa yang dilakukan Australia,” ujar Dahl-Madsen kepada Australian Broadcasting Corp di Melbourne, Senin lalu.

    “Sangat penting bagi Australia, Denmark, dan Uni Eropa untuk berbagi pelajaran, membandingkan pengalaman, dan semoga dapat mendorong kemajuan praktis dalam hal ini,” tambahnya.

    Pemerintah Denmark pekan lalu mengusulkan undang-undang batas usia 15 tahun. Namun, Dahl-Madsen mengatakan Denmark akan mempertimbangkan untuk mengizinkan orang tua mengecualikan anak-anak mereka yang berusia 13-14 tahun. Australia tidak memiliki pengecualian serupa.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com