Tag: perluasan

  • Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir



    Jakarta

    Banjir melanda beberapa wilayah di Jabodetabek. Mobil milik warga pun menjadi korban terendam banjir. Pemilik mobil yang ter-cover asuransi bisa melakukan klaim asuransi mobil karena banjir.

    Mobil yang terendam banjir bisa mengalami kerusakan parah. Kalau tidak ditangani dengan baik, biaya perbaikannya bisa mahal. Namun, buat pemilik mobil yang punya asuransi khususnya proteksi banjir bisa lebih tenang.

    Dilansir dari Allianz Indonesia, ada beberapa langkah untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.


    Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi dengan Proteksi Banjir

    Perlu diketahui, polis asuransi mobil standar saja tidak bisa meng-cover klaim karena banjir. Ada perluasan jaminan untuk meng-cover klaim banjir.

    Menurut Allianz, sebelum memilih asuransi untuk mobil kita, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan. Pastikan terlebih dahulu, apakah asuransi milik detikers sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

    Hubungi Penyedia Asuransi

    Jika sudah dipastikan ada proteksi banjir dan polis asuransinya masih aktif, segera hubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian. Menurut Allianz, umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya 72 jam atau 5 hari pasca kejadian.

    Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

    Setiap perusahaan asuransi, umumnya memiliki persyaratan administratif untuk pengajuan klaim. Begitupun saat mobil terkena banjir. detikers langsung menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses klaim berjalan lancar.

    Minta Bantuan Evakuasi

    Untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal, mobil korban banjir umumnya harus dievakuasi. Jika mobil sudah terendam banjir, jangan langsung dinyalakan baik kelistrikan maupun mesinnya. Menyalakan mobil setelah terendam banjir berpotensi membuat kerusakan lebih parah.

    Hindari untuk memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri. Minta bantuan evakuasi, bisa menggunakan towing untuk mengangkut mobil ke bengkel. Menurut Allianz, jika detikers kurang cermat bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan dan mempengaruhi validitas klaim.

    Hindari Tindakan Kesengajaan

    Meskipun mobil yang terkena banjir merupakan korban bencana, tidak serta-merta perusahaan asuransi meloloskan klaim. Sebab bukan tak mungkin, mobil yang terkena banjir sebenarnya buah dari kesengajaan. Contoh tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan misalnya memaksa menerobos genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • BP Tapera-PKP Godok Skema Luas Rusun Subsidi Jadi 45 Meter

    BP Tapera-PKP Godok Skema Luas Rusun Subsidi Jadi 45 Meter



    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk memperluas ukuran rumah susun (rusun) subsidi jadi 45 meter persegi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas hal tersebut.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan sudah bertemu dengan Kementerian PKP, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, untuk membahas hal-hal teknis guna mewujudkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan apabila luas rusun subsidi benar-benar jadi 45 meter persegi.

    “Ya, apakah dari sisi regulasi, tipe 45 ini bisa masuk kategori tipe rumah, baik itu rumah vertikal maupun rumah tapak, yang bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan yang bersumber dari APBN, itu kan harus kita cek betul-betul. Nah, kalau memang ada aturan yang masih menghambat itu, tentunya ya tadi perlu kita ubah dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


    Menurutnya, rusun subsidi seluas 45 meter persegi bisa menjadi pilihan masyarakat urban yang penghasilannya di atas UMP tapi masih punya keterbatasan kemampuan untuk bisa memiliki rumah.

    Selain dari sisi aturan, nantinya dari sisi harga satuan per meter persegi maupun satuan luasan juga akan ditinjau ulang agar para pengembang tertarik untuk masuk ke segmen tersebut. Selain itu, peninjauan harga juga dilakukan agar hunian bisa tetap terjangkau.

    Heru juga mengatakan sempat ada diskusi mengenai skema pembiayaan untuk rusun subsidi tipe 45 yaitu skema hybrid.

    “Misalkan nih kalau sampai dengan tipe 45 harga satuan rusunnya, rusunami atau pun apartemen atau pun rumah tapak, itu sampai dengan ya mungkin Rp 500 atau bisa Rp 600 juta bisa pakai skema pembiayaan hybrid seperti ini. Ya, FLPP mungkin sampai dengan nilai tertentu, dengan bunga tertentu, yang nggak 5% kan ini yang disasar dalam masyarakat yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atas atau yang masyarakat di atasnya MBR, ya. Tapi yang termasuk penghasilan tanggung,” katanya.

    Heru mencontohkan, misalnya skema FLPP masuk hingga nilai tertentu dengan bunga 5 persen, nanti selisihnya dilanjutkan dengan likuiditas perbankan yang bunganya mengikut pasar.

    “Ini kalau di-blended kan tetap aja nanti akan bisa menurunkan cost of funds secara keseluruhan yang ditanggung oleh end user,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar rusun subsidi, yang luas maksimalnya 36 meter persegi, diperluas jadi 45 meter persegi. Menurut Purbaya, rusun tipe 45 lebih manusiawi.

    “Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable,” usul Purbaya kepada PKP Maruarar Sirait (Ara) saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP, pada Selasa (14/10/2025).

    Menanggapi hal ini, Ara menyetujui usulan tersebut. Ia menyebut rumah susun tipe 45 jauh lebih manusiawi. Namun, rencana ini perlu dibahas lebih lanjut.

    “Beliau tadi bagus sekali memikirkan (perluasan ukuran rumah) untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan,” timpal Ara.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Pamerkan Proyek Penting untuk Layani Jemaah Haji 2025



    Jakarta

    Kementerian Perhubungan Arab Saudi menggarap sejumlah proyek untuk melayani jemaah haji 2025. Proyek ini termasuk pembangunan jalur pedestrian baru di Arafah, lokasi puncak haji.

    Dilansir dari SPA, Jumat (17/1/2025), Direktur Jenderal Cabang Kementerian Transportasi dan Layanan Logistik di Wilayah Makkah Eng. Khalid Al-Otaibi memamerkan proyek-proyek penting itu selama Konferensi dan Pemeran Haji edisi keempat di Jeddah Superdome.

    Dalam presentasinya, Al-Otaibi menyoroti peran penting infrastruktur jalan, mulai dari titik masuk dalam meningkatkan efisiensi transportasi. Dia juga menekankan proyek-proyek inovatif seperti inisiatif pendingin permukaan, pengembangan aspal karet fleksibel, dan penggunaan lapisan putih pada jalur pedestrian di tempat-tempat suci.


    “Upaya-upaya ini dirancang untuk meningkatkan pengalaman para peziarah, dengan rencana perluasan yang ditetapkan untuk musim haji 1446 H,” lapor SPA.

    Al-Otaibi memamerkan pembangunan pedestrian sepanjang 300 meter di bawah Jalan Lingkar Timur di Arafah. Jalur ini memisahkan lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan untuk memfasilitasi pergerakan dan meningkatkan keselamatan jemaah.

    Sejumlah proyek jalan di Makkah yang dinilai penting telah selesai pada 2024. Di antaranya jalan tunggal sepanjang 18,6 km, jalan ganda sepanjang 231 km, jalan tol sepanjang 34,2 km, dan 33 jembatan. Proyek yang sedang berlangsung termasuk dualisasi Jalan Al-Jumum Al-Zima, 59 km yang telah selesai 83 persen, dan Jalan Bisha/Ranyah/Al-Khurmah menuju Jalan Tol Taif/Riyadh, dengan total 313 km, yang telah selesai.

    Kementerian juga berkomitmen meningkatkan lanskap visual, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan jalan, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan meningkatkan standar keselamatan.

    Pada haji tahun lalu, sebanyak 1,8 juta umat Islam berkumpul di Tanah Suci, menurut data Otoritas Umum Statistik Arab Saudi (GASTAT). Sebanyak 1.611.310 jemaah berasal dari luar Arab Saudi dan 221.854 jemaah di antaranya dari dalam negeri.

    Indonesia sendiri menyumbang 241 ribu jemaah haji. Adapun pada haji 1446 H/2025 M ini, ada 221 ribu jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Berdasarkan rencana perjalanan haji yang dirilis Ditjen PHU Kemenag RI, rombongan pertama akan berangkat pada 2 Mei 2025 dan kloter terakhir pemberangkatan pada 31 Mei 2025. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal di Arab Saudi 41 hari.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Umar RA dan Paman Rasulullah SAW saat Ingin Memperluas Masjid Nabawi

    Kisah Umar RA dan Paman Rasulullah SAW saat Ingin Memperluas Masjid Nabawi



    Jakarta

    Umar bin Khattab RA adalah sosok sahabat Rasulullah SAW yang dikenal tegas namun bijaksana. Ia juga sosok yang amanah dan berbudi luhur.

    Sepeninggal Rasulullah SAW, Umar RA bermaksud memperluas Masjid Nabawi. Rencana Umar RA ini sekaligus menjalankan wasiat Rasulullah SAW sebelum beliau wafat.

    Mengutip buku Kisah Hidup Umar ibn Khattab karya Mustafa Murrad, dikisahkan suatu ketika Umar RA bertemu dengan paman Rasulullah SAW, Abbas ibn Abdul Muthalib.


    Umar RA berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah berwasiat sebelum wafat. Beliau menginginkan penambahan jumlah masjid. Sesungguhnya rumahmu, wahai Abbas, sangatlah dekat dengan masjid. Maka berikanlah rumahmu itu untuk urusan masjid, dan kami akan memperluas masjid tersebut. Lalu kami akan mengganti rumahmu dengan tanah yang lebih luas.”

    Abbas kemudian menjawab, “Aku tidak akan melakukannya.” Umar RA kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan mengambil rumahmu dengan paksa.” Abbas pun menjawab, “Itu bukan menjadi hakmu. Cari penengah untuk memutuskan perkara ini.”

    Umar lalu bertanya, “Siapakah orang yang kau pilih itu?” Abbas menjawab, “Aku memilih Hudzaifah ibn al-Yaman.”

    Umar RA dan Abbas kemudian menemui Hudzaifah yang akan dijadikan penengah untuk masalah ini. Saat itu, Hudzaifah sedang memegang jabatan tertinggi dari Umar RA sebagai khalifah. Ia adalah penasihat kekhalifahan dan negara. Ia yang akan memutuskan perkara antara Umar dan Abbas.

    Umar dan Abbas duduk di hadapan Hudzaifah. Keduanya menceritakan duduk perkaranya. Hudzaifah lalu berkata, “Aku mendengar bahwa Nabi Daud bermaksud memperluas Baitul Maqdis. Daud menemukan sebuah rumah dekat Baitul Maqdis. Rumah itu milik anak yatim. Nabi Daud lantas memintanya dari anak yatim itu, tetapi ia enggan memberikannya. Daud pun berusaha mendapatkan rumah tersebut secara paksa. Lantas Allah SWT berfirman kepada Daud, “Sesungguhnya rumah yang bersih dari kezaliman adalah rumah-Ku.” Daud kemudian mengembalikan rumah tersebut kepada pemiliknya.

    Umar dan Abbas tertegun mendengar cerita Hudzaifah itu. Abbas memandang Umar dan berkata, “Wahai Umar, apakah engkau masih ingin mengambil rumahku?” “Tidak” jawab Umar.

    Abbas pun berkata, “Bersamaan dengan itu, aku telah memberikan rumahku untuk memperluas masjid Rasulullah SAW.”

    Umar kemudian bisa memperluas Masjid Nabawi tanpa mengambil paksa rumah Abbas. Demikian pula Abbas yang secara ikhlas memberikan rumah tersebut untuk menjadi lahan perluasan masjid.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com