Tag: plat

  • 3 Cara Mudah Cek Plat Nomor DKI Jakarta, Bisa Lewat Aplikasi


    Jakarta

    Mengecek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat membantu pengendara ketika membutuhkan informasi detail mengenai pajak kendaraan hingga denda yang belum dibayar.

    Khusus warga DKI Jakarta, ada sejumlah cara untuk mengecek plat nomor kendaraan. Bisa dilakukan lewat situs resmi maupun aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.

    Adanya fitur cek plat nomor secara online sekaligus mempermudah masyarakat dalam mencari informasi seputar kendaraan. Jadi, detikers nggak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat terdekat.


    Lantas, bagaimana cara cek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Cara Cek Plat Nomor Kendaraan DKI Jakarta

    Ada sejumlah cara mudah dan cepat untuk mengecek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta. Simak cara-caranya berikut ini yang telah dirangkum detikOto:

    1. Cek Plat Nomor via Situs Samsat

    Cara paling mudah untuk mengecek plat nomor Jakarta adalah lewat situs resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    • Masukkan nomor polisi
    • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi sifatnya opsional sehingga tidak perlu diisi
    • Centang “I’m not a robot”
    • Selanjutnya klik “Cari”
    • Setelah itu, laman Samsat akan menunjukkan detail info plat nomor kendaraan hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.

    2. Cek Plat Nomor lewat SMS

    Selain melalui situs Samsat, detikers juga bisa mengecek plat nomor kendaraan melalui layanan SMS. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    • Buka menu Pesan di smartphone
    • Lalu kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi
    • Contoh: INFO RANMOR B6781TIM
    • Kirim ke 8893

    Kemudian tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, detikers akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

    3. Cek Plat Nomor via Aplikasi JAKI

    JAKI merupakan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta yang memiliki sejumlah fitur mumpuni, salah satunya mengecek plat nomor kendaraan serta rincian pajaknya. Simak caranya di bawah ini:

    • Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
    • Daftar dengan memasukkan alamat email dan password
    • Jika sudah, di halaman utama pilih menu “Pajak”
    • Lalu pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
    • Ketuk “Informasi PKB”
    • Kemudian masukkan nomor polisi
    • Lalu ketuk “Cek Pajak”
    • Setelah itu akan muncul informasi mengenai plat nomor dan rincian pajak kendaraan.

    Itu dia tiga cara cek plat nomor kendaraan DKI Jakarta dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu

    Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu



    Jakarta

    Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.


    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

    “Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?



    Jakarta

    Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.


    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

    “Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

    “Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

    Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com