Tag: polda

  • Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



    Jakarta

    Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

    Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

    Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


    Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

    “Kronologi.
    Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
    Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
    Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
    Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
    Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

    Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
    b. memberikan pertolongan kepada korban,
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Tips Aman Berkendara saat Ada Aksi Demo di Jakarta



    Jakarta

    Mahasiswa dan buruh akan melangsungkan aksi demonstrasi hari ini. Pengendara diminta waspada dan menghindari lokasi aksi demonstrasi.

    Aksi demonstrasi akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara menghindari dua titik tersebut.

    “Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).


    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian memberikan beberapa tips aman buat pengendara saat ada demo.

    “Ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah. Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain,” buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).

    Selanjutnya, ada bahaya pergerakan massa. Sebab, ada risiko dari orang-orang yang berkelompok.

    “Risiko the power of berkelompok ketika berada di jalan cenderung membuat effort pengemudi bertambah. Pemicu emosi, cepat lelah. Maka sebaiknya jadilah penumpang atau cari rekan kerja,” ucapnya.

    Jika berkendara ke tempat kerja, pahami bahwa ada risiko di jalan untuk semua orang.

    “Bagi atasan, supervisor dan staff, jadikan alert juga bahwa ada risiko di jalan pada hari ini untuk semua orang. Jangan hanya logo atau alert pancasila dan demokrasi tapi alert bahwa jalanan dan mobilitas. Bikin aja memo semua lapisan dan sistem mobilitas akan meningkat risikonya dan ada bahaya ketika tetap melakukan mobilitas,” katanya.

    “⁠Untuk keluarga dan sanak saudara selalu temani mereka dalam perjalanan agar mereka merasa tidak sendiri. Ini akan memberikan efek positif kala dukungan dirasakan oleh setiap orang yang melakukan mobilitas,” sambungnya.

    Jangan lupa update setiap perkembangan yang terjadi saat ada demonstrasi. Cari informasi dari sumber terpercaya mengenai perkembangan di lokasi aksi demonstrasi. Ikuti arahan petugas di lapangan.

    “Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi,” pungkas Reza.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • Ini yang Perlu Dilakukan Pengendara saat Terjebak di Kerumunan Massa Demo



    Jakarta

    Massa buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengendara diminta untuk menghindari lokasi aksi demonstrasi.

    “Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).


    [Gambas:Instagram]

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah.

    “Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain,” buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).

    Reza mengimbau agar pengendara selalu up to date dengan informasi terkini terkait demonstrasi. Pastikan informasi didapat dari sumber terpercaya. Ikuti terus arahan dari petugas di lapangan.

    “Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi,” kata Reza.

    Namun perlu dicatat, tidak semua asuransi kendaraan bisa menjamin kerusakan akibat huru-hara. Asuransi all risk saja belum bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat huru-hara.

    Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • 3 Cara Mudah Cek Plat Nomor DKI Jakarta, Bisa Lewat Aplikasi


    Jakarta

    Mengecek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat membantu pengendara ketika membutuhkan informasi detail mengenai pajak kendaraan hingga denda yang belum dibayar.

    Khusus warga DKI Jakarta, ada sejumlah cara untuk mengecek plat nomor kendaraan. Bisa dilakukan lewat situs resmi maupun aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.

    Adanya fitur cek plat nomor secara online sekaligus mempermudah masyarakat dalam mencari informasi seputar kendaraan. Jadi, detikers nggak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat terdekat.


    Lantas, bagaimana cara cek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Cara Cek Plat Nomor Kendaraan DKI Jakarta

    Ada sejumlah cara mudah dan cepat untuk mengecek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta. Simak cara-caranya berikut ini yang telah dirangkum detikOto:

    1. Cek Plat Nomor via Situs Samsat

    Cara paling mudah untuk mengecek plat nomor Jakarta adalah lewat situs resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    • Masukkan nomor polisi
    • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi sifatnya opsional sehingga tidak perlu diisi
    • Centang “I’m not a robot”
    • Selanjutnya klik “Cari”
    • Setelah itu, laman Samsat akan menunjukkan detail info plat nomor kendaraan hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.

    2. Cek Plat Nomor lewat SMS

    Selain melalui situs Samsat, detikers juga bisa mengecek plat nomor kendaraan melalui layanan SMS. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    • Buka menu Pesan di smartphone
    • Lalu kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi
    • Contoh: INFO RANMOR B6781TIM
    • Kirim ke 8893

    Kemudian tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, detikers akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

    3. Cek Plat Nomor via Aplikasi JAKI

    JAKI merupakan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta yang memiliki sejumlah fitur mumpuni, salah satunya mengecek plat nomor kendaraan serta rincian pajaknya. Simak caranya di bawah ini:

    • Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
    • Daftar dengan memasukkan alamat email dan password
    • Jika sudah, di halaman utama pilih menu “Pajak”
    • Lalu pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
    • Ketuk “Informasi PKB”
    • Kemudian masukkan nomor polisi
    • Lalu ketuk “Cek Pajak”
    • Setelah itu akan muncul informasi mengenai plat nomor dan rincian pajak kendaraan.

    Itu dia tiga cara cek plat nomor kendaraan DKI Jakarta dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Sopir Truk Penabrak Mobil TvOne Microsleep, Kenali Jam-jam Rawan Berkendara



    Jakarta

    Mobil yang ditumpangi kru TvOne ditabrak truk boks di Tol Pemalang-Batang KM 315+900, kemarin pagi. Akibat kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia.

    Menurut salah satu korban luka, Felicia, mobil yang dia tumpangi itu sedang menempuh perjalanan dari Jakarta hendak menuju Lamongan, Jawa Timur. Di tengah perjalanan, sopir memutuskan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca depan yang buram. Nahas, saat berhenti di bahu jalan, mobil kru TvOne itu ditabrak truk dari belakang.

    “Emang berhenti di bahu jalan, karena mau ngelap kacanya, kacanya itu buram, berdebu, dan air di wipernya nggak nyala, jadi harus manual (membersihkannya). Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram nyiram, udah kejadian itu (tertabrak truk boks),” ujar Felicia dikutip detikJateng.


    Belakangan diketahui, sopir truk itu mengalami microsleep. Pengakuan menghindari kendaraan oleng di depannya rupanya bohong. Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, tersangka tertidur sesaat ketika mengemudi, kemudian laju truknya oleng ke kiri.

    “Berdasarkan pengakuan awal dari J, yang bersangkutan akan menghindari kendaraan di depannya,” ujar Sonny.

    “Kemudian setelah dilakukan pendalaman ternyata yang bersangkutan saat di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) mengaku kehilangan konsentrasi, mengalami ngantuk atau microsleep sesaat kemudian oleng ke kiri sehingga menabrak kendaraan TvOne yang sedang berhenti di bahu jalan,” imbuhnya.

    Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, memang saat kaca mobil kotor ada pemicu bahaya blindspot. Maka wajar saja pengemudi mobil kru TvOne memutuskan untuk berhenti dan membersihkan kaca secara manual.

    “Ini keadaan darurat jadi benar bisa henti di bahu jalan buat kendaraan tim TvOne, karena peruntukannya untuk itu. Ada hazard lain yang perlu menjadi perhatian yaitu ketika jalur tol itu di sekitar areal sawah atau ladang, ternyata akan banyak binatang yang bisa membuat kotor kaca dan lampu mobil justru menjadi penarik perhatian serangga itu. Akan ada kaca kotor dan perlu dibersihkan,” kata Reza kepada detikOto, Jumat (1/11/2024).

    Reza menegaskan, pengemudi mesti paham jam-jam rawan yang perlu diwaspadai. Menurut Reza, jam-jam rawan itu mulai dari subuh pukul 05.00 pagi sampai dengan 07.00 pagi.

    “Bahaya jam rawan yaitu subuh dan jam 5-7 pagi, itu pengemudi truk patut diduga berkurang kewaspadaannya,,” katanya.

    Berdasarkan siklus sirkadian, tingkat kewaspadaan seseorang pada jam-jam tersebut sedang dalam kondisi rendah. Apalagi di jam-jam yang harusnya dipakai untuk istirahat justru dimanfaatkan untuk berkendara. Maka dari itu, jika sudah terasa mengantuk seharusnya pengemudi segera mencari tempat istirahat terdekat sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

    “Siklus tubuh sirkadian yang mengatur siklus tubuh manusia, efeknya adalah ke tingkat kewaspadaan, ternyata jam 5-7 pagi itu tingkat kewaspadaan manusia sedang dalam kondisi rendah-rendahnya, apalagi di jam tidur sebelumnya dipakai untuk mengemudi atau bekerja,” jelas Reza.

    “Karena ada bahaya penurunan tingkat kewaspadaan semua pengguna jalan khususnya di tol, maka antisipasi dengan sebaiknya tidak henti di bahu jalan lagi, tapi di rest area. Atau antisipasi dengan prosedur keadaan darurat yaitu hazard lampu dan pasang segitiga pengaman sejauh mungkin dari titik henti (minimal tiga kali panjang mobil kita) dan juga seluruh penumpang berada di dalam kendaraan dengan safety belt atau malah jika memungkinkan keluar dari areal jalan sejauh mungkin,” sarannya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?



    Jakarta

    Kecelakaan maut akibat truk angkutan barang kembali terjadi. Pagi tadi, sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi. Polisi menyebut, sopir truk mengantuk hingga menerobos lampu merah.

    Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.


    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Kecelakaan akibat sopir mengantuk sudah sering kali terjadi. Belajar dari kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, tubuh manusia ada batasnya. Khusus untuk pengemudi, letih dan kantuk muncul ketika perjalanan jauh menyebabkan sirkulasi darah dan oksigen tubuh tak lancar.

    “Ngantuk kan akibat kurangnya waktu istirahat. Khusus pengemudi truk terjadi akibat dikejar waktu, kurangnya edukasi dan risiko bahaya. Merasa mampu karena sudah minum kopi dan merasa masih muda menjadi tolok ukur mereka bertindak di luar kemampuan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (26/11/2024).

    Sony bilang, banyak sopir truk yang terpaksa tidak beristirahat lantaran dikejar waktu untuk sampai tujuan. Sayangnya, hal itu justru membahayakan kalau kondisi tubuh sedang tidak prima.

    “Buat para pengemudi yang meremehkan kondisi kantuk, berharap dimanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok, dan lain-lain, padahal pada kondisi tersebut mengarah kepada tidur,” ungkap Sony belum lama ini.

    Kalau tanda-tanda mengantuk muncul, Sony menyarankan agar pengendara langsung menepi dan beristirahat sejenak. Pasalnya bila terus dipaksakan berkendara, otak juga tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini bisa berakibat fatal buat pengendara dan merugikan pengguna jalan lainnya.

    “Mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak, dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya dan ini berhubungan dengan fungsi otak. Saat ngantuk si otak lagi rest sehingga tak bisa menjalankan fungsinya, proses berpikirnya hilang,” lanjut Sony.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Sopir Truk Ngantuk Tabrak Mobil-Motor di Slipi, Pahami Jam-jam Rawan!



    Jakarta

    Polisi menyebut kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk mengantuk. Pahami jam-jam rawan kecelakaan akibat mengantuk.

    Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.


    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, ada jam-jam tertentu yang memang rawan terjadi kecelakaan akibat sopir mengantuk. Jam-jam rawan itu utamanya adalah pada pagi hari.

    Reza menegaskan, pengemudi mesti paham jam-jam rawan yang perlu diwaspadai. Menurut Reza, jam-jam rawan itu mulai dari subuh pukul 05.00 pagi sampai dengan 07.00 pagi.

    “Bahaya jam rawan yaitu subuh dan jam 5-7 pagi,” katanya kepada detikOto belum lama ini.

    Berdasarkan siklus sirkadian, tingkat kewaspadaan seseorang pada jam-jam tersebut sedang dalam kondisi rendah. Apalagi di jam-jam yang harusnya dipakai untuk istirahat justru dimanfaatkan untuk berkendara. Maka dari itu, jika sudah terasa mengantuk seharusnya pengemudi segera mencari tempat istirahat terdekat sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

    “Siklus tubuh sirkadian yang mengatur siklus tubuh manusia, efeknya adalah ke tingkat kewaspadaan, ternyata jam 5-7 pagi itu tingkat kewaspadaan manusia sedang dalam kondisi rendah-rendahnya, apalagi di jam tidur sebelumnya dipakai untuk mengemudi atau bekerja,” jelas Reza.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!



    Jakarta

    Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Tanda-tanda mengantuk ini tidak bisa disepelekan.

    Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.


    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Mengantuk saat mengemudi ada tanda-tandanya.

    “Ketika dirasa mulai berkurang durasi kedipannya maka waspada untuk segera berhenti. Biasanya (tanda-tanda sopir mengantuk) mencari-cari kesibukan, menggerak-gerakkan pundaknya, kucek-kucek mata, garuk-garuk kepala, melakukan pengulangan aktivitas,” kata Sony.

    Sony mengatakan, mengantuk saat berkendara disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang tidur, lelah, terlalu lama duduk mengemudi, bosan akibat highway hypnosis, hingga faktor usia.

    “Yang paling paham kemampuan, kekurangan dari tubuh kita adalah diri sendiri. Ngantuk tidak tiba-tiba menghinggap, tapi ada tanda-tanda sebelumnya. Pegal, mata perih, persepsi jarak mulai ngaco, pandangan buram sampai dengan kecepatan melambat,” kata Sony.

    Jika sudah mengalami tanda-tanda itu, kata Sony, jangan berspekulasi, segera cari tempat aman untuk beristirahat. Berhenti sejenak untuk keluar kendaraan, melancarkan darah dan oksigen dengan rangsangan stretching ringan.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com