Tag: sanksi

  • Ini 6 Kebiasaan Buruk Pemotor Wanita saat di Jalan Raya, Bahaya!


    Jakarta

    Saat ini, sudah banyak kaum hawa yang mengendarai sepeda motor di jalan raya, mulai dari anak muda, orang dewasa, hingga orang tua. Sayangnya, beberapa dari mereka ada yang kurang waspada saat berkendara motor, sehingga dapat memicu kecelakaan.

    Perlu diingat, berkendara sepeda motor di jalan raya harus hati-hati dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Selain itu, kamu juga harus paham bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan benar serta mematuhi aturan rambu lalu-lintas.

    Namun ada sejumlah kebiasaan, umumnya dilakukan oleh pemotor wanita, yang membahayakan dirinya maupun pengendara lain. Tentu, kamu tidak mau terjadi hal-hal buruk ketika berkendara di jalan raya, kan?


    So, untuk para ladies maupun pengendara lainnya di luar sana, berikut kebiasaan buruk yang sering dilakukan pemotor namun ternyata berbahaya.

    Kebiasaan Buruk saat Naik Motor yang Berbahaya

    Mengendarai motor tak hanya sekadar menarik tuas gas dan rem saja. Sebab, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

    Dilansir situs Maxxim Indonesia, berikut kebiasaan buruk sejumlah wanita dan pengendara lainnya saat naik motor:

    1. Salah Menyalakan Lampu Sein

    Kebiasaan berbahaya yang pertama adalah salah menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini menimbulkan istilah ‘sein belok kanan tapi belok ke kiri’ bagi sejumlah pemotor, khususnya untuk pemotor wanita.

    Kejadian seperti ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang ada di belakang. Bayangkan jika ladies ingin belok ke kiri namun lampu sein ke kanan? Pengendara yang ada di belakang mengetahuinya jika kamu ingin belok kanan, padahal kenyataannya tidak.

    Alhasil, cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi karena salah menyalakan lampu sein. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menyalakan lampu sein sesuai dengan arahnya, ya.

    2. Lampu Sein Tidak Dimatikan

    Kebiasaan buruk ini juga masih sering ditemui oleh banyak pengendara motor. Mungkin, kamu sudah benar menyalakan lampu sein sesuai arahnya ketika berbelok, tapi tidak langsung dimatikan lampu seinnya.

    Jika lampu sein terus menyala, hal ini dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakang. Sebab, mereka mengira jika kamu akan berbelok, padahal sebenarnya jalan lurus ke depan.

    3. Bermain Ponsel

    Masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang kerap bermain ponsel saat berkendara, baik pemotor wanita maupun pria. Ingat, bermain ponsel saat berkendara sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

    Larangan bermain ponsel saat berkendara telah tertuang dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

    Jika melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenakan sanksi cukup berat. Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

    4. Menggunakan Rok Ketat dan Busana Terlalu Panjang

    Kebiasaan buruk yang satu ini masih kerap dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita. Perlu diingat, menggunakan rok ketat dan busana terlalu panjang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

    Ketika menggunakan rok ketat, hal ini dapat mengganggu gerak-gerik kaki sehingga kurang fleksibel. Bahkan, dapat mengganggu keseimbangan saat mengendarai motor.

    Bagi ladies yang masih menggunakan busana terlalu panjang saat mengendarai motor, perlu berhati-hati. Soalnya, busana yang panjang dikhawatirkan akan menyangkut atau terkilir di bagian motor, seperti roda, jari-jari, ataupun pedal. Risikonya sangat besar, yakni memicu kecelakaan hingga meninggal dunia.

    5. Menggunakan Earphone saat Berkendara

    Kebiasaan buruk ini juga masih banyak dilakukan oleh pengendara motor wanita maupun pria. Alasan utama menggunakan earphone saat berkendara adalah agar bisa mendengarkan musik, sehingga tidak merasa bosan atau kantuk di jalan.

    Padahal, cara ini sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Penggunaan headset, earphone, ataupun true wireless stereo (TWS) dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sulit mendengar suara dari luar, dan mengalihkan perhatian ke jalan raya.

    6. Spion Menghadap ke Wajah

    Kebiasaan berbahaya yang terakhir adalah menghadapkan spion ke wajah pengendara. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita saat berkendara di jalan raya.

    Tak diketahui secara pasti apa maksud dari menghadapkan spion ke wajah. Mungkin salah satu alasannya adalah agar bisa berkaca sambil mengendarai motor.

    Padahal, fungsi utama spion adalah untuk melihat keadaan di belakang dan di sampingmu, apakah sudah aman untuk berbelok, berpindah jalur, atau memutar balik. Tanpa ada spion, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan antara kamu dengan pengendara di belakang.

    Itu dia kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pemotor wanita. Sebagai catatan, artikel ini tak hanya ditujukkan untuk wanita saja, tapi juga bagi pria yang masih suka sembrono saat mengendarai motor.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol


    Jakarta

    Banyaknya kecelakaan di jalan bebas hambatan atau jalan tol membuat kita sebagai pengendara harus lebih waspada. Setidaknya ada empat poin paling penting, dan harus diingat setiap pengendara saat berkendara di jalan tol.

    Terlebih jalan tol memiliki peran penting sebagai prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

    Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.


    “Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam siaran persnya.

    Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

    Berikut beberapa tips dari Suzuki untuk selalu diingat oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

    1. Perhatikan Batas Kecepatan

    Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.

    Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

    Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

    Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

    Jalan tol layang MBZJalan tol layang MBZ Foto: dok. Jasa Marga

    2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

    Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukkan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

    Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger atau pun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

    3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

    Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

    Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

    4.Memahami arti marka garis

    Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

    Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

    Rasa aman serta nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama.

    “Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” tutup Joshi.

    (lth/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



    Jakarta

    Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

    Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

    Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


    Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

    Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

    Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

    “Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

    Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

    Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

    (bnl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

    Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

    “Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


    Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

    Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

    Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

    Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

    Respons Pemkab Klungkung

    Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

    “Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

    Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

    Respons Wamenpar

    Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

    “Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

    Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

    Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

    Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

    Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

    Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

    “(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

    Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

    Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

    1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
    2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
    3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
    4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
    5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Kamboja Resmikan Bandara Baru Rp 33 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata

    Kamboja Resmikan Bandara Baru Rp 33 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata



    Phnom Penh

    Perdana Menteri Kamboja Hun Manet meresmikan Bandara Internasional Techo. Bandara itu digadang-gadang menjadi pintu gerbang utama Phnom Penh sekaligus motor penggerak baru bagi sektor pariwisata dan investasi asing.

    Bandara berbiaya sekitar USD 2 miliar atau setara Rp 33 triliun itu dibangun di Provinsi Kandal, sekitar 30 kilometer di selatan Phnom Penh.

    Melansir The Independent, Kamis (23/10/2025) Bandara Techo bakal menggantikan Bandara Internasional Phnom Penh yang telah beroperasi hampir tujuh dekade dan hanya memiliki satu landasan pacu. Sementara itu, Bandara Techo memiliki tiga landasan pacu dan mulai beroperasi pada September lalu.


    Travellers walk inside the newly inaugurated Techo International Airport in Kandal province, on the outskirts of Phnom Penh, Cambodia, September 9, 2025. REUTERS/Roun RyBandara Techodi Phnom Penh, Kamboja (Roun Ry/Reuters)

    Proyek tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Kamboja dan Overseas Cambodian Investment Corp (OCIC). Hun Manet optimistis bandara baru itu mampu menjadi magnet bagi wisatawan dan investor.

    “Kami berharap Techo International Airport mampu menarik lebih banyak wisatawan dan investor, bahkan melampaui jumlah sebelum pandemi COVID-19,” ujarnya.

    Dalam rancangan, pada tahap awal, bandara itu diyakini mampu menampung sekitar 13 juta penumpang per tahun. Kapasitasnya ditargetkan naik menjadi 30 juta pada 2030 dan mencapai 50 juta penumpang pada 2050.

    Kamboja memang sedang getol meningkatkan kunjungan wisatawan, namun belakangan terganggu oleh isu keamanan. Kasus kematian seorang pemuda Korea Selatan yang diduga menjadi korban penipuan kerja di salah satu pusat kejahatan siber di Kamboja menyita perhatian publik internasional.

    Industri penipuan daring tersebut disebut melibatkan jaringan kejahatan terorganisir bernilai miliaran dolar. Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris bahkan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah penyelenggara utama jaringan tersebut, sedangkan terduga pemimpin geng sudah didakwa di pengadilan federal New York.

    Sektor pariwisata Kamboja juga sempat terpukul pada Juli lalu akibat konflik lima hari dengan Thailand. Meski kini gencatan senjata diberlakukan, ketegangan antara kedua negara masih terasa.

    Travellers walk inside the newly inaugurated Techo International Airport in Kandal province, on the outskirts of Phnom Penh, Cambodia, September 9, 2025. REUTERS/Roun RyBandara Techo di Phnom Penh, Kamboja (Roun Ry/Reuters)

    Meski begitu data pemerintah menunjukkan tren pemulihan, dari Januari hingga Agustus 2025, Kamboja mencatat sekitar 4 juta wisatawan mancanegara. Tahun 2024 lalu, jumlah kunjungan mencapai 6,7 juta orang, naik 23% dibanding tahun sebelumnya.

    Peresmian Techo International Airport menandai bandara besar kedua yang dibuka Kamboja dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Oktober 2023, Pemerintah Kamboja telah membuka Bandara Internasional Siem Reap-Angkor untuk melayani wisatawan yang berkunjung ke kompleks candi Angkor Wat, ikon wisata utama negeri tersebut.

    (upd/fem)



    Sumber : travel.detik.com